
Cara Buka Blokir BPKB Mobil dan STNK Beserta Syaratnya
Cara buka blokir BPKB mobil dan STNK-nya menjadi hal penting saat kamu baru membeli kendaraan bekas. Selain memperhatikan desain interior, eksterior, fitur dan mesinnya, saat membeli mobil seken, jangan lupa perhatikan surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB-nya,
Umumnya, pembeli akan tertarik dengan mobil yang sempurna dan lengkap dari segi tampilan hingga STNK atau BPKB yang tidak diblokir oleh Samsat.
Tidak sedikit orang yang membeli mobil karena terlanjur jatuh cinta walaupun faktanya surat-suratnya sudah terblokir. Walaupun demikian, mereka pun nantinya harus mengetahui cara untuk blokir BPKB dan STNK.
Cara buka blokir BPKB mobil dan STNK
Cara membuka BPKB mobil dan STNK yang terblokir yang pertama adalah dengan mempersiapkan berkas persyaratannya, yaitu:Â
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
Jika dokumen sudah lengkap, cara buka blokir BPKB mobil dan STNK adalah dengan datang ke Samsat untuk mengetahui langkah selanjutnya.
Pihak Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin apakah sesuai dengan STNK atau tidak. Jika sudah selesai, masuklah ke kantor Samsat untuk mengisi formulir balik nama.
Lalu, serahkan formulir yang telah diisi tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
Proses buka blokir BPKB dan STNK memakan waktu sekitar 3 jam, dari proses cek fisik sampai dengan kamu menerima STNK dan BPKB kendaraan yang baru.
Cara blokir STNK
Sebaliknya, jika kamu ingin memblokir STNK mobil, sebenarnya gak susah, kok. Kamu bisa melakukannya secara online dan bahkan hanya dengan SMS saja. Cara yang juga bisa dipakai untuk mengetahui apakah pajak kendaraan diblokir atau tidak serta apakah BPKB digadai atau tidak.
Gunanya kamu melakukan cek apakah STNK sudah diblokir atau tidak untuk menghindari terkena pajak progresif. Pajak progresif kendaraan ini adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang punya lebih dari satu jenis kendaraan, nama dan alamat yang sama.
Aturan terkait pajak progresif ini sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang. Di daerah DKI Jakarta, peraturannya tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang berisi tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Segeralah blokir STNK kendaraan yang kamu jual agar tidak terkena pajak progresif. Sekarang untuk blokir STNK tidak perlu repot datang ke Samsat.
Kini blokir STNK bisa dilakukan online lho tanpa perlu pergi ke Samsat. Bagi warga DKI Jakarta, cara blokir kendaraan online dilakukan dengan cara mengakses link https://pajakonline.jakarta.go.id dan melakukan registrasi.
Syarat blokir STNK
Sebelum melakukan pemblokiran STNK secara online, kamu harus mempersiapkan dulu syarat-syaratnya seperti berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta penyerahan/surat atau bukti bayar
- STNK atau BPKB
- Softcopy surat kuasa (bila mewakili) dan KTP yang akan diwakilkan
- Sebagai catatan, bila STNK, BPKB atau surat akta penyerahan dan bukti bayar tidak ada, kamu tidak bisa menerapkan cara bayar STNK online.
Jadi, proses pemblokiran kendaraan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai dengan wilayah kendaraan yang terdaftar.
Cara blokir STNK online
Kini memblokir STNK dimudahkan berkat adanya situs online. Alhasil, melakukannya hanya perlu akses internet dengan hanya mengisi serta melengkapi hal-hal yang dibutuhkan. Berikut ini cara memblokir STNK online bagi warga Jakarta.
- Masuk ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
- Buat akun dengan memilih bagian pendaftaran wajib pajak. Kemudian isi informasi data diri yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki.
- Bila akun sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada e-mail pribadi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Masuk dengan menggunakan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
- Jika sudah masuk, pilih kolom PKB.
- Pada halaman ini, kamu bisa melihat semua informasi terkait kendaraan yang kamu miliki termasuk kendaraan yang akan diblokir.
- Pilih âPermohonan Lapor Jualâ.
- Pilih kendaraan yang akan diblokir dengan memilih menu âAjukan Lapor Jual.â
- Isi semua data yang diperlukan dalam formulir.
- Jika sudah mengisinya, cek ulang seluruh data diri dan pembeli kendaraan.
- Lengkapi dokumen persyaratan blokir STNK.
