Ini Cara Cek BPKB Diblokir atau Tidak dan Cara Bayarnya
Pemilik kendaraan harus memiliki surat-surat kendaraan yang sah, yaitu BPKB dengan pajak yang masih berlaku sesuai dengan aturan Negara Indonesia. Sebagaimana yang telah diketahui, setiap pemilik kendaraan wajib untuk membayar pajak sesuai ketentuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelum itu, tahukah kamu apa itu BPKB dan STNK?
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor menjadi salah satu dokumen penting yang harus dijaga agar tidak rusak atau hilang. Selain itu, BPKB juga wajib dimiliki oleh orang yang memiliki kendaraan bermotor atas namanya sendiri. Sebab, BPKB berfungsi sebagai tanda atau bukti pengenal pemilik kendaraan yang masih aktif atau bahkan sudah tidak digunakan (rusak).
Isi dari BPKB sendiri adalah identitas pemilik sah dari kendaraan bermotor tersebut, seperti identitas pemilik, identitas kendaraan, dokumen persyaratan registrasi pertama, perubahan identitas, riwayat kepemilikan kendaraan, catatan kepolisian, hingga ketentuan pidana berdasarkan KUHP Pasal 263.
Lain halnya dengan STNK atau Surat Keterangan Nomor Kendaraan. Meski saling berkaitan, tetapi paling mendasar dari isinya adalah lebih condong berisikan ciri fisik kendaraan yang lebih spesifik. Misalnya, nomor polisi, nama pemilik, jenis kendaraan, pajak kendaraan, dan lainnya. STNK juga sangat penting untuk dibawa ketika sedang berkendara.
Pada kenyataannya, tidak jarang ditemukan permasalahan mengenai status kendaraan yang kurang jelas. Salah satu ciri ciri STNK diblokir adalah, kamu tidak akan bisa bayar pajak. Hal tersebut dapat berimbas kepada kendaraan kamu karena termasuk kendaraan yang ilegal. Oleh sebab itu, penting bagi kamu untuk mengetahui cara cek BPKB diblokir atau tidak.
Cara cek BPKB diblokir atau tidak
Pajak kendaraan bermotor (PKB) itu wajib dibayarkan. Tidak hanya demi kelancaran pembangunan negara, tetapi juga merupakan pendapatan negara.Â
Nah, pemblokiran pajak kendaraan sering kali dilakukan oleh pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri). Yang mana hal ini disebabkan oleh penunggakan wajib pajak. Dampak dari pemblokiran ini adalah kendaraan kamu jadi ilegal. Untuk itu, berikut telah dirangkum tentang cara cek BPKB diblokir atau tidak. Simak, yuk!
Cara cek BPKB diblokir atau tidak melalui SMS
Cara cek BPKB atau PKB diblokir atau tidak yang dapat dilakukan dengan melalui SMS. Yang mana ini merupakan sebuah inovasi guna mempermudah pemilik kendaraan untuk mengetahui status pajak kendaraannya.
Berikut layanan cek PKB melalui SMS beserta format pesannya. Jangan sampai salah, ya!
- DKI Jakarta: Metro (spasi) Nomor Polisi kirim ke 1717
- Jawa Barat: Info (spasi) Nomor Polisi (spasi) Warna Kendaraan kirim ke 08112119211
- Jawa Tengah: JATENG (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9600
- Jawa Timur: JATIM (spasi) Nomor Polisi kirim ke 7070
- Kepulauan Riau: Kepri (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9969
- DI Yogyakarta: DIY (spasi) Nomor Polisi kirim ke 9600
Cara cek BPKB diblokir atau tidak melalui website resmi SAMSAT
Selain melalui SMS, cara cek BPKB diblokir atau tidak yang bisa kamu lakukan adalah dengan memanfaatkan layanan online atau E-SAMSAT. Kamu dapat mengakses alamat website E-SAMSAT sesuai domisili kamu. Berikut daftar daerahnya:
- DKI Jakarta : http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat : https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah : http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Cara cek BPKB diblokir atau tidak dengan datang langsung ke SAMSAT
Selain melalui SMS dan website resmi, kamu juga bisa langsung datang ke kantor Samsat. Cara ini cukup mudah. Kamu hanya perlu mendatangi SAMSAT dan membawa berkas-berkas yang diperlukan. Kemudian, kamu bisa menemui petugas untuk menanyakan kejelasan BPKB kamu. Jika terblokir, segera lakukan buka blokir.
Biaya buka blokir BPKB mobil
Jika sudah mengetahui status kendaraan kamu diblokir, kamu tidak usah khawatir. Pemblokiran tersebut bisa dibuka dengan membayar pajak atau denda yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Khusus bagi yang tidak membayar pajak dua tahun, sebenarnya kendaraan kamu masih bisa diaktifkan lagi. Untuk itu, segeralah datang ke Samsat dan urus sampai BKPB dan kendaraan kamu bisa aktif lagi.
