
BPJS Pensiun – Manfaat, Cara Cek Saldo, dan Prosedur Pencairan
Mempersiapkan BPJS Pensiun (JP) menjadi salah satu perencanaan finansial jangka panjang yang bisa menjamin kesejahteraan meskipun sudah tidak lagi aktif bekerja.
BPJS JP adalah salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja yang dihadirkan oleh pemerintah dengan tujuan mempersiapkan masa depan mereka atau ahli warisnya.
Program Jaminan Pensiun akan memberikan manfaat secara berkala layaknya penghasilan bulanan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.Â
Berminat untuk menjadi peserta program ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini agar kamu bisa lebih memahami apa itu BPJS Pensiun.Â
Manfaat BPJS Pensiun
Berbicara mengenai manfaat, BPJS Pensiun memberikan banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta ketika memasuki masa pensiun.
Melansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini beberapa manfaat yang ditawarkan dalam program Jaminan Pensiun.Â
- Santuan uang tunai bulanan kepada peserta yang telah pensiun dan memenuhi masa iuran minimum 15 tahun (Manfaat Pensiun Hari Tua).
- Santunan uang tunai bulanan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau meninggal dunia akibat penyakit (Manfaat Pensiun Cacat).
- Santuan uang tunai kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris dan terdaftar di BPJSTK apabila peserta meninggal dunia ketika masa iuran kurang dari 15 tahun (Manfaat Pensiun Janda/Duda).
- Santunan uang tunai kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (Manfaat Pensiun Anak).
- Akumulasi iuran dengan tambahan hasil pengembangan jika peserta memasuki masa pensiun namun belum memenuhi masa iuran minimal 15 tahun (Manfaat Lumpsum).
Pembayaran BPJS dana pensiun akan dilakukan pertama kali setelah dokumen persyaratannya lengkap. Untuk bulan berikutnya akan dibayarkan setiap tanggal satu.Â
Promo Harga Asuransi Jiwa dan Asuransi Lainnya 2023
Dapatkan Harga Termurah dari pialang asuransi terdaftar di OJK, PT Anugrah Atma Adiguna, untuk pembelian polis asuransi jiwa terbaik dengan Diskon 15%!
Cek informasi lengkapnya, mulai dari premi hingga manfaat pertanggungan, dengan mengklik tautan di bawah ini.
- Asuransi Pendidikan
- Asuransi Jiwa Murni
- Asuransi Orang Tua
- Asuransi Unit Link
- Asuransi Jiwa Syariah
- Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi (Asuransi Jiwa RoP)
- Asuransi Perjalanan
- Asuransi Perjalanan Visa Schengen
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Mikro
Cek informasi lengkap pilihan brand terbaik yang menyediakan manfaat pertanggungan asuransi jiwa untuk menjamin masa depan anak dan keluarga berikut ini.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Tak jauh berbeda dengan program BPJS lainnya, peserta BPJS Pensiun swasta maupun BPJS pensiunan PNS akan dibebankan iuran bulanan sebesar 3% yang telah ditetapkan melalui PP No 45 Tahun 2015.
Iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 2% dari upah bulanan dan 1% sisanya dibayar oleh pekerja dari upah bulanan mereka.Â
Pemberi kerja wajib melakukan pembayaran iuran bulanan paling lambat tanggal 15 tiap bulannya. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda sebesar 2% setiap keterlambatan.
Perlu diketahui bahwa upah bulanan pekerja yang dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Jaminan Pensiun terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Cara cek saldo BPJS Pensiun
Selain mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJSTK, pengecekan saldo Jaminan Pensiun juga bisa dilakukan secara online.Â
Caranya pun mudah, kamu bisa cek BPJS Pensiun melalui website atau aplikasi BPJSTKU.Â
Cara cek saldo BPJS Pensiun melalui websiteÂ
Berikut ini cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun melalui website.Â
- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Apabila pengguna baru, maka kamu diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu sebagai pengguna baru dengan memasukkan email aktif.
- Periksa email dan salin kode verifikasi di laman tadi.Â
- Isi data diri sesuai permintaan di laman.
- Login dengan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Setelah berhasil login, kemudian pilih menu âLihat Saldo” di bagian dashboard.Â
Cara cek saldo BPJS Pensiun lewat aplikasi
Bagi yang ingin mengecek saldo melalui aplikasi BPJSTKU, berikut langkah-langkahnya.Â
- Unduh aplikasi BPJSTKU di AppStore atau Play Store.
