Cara Cabut Berkas Mobil serta Biaya, dan Syarat Pengajuannya
Mungkin kamu sudah familiar dengan istilah cabut berkas. Jika kamu membeli kendaraan bermotor bekas, apalagi yang berasal dari kota lain, kamu perlu mengetahui cara cabut berkas mobil atau biasa disebut juga dengan mutasi.
Misalnya, kamu yang tinggal di Jakarta ingin membeli mobil bekas yang saat ini terdaftar di wilayah Jawa Barat. Saat membelinya dari tangan pertama, kamu nantinya perlu mengurus surat-surat perpindahan pemilik dan juga mendaftarkannya di wilayah tempatmu berada.
Simak cara cabut berkas mobil terbaru beserta persyaratan yang dibutuhkan dan biaya yang harus kamu keluarkan di bawah ini.
Apa itu cabut berkas mobil?
Sebelumnya, ada baiknya jika kamu mengenal tentang prosedur cabut berkas mobil ini terlebih dahulu.Â
Cabut berkas adalah istilah prosedur yang mengurusi perpindahan kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lainnya yang mengharuskan pemiliknya mengurus dokumen dan berkas-berkas untuk kendaraan yang dimilikinya.Â
Misalnya, kamu merupakan penduduk kota Garut dan memiliki mobil atau motor yang terdaftar di wilayah Garut dan memiliki plat nomor dengan kode wilayah Z. Kemudian kamu ingin menetap di Kota Surabaya karena alasan perpindahan tempat kerja atau alasan lainnya. Nah, kamu perlu melakukan cabut berkas dan mendaftarkan mobilmu di kota Surabaya.Â
Cabut berkas atau yang biasa disebut juga dengan istilah mutasi kendaraan ini juga kamu perlukan saat kamu membeli mobil atau motor bekas yang berasal dari kota yang berbeda dengan tempatmu menetap saat ini.Â
Cabut berkas berbeda dengan balik nama. Jika balik nama, kendaraan bekas yang kamu beli tidak mengalami perpindahan antar wilayah domisili. Sehingga yang dilakukan hanya proses penggantian nama pemilik saja.Â
Mutasi atau cabut berkas ini nantinya akan mengubah data dan informasi penting yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan plat nomor kendaraan.Â
Jika kamu tidak melakukan mutasi kendaraan atau menundanya terlalu lama setelah kendaraan berpindah wilayah, maka proses pembayaran pajak kendaraannya akan bermasalah. Sebab pengurusan administrasi kendaraan biasanya bergantung pada domisili terkini dari pemilik kendaraannya.
Untuk itu, kamu sebagai pemilik kendaraan wajib memahami prosedur cabut berkas, persyaratan yang diperlukan, serta biaya yang kamu keluarkan untuk proses mutasi kendaraan.Â
Cara cabut berkas mobil
Banyak orang mengira, proses cabut berkas atau mutasi kendaraan ini cukup sulit dan memakan waktu lama. Padahal, kini cara cabut berkas mobil cukup mudah dan bisa kamu lakukan sendiri.
Pertama-tama, kamu harus mendatangi Kantor SAMSAT sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK kendaraanmu. Disana, kamu akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan dan menyerahkan dokumen persyaratan yang telah kamu siapkan untuk proses cabut berkas.Â
Kemudian, kamu harus mengisi formulir cek fisik kendaraan dan menyerahkannya kepada petugas SAMSAT. Petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka mobil.Â
Langkah selanjutnya, kamu wajib memfotokopi berkas-berkas yang diminta oleh petugas dan menyerahkannya bersama hasil cek fisik ke petugas mutasi kendaraan yang ada di loket. Petugas kemudian akan memeriksa dan melegalisasi dokumen dan berkas yang kamu serahkan dengan membubuhkan cap di atas dokumen tersebut sehingga dokumen menjadi alat bukti yang sah dan resmi.Â
Jangan lupa juga untuk mengunjungi bagian fiskal jika ternyata masih ada perpajakan yang belum diurus olehmu. Jika tak ada pajak yang tertunda, maka kamu hanya perlu membayar biaya mutasi kendaraan saja.Â
Setelah petugas melegalisasi, hasil cek fisik kendaraan, surat jalan, dan berkas-berkasmu akan dikembalikan. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengecekan ini sebenarnya tidak lama. Kamu bisa menunggu seluruh proses ini di Kantor SAMSAT.
Selanjutnya, kamu hanya perlu mendatangi Kantor SAMSAT di wilayah baru yang ingin kamu tuju. Kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas yang diberikan oleh Kantor SAMSAT domisili awal beserta surat jalannya kepada petugas.Â
Petugas kemudian akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka dan selanjutnya memintamu membawa seluruh dokumen ke petugas mutasi kendaraan.Â
Selebihnya, tata caranya tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Kamu akan diminta mengisi formulir dan menyerahkannya ke petugas mutasi. Tunggu beberapa saat hingga namamu dipanggil oleh petugas, lalu bayarlah biaya cabut berkas dan serahkan BPKB asli kendaraanmu.Â
Kemudian kamu akan diberi surat pengantar untuk mengambil BPKB baru di Polres setempat. Selanjutnya ambil STNK dan plat nomor mobilmu yang baru. Cukup mudah, bukan?
