Begini Cara Bayar E Tilang di ATM BRI, BNI, dan BCA
Kemajuan teknologi mempermudah cara bayar e tilang. Anjungan Tunai Mandiri (ATM), e-banking, hingga dompet digital menjadi sarana pembayaran tilang elektronik atau e-tilang.Â
E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kinerja dari closed circuit television atau CCTV sebagai pengawasnya.Â
Tilang dengan sistem ini sudah diberlakukan sejak Oktober 2018 di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Sistem ini mulai diberlakukan secara nasional per Maret 2021.Â
Pemberlakuan e-tilang ini dimaksudkan bisa memberi kenyamanan dan keamanan bagi pengendara.
Selain itu pelanggaran lalu lintas pun mudah terdeteksi dan pembayaran tilang bisa dilakukan secara daring (online).Â
Lalu bagaimana cara cek dan bayar e-tilang? Simak selengkapnya di sini!
Cara bayar e tilang
Sistem penilangan dengan cara elektronik berpengaruh juga pada cara pembayarannya.Â
Saat terdeteksi melanggar lalu lintas, kamu akan mendapat surat konfirmasi penilangan dari pihak kepolisian.Â
Konfirmasi tersebut diberikan untuk mendapat pengakuan dari pemilik mobil apakah benar telah melakukan pelanggaran dengan jenis kendaraan yang tertera dalam surat tersebut.Â
Bila pemilik kemudian mengkonfirmasi dan mengakui pelanggaran, maka pemilik kendaraan harus membayar denda.
Nominal denda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan dengan rentang denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1 juta.Â
Seperti diinformasikan sebelumnya, prosedur pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan secara daring dengan mengakses situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut langkah-langkah pembayaran e-tilang melalui situs Kejaksaan RI:Â
- Membuka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor berkas tilang dan klik “Cari”.Â
- Lihat besaran denda tilang dari kepolisian dan pastikan angkanya sudah benar.Â
- Klik tombol “Bayar”Â
- Kamu akan dikirim Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar e-tilang melalui berbagai platform. Untuk e-tilang sendiri pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank BNI, BTN, BPD, Bank Mandiri, dan sejumlah bank lain.Â
- Selain bank, pembayaran e tilang juga bisa dilakukan melalui e-commerce dan dompet digital.
Cara bayar e tilang lewat ATM BRI
Ada dua sistem pembayaran melalui Bank BRI, yaitu melalui ATM dan mobile banking.
Nah, bagi kamu yang ingin membayar tilang elektronik melalui ATM BRI, berikut tahapan yang harus dilalui:Â
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda. Â
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.Â
- Kemudian, di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.Â
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.Â
- Copy atau salin struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah. Simpan sebagai cadangan apabila struk asli tidak terlihat atau hilang.Â
- Selanjutnya, serahkan struk ATM asli ke penindak untuk bukti pembayaran pelunasan e tilang. Â
Cara bayar e tilang lewat ATM BNI
Cara untuk bayar tilang saat ini sudah sangat mudah, kamu juga melakukannya di ATM BNI. Berikut langkah-langkahnya:Â
- Siapkan nomor tilang yang diberikan pihak kepolisian.Â
- Masukan kartu debit
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Pembayaran
- Cari pembayaran Tilang
- Masukkan kode 022 sebagai kode BRI, tujuan pembayaran.Â
- Masukan 15 digit nomor registrasi atau nomor tilang.Â
- Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Pastikan kamu sudah memasukkan angka dengan benar.Â
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses pembayaran.Â
- Salin dan simpan struk asli sebagai bukti pembayaran.
Cara bayar e tilang lewat ATM BCAÂ
Saat kamu mendapat surat konfirmasi tilang elektronik, tak perlu bingung karena ada banyak cara untuk melakukan pembayaran. Salah satunya melalui ATM BCA.Â
Bank BCA merupakan salah satu lembaga perbankan yang bekerjasama dalam hal pembayaran e-tilang. Kamu bisa menggunakan fasilitas ATM atau m banking BCA.
