Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet yang Tidak Ditolak Plus Biayanya
Cara klaim asuransi mobil lecet wajib dipahami setiap pemilik kendaraan mobil, terutama bagi mereka yang sudah memiliki asuransi mobil.
Meski masalah mobil lecet terlihat sepele, tetap saja bisa mengeluarkan biaya yang cukup banyak jika harus dibayar sendiri tanpa memanfaatkan asuransi yang sudah dibeli.
Agar kamu tidak bingung dan ribet saat akan melakukan klaim, pahami dulu bagaimana cara klaim asuransi mobil lecet yang benar.
Umumnya masalah mobil lecet terjadi akibat adanya kecelakaan, baik berupa benturan, gesekan maupun tabrakan.
Mobil yang lecet halus bisa jadi tidak perlu mendapatkan penanganan yang serius, cukup dengan perbaikan mandiri di rumah dengan bahan sederhana, seperti pasta gigi, wax, minyak rem, dan sebagainya.
Namun, pada kasus lecet dalam, mobil akan membutuhkan penanganan yang lebih serius hingga bisa memakan biaya yang cukup besar.
Jika mengalami masalah mobil lecet dalam, tak ada salahnya untuk mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.
Jika kamu masih bingung atau belum memahami bagaimana cara klaim asuransi mobil lecet, penjelasan berikut tentu akan membantu.
Cara klaim asuransi mobil lecet
Jika kamu baru saja mengalami kecelakaan atau kejadian yang menyebabkan lecet cukup dalam pada mobil, kamu bisa mengajukan klaim pada perusahaan asuransi.
Cara klaim asuransi mobil lecet agar lebih mudah diterima, yaitu:
1. Pastikan dulu jenis asuransi mobil kamu
Perkara mobil lecet menandakan bahwa kerusakan yang terjadi pada mobil tidak terlalu parah.
Itu berarti jika kamu ingin melakukan klaim pastikan bahwa produk asuransi yang kamu gunakan adalah asuransi All Risk.
Asuransi ini bisa memberikan pertanggungan pada segala jenis kerugian dari yang ringan hingga yang berat.
Jika produk asuransi yang kamu miliki adalah asuransi TLO, pengajuan klaim mobil lecet pasti akan ditolak.
Mengapa? Sebab asuransi TLO ini hanya memberikan pertanggungan jika mobil mengalami kerusakan arah setidaknya senilai lebih dari 75% dari limit pertanggungan atau hilang total.
2. Segera hubungi perusahaan asuransi
Jika kamu ingin mengajukan klaim, ada baiknya untuk menghubungi perusahaan asuransi terlebih dahulu.
Umumnya perusahaan asuransi akan memberikan tenggat waktu untuk pengajuan klaim sejak kejadian perkara, misalnya saja 3 x 24 jam setelah kecelakaan.
Jika lebih dari waktu tersebut, klaim sudah tidak bisa diproses atau dilanjutkan.
Saat menghubungi perusahaan asuransi, kamu juga bisa meminta detail informasi mengenai persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk proses pengajuan klaim.
3. Selalu lampirkan foto mobil
Saat mengajukan klaim, jangan lupa untuk selalu melampirkan bukti berupa foto pada bagian mobil yang mengalami lecet.
Biasanya perusahaan asuransi juga akan meminta potret mobil yang diambil dari empat sisi.
Lampiran foto ini akan menjadi bukti atas kondisi riil mobil pascakecelakaan sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan pengajuan klaim.
Beberapa foto juga mungkin akan dibutuhkan selama prose pembuatan surat laporan ke kepolisian.
4. Isi formulir pengajuan klaim dengan detail dan benar
Salah satu persyaratan administrasi pengajuan klaim mobil lecet adalah formulir klaim.
Formulir ini harus kamu isi dengan informasi yang benar, detail, dan tepat agar proses pengajuan klaim menjadi lebih cepat dan mudah.
Formulir ini biasanya akan memberikan informasi kepada perusahaan asuransi mengenai apa yang menimpa mobil kamu, dan apa yang akan diperlukan.
5. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Dalam setiap pengajuan klaim, perusahaan asuransi pasti akan meminta berbagai dokumen pendukung guna proses verifikasi.
Biasanya dokumen yang dibutuhkan, yaitu SIM, STNK, KTP, polis asli dan fotokopinya, formulir klaim, surat keterangan dari kepolisian, dan beberapa dokumen lain jika terkait dengan pihak ketiga.
Meski begitu, tiap-tiap perusahaan asuransi mungkin juga akan memberikan persyaratan dokumen tambahan lainnya.
Untuk itu, pastikan kamu sudah bertanya terlebih dahulu melalui kantor atau agen asuransi agar semua dokumen saat pengajuan klaim dapat dilengkapi.
6. Sampaikan detail kronologi
Setelah mengirimkan dokumen pengajuan klaim asuransi, umumnya pihak asuransi akan melakukan survei dan pengecekan.
