Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit, Mudah dan Pasti Disetujui
Cara klaim asuransi mobil kredit adalah bagian tidak terpisahkan jika seseorang memiliki asuransi mobil. Kamu akan melakukannya jika terjadi kerusakan pada mobil yang masih dalam masa kredit.
Risiko kerusakan atau kehilangan mobil memang tidak bisa dihindari, maka perlu adanya proteksi asuransi mobil yang ternyata juga bisa menanggung ganti rugi untuk mobil kredit sekalipun.
Oh iya, jika membeli mobil baru dengan sistem kredit umumnya sudah terproteksi asuransi mobil. Sebagai pemilik, kamu bisa memastikannya ke pihak leasing atau asuransi mobil.
Bagaimana cara klaim asuransi mobil kredit? Apa saja dokumen persyaratannya? Berikut ulasannya.
Cara klaim asuransi mobil yang masih kredit
Apakah asuransi mobil menanggung mobil yang masih kredit? Mungkin pertanyaan ini muncul di kepala kamu yang membeli mobil dengan sistem kredit atau nyicil.
Jawabannya adalah bisa. Walaupun mobil masih dalam periode kredit, klaim atas kerusakannya bisa kamu dapatkan. Cara klaim asuransi mobil kredit yaitu:
- Lapor ke pihak asuransi segera setelah terjadi kerusakan
- Isi formulir klaim
- Siapkan dokumen persyaratan klaim
- Ajukan proses klaim secara online
- Lakukan pantauan progres pengajuan klaim
- Gunakan jasa bengkel rekanan pihak asuransi
Untuk lebih jelasnya, yuk cari tahu setiap detail cara pengajuan klaim asuransi mobil kredit di bawah ini:
1. Lapor ke pihak asuransi segera setelah terjadi kerusakan
Berbagai risiko kerusakkan bisa menimpa mobil baik yang sudah lunas maupun yang masih dalam masa kredit. Tenang saja, asuransi mobil akan tetap menanggung risiko tersebut.
Nah, inilah keuntungan punya asuransi mobil. Saat mobil masih dalam kredit pun, manfaatnya bisa dirasakan pemilik. Cara pertama klaim asuransi mobil kredit adalah segera hubungi pihak asuransi atas kerusakan yang terjadi.
Di tahap ini kamu harus ceritakan kronologi kejadian kenapa mobil bisa mengalami kerusakan. Hal yang tak kalah penting adalah foto bagian dari mobil rusakan sebagai bukti pengajuan. Foto ini juga bisa kamu sertakan saat melapor ke pihak kepolisian.
2. Isi formulir klaim
Mengisi formulir untuk proses pengajuan klaim asuransi sangatlah penting dan tidak boleh tidak dilengkapi. Pasalnya, formulir adalah poin pelengkap proses administrasi dalam pengajuan klaim asuransi mobil kredit.
Formulir yang hendak kamu isi memuat pertanyaan seputar kejadian. Nah, isilah formulir dengan benar, tidak ada yang terlewat dan sesuai dengan fakta.
Jika mobil kamu lecet ringan, maka produk asuransi yang menanggung adalah asuransi mobil jenis all risk. Sedangkan jika kerusakan mencapai 75% atau lebih maka ditanggung asuransi mobil TLO.
3. Siapkan dokumen persyaratan klaim
Langkah selanjutnya untuk klaim asuransi mobil kredit yaitu menyiapkan berkas persyaratan klaim. Cara yang satu ini wajib juga kamu perhatikan baik-baik karena jika salah dan tidak lengkap maka pengajuan bisa saja sulit disetujui.Â
Beberapa dokumen yang kamu butuhkan sebagai bagian dari cara klaim asuransi mobil kredit di antaranya fotokopi STNK, polis asuransi mobil, fotokopi SIM dan surat keterangan dari kepolisian, dan dokumen pertanggungjawaban yang melibatkan pihak ketiga.
4. Ajukan proses klaim secara online
Jika kamu sudah memenuhi cara di atas, selanjutnya kamu sudah bisa mengajukan proses klaim. Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang menyediakan layanan online untuk proses klaim.
Kamu bisa lho menggunakan layanan tersebut untuk menyingkat waktu agar cepat. Layanan ini juga sangat membantu nasabah yang sibuk dengan aktivitas sehari-hari.
Untuk mengajukan klaim, kamu hanya butuh login ke aplikasi atau web yang disediakan pihak asuransi. Unggahlah dan isi semua kebutuhan klaim pada bagian yang disediakan.
5. Lakukan pantauan progres pengajuan klaim
Untuk mengetahui progres pengajuan klaim, maka kamu butuh memantaunya.Â
Banyak cara untuk memantau proses pengajuan klaim asuransi mobil kredit, bisa lewat telpon, email dan layanan digital jika perusahaan menyediakan atau bahkan mendatangi kantor asuransinya secara langsung.
6. Gunakan jasa bengkel rekanan pihak asuransi
Cara ini biasanya tidak terlalu diperhatikan nasabah saat mengajukan klaim asuransi mobil. Pilihlah bengkel mitra perusahaan asuransi untuk proses perbaikan.
