
BPJS PBI adalah Jaminan Kesehatan yang Dibayarkan Pemerintah
BPJS PBI adalah jenis keanggotan dari program BPJS Kesehatan yang diperuntukan khusus bagi orang-orang yang membutuhkan.
Disebut sebagai kepesertaan BPJS PBI karena mereka menerima bantuan pembayaran iuran bulanan dari pemerintah yang tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Tujuannya, agar seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapat penanganan medis yang baik dan juga pengobatan yang layak.
Mari simak penjelasan di bawah ini agar kamu lebih memahami apa itu BPJS PBI.
BPJS PBI adalah?
Program BPJS Kesehatan memiliki dua jenis kepesertaan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
PBI BPJS adalah yang mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Penerima Bantuan Iuran (PBI) terbagi menjadi PBI APBN dan PBI APBD.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN adalah fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD adalah peserta JKN-KIS yang iurannya dibiayai oleh pemerintah daerah melalui APBD.
Jika memiliki pemasukan rutin, kamu tidak bisa menjadi peserta PBI. Sebab, peserta BPJS PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan sebagai peserta jaminan kesehatan oleh pemerintah melalui Dinas Sosial.
Berbeda dengan PBI, BPJS Non PBI adalah jenis kepesertaan yang berkewajiban untuk membayar iuran bulanan secara mandiri karena dianggap mampu.
Contoh peserta BPJS Non PBI adalah mereka yang mendaftarkan dirinya sendiri atau didaftarkan oleh pemberi kerja, membayar iuran sendiri atau dibayar oleh pihak lain atas nama peserta.
Besar iuran dan fasilitas BPJS PBI
Meski dibayarkan oleh Pemerintah, bukan berarti kepesertaan PBI ini gratis. Besar iuran BPJS PBI adalah setara dengan Non PBI kelas III.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Pasal 3 yang menjelaskan bahwa subsidi iuran bagi peserta BPJS PBI sebesar Rp42 ribu per bulan untuk setiap orang.
Fasilitas BPJS PBI yang akan diterima peserta dengan besar iuran setara kelas III nantinya berlaku untuk rawat jalan dan rawat inap sesuai fasilitas kesehatan yang dituju.
Fasilitas kesehatan tingkat 1 yang dimaksud yaitu puskesmas, klinik, atau dokter umum, dan rumah sakit di seluruh Indonesia.
Artinya, kamu tidak bisa mendapatkan akses layanan ke dokter spesialis (faskes tingkat 2) dan dokter sub spesialis (faskes tingkat 3).
Adapun sejumlah fasilitas yang diperoleh yaitu:
- peserta BPJS PBI hanya bisa mendapatkan pelayanan BPJS kelas III,
- peserta Penerima Bantuan Iuran juga hanya bisa berobat di fasilitas kesehatan tingkat I, dan
- peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS akan dibebaskan dari iuran bulanan karena sudah menjadi tanggungan pemerintah.
Syarat BPJS PBI
Persyaratan untuk bisa terdaftar dalam BPJS PBI adalah sebagai berikut.
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah tidak akan mencairkan PBI kecuali kepada fakir miskin dan orang tidak mampu serta penyandang cacat total (baik fisik maupun mental) yang membuat mereka tidak bisa kembali bekerja.
Cara daftar PBI BPJS Kesehatan
Langkah pertama untuk melakukan pendaftaran BPJS PBI adalah dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut.
- KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa,
- foto kondisi rumah, dan
- surat pengantar pendaftaran PBI.
Setelah semua lengkap, kamu harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat agar verifikasi dokumen bisa cepat terselesaikan.
Prosedur pendaftaran BPJS PBI adalah sebagai berikut.
- Hubungi Care Center pada nomor 165, chat asisten JKN, atau datang ke kantor BPJS terdekat.
- Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa berkas kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP.
- Dinas Sosial akan memeriksa apakah kamu benar-benar membutuhkan bantuan PBI atau tidak.
- Jika dianggap layak, Dinas Sosial akan membuat permohonan pengaktifan kepesertaan PBI dan mengirimkannya ke Kepala Cabang BPJS.
- Jika status kepesertaan PBI sudah diaktifkan, lapor ke faskes tingkat 1 atau rumah sakit terdekat.
Khusus peserta PBI BPJS Kesehatan yang tiba-tiba membutuhkan layanan kesehatan padahal sudah dinonaktifkan selama 6 bulan lamanya, harus mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat untuk melakukan aktivasi status keanggotaannya kembali.
Cara cek BPJS PBI
Pengecekan status keanggotaan BPJS PBI adalah melalui situs resmi BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, Care Center, atau Chat Assistant JKN (CHIKA).
Bagi peserta yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS dari pemerintah bisa memilih salah satu cara berikut.
Cek status kepesertaan JKN-KIS PBI melalui situs resmi
Cara mengecek status BPJS PBI adalah dengan mengunjungi situs resmi melalui langkah berikut.
- Kunjungi situs daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking
- Masukkan nomor peserta BPJS serta tanggal lahir.
- Akan muncul status keanggotan pada laman tersebut.
Cek status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan melalui aplikasi
Selanjutnya, cara cek status kepesertaan BPJS PBI adalah dengan mengakses aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN sudah tersedia di App Store dan Google Play Store. Kamu harus mengunduhnya terlebih dahulu untuk bisa mengecek status kepesertaan. Berikut caranya.
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor peserta. Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran dengan klik menu “DAFTAR”.
- Masukkan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi dan klik Login.
- Kemudian pilih menu peserta.
- Halaman akan menampilkan informasi status kepesertaan JKN-KIS PBI dan identitas diri.
Cek status kepesertaan BPJS PBI melalui CHIKA
Layanan CHIKA BPJS PBI adalah pelayanan informasi dan pengaduan lewat chatting.
Kamu bisa mengakses layanan CHIKA melalui beberapa media sosial resmi BPJS Kesehatan seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta WhatsApp di nomor 08118750400. Berikut cara mengeceknya.
- Hubungi CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram, atau Whatsapp.
- Kemudian ketik nomor peserta atau NIK beserta tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS PBI.
Cek kepesertaan BPJS PBI melalui layanan Care Center
Care Center BPJS PBI adalah layanan yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam setiap harinya. Berikut cara pengecekannya.
- Hubungi Care Center di nomor 165.
- Kemudian pilih jenis layanan 1 dan pilih status kepesertaan.
- Ketik nomor peserta atau NIK dan tanggal lahir kamu.
- VIKA akan menyampaikan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS PBI.
Pentingnya asuransi kesehatan
BPJS PBI adalah layanan kesehatan yang digunakan berobat di faskes tingkat 1, namun tidak dapat digunakan untuk dokter spesialis dan dokter sub spesialis.
Kamu bisa menambahkan asuransi kesehatan swasta untuk bisa mendapatkan fasilitas dan penanganan yang lebih lengkap tentunya.
Asuransi kesehatan adalah produk keuangan yang bisa memberikan pertanggungan biaya pengobatan atau perawatan kesehatan ketika pemegang polis jatuh sakit.
Dapatkan informasi mengenai asuransi kesehatan terbaik dengan menghubungi broker asuransi terpercaya dan telah memiliki izin usaha dari OJK seperti Lifepal atau Duitpintar.
FAQ
PBI BPJS itu apa?
PBI merupakan kependekan dari Penerima Bantuan Iuran. Peserta BPJS PBI adalah mereka yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah. Sementara peserta BPJS Non PBI adalah yang membayar iuran secara mandiri.
Apakah BPJS PBI bisa digunakan di rumah sakit?
Iya. BPJS PBI dapat digunakan di faskes tingkat 1 seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit di seluruh Indonesia.
PBI dibayarkan oleh siapa?
Iuran PBI BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah untuk peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Apakah BPJS PBI bisa dicairkan?
BPJS PBI dinilai bermanfaat bagi masyarakat yang kesulitan membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Namun, PBI tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai karena bantuannya langsung dialihkan ke iuran BPJS Kesehatan dan tidak masuk ke rekening pribadi peserta PBI BPJS Kesehatan.