Adapun perincian biaya buka blokir BPKB mobil yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut.
1. Biaya registrasi untuk proses balik nama
Kamu perlu mengajukan permintaan untuk proses balik nama. Jumlah biaya proses pendaftaran balik nama ini berkisar antara Rp75.000-Rp100.000. Namun, biaya tersebut bisa berdasarkan Samsat setempat.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Biaya BBN-KB, biasanya besarannya berbeda-beda tergantung daerah. Untuk biaya BBN-KN di DKI Jakarta kamu perlu merogoh kocek sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019.
3. Pajak kendaraan bermotor
Kamu perlu mengecek besar pajak kendaraan di STNK. Yang perlu diingat, biasanya nominal pajak akan turun jika kendaraan sudah berumur lebih dari 5 tahun.Â
4. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas
Umumnya, biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan untuk kendaraan bermotor yang bukan angkutan umum adalah sebesar Rp143.000.
5. Biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya sekitar Rp200.000, sedangkan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TKNB) adalah sebesar Rp100.000. Sementara untuk penerbitan untuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kamu perlu menyiapkan uang sebesar Rp375.000.
Besaran biaya tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP), sehingga berlaku secara nasional.
6. Biaya cek fisik kendaraan
Adapun biaya pengecekan fisik kendaraan yang perlu kamu keluarkan, besaran nominalnya sekitar Rp25.000.Â
Cara bayar pajak mobil yang diblokir
Apabila STNK telah atau masih diblokir, kamu sudah dipastikan tidak bisa membayar pajak kendaraan. Oleh sebab itu, tidak ada cara bayar pajak mobil yang diblokir maupun kendaraan lainnya. Jadi, jika kamu ingin membayar pajak, lakukanlah buka blokir terlebih dahulu.
Cara buka blokir pajak progresif
Jika memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama pemilik yang sama, kamu akan dikenakann pajak progresif. Nah, besaran pajak yang dikenakan ini bersifat bertingkat. Yang artinya, semakin banyak kendaraan yang kamu miliki maka lebih besar juga beban yang harus kamu tanggung nantinya.
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, mengatur kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak paling sedikit 1 % dan paling besar 2 %. Selanjutnya untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dibebankan pajak paling rendah 2 % dan paling tinggi 10 %.
Nah, perlu kamu ketahui bahwa meskipun kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan, misalnya dijual atau dihibahkan, tetapi perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen-dokumen masih sama.
Untuk itu, pemilik lama kendaraan tersebut perlu memblokir STNK miliknya. Yang mana hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Setelah terblokir, cara buka blokir pajak progresis yang harus kamu lakukan adalah dengan mengajukan balik nama BPKB dengan nama kamu dan bayarlah pajak tepat waktu agar kendaraan kamu tidak sampai terblokir lagi.Â
Cara mutasi kendaraan yang diblokir
Ketika STNK kendaraan kamu diblokir oleh pemilik lama, mau tidak mau kamu harus melakukan mutasi. Adapun cara mutasi kendaraan yang diblokir adalah dengan balik nama terlebih dahulu, kemudian membayar pajak tahunannya.
Berikut adalah persyaratan dan cara mutasi kendaraan yang diblokir.
Syarat mutasi kendaraan yang harus dipenuhi:
- Membawa BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap
- Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap
- Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap
- Membawa faktur atau form A asli dan fotokopi khusus untuk badan hukum.
- Membawa kwitansi bukti jual beli kendaraan beserta materai Rp10.000.
- Membawa salinan atau fotokopi akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan dan diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, serta keterangan domisili
Cek fisik kendaraan (Ini bisa dilakukan di Samsat)
- Datang ke kantor Samsat dan segera menuju ke tempat cek fisik kendaraan.
- Berikan berkas persyaratan seperti KTP dan BPKB kepada petugas Samsat guna mendapatkan formulir cek fisik.
- Setelah mengisi formulir, berikan berkas fotokopi KTP, BPKB, STNK sebanyak dua rangkap ke loket mutasi.
- Setelah itu, pergi ke bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar pajak atau biaya lainnya.
- Kemudian, kamu akan diarahkan untuk ke bagian mutasi lagi dan membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas yang terdapat di Samsat setempat. Nantinya, kamu akan mendapatkan surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
- Selanjutnya, datang ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dan ambil plat nomor serta STNK baru, kemudian jangan lupa untuk membayar biaya keperluan pengurusan penulisan BPKB, STNK, pajak, dan pelat nomor.
- Tunggu dalam beberapa hari hingga BPKBP yang baru terbit.
