
BPKB – Cek Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Cara Urusnya
Apa itu BPKB? BPKB adalah dokumen penting bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan diterbitkan Satuan Lalu Lintas Polri.
BPKB merupakan singkatan dari Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Buku ini berisi informasi tentang kendaraan, termasuk nama pemilik, asal-usul, riwayat kepemilikan, dan data fisik kendaraan tersebut.
Saat kita melakukan transaksi jual beli motor baru ataupun bekas, buku ini wajib ada selain STNK dan nota pembelian.
Sebab jika sebuah kendaraan tidak dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor, kendaraan tersebut masuk dalam kategori bodong atau tanpa surat-surat resmi.
Kendaraan bodong biasanya dicurigai sebagai kendaraan hasil curian. Selain itu, saat membayar pajak tahunan atau lima tahunan, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor menjadi salah satu syarat yang harus kamu sertakan.
Fungsi BPKB
Selain sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor memiliki fungsi lain yang wajib kamu ketahui. Ini fungsinya:
- Digunakan pemerintah untuk menghitung jumlah kendaraan yang beredar di masyarakat dan jumlah PNBP atau Pemasukan Negara Bukan Pajak.Â
- Dipakai sebagai bukti registrasi kendaraan sehingga dapat dimanfaatkan untuk menyelidiki berbagai kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Â
- Dapat digunakan sebagai syarat agunan untuk mengajukan pinjaman ke bank, pegadaian, ataupun lembaga-lembaga kredit nonbank lainnya.Â
- Memengaruhi nilai jual kendaraan. Dengan adanya surat-surat lengkap, termasuk BPKB dan STNK, nilai jual kendaraan akan lebih tinggi karena terjamin legalitasnya.
Cara cek nomor BPKB online
Ingin mengecek Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor agar terhindar dari penipuan saat membeli kendaraan bekas?
Tenang, kini kamu bisa cek BPKB online melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat yang sudah tersedia di Google Play dan Apps Store.
Di aplikasi tersebut, kamu bisa mendapatkan informasi tentang besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jika informasi tersebut terbaca melalui aplikasi, itu berarti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor tersebut asli.
Selain melalui aplikasi, beberapa daerah juga menyediakan kanal khusus untuk mengecek BPKB online. Berikut informasinya.Â
Cara cek BPKB online Jakarta
SMS ke nomor 1717 dengan format: METRO (spasi) plat nomor kendaraan.
Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ kemudian masukkan plat nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara cek BPKB online Jawa Barat
SMS ke nomor 3977 dengan format: poldajbr (spasi) plat nomor kendaraan.Â
Kunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ lalu masukkan plat nomor kendaraan dan warna kendaraan.
Cara cek BPKB online Banten
Unduh aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat) melalui PlayStore.
Pilih laman âInfo PKBâ dan masukkan nomor polisi lalu klik âCariâ.
Cara cek BPKB online Jawa Tengah
SMS ke nomor 9600 dengan format: JATENG (spasi) plat nomor kendaraan.Â
Kunjungi situs http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Cara cek BPKB online Yogyakarta
Unduh aplikasi infopkbdiy di PlayStore dan Apps Store.
Masukkan nomor kendaraan milikmu kemudian klik âCariâ.
Cara cek BPKB online Jawa Timur
SMS ke nomor 7070 dengan format: JATIM (spasi) plat nomor kendaraan.Â
Kunjungi situs https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ kemudian pilih Samsat Asal Kendaraan dan masukkan plat nomor kendaraan.
Cek BPKB online Riau
Kunjungi situs https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/ setelah itu masukkan plat nomor kendaraan dan lima digit nomor terakhir rangka.
Cara mengurus BPKB hilang dan biayanya
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor milikmu hilang?
Tak perlu panik, cara mengurus Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor hilang tidak sulit kok. Kamu hanya perlu menyediakan waktu untuk melakukan langkah-langkah berikut ini.
- Pergi ke kantor kepolisian untuk membuat Surat Kehilangan BPKB dan Surat Pernyataan BPKB yang hilang.Â
- Minta dokumen Berita Acara Pemeriksaan dari Bareskrim tentang pengaduan kehilangan tersebut.
- Buatlah Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan atau Agunan Bank. Kamu juga harus membuat Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa yaitu sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap sebulan kali. Bulan pertama di media cetak lokal, bulan kedua dan ketiga di media cetak nasional.
- Setelah mengurus itu semua, siapkan siapkan STNK, KTP, dan SIM (asli dan fotokopi), serta catatan atau struk notice tentang pajak berlaku.Â
- Bawa seluruh dokumen tersebut ke Kantor Samsat untuk pengurusan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor hilang.
- Sesampainya di Kantor Samsat, isi formulir permohonan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang telah disediakan.Â
- Selanjutnya, petugas akan mengecek fisik kendaraan dan mencocokkannya dengan isi formulir yang sudah dilengkapi sebelumnya.Â
- Jika sudah, serahkan semua dokumen termasuk formulir ke loket Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Samsat.
- Petugas akan memanggil namamu untuk membayar biaya yang diperlukan untuk menerbitkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor baru ke loket bank.Â
- Jika sudah, serahkan bukti pembayaran dan tunggu kabar dari pihak Samsat. Proses penerbitan BPKB baru biasanya butuh waktu sekitar sebulan, kamu akan dihubungi Samsat jika dokumen sudah siap diambil.
Perbedaan BPKB dengan STNK
BPKB dan STNK adalah dua dokumen penting yang harus kamu punya sebagai pemilik kendaraan.
Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor adalah dokumen yang berisi informasi tentang identitas pemilik sah kendaraan seperti nama lengkap, alamat, dan juga berbagai informasi detail tentang kendaraan tersebut.
Sedangkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai ciri-ciri fisik kendaraan, seperti nomor polisi, nama pemilik, jenis kendaraan, pajak kendaraan, dan lain sebagainya.
Cara balik nama BPKB dan biayanya
Balik nama Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor biasanya dilakukan ketika kamu membeli kendaraan bekas.
Ini akan mempermudah saat harus membayar pajak tahunan dan lima tahunan karena kamu sudah bisa memakai identitas sendiri.
Ini syarat yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
- Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan yang baru.
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang juga sudah balik nama.
- Fotokopi bukti pembelian kendaraan bermotor.
- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan bermotor yang telah dilegalisir.
Setelah semua dokumen lengkap, datanglah ke Polda setempat dan serahkan dokumen-dokumen tersebut ke loket di bagian Ditlantas. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut.
- Isi formulir untuk penerbitan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor baru yang akan dicek petugas.Â
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor motor sebesar Rp225 ribu dan mobil sebesar Rp375 ribu.
- Setelah membayar biaya tersebut di bank, serahkan berkas ke loket balik nama.Â
- Petugas akan memberi tanda terima untuk mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sudah di balik nama sesuai tanggal yang tertera.Â
- Ambil BPKB sesuai jadwal dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Namun jika kamu tidak bisa datang, kamu bisa mewakilkannya kepada orang lain dengan membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB yang dilengkapi dengan materai.
FAQ
Apakah BPKB itu penting?Â
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor penting sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Apakah BPKB bisa dibuat lagi?
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor bisa dibuat lagi jika hilang dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Nomor BPKB di mana?
Nomor Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor berada di pojok kanan atas buku.
Berapa biaya membuat BPKB baru?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor baru adalah Rp225 ribu untuk motor dan Rp375 ribu untuk mobil.