- Jika belum terdaftar, silahkan klik daftar pengguna baru dengan mengisi data diri dan memasukkan nomor kartu peserta BPJSTK.Â
- Setelah memiliki akun, login pada aplikasi tersebut dan klik “Lihat Saldo”.
Syarat klaim BPJS Jaminan Pensiun
BPJS Jaminan Pensiun dapat dicairkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta terlebih dahulu.
Syarat klaim usia pensiun
Berikut dokumen yang menjadi persyaratan untuk mencairkan dana pensiun bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun dan berhenti bekerja.
- formulir pengajuan manfaat Jaminan Pensiun,Â
- kartu peserta BPJSTK,
- e-KTP,
- Kartu Keluarga,Â
- buku rekening, dan
- Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1 terakhir.Â
Syarat klaim cacat tetap
Jaminan Pensiun juga bisa dicairkan sebelum masa pensiun apabila peserta mengalami cacat tetap yang membuatnya tidak bisa kembali bekerja seperti semula. Berikut persyaratan klaimnya.Â
- formulir pengajuan manfaat Jaminan Pensiun,Â
- kartu peserta BPJSTK,
- e-KTP,
- Kartu Keluarga,Â
- buku rekening,
- Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1 terakhir,
- surat keterangan dokter yang menyatakan cacat total, dan
- surat keterangan tidak bekerja dari perusahaan.
Syarat klaim meninggal dunia
Klaim meninggal dunia bisa diajukan oleh ahli waris yang telah ditunjuk oleh peserta BPJS Pensiun dengan membawa serta dokumen berikut.
- formulir pengajuan manfaat Jaminan Pensiun,Â
- kartu peserta BPJSTK,
- e-KTP,
- Kartu Keluarga,Â
- buku rekening,
- Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1 terakhir,
- akta kematian, dan
- surat keterangan ahli waris, akta notaris, atau surat keterangan hak waris.Â
Cara mencairkan BPJS Pensiun online Â
BPJS Jaminan Pensiun dapat dicairkan secara online tanpa perlu mendatangi langsung kantor cabang BPJS. Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti.
- Mengunduh formulir pengajuan manfaat Jaminan Pensiun pada laman bpjsketenagakerjaan.go.id.Â
- Melengkapi formulir dengan mengisi identitas diri, nomor kartu peserta BPJSTK, data ahli waris, NPWP, dan lainnya.
- Setelah formulir terisi semua, unggah formulir dan dokumen persyaratan ke portal layanan klaim.
- Apabila pengajuan disetujui, peserta atau ahli waris akan menerima pembayaran dana pensiun setiap bulan melalui rekening tabungan di bank.
- Penerima dana pensiun wajib melakukan satu kali konfirmasi dalam waktu 3 bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan atau bank pembayar.
Lamanya waktu penyelesaian klaim BPJS Pensiun adalah 15 hari kerja terhitung sejak berkas pengajuan disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan.Â
Jadi, pastikan untuk selalu mengecek status pengajuan klaim secara berkala di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dengan memasukkan nomor kartu peserta BPJSTK.
Lengkapi dengan proteksi asuransi jiwa
Memiliki BPJS Pensiun memang menguntungkan dan akan lebih menguntungkan lagi jika kamu melengkapinya dengan asuransi jiwa.Â
Asuransi jiwa memberikan manfaat berupa perlindungan kepada tertanggung dari berbagai bentuk risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.Â
Mengingat ada begitu banyak pilihan polis asuransi jiwa yang ditawarkan, pilihlah polis yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.
FAQ
Apakah BPJS Pensiun bisa dicairkan?Â
Dana pensiun BPJS tentu bisa dicairkan apabila peserta telah memenuhi ketentuan pengajuan klaim.
Berapa iuran bulanan BPJS Pensiun?Â
Iuran bulanan BPJS Jaminan Pensiun sebesar 3%, dengan rincian 2% dibayarkan oleh pemberi kerja dari upah bulanan dan 1% sisanya dibayar oleh pekerja dari upah bulanannya.Â
BPJS Pensiun kapan bisa dicairkan?Â
BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Pensiun dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.Â
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua apakah sama?Â
BPJS JHT dan Pensiun adalah dua program yang berbeda. Jaminan Pensiun diberikan secara berkala setiap bulannya, sedangkan dengan Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus.