Cara Bayar Tilang Online, Praktis Tak Perlu Antre!
Masih cukup banyak orang yang kebingungan tentang cara bayar tilang online karena sistem pembayaran ini baru diberlakukan di Indonesia pada 23 Maret 2021.
Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah bukti sanki tindak pelanggaran lalu lintas yang dendanya dapat dibayarkan secara online atau pembayaran digital.
Pembayaran tilang online atau elektronik ini dapat dilakukan melalui bank BRI. Kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui teller, ATM, mobile banking, transfer bank, dan juga internet banking.
Simak informasi selengkapnya tentang cara membayar tilangan online di bawah ini!
Cara bayar tilang online melalui ATM BRI
Bukan hanya cara bayar pajak STNK online, sekarang kamu bisa bayar tilang online juga. Sistem pembayaran denda tilang secara online ditujukan untuk memudahkan pelanggar lalu lintas untuk menunaikan kewajibannya.
Kamu bisa datang ke ATM BRI terdekat dengan membawa bukti tilang dan menyelesaikan pembayaran di sana.
Berikut adalah cara pembayaran tilang elektronik melalui ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI di ATM BRI dan masukkan PIN ATM kamu.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom nomor BRIVA.
- Di halaman konfirmasi, pastikan informasi pembayaran yang muncul sesuai, yaitu seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM yang keluar setelah transaksi berhasil dan jangan sampai hilang.
- Serahkan struk ATM kepada petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar tilang online melalui teller bank BRI
Datang ke cabang bank BRI terdekat dan ikuti cara membayar tilang online berikut ini:
- Ambil nomor antrian untuk transaksi melalui teller dan isi slip setoran. Silakan tanyakan ke petugas bank slip untuk ETLE.
- Tulis 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal jumlah denda tilang pada slip setoran.
- Setelah mengisi slip setoran dengan benar, serahkan slip setoran kepada teller.
- Teller akan melakukan memproses validasi transaksi.
- Setelah transaksi selesai, teller akan memberikan bukti pembayaran dan simpan bukti pembayaran tersebut untuk diserahkan ke petugas.
- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas untuk menyelesaikan kasus tilang ini dan bukti tilang yang disita dapat dikembalikan.
Cara bayar tilang online melalui mobile banking BRI
Kamu harus memiliki kartu ATM BRI yang sudah terdaftar dalam mobile banking. Ikuti cara bayar tilang elektronik berikut ini:
- Unduh aplikasi BRImo pada smartphone.
- Masuk ke aplikasi BRImo dan lakukan registrasi atau login akun.
- Pilih Menu BRIVA dan klik Pembayaran Baru.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom nomor BRIVA.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Masukkan PIN untuk mengkonfirmasi transaksi.
- Pembayaran akan selesai dan kamu akan mendapatkan bukti pembayaran
- Simpan bukti pembayaran tersebut dengan screenshot atau unduh bukti transfer dari mutasi rekening.
- Tunjukkan bukti pembayaran digital ke petugas. Selanjutnya petugas akan memprosesnya untuk ditukar dengan barang bukti tilang yang disita.
Cara bayar tilang online melalui internet banking BRI
Berikut ini cara membayar tilangan online melalui internet banking BRI:
- Masuk ke situs Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).
- Bila belum punya, ikuti cara daftar internet banking BRI di sini.
- Login pada akun internet banking BRI kamu.
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
- Pada kolom nomor BRIVA, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang elektronik.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Masukkan kata sandi dan mToken.
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
- Berikan bukti pembayaran kepada petugas. Petugas akan memprosesnya untuk mengembalikan bukti tilang yang disita.
Cara bayar tilang online melalui mesin EDC BRI
Bila punya akses dengan mesin EDC BRI, ikuti langkah-langkah pembayaran tilang online berikut ini:
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
- Gesek kartu Debit BRI dengan saldo yang mencukupi.
- Input 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan PIN yang benar.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai dengan Nomor BRIVA, termasuk jumlah pembayaran dan informasi identitas pelanggar pada Halaman Konfirmasi.
- Tekan OK sampai transaksi berhasil.
- Simpan bukti transaksi pembayaran ETLE.
- Berikan bukti pembayaran ke petugas untuk diselesaikan.
Cara bayar tilang online melalui transfer dari bank lain
Bila kamu bukan nasabah buku tabungan BRI, kamu tetap bisa melakukan pembayaran tilang online dengan transfer dari bank lain.
Berikut cara pembayaran tilang elektronik dengan transfer bank:
- Masukan kartu debit dan PIN di mesin ATM.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rekening Bank Lain.
- Masukkan kode bank BRI (002), diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Ke halaman selanjutnya, masukan nominal pembayaran dengan benar.
- Bila salah memasukan nominal pembayaran makan transaksi akan otomatis ditolak.
- Ikuti instruksi sampai transaksi selesai dan berhasil.
- Simpan bukti transfer dan serahkan ke petugas yang berwajib.
Nah, itu dia cara bayar tilang elektronik. Cukup praktis dan mudah bukan? Kamu tidak perlu lama-lama antre lagi.
Setelah menyelesaikan pembayaran dengan bukti transaksi yang sah, kamu tinggal memberikannya ke petugas untuk dikonfirmasi dan memproses pengembalian bukti tilang. Barang bukti dapat diambil di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA.
Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang online
Mungkin saja ada kelebihan sisa titipan denda tilang. Jangan khawatir, kembaliannya bisa kamu ambil di cabang BRI juga. Begini caranya:
- Untuk cek putusan dan biaya perkara tilang, kunjungi website etilang.info.
- Masukan no register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
- Periksa sisa titipan. Bila ada kelebihan, sistem akan menginformasikannya secara otomatis.
- Bila sisa titipan denda tilang itu tidak sesuai dengan hitungan kamu, bisa konfirmasi ke petugas tilang Kejaksaan.
- Bila sudah sesuai, klik Ambil Sisa Titipan.
- Unduh surat pengantar ke Bank BRI.
- Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat dengan menghubungi teller dan verifikasi data.
Bila ada pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa menghubungi call center BRI.
Cara cek E-Tilang
Sebelum membayarkan jumlah denda pelanggaran, kamu perlu mengecek terlebih dahulu informasi seputar pelanggaran yang telah kamu perbuat. Informasi ini juga termasuk informasi tentang kisaran denda yang harus dibayarkan.
Kamu bisa mengakses informasi tersebut melalui website etilang.info. Caranya mudah, kamu hanya perlu masuk ke website, kemudian masukkan nomor blangko, dan nantinya informasi seputar pelanggaran akan ditampilkan.
Bagaimana proses e-Tilang?
e-Tilang atau tilang elektronik secara sederhana adalah sistem pembayaran tilang atau denda pelanggaran lalu lintas yang sudah menggunakan teknologi elektronik atau online.
Tidak seperti tilang konvensional, tilang elektronik justru lebih praktis karena pelanggar tidak perlu hadir ke persidangan untuk membayarkan denda.
Pelanggar yang harus membayarkan denda bisa mengecek informasi terkait pelanggaran yang telah tercatat di website secara mandiri dan bisa membayarkan jumlah denda tanpa harus hadir langsung dalam persidangan.
Prosedur tilang elektronik ini adalah, ketika petugas menemukan adanya pelanggaran, petugas hanya perlu mencatat informasi seperti identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda.
Setelah itu, petugas akan mengirim informasi tersebut ke server BRI, dan kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui bank BRI.
Apabila pelanggar tidak memiliki nomor hp yang aktif, pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru yang kemudian harus dibayarkan di bank BRI.
Jika pelanggar telah membayarkan denda sesuai nominal yang ditetapkan, bukti pembayaran di bank tersebut dapat diserahkan untuk kemudian ditukar dengan barang bukti yang disita seperti SIM atau STNK.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, cara bayar tilang online ini cukup mudah dan praktis, dan bahkan juga bisa mengurangi antrian di persidangan karena pelanggar tidak perlu datang langsung ke persidangan.
Selain itu, tilang elektronik ini dinilai juga dapat menghindari adanya pungli, sehingga proses hukum bisa berjalan dengan lebih transparan.
Pelanggar bahkan juga lebih dimudahkan lagi dengan informasi mengenai pelanggaran apa yang telah diperbuat, lokasi pelanggaran, nominal denda, hingga petugas yang melakukan penindakan yang semua data tersebut dapat diakses secara online melalui situs yang bisa dibuka kapan saja.
Pentingnya asuransi kendaraan
Selain menaati lalu lintas dan melengkapi surat kendaraan bermotor, asuransi kendaraan juga penting untuk keamanan dan kenyamanan kamu berkendara. Asuransi kendaraan adalah proteksi terhadap kendaraan berupa pertanggungan biaya atas kerusakan, kerugian, atau risiko lainnya.
Mengurangi beban finansial kamu untuk memperbaiki kendaraan, apalagi bila biayanya cukup besar. Kamu bisa memiliki jenis polis sesuai profil risiko kamu, yaitu All Risks (perlindungan jangka panjang dan komprehensif) atau Total Loss Only (jaminan atas kehilangan karena pencurian, perampasan, atau kekerasan).
Nah, taati aturan lalu lintas agar tidak ditilang dan lengkapi dengan asuransi mobil atau motor untuk perlindungan maksimal.
FAQ
Bagaimana cara bayar tilang online?
Cara bayar denda tilang online bisa dilakukan melalui teller, ATM, mobile banking, transfer, dan juga internet banking.
Apakah pembayaran tilang online tidak perlu datang ke persidangan?
Iya, pembayaran tilang online tidak perlu datang ke persidangan. Kamu cukup datang ke Kejaksaan untuk memberi bukti pembayaran tanpa antre dan mendapatkan kembali bukti tilang.
Bagaimana cara mengakses informasi tentang tilang online?
Kamu bisa mengakses informasi pelanggaran melalui etilang.info.
Apa keunggulan pembayaran tilang online?
Pembayaran tilang online tidak perlu datang ke pengadilan, serta dapat mencegah adanya pungutan liar. Meskipun pembayaran tilang saat ini sudah dipermudah, bukan berarti kamu bebas melakukan pelanggaran lalu lintas ya! Tetap patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan dirimu sendiri!