Pada saat mengajukan pelaporan kerusakan, ada saja nasabah yang gegabah ingin cepat-cepat membawa mobil yang rusak ke bengkel terdekat atau langganan, padahal bengkel tersebut belum tentu rekanan si pihak asuransi.
Di tahap ini, kamu harus bersabar setelah melakukan laporan karena terlebih dahulu pihak asuransi akan survei terhadap klaim yang diajukan dan kemudian barulah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya jadwal perbaikan.
Proses di atas dilakukan untuk melihat kondisi sebenarnya mobil yang rusak untuk kemudian pihak asuransi menerbitkan surat perintah kerja (SPK) atau surat pengantar yang ditunjukkan ke bengkel untuk dilakukan proses perbaikan.Â
Ikutilah instruksi pihak asuransi terkait ke bengkel mana yang direkomendasikan untuk memperbaiki mobil. Tentu saja bengkel yang dipilih adalah bengkel rekanan pihak asuransi.
Sebagai catatan, pihak asuransi umumnya memberikan periode tertentu dalam pengurusan klaim di mana jika lewat dari waktu tersebut, klaim biasanya ditolak.
Jika terjadi kerusakan pada mobil yang sudah lunas atau mobil kredit, segeralah diurus mengingat waktunya singkat yaitu hanya 3 x 24 jam. Sedangkan untuk proses klaim asuransi dan perbaikan di bengkel umumnya memakan waktu 3-5 hari.
Klaim di atas tentu saja dilakukan pada asuransi mobil yang menyediakan pertanggungan kerusakan atas mobil yang masih kredit. Beberapa asuransi yang menanggung yaitu Asuransi Garda Oto, Asuransi Adira dan BCA Finance.
Mobil pengganti bagi nasabah selama mobil dalam proses perbaikan
Baik mobil yang sudah lunas atau yang masih kredit akan mendapatkan perlindungan yang sama dari pihak asuransi. Apapun kondisinya.Â
Saat mobil sedang diperbaiki, maka kamu akan mendapatkan mobil pengganti dari pihak asuransi untuk mendukung kebutuhan sehari-hari.Â
Oh iya, fasilitas tersebut tidak semua disediakan oleh perusahaan asuransi. Jadi, layanan ini mungkin saja tergantung masing-masing penyedianya.
Biaya Own Risk (OR) asuransi mobil
Penting untuk kamu ketahui kalau kamu akan tetap mengeluarkan sejumlah dana saat klaim asuransi disetujui, salah satu dana yang perlu kamu tanggung adalah biaya Own Risk.
Besar biaya Own Risk yaitu Rp300.000. Besar dana tersebut sudah tercantum dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disesuaikan dengan ketentuan dari pihak asuransi.
Kenapa ada biaya Own Risk? Apa sih tujuannya? Nah, tujuan adanya biaya Own Risk sendiri adalah pengingat untuk pihak pemilik mobil agar senantiasa berhati-hati saat berkendara.
Biaya own risk tersebut juga menjadi bahan pertimbangan bagi nasabah apakah kerusakan mobil harus diajukan klaimnya atau tidak.
Penyebab klaim asuransi mobil kredit ditolak
Pengajuan klaim asuransi mobil kredit bisa disetujui atau ditolak. Gak mau dong kalau klaim yang kamu ajukan ditolak pihak asuransi. Karenanya, kamu harus menghindari penyebab klaim asuransi mobil kredit ditolak.
Penyebab pertama yaitu tidak lengkapnya berkas persyaratan klaim yang dibutuhkan. Maka dari itu, sebaiknya selalu siapkan dan lengkapi berkas-berkas yang dimaksud agar klaim asuransi mobil disetujui
Selain berkas yang tidak lengkap, pengajuan klaim bisa ditolak hanya karena pengajuannya melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
Selanjutnya adalah kerusakan pada mobil ternyata disebabkan oleh tindakan pemegang polis yang melanggar hukum, seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas, berkendara secara ugal-ugalan atau dalam keadaan mabok, kerusakan karena dimanipulasi, kejadian tidak termasuk dalam polis, polis lapse, polis masih dalam masa tunggu, dan adanya aksesori tambahan kendaraan.
FAQ
Bagaimana cara cara klaim asuransi mobil kredit?
- Lapor ke pihak asuransi segera setelah terjadi kerusakan
- Isi formulir klaim
- Siapkan dokumen persyaratan klaim
- Ajukan proses klaim secara online
- Lakukan pantauan progres pengajuan klaim
- Gunakan jasa bengkel rekanan pihak asuransi
Berapa lama proses klaim asuransi mobil kredit?
Jika terjadi kerusakan pada mobil yang sudah lunas atau mobil kredit, segeralah diurus mengingat waktunya singkat yaitu hanya 3 x 24 jam. Sedangkan untuk proses klaim asuransi dan perbaikan di bengkel umumnya memakan waktu 3-5 hari.