Sebelum melakukan pembayaran, kamu harus mendapatkan kode pembayaran e tilang melalui website Kejaksaan terlebih dahulu.Â
Berikut cara pembayaran tilang elektronik melalui ATM BCA:Â
- Masukkan kartu ATM BCAÂ
- Masukkan PINÂ
- Pilih menu “Transaksi Lainnya”Â
- Pilih menu “Pembayaran”Â
- Pilih menu “MPN/Pajak”
- Pilih menu “Penerimaan Negara”Â
- Masukkan 15 digit kode pembayaran tilang elektronikÂ
- Pilih “Benar”Â
- Kemudian akan muncul konfirmasi pembayaran e tilang. Pilih “Ya”
- Struk bukti pembayaran akan keluar dan simpan dengan baik sebagai bukti pembayaran denda tilang melalui ATM BCA
Cara cek e tilangÂ
Tilang elektronik sudah diberlakukan dalam skala nasional sejak 21 Maret 2021 lalu. Mengutip Kompas, penerapan tilang elektronik tahap pertama berlaku di 12 provinsi di Indonesia.Â
Pemberlakuan e tilang tersebut, ada 244 kamera yang terpasang muldai dari Polda Metro Jaya, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, hingga Banten.
Nah, untuk mengecek apakah kamu benar terkena tilang elektronik atau tidak, berikut cara cek e tilang:Â
- Masuk ke laman https://etle-pmj.info/id/check-dataÂ
- Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.Â
- Klik ‘cek data’.Â
- Jika benar kamu melakukan pelanggaran, maka data akan keluar. Informasi atau data yang terekam seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.Â
- Tapi bila tidak melanggar, maka akan keluar kalimat No data available atau data tidak ditemukan.
Ini besaran denda e tilangÂ
Setiap jenis pelanggaran yang terdeteksi tilang elektronik memiliki besaran yang berbeda-beda.Â
Surat konfirmasi akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan yang wajib dikonfirmasi baik secara online atau offline.Â
Lalu berapa besaran pasti dari denda tilang elektronik?Â
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, besaran denda e tilang Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.Â
- Tidak mengenakan sabuk pengaman, denda e tilang Rp750.00 atau kurungan 3 bulan penjaraÂ
- Melebihi batas kecepatan maksimal, denda e tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.Â
- Melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.Â
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Â
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.Â
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
E tilang merupakan sistem tilang elektronik yang menggunakan CCTV sebagai pengawasannya. Kepolisian akan mengirimkan surat bukti pelanggaran ke pemilik kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang menerima e tilang dari pihak kepolisian, harus melakukan konfirmasi secara online atau offline.Â
Besaran denda tilang elektronik sendiri tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Sebab, setiap pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda dengan yang lain.
Pembayaran e tilang bisa dilakukan melalui berbagai platform seperti ATM, mobile banking, atau dompet digital.
Pentingnya asuransi
Di samping mempelajari cara bayar e tilang, kamu juga sebaiknya mencari tahu tentang asuransi untuk kendaraan kamu.
Meskipun asuransi tidak menanggung pembayaran e-tilang, tetapi kamu bisa mengandalkannya bila kendaraan kamu rusak karena kelalaian sendiri atau orang lain.
Untuk menghindari pengeluaran biaya untuk tilang dan perbaikan kendaraan, pastikan kamu berkendara dengan tertib dan memiliki SIM yang aktif.
Sebelum habis masa berlakunya, segeralah urus perpanjangan SIM agar kamu tidak kena tilang saat di jalan.
FAQ
Bagaimana cara bayar e-tilang di ATM BRI?Â
Nah, bagi kamu yang ingin membayar tilang elektronik melalui ATM BRI, berikut langkah-langkahnya:Â
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda. Â
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.Â
- Kemudian, di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.Â
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.Â
- Copy atau salin struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah. Simpan sebagai cadangan apabila struk asli tidak terlihat atau hilang.Â
- Selanjutnya, serahkan struk ATM asli ke penindak untuk bukti pembayaran pelunasan e tilang. Â
Bagaimana cara cek e-tilang?Â
Nah, untuk mengecek apakah kamu benar terkena tilang elektronik atau tidak, berikut cara cek e tilang:Â
- Masuk ke laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.Â
- Klik ‘cek data’.Â
- Jika benar kamu melakukan pelanggaran, maka data akan keluar. Informasi atau data yang terekam seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.Â
- Tapi bila tidak melanggar, maka akan keluar kalimat “No data available atau data tidak ditemukan”.