
Cara Blokir STNK Tangerang di Samsat – Cek Syarat Lengkap
Cara blokir STNK Tangerang sangat mudah dilakukan. Kamu bisa memilih apakah ingin melakukan blokir kendaraan secara langsung di kantor Samsat atau lebih mudah dengan cara online.
Pemblokiran ini sendiri umumnya dilakukan untuk setiap kendaraan bermotor yang sudah dijual.Â
Namun sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang enggan mengurus surat blokir pada STNK, sehingga terkena pajak progresif yang membuat biaya pajak menjadi lebih mahal.
Ayo, cari tahu cara blokir STNK Tangerang di kantor Samsat dan secara online berikut ini.
Cara blokir STNK Tangerang di kantor Samsat
Pemblokiran surat kendaraan wajib kamu lakukan untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan ke depannya, terutama saat kendaraan sudah berpindah tangan.Â
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan cara offline atau datang langsung ke Samsat yang sesuai dengan plat nomor.
Untuk kamu yang memiliki plat nomor kendaraan wilayah Tangerang atau Tangerang Selatan, maka bisa langsung datang ke kantor Samsat yang ada di Tangerang.
Berikut adalah tahapan cara blokir STNK Tangerang di kantor Samsat.
- Datang ke bagian khusus blokir progresif kendaraan,
- Isi formulir pemblokiran yang diberikan oleh petugas dengan tanda tangan diatas materai,
- Serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan formulir pendaftaran kepada petugas Samsat,
- Tunggu hingga petugas memanggil nama kamu,
- Petugas akan memberikan fotokopi formulir yang sudah diberi cap sebagai bukti resmi permohonan blokir kendaraan.
Untuk melakukan blokir STNK mobil di kantor Samsat, kamu harus membawa beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan, antara lain.
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan,
- Fotokopi Kartu Keluarga,
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diwakilkan apabila diwakilkan oleh orang lain,
- Kwitansi jual beli kendaraan,
- Fotokopi STNK/BPKB,
- Surat pernyataan yang bisa diisi langsung di Samsat Tangerang tersebut.Â
Cara blokir STNK online Tangerang
Bagi kamu yang tidak punya banyak waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat, kamu juga bisa melakukan blokir STNK secara online.Â
Namun, untuk wilayah Tangerang belum tersedia fitur blokir secara online via aplikasi e-Samsat Tangerang ataupun e-Samsat Banten/aplikasi SAMBAT.Â
Untuk itu, kamu bisa langsung melakukan blokir kendaraan dengan datang langsung ke Samsat seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya, ya.
Melalui aplikasi e-Samsat Tangerang kamu bisa dengan mudah menemukan info seputar pajak kendaraan kamu, bayar pajak online, hingga cek lokasi Samsat Keliling Tangerang.
Cara cek pajak kendaraan sudah diblokir atau belum
Untuk mengecek status pajak kendaraan sangat mudah. Kamu bisa melakukan pengecekan melalui website Samsat Tangerang. Caranya:Â
- Buka website E-Samsat Jakarta di https://e-samsat.id/banten/tangerang/Â
- Masukkan nomor polisi serta informasi lain terkait kendaraan di menu yang tersedia
- Bila STNK sudah diblokir, akan muncul keterangan bahwa nomor pajak kendaraan tidak ditemukan atau sudah diblokir.Â
Cara yang paling konvensional untuk mengetahui apakah pajak kendaraan kamu sudah diblokir atau belum adalah dengan datang langsung ke kantor Samsat sesuai nomor polisi kendaraan.Â
Kamu bisa langsung datang ke loket layanan yang sesuai dengan membawa berkas-berkas identitas kendaraan yang dibutuhkan.Â
Petugas akan memberitahu informasi terkait status pajak kendaraan bermotor milik kamu.
Apa tujuan blokir STNK?
Kamu harus blokir STNK agar terhindar dari pajak progresif. Pajak progresif adalah pajak kendaraan bermotor yang dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan.Â
Misalnya kamu sudah punya dua kendaraan atas nama kamu, maka kamu akan terkena pajak progresif.Â
Bila satu kendaraan sudah dijual dan kamu tidak blokir STNK, maka kamu tetap terkena pajak progresif karena masih terdaftar sebagai wajib pajak atas 2 unit kendaraan.Â
Makanya setelah jual unit kendaraan, perlu segera diurus administrasinya. Pemilik baru harus segera balik nama kendaraan, dan pemilik sebelumnya melakukan proses blokir STNK kendaraan.Â
Ketahui cara menghitung pajak progresif mobil:Â
- Mobil pertama tarif pajaknya 2%
- Mobil kedua tarif pajaknya 2,5%
- Mobil ketiga tarif pajaknya 3%
- Mobil keempat tarif pajaknya 3,5%
- Mobil kelima tarif pajaknya 4%
- Mobil keenam tarif pajaknya 4,5%
- Mobil ketujuh tarif pajaknya 5%
- Mobil kedelapan tarif pajaknya 5,5%
- Mobil kesembilan tarif pajaknya 6%
- Mobil kesepuluh tarif pajaknya 6,5%
Kenaikan tarif pajak 0,5% berlaku seterusnya, sampai dengan kepemilikan mobil ketujuh belas dengan persentase nilai sebesar 10%.Â
Ikuti cara blokir STNK Tangerang di atas bila domisili kendaraan di sekitar Tangerang. Kamu juga bisa ikutin panduang cara blokir STNK sesuai dengan domisili kendaraan kamu.Â
Pentingnya asuransi kendaraan
Asuransi mobil akan memberikan ganti rugi saat mobil kesayangan kamu mengalami kerusakan atau kerugian akibat risiko tidak terduga, misalnya kecelakaan, tabrakan, mobil lecet, atau kehilangan kendaraan akibat tidak pencurian.Â
Cakupan pertanggungan kendaraan sesuai dengan polis yang dipilih. Ada asuransi ASURANSI ALL RISK MOBIL untuk menjamin ganti rugi atas kerusakan berskala ringan hingga berat.Â
Sedangkan asuransi TLO atau Total Loss Only menawarkan menjamin kerusakan dan kerugian total, serta kehilangan. Polis TLO memberi ganti rugi bila kendaraan kamu rusak/rugi dengan nilai sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan di pasaran.Â
Yuk, lihat beragam pilihan asuransi kendaraan terbaik di Duitpintar. Dapatkan promo asuransi mobil terbaik sesuai dengan kebutuhan kamu!Â
FAQ
Apakah bisa blokir kendaraan online?
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor Samsat dan secara online, namun belum semua wilayah bisa cara blokir STNK online. Sistem blokir STNK baru diberlakukan di beberapa wilayah seperti Jakarta via https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Bagaimana cara blokir STNK secara online?
Buka website https://e-samsat.id/ dan pilih jenis layanan blokir kendaraan. Kemudian, masukkan nomor kendaraan yang akan diblokir. Upload persyaratan yang dibutuhkan seperti dokumen fotokopi KTP, kartu keluarga, surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
Apakah blokir STNK bisa di Samsat mana saja?
Proses pemblokiran STNK hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk, yang sesuai dengan wilayah kendaraan yang terdaftar.
Apakah bisa blokir STNK di Samsat keliling?
Kamu bisa langsung datang ke Samsat Keliling dan bawa seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan agar dokumen yang menjadi syarat blokir STNK di Samsat tidak tertinggal ya. Selanjutnya, kamu bisa langsung menuju loket dan sampaikan keperluan, yaitu ingin melakukan pemblokiran STNK kendaraan bermotor.