Aplikasi untuk cek blokir kendaraan
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor itu sendiri. Tidak sedikit dari pemilik kendaraan yang terlambat atau bahkan lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Padahal, tunggakan pajak bisa lebih besar jika tidak dibayar sebelum jatuh tempo.
Nah, untuk mempermudah pemilik kendaraan, saat ini sudah ada sebuah aplikasi yang bisa digunakan kapan dan di mana pun guna membantu kamu untuk mengecek status kendaraan. Berikut informasi mengenai aplikasi cek blokir kendaraan yang bisa digunakan.
1. Aplikasi Samsat Online
Aplikasi cek blokir kendaraan yang pertama adalah aplikasi Samsat Online. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang akan membantu kamu untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan cek BPKB online.
Selain itu, melalui aplikasi mobile ini kamu juga bisa mengetahui status kendaraan, data kendaraan bermotor, bahkan nilai jual kendaraan secara online.
Aplikasi cek blokir kendaraan ini menggunakan data dari database, kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh setiap provinsi, dan pangkalan data induk kependudukan yang tersedia pada Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Nah, semua data tadi akhirnya disatukan secara nasional ke dalam sistem untuk bisa memberikan layanan kepada masyarakat dengan cara digital sekaligus membantu semua pihak yang terkait untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
2. Aplikasi Aplikasi SAMBARA
Bagi pemilik kendaraan yang tinggal di daerah Jawa Barat, kamu bisa menggunakan aplikasi cek blokir kendaraan, SAMBARA. Aplikasi ini dikelola langsung oleh pemerintah Jawa Barat. Sebab itu, kamu bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor yang ada di daerah Jawa Barat.
Dalam aplikasi ini, kamu juga bisa mengetahui lokasi Samsat di daerah Jawa Barat dan melakukan pembayaran pajak secara online. Cukup dengan memasukkan nomor plat kendaraan, kamu sudah bisa mengetahui informasi pajak kendaraan.
3. Aplikasi SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
Nah, untuk kamu yang tinggal di daerah Jawa Tengah, kamu bisa mendapatkan informasi yang berhubungan tentang pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi mobile ini.. SAKPOLE e-SAMSAT JATENG adalah aplikasi yang dikelola secara langsung oleh PSI-BPPD Provinsi Jawa Tengah.
Aplikasi ini mempermudah pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran pajak lewat Samsat online atau e-Samsat. Jadi, kamu tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan.
Selain itu, kamu juga akan mendapatkan banyak informasi penting terkait informasi status (blokir) kendaraan bermotor, nilai jual kendaraan bermotor, hingga pencarian lokasi untuk beberapa layanan masyarakat yang ada di sekitar Jawa Tengah, seperti Kantor SAMSAT, ATM, Kantor Jasa Raharja, Kantor Polisi, Lokasi RS/Klinik/Dokter.
Tidak heran, banyak pemilik kendaraan yang menggunakan aplikasi cek blokir kendaraan yang satu ini.
Pentingnya memiliki asuransi mobil untuk kendaraan
Asuransi mobil wajib kamu miliki layaknya wajib memiliki BPKB. Sebab, sama seperti kendaraan lainnya, mobil juga sangat rentan mengalami risiko tak terduga di jalan.
Meskipun kamu sudah berhati-hati, kemungkinan tersebut tetap saja ada akibat faktor eksternal yang turut terlibat. Belum lagi kemungkinan menjadi korban kriminalitas seperti pencurian mobil juga bisa saja kamu alami.
Dengan memiliki asuransi, semua kemungkinan kerugian dari memiliki aset berupa kendaraan dapat ditanggung. Risiko-risiko tersebut dapat berupa musibah bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, kehilangan mobil akibat pencurian, kecelakaan, dll.
Jadi, sangat jelas jika asuransi mobil dapat membuat kondisi finansial kamu lebih aman dan berkendara pun lebih tenang. Mau pilih asuransi All Risk atau TLO? Sesuaikan saja dengan kebutuhan kamu.
FAQ
Cara Mengetahui kendaraan sudah diblokir apa belum?
Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah diblokir atau belum, kamu bisa mengeceknya melalui SMS, E-SAMSAT, atau datang langsung ke kantor Samsat.
Apakah BPKB bisa di diblokir?
Menurut Pasal 87 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, unit pelaksana regident kendaraan bermotor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.
Kenapa nopol diblokir polisi?
Jika pemilik kendaraan yang telah mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak segera mengonfirmasi surat tersebut dan membayar dendanya, akibat yang didapatkan yaitu STNK diblokir. Pemilik kendaraan yang melanggar memiliki waktu delapan hari setelah proses klarifikasi bayar denda.
Berapa lama proses blokir STNK motor?
Biasanya, proses blokir STNK motor akan berlangsung selama 3-7 hari kerja dan tidak akan dikenakan biaya alias gratis.