Kamu juga mungkin akan diwawancarai terkait detail kronologi kejadian yang mengakibatkan mobil mengalami lecet atau kerusakan.
Ketika sedang menjalani sesi wawancara, cobalah untuk menyampaikan detail kronologi secara jelas, runtut, dan benar.
Informasi ini sangat bermanfaat bagi pihak asuransi untuk memutuskan apakah klaim dapat diterima atau sebaliknya.
7. Gunakan bengkel rekanan
Agar cara klaim asuransi mobil lecet berjalan dengan baik, pastikan bahwa kamu menggunakan jasa dari bengkel rekanan perusahaan asuransi yang kamu miliki.
Sebelum memutuskan untuk menerima klaim, biasanya perusahaan asuransi akan meminta rencana pengeluaran atau biaya perbaikan mobil dari bengkel yang akan kamu pakai jasanya.
Nah, umumnya perusahaan asuransi hanya akan menerima klaim jika kamu menggunakan jasa dari bengkel rekanan perusahaan asuransi tersebut.
Biaya klaim asuransi mobil lecet
Tahukah kamu bahwa pada setiap proses pengajuan klaim, pihak Tertanggung akan dikenakan biaya yang dikenal dengan biaya own risk atau biaya deductible?
Biaya own risk adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan pihak tertanggung kepada pihak bengkel tiap kali melakukan klaim perbaikan.
Biaya own risk ini bertujuan untuk mencegah adanya biaya klaim yang terlalu rendah, misalnya saja hanya senilai Rp200 ribu.
Sementara biaya own risk sendiri biasanya bernilai antara Rp250 ribu-Rp300 ribu.
Dengan biaya own risk yang lebih tinggi dari biaya klaim ini, tentu akan lebih baik jika kerusakan ringan diperbaiki secara mandiri, ketimbang harus melakukan klaim yang nilainya terlalu kecil.
Cara klaim asuransi mobil lecet Garda Oto
Jika kamu salah satu pemilik kendaraan yang memiliki produk asuransi mobil Garda Oto, berikut cara klaim asuransi mobil lecet yang benar.
- Mengisi aplikasi form kerugian di laman https://www.asuransiastra.com/garda-oto/new-claim.
- Kamu juga bisa menghubungi layanan call centre di nomor 1 500 112, layanan ini tersedia 24 jam.
- Untuk kerugian yang terjadi akibat tindak kejahatan, lampirkan beberapa dokumen mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK dan SIM, surat keterangan dari kepolisian, dan laporan kerugian yang sudah ditandatangani oleh pihak Tertanggung.
- Untuk klaim akibat adanya kecelakaan, Tertanggung harus melampirkan dokumen berupa fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK dan SIM, surat keterangan dari kepolisian, laporan kerugian yang sudah ditandatangani oleh pihak Tertanggung serta surat tuntutan dari pihak ketiga (jika ada).
- Ajukan dokumen beserta form pengajuan klaim.
- Pihak perusahaan akan melakukan verifikasi dan juga pengecekan, apabila klaim disetujui maka kamu bisa segera melakukan perbaikan di bengkel rekanan Garda Oto.
- Siapkan dana untuk biaya own risk sekitar Rp 300 ribu yang nantinya harus dibayarkan kepada pihak bengkel.
Cara klaim asuransi mobil lecet BCA Finance
Untuk kamu yang memiliki asuransi kendaraan dari BCA Finance dan berniat untuk mengajukan klaim mobil lecet, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
- Fotokopi KTP (debitur, pengendara terakhir dan pelapor selain debitur atau pun pengendara terakhir).
- Fotokopi SIM A atau SIM C.
- STNK asli dan fotokopi (termasuk kunci kontak).
- Formulir klaim asuransi.
- Surat Tanda penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian apabila terjadi pencurian, tindak kejahatan, kecelakaan berat.
- Estimasi yang didapatkan dari bengkel rekanan.
- Surat kehilangan dari Kaditreskrim Polda atau SKEP Polda.
- Surat blokir STNK dari Kaditlantas Polda.
- Foto kendaraan dari empat sisi.
Apabila semua berkas dokumen di atas sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah:
- Membuat laporan pada pihak asuransi yaitu Claim Center Maskapai Asuransi atau Cabang BCA Multi Finance dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sejak kejadian.
- Melengkapi dan menyerahkan semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan, sesuaikan dengan kebutuhan klaim.
- Perusahaan asuransi akan mengirimkan dua orang surveyor untuk melakukan pengecekan di rumah atau di tempat kerja tertanggung, dan biasanya tidak diperkenankan melakukan survei di bengkel.
- Kamu bisa memilih sendiri bengkel rekanan yang akan digunakan sebagai tempat perbaikan.
- Bengkel ini kemudian akan mengeluarkan estimasi biaya perbaikan, untuk kemudian estimasi ini harus diserahkanke perusahaan asuransi.
- Jika klaim disetujui maka pihak perusahaan asuransi akan mengeluarkan surat keputusan untuk segera melakukan proses perbaikan.
- Kamu diharuskan membayar biaya own risk dengan kisaran biaya antara Rp250 ribu-Rp300 ribu kepada pihak bengkel sebelum mobil diserahkan kepada pihak bengkel rekanan.
Cara klaim asuransi mobil lecet Sinar Mas
Untuk pengajuan klaim mobil lecet asuransi Sinar Mas, berikut dokumen yang umum diperlukan:
- Formulir klaim yang sudah diisi lengkap.
- Formulir klaim dengan stempel perusahaan khusus polis beserta nama perusahaan.
- SIM pengemudi kendaraan.
- KTP asli.
- STNK asli.
- Surat Tanda penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian.
Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan cara:
- Mengirimkan email ke alamat email frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id.
- Menghubungi customer care Sinarmas di nomor telepon 021 23567888 atau 5050 7888.
- Melakukan registrasi melalui laman website www.sinarmas.co.id.
- Mengunjungi kantor cabang asuransi Sinarmas terdekat dari tempat tinggal.
- Setelah proses pengajuan surveyor akan melakukan pengecekan dan survei, bisa di rumah Tertanggung, atau di tempat kerja.
Hal yang bisa membuat klaim ditolak, perhatikan!
Adakalanya pengajuan klaim dari pihak Tertanggung tak bisa dipenuhi dan ditolak perusahaan asuransi sebagai Penanggung.
Penolakan ini tentu saja berdasar dan bukan hanya asal menolak. Perusahaan asuransi biasanya menolak klaim atas dasar beberapa hal berikut.
1. Polis lapse
Polis lapse adalah keadaan ketika pertanggungan asuransi dihentikan akibat adanya penunggakan pembayaran premi serta biaya lain dalam polis atau bisa juga karena nilai tunai yang ada sudah tidak mencukupi untuk membayar premi dan biaya lainnya.
Jika kamu mengajukan klaim dalam kondisi polis lapse, sudah pasti klaim akan ditolak perusahaan asuransi.
2. Kerusakan terjadi sebelum perjanjian asuransi
Berdasar pada UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, perusahaan asuransi berhak menolak klaim dari tertanggung apabila kerusakan pada kendaraan atau mobil terjadi sejak sebelum adanya kesepakatan polis asuransi.
Misalnya saja, kamu membeli asuransi pada bulan Februari 2022. Kerusakan mobil yang terjadi sebelum tersebut tidak bisa diklaimkan melalui asuransi yang kamu beli.
3. Polis berada dalam masa tunggu
Dalam setiap asuransi, umumnya akan ada masa tunggu, yaitu masa satu bulan pertama setelah terbitnya polis asuransi.
Dalam masa tunggu ini, kamu tidak bisa mengajukan klaim sama sekali.
Artinya, jika terjadi risiko dalam periode masa tunggu ini, perusahaan asuransi tidak berhak untuk menanggungnya dan klaim yang diajukan akan otomatis ditolak.
4. Pelanggaran aturan
Kerusakan atau kecelakaan yang terjadi akibat adanya pelanggaran lalu lintas tentu merupakan bagian dari kesalahan pribadi si pemilik kendaraan.
Dalam hal ini jika kamu terbukti melanggar lalu lintas atau aturan lainnya, maka perusahaan asuransi berhak untuk menolak pengajuan klaim.
Selain itu lokasi terjadinya kecelakaan juga bisa menjadi pertimbangan untuk menolak atau menerima klaim.
Apabila kecelakaan terjadi di luar jangkauan wilayah yang sudah dicatat, maka kemungkinan besar klaim juga bisa ditolak.
5. Dokumen tidak lengkap
Dalam setiap pengajuan klaim, setiap perusahaan asuransi tentu akan meminta sejumlah dokumen sebagai pendukung untuk proses pengecekan klaim.
Pastikan bahwa semua dokumen yang diminta sudah dipenuhi dengan baik.
Adanya kekurangan dokumen akan membuat klaim yang kamu ajukan bisa saja ditolak karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.
6. Lewat batas waktu
Tahukah kamu bahwa pengajuan klaim ternyata punya batas waktu. Umumnya pelaporan klaim dilakukan maksimal 72 jam setelah kejadian atau kecelakaan yang mengakibatkan adanya kerugian.
Beberapa perusahaan asuransi juga mungkin punya aturan tenggat waktu tersendiri. Apabila melebihi batas waktu yang ditentukan, maka klaim tidak bisa diproses dan otomatis akan ditolak.
7. Faktor Kesengajaan
Kerusakan atau kerugian apapun bentuknya, apabila terjadi akibat faktor kesengajaan oleh pemilik atau pengguna maka secara otomatis klaimnya pun akan ditolak oleh pihak asuransi.