- Terakhir, klik tombol kirim.
- Tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika disetujui, informasi pemblokiran akan tertera dan dikirimkan melalui e-mail kamu.
Cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak
Selain harus tahu cara memblokir STNK saat menjual kendaraan, kamu juga wajib tahu cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak saat membeli kendaraan terutama motor atau mobil bekas.
Pasalnya, berkendara dengan aman dan nyaman ternyata tidak hanya soal komponen-komponennya, tetapi juga surat-surat motor atau mobil dan pajak kendaraan. Sudah menjadi kewajiban bagi seorang warga negara untuk taat membayar pajak.
Gak perlu repot, cek pajak pun sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Namun, ada saat tertentu ternyata surat-surat kendaraan tersebut tidak valid karena pajak kendaraan kamu terblokir dari sistem.
Jika hal tersebut terjadi, maka kendaraan kamu dianggap tidak sah untuk dikendarai. Wah, merepotkan sekali, ya. Tenang saja, biar terhindar dari hal semacam ini, ada caranya kok mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak.
1. Melalui SMS
Kamu bisa mengetahui status pajak kendaraan dengan mudah dengan hanya mengirimkan SMS. Hal ini memudahkan kamu mengakses informasi dari SAMSAT. Layanan ini dapat digunakan bagi yang berdomisili di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.
Caranya sangat mudah, kamu cukup mengetik SMS dengan format yang sudah ditentukan kemudian mengirimkannya ke nomor yang tersedia. Berikut adalah formatnya sesuai daerah.
DKI Jakarta
- Format SMS: Metro(spasi)nomor polisi
- Nomor layanan: 1717
Jawa Barat
- Format SMS: Info(spasi)nomorpolisi(spasi)warna kendaraan
- Nomor layanan: 08112119211
Jawa Tengah
- Format SMS: JATENG(spasi)nomor polisi
- Nomor layanan: 9600
Jawa Timur
- Format SMS: JATIM(spasi)nomor polisi
- Nomor layanan: 7070
Kepulauan Riau
- Format SMS: Kepri(spasi)nomor polisi
- Nomor layanan: 9969
DI Yogyakarta
- Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi
- Nomor layanan: 9600
2. Melalui situs SAMSAT
Selain lewat SMS, kamu juga bisa memanfaatkan layanan online atau E-SAMSAT untuk mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak dengan mengakses situs SAMSAT wilayah kamu. Berikut adalah daftar website SAMSAT beberapa daerah.
DKI Jakarta
Berikut adalah contoh cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak melalui situs SAMSAT DKI Jakarta:
- Ketik alamat web SAMSAT DKI Jakarta, yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Setelah masuk ke halaman awal, masukkan nomor polisi kendaraan beserta NIK
- Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain akan langsung ditampilkan pada layar
- Lihat kolom Status Kendaraan (biasanya ada di bagian paling bawah)
- Jika tertulis â(Nomor Polisi) Blokir E.T.L.Eâ, maka bisa dipastikan kendaraan kamu pernah terkena E-Tilang dan statusnya terblokir
Jawa Barat
Status pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat dapat dicari tahu melalui situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Jawa Tengah
Cukup akses situs resmi BPPD Jawa Tengah di https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Setelah terhubung, pilih opsi informasi pajak kendaraan bermotor dan kemudian isi informasi yang diperlukan.
Cara melacak BPKB yang digadaikan
Oh iya, masih ada langkah berikutnya yang harus kamu lakukan saat membeli kendaraan yaitu mengecek apakah BPKB digadai atau tidak.
Kenapa wajib? Saat ini sedang marak beredar dokumen-dokumen BPKB dan STNK palsu ketika membeli mobil atau motor bekas.
Namun, gak usah risau karena selain kamu langsung bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, cara cek BPKB online semakin mudah. Sayangnya, layanan ini hanya berlaku di beberapa wilayah saja.
Cek BPKB online Jakarta
Bagi kamu warga DKI Jakarta, ada dua cara cek BPKB online yang bisa dilakukan, yaitu:
- SMS ke nomor 1717 dengan format: METRO (spasi) plat nomor kendaraan. Contoh: METRO B1111BK.
- Mengunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ lalu masukkan plat nomor kendaraan dan NIK.
Cek BPKB online Jawa Barat
Berikut du acara yang bisa dilakukan bagi warga Jawa Barat untuk cek BPKB online apakah digadai atau tidak:
- SMS ke nomor 3977 dengan format: poldajbr (spasi) plat nomor kendaraan. Contoh: poldajbr d1212aa.
- Mengunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ dengan memasukkan nomor plat dan warna kendaraan.
Cek BPKB online Banten
Sementara itu, cara cek BPKB bagi warga Banten belum tersedia hanya saja tersedia aplikasi Samsat Banten yang bisa digunakan. Begini caranya:
- Unduh aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat) di PlayStore.
- Pilih Info PKB dan masukkan nomor polisi.
- Klik Cari.
Cek BPKB online Jawa Tengah
Ini dia cara cek BPKB yang harus diketahui warga Jawa Tengah, yaitu:
- SMS ke nomor 9600 dengan format: JATENG (spasi) plat nomor kendaraan. Contoh JATENG G111AB.
- Mengunjungi situs https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Cek BPKB online Yogyakarta
Cara cek BPKB online Yogyakarta dapat dilakukan melalui aplikasi infopkbdiy dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi infopkbdiy di PlayStore dan iOs.
- Masukkan nomor kendaraan.
- Klik cari.
Cek BPKB online Jawa Timur
Para pemilik kendaraan dengan plat Jawa Timur wajib tahu cara cek BPKB online Jatim, yaitu:
- SMS ke nomor 7070 dengan format: JATIM (spasi) plat nomor kendaraan. Contoh: JATIM L1212AB.
- Mengunjungi situs https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ lalu pilih âSamsat Asal Kendaraanâ dan masukkan nomor plat.
Cek BPKB online Riau
Nah, bagi warga Riau, cara cek BPKB online cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi situs https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/. Lalu masukkan plat nomor kendaraan dan 5 digit nomor terakhir rangka.
Aplikasi cek BPKB online melalui e-Samsat
Aplikasi cek BPKB adalah layanan jaringan elektronik yang dibuat oleh Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Aplikasi ini sudah dapat diakses di beberapa daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.
Begini cara cek BPKB lewat aplikasi e-Samsat, yaitu:
- Unduh aplikasi Samsat di PlayStore.
- Masukkan data diri dan data kendaraan.
- Pada aplikasi ini, kamu akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan.
Kini memblokir STNK hingga mengetahui pajak kendaraan bisa dilakukan online. Cara ini sangat berguna bagi kamu yang baru membeli kendaraan apalagi untuk tahu apakah kendaraan yang dibeli terkena pajak progresif atau tidak.
FAQ seputar cara buka blokir bpkb mobil
Bagaimana cara membuka blokir STNK dan BPKB mobil?
Siapkan berkas persyaratannya, yaitu STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000. Jika dokumen sudah lengkap, cara buka blokir BPKB mobil dan STNK adalah dengan datang ke Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir balik nama. Proses buka blokir BPKB dan STNK memakan waktu sekitar 3 jam, dari proses cek fisik sampai dengan kamu menerima STNK dan BPKB kendaraan yang baru.
Apa syarat blokir STNK?
Sebelum melakukan pemblokiran STNK secara online, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta penyerahan/surat atau bukti bayar
- STNK atau BPKB
- Softcopy surat kuasa (bila mewakili) dan KTP yang akan diwakilkan
- Sebagai catatan, bila STNK, BPKB atau surat akta penyerahan dan bukti bayar tidak ada, kamu tidak bisa menerapkan cara bayar STNK online.
Bagaimana cara blokir STNK?
Berikut ini cara memblokir STNK online bagi warga Jakarta.
- Masuk ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
- Buat akun dengan memilih bagian pendaftaran wajib pajak. Kemudian isi informasi data diri yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki.
- Bila akun sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada e-mail pribadi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Masuk dengan menggunakan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
- Jika sudah masuk, pilih kolom PKB.
- Pada halaman ini, kamu bisa melihat semua informasi terkait kendaraan yang kamu miliki termasuk kendaraan yang akan diblokir.
- Pilih âPermohonan Lapor Jualâ.
- Pilih kendaraan yang akan diblokir dengan memilih menu âAjukan Lapor Jual.â
- Isi semua data yang diperlukan dalam formulir.
- Jika sudah mengisinya, cek ulang seluruh data diri dan pembeli kendaraan.
- Lengkapi dokumen persyaratan blokir STNK.
- Terakhir, klik tombol kirim.
- Tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika disetujui, informasi pemblokiran akan tertera dan dikirimkan melalui e-mail kamu.