Cara cabut berkas mobil online
Saat ini, kamu belum bisa melakukan proses cabut berkas atau mutasi secara online karena layanan situs e-SAMSAT belum menyediakan opsi pencabutan berkas. Sehingga kamu masih harus melakukan prosedur ini secara langsung di Kantor SAMSAT.Â
Cara cabut berkas mobil atas nama PT
Salah satu cara mendapatkan mobil bekas dengan harga miring adalah dengan membeli mobil operasional kantor atau perusahaan. Untuk melakukan pencabutan berkas mobil yang berada di bawah nama perusahaan, caranya bisa dibilang sama dengan mobil atas nama pribadi. Namun pembedanya adalah kamu memerlukan surat pelepasan hak dari perusahaan pemilik kendaraan tersebut.
Jadi, dokumen yang kamu butuhkan untuk proses mutasi atau pencabutan berkas mobil atas nama perusahaan adalah:
- BPKP asli
- Fotokopi KTP pemilik perusahaan
- Fotokopi KTP pemilik baru
- STNK asli kendaraanÂ
- Bukti surat jual beli
- Surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan
- Fotokopi tanda daftar perusahaan
Syarat cabut berkas mobil
Ada beberapa berkas dan dokumen yang wajib kamu penuhi sebagai persyaratan prosedur pencabutan berkas di Kantor SAMSAT. Daftar dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- KTP asli beserta fotokopinya
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya
- Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti yang dilengkapi dengan materai
- Kartu Keluarga (hanya untuk berjaga-jaga)
Biaya cabut berkas mobil dan balik nama
Prosedur pencabutan berkas juga memerlukan biaya yang harus kamu siapkan saat ingin mengurus proses cabut berkas.Â
Besaran biayanya sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, yaitu sebesar 1% dari harga pembelian satu unitnya. Jadi, misalnya kamu membeli mobil bekas senilai Rp 200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp 200 juta = Rp 2 juta. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor SAMSAT.Â
Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
Kebutuhan | Biaya |
Mutasi mobil masuk | Rp 2 juta |
Biaya fiskal | Rp 250 ribu |
Cek fisik gratis | Gratis |
Biaya admin gudang kartu induk | Rp 10 ribu |
Biaya admin mutasi keluar | Rp 50 ribu |
Biaya admin mutasi masuk | Rp 375 ribu |
Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB | Rp 100 ribu |
Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK | Rp 400 ribu |
Selain itu, jika kamu membeli kendaraan bekas dari tangan pertama, kamu juga perlu mengurus prosedur balik nama untuk mengganti keterangan pemilik lama menjadi pemilik baru.Â
Prosedur ini juga membutuhkan biaya. Jadi pastikan kamu telah menyiapkan dana yang cukup untuk melakukan proses balik nama ini.
Besaran pokok untuk proses bea balik nama mobil yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, masih ada beberapa biaya administrasi lainnya yang diperlukan, seperti biaya penerbitan STNK dan BPKB baru.
Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan bekas adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Misalnya, kamu membeli mobil bekas seharga Rp 100 juta, maka besaran BBNKBnya adalah Rp 1 juta. Namun besarnya biaya ini belum termasuk biaya administrasi, cek fisik, dan lain-lain.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian biayanya:
Kebutuhan | Biaya |
Biaya penerbitan STNK baru | Rp 200 ribu |
Biaya penerbitan BPKB baru | Rp 375 ribu |
Biaya penerbitan TNKB | Rp 100 ribu atau lebih |
Cek fisik | Rp 25 ribu |
BBNKB | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) | Rp 143 ribu |
Jadi, itu dia cara cabut berkas mobil beserta biaya dan syarat pengajuannya yang perlu kamu ketahui. Cabut berkas mobil termasuk ke dalam rangkaian urusan administratif kendaraan untuk melancarkan pembayaran pajak mobil di kemudian hari.
FAQ
Berapa biaya cabut berkas mobil?
Biaya cabut berkas mobil adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Selain itu ada biaya administrasi lain yang wajib kamu penuhi, yakni biaya fiskal sebesar Rp 250 ribu, biaya admin gudang kartu induk sebesar Rp 10 ribu, biaya admin mutasi keluar sebesar Rp 50 ribu, biaya admin mutasi masuk sebesar Rp 375 ribu, Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB sebesar Rp 100 ribu dan Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK sebesar Rp 400 ribu.
Apakah cabut berkas kendaraan bisa online?
Saat ini, proses cabut berkas belum bisa dilakukan secara online karena belum tersedianya layanan ini di situs e-SAMSAT. Kamu bisa melakukan prosedur ini dengan mendatangi kantor SAMSAT secara langsung.
Berapa biaya mutasi mobil antar provinsi?
Besaran biaya mutasi atau cabut berkas antar provinsi sama seperti rincian biaya yang telah disebutkan sebelumnya. Besaran biayanya adalah 1% dari NJKB ditambah dengan biaya fiskal, biaya administrasi, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk STNK dan BPKB.Â