BPJS Non PBI – Pengertian, Besar Iuran, dan Fasilitasnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memiliki dua jenis kepesertaan, yaitu BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan BPJS Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran).
Dari namanya saja sudah terlihat jelas perbedaan antara BPJS PBI dan Non PBI terletak dari iuran atau premi yang dibayarkan tiap bulan.
Jika BPJS PBI ditujukan khusus untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, BPJS Non PBI diperuntukkan bagi siapa pun yang mampu untuk membayar premi tiap bulannya.
Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar sebagai peserta Non PBI? Simak pembahasan berikut sampai tuntas ya.
Apa itu BPJS Non PBI?
BPJS Non PBI adalah jenis kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan masyarakat yang memiliki penghasilan rutin tiap bulannya.Â
Sebab, peserta Non PBI atau BPJS reguler berkewajiban untuk membayar iuran BPJS bulanan secara mandiri sesuai dengan kelas yang diambil.
Iuran BPJS Kesehatan telah ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018. Besar iuran per bulannya juga disesuaikan dengan jenis kelas yang ada pada program BPJS Kesehatan.Â
Besar iuran bulanan terbaru di tahun 2022 untuk peserta BPJS Non PBI yaitu:
- Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang.
- Kelas II Rp100 ribu per orang.
- Kelas III Rp35 ribu per orang.
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jika ternyata tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya.Â
Peserta BPJS Non PBI
Program Non PBI ditujukan untuk warga yang dianggap mampu membayar iuran/premi dan tidak termasuk golongan fakir miskin atau orang tidak mampu.
Kepesertaan Non PBI terbagi lagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Bukan Pekerja (BP).
1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan melalui kegiatan atau usaha atas risiko sendiri.Â
Beberapa contoh PBPU diantaranya ada pedagang, petani, nelayan, peternak, pengemudi taksi online, dan pengemudi ojek online.
Peserta BPJS Non PBI ini mendaftarkan dirinya sendiri dan membayar iurannya secara mandiri.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dari pemberi kerja.
Kategori ini meliputi pekerja sektor formal non-mandiri, seperti PNS, Anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD, karyawan perusahaan swasta, pejabat negara, pegawai honorer, staf ahli, dan staf khusus yang memenuhi kriteria sebagai PPU.
Iuran bulanan para pekerja penerima upah sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sisanya ditanggung oleh peserta. Jumlah anggota keluarga yang dapat diikutsertakan maksimal 5 orang saja.
Bagi pekerja penerima upah yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari total iuran tertunggak dan ditanggung oleh pemberi kerja.
3. Bukan Pekerja (BP)
Setiap kategori Bukan Pekerja (BP) yang mampu membayar iuran bulanan, wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Perorangan dan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang diambil.
Iuran bulanannya akan ditanggung sendiri oleh peserta dan peserta bebas mengikutsertakan anggota keluarganya tanpa batasan maksimal.
Kategori yang termasuk Bukan Pekerja (BP) yaitu investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, dan sebagainya.
Fasilitas BPJS Non PBI
Fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit memiliki perbedaan bagi pemegang kartu BPJS Non PBI dengan BPJS PBI.
Peserta BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat memilih Faskes sesuai keinginannya selama Faskes yang dipilih telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut ini sejumlah fasilitas yang diperoleh peserta BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran.
- Peserta Non PBI berhak atas fasilitas kesehatan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 BPJS.
- Peserta Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerjasama dengan BPJS sesuai domisili.
- Peserta BPJS Non PBI yang mengambil kelas 1 dan kelas 2 dapat naik kelas perawatan apabila kondisi ruang rawat inap yang menjadi haknya di rumah sakit penuh.
Meski begitu, mulai tahun 2022 ini kabarnya pemerintah akan menerapkan BPJS Kelas Standar. Itu berarti tidak akan ada lagi perbedaan fasilitas kesehatan kelas satu, dua, maupun tiga dalam hal pelayanan kesehatan dengan BPJS.
Pentingnya asuransi kesehatan
Memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS Non PBI merupakan salah satu solusi untuk mengontrol risiko pengeluaran berlebih mengingat biaya layanan kesehatan tidaklah murah.
Dengan membayar iuran/premi asuransi bulanan, kamu sama saja dengan menabung dana darurat untuk keperluan kesehatan diri sendiri.
Apabila kamu menginginkan pelayanan praktis dan mudah tanpa perlu surat rujukan, maka asuransi dari perusahaan swasta bisa dipilih sebagai pelengkap BPJS Kesehatan.Â
BPJS sendiri bahkan sudah bekerja sama dengan beberapa pihak asuransi kesehatan swasta dalam program Coordination of Benefit (CoB).Â
Jika ternyata manfaat BPJS Kesehatan tidak mencakup semua biaya perawatan, maka pasien bisa mengajukan kekurangannya pada asuransi kesehatan swasta tersebut.
FAQ
Jenis BPJS Kesehatan ada berapa?
Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
Apa itu BPJS Non PBI?Â
BPJS Non PBI adalah jenis kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan masyarakat yang memiliki penghasilan rutin tiap bulannya sehingga dianggap mampu membayar iuran bulanan.
BPJS Non PBI artinya apa?
Peserta Non PBI atau BPJS reguler berkewajiban untuk membayar iuran bulanan secara mandiri sesuai dengan kelas yang diambil karena memiliki penghasilan rutin.
PNS masuk dalam BPJS PBI atau Non PBI?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk dalam golongan peserta BPJS Non PBI kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).