Cara Blokir Kendaraan Online Jakarta, Tak Perlu ke Samsat!
Sebelumnya kamu perlu mendatangi kantor Samsat untuk memblokir kendaraan, tapi sekarang ada cara blokir kendaraan online Jakarta melalui website, lho!
Mudah, praktis, dan cepat, ketahui lebih lengkap tentang cara blokir STNK online Jakarta dan kota-kota lainnya di pembahasan ini!
Cara Blokir Kendaraan Online Jakarta
Pada kondisi tertentu seperti kendaraan sudah dijual ke pihak lain, kamu perlu blokir kendaraan untuk membekukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor kamu.
Jangan khawatir bila kamu berhalangan datang langsung ke Samsat, karena sekarang kamu bisa blokir STNK online.
Sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis saat ini, DKI Jakarta memang merupakan salah satu kota yang telah menyediakan sistem blokir STNK kendaraan. Baik untuk mobil maupun motor.
Lantas, seperti apa cara blokir STNK online Jakarta? Berikut ini ulasan informasinya:
- Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id.
- Klik ‘Daftar’, kamu bisa temukan kotak ini di pojok kanan atas situs.
- Isi data diri kamu sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dari nama lengkap, alamat, telepon, nomor handphone, alamat email (surel) hingga kata sandi.
- Bila telah selesai, ceklis kotak di samping teks ‘Saya Setuju dengan Syarat dan Ketentuan di Atas’. Kemudian klik ‘Daftar’.
- Selanjutnya, buka surel yang kamu daftarkan, cari dan buka pesan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk mengaktivasi akun kamu.
- Setelah akun sudah aktif, masuklah ke akun kamu melalui menu ‘Login’, input surel dan kata sandi yang sudah kamu buat.
- Apabila kamu sudah masuk ke dasbor utama pajakonline.jakarta.go.id, carilah menu ‘PKB’ di layar sebelah kiri.
- Kemudian, pilih sub menu ‘Pelayanan’ dan klik lah tulisan ‘Permohonan Lapor Jual’ di sana.
- Setelah itu, kamu bisa mengirim permohonan lapor jual atau pemblokiran STNK di submenu ‘Ajukan Lapor Jual’. Pilih kendaraan yang akan kamu blokir.
- Lengkapi data dalam formulir daring. Di tahap ini, kamu harus mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.
- Tinjau kembali data yang kamu masukkan, periksa ketepatan informasi tentang kamu dan pembeli kendaraannya.
- Jika sudah yakin, maka kamu tinggal mengklik ‘Kirim’. Setelahnya, kamu hanya tinggal menunggu Bapenda DKI Jakarta memproses permintaan itu.
- Bila Bapenda DKI Jakarta telah setuju, maka informasi ihwal penangguhan STNK itu akan dikirim ke email dan tersedia di submenu PKB dalam akun di situs pajakonline.jakarta.go.id.
Nah, begitulah kira-kira cara blokir kendaraan online Jakarta tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Antiribet, bukan? Kamu juga bisa perpanjang STNK secara online sekarang.
Cara Blokir STNK Motor Online Jakarta
Bagaimana dengan cara blokir STNK motor online Jakarta? Nah, langkah-langkah dan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya dapat menjawab pertanyaan tersebut, ya. Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id dan ulangi langkah yang sama.
Yang perlu kamu pastikan adalah tersedianya surat-surat seperti STNK atau BPKB. Untuk melengkapinya, silakan sertakan bukti pembayaran kendaraan yang telah kamu jual. Pastikan juga data diri kamu dan pembeli yang dimasukkan dalam formulir tidak keliru!
Cara Blokir STNK Online Jakarta untuk Mobil
Bukan hanya motor, syarat dokumen dan prosedur blokir STNK online Jakarta dalam artikel ini juga berlaku untuk mobil. Yang membedakan hanya jenis surat kepemilikan kendaraan saja.
Langkah pemblokiran STNK mobil online di Jakarta itu penting bagi kamu yang sudah menjual mobil. Dengan begitu, kamu bisa mencegah terjadinya sejumlah hal buruk. Misal, langkah preventif penyalahgunaan mobil kamu oleh orang yang membelinya.
Syarat Blokir Kendaraan Online Jakarta
Di tahap ke-10, disebutkan jika kamu harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat blokir kendaraan online Jakarta. Tenang saja, persyaratannya tak jauh berbeda dengan proses blokir STNK di kantor Samsat, kok.
Sebagai bagian dari cara blokir STNK online Jakarta, kamu hanya perlu mengunggah dokumen-dokumen berikut ini:
- Salinan KTP sang pemilik kendaraan.
- Bila kamu diwakili seseorang, siapkan surat kuasa bermaterai beserta salinannya.
- Salinan surat/akta penyerahan/bukti bayar.
- Salinan STNK ataupun BPKB.
- Salinan Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan dari situs bapenda.jakarta.go.id.
Penting! STNK, BPKB, surat akta penyerahan, atau bukti pembayaran sangat dibutuhkan dalam cara blokir kendaraan online Jakarta. Baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.
Jika dokumen tersebut tidak ada, maka kamu hanya bisa mengurus pemblokiran dengan datang ke kantor Samsat di wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Fungsi Blokir STNK Kendaraan Online
Selain mencegah penyalahgunaan kendaraan, memblokir STNK kendaraan yang sudah kamu jual ke pihak lain berfungsi untuk menghindari pajak progresif. Itu termasuk salah satu pajak kendaraan bermotor.
Tahukah kamu soal progresif atau penambahan nilai? Di DKI Jakarta, kebijakan itu telah diterapkan selama beberapa tahun. Ini sejalan dengan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 ihwal Pajak Kendaraan Bermotor.
Jika tidak memblokir STNK kendaraan yang sudah kamu jual, maka ada pajak progresif yang menunggumu saat membeli kendaraan baru. Maka dari itu, kamu harus segera melakukan cara blokir kendaraan online Jakarta setelah menjual kendaraan.
Pentingnya asuransi kendaraan
Hal penting lain yang harus dipastikan saat memiliki kendaraan adalah juga melengkapinya dengan asuransi kendaraan. Asuransi mobil dan motor adalh proteksi bagi pelindung untuk pemilik kendaraan atas kerusakan atau kerugian dari kendaraan.
Pihak asuransi kendaraan akan menutup biaya perbaikan atau perawatan sesuai dengan kesepakatan polis. Umumnya, pertanggungan itu diberikan bila mobil rusak akibat kecelakaan, tabrakan, atau perbuatan jahat.
Nah, sudah paham kan apa pentingnya asuransi kendaraan? Kamu bisa pilih jenis asuransi kendaraan sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan kamu.
FAQ
Bagaimana cara blokir kendaraan secara online?
Seperti apa cara blokir kendaraan online Jakarta tanpa harus pergi ke Samsat? Mudah saja, kamu hanya tinggal mengunjungi pajakonline.jakarta.go.id. Lalu ikuti prosedurnya.
Apa penyebab STNK harus diblokir?
Untuk menghindari pajak progresif ketika membeli kendaraan baru, kamu perlu memblokir STNK mobil atau motor yang sudah kamu jual.
Berapa biaya blokir kendaraan bermotor?
Di kantor Samsat, kamu tidak akan dikenakan biaya saat ingin memblokir STNK kendaraan yang sudah kamu jual.
Apa penyebab STNK diblokir?
Sejumlah penyebab STNK diblokir, yaitu pemilik mobil atau motor mengajukan permintaan tersebut, masa berlaku STNK telah berakhir lebih dari dua tahun, dan eputusan pejabat di bidang penyelenggaraan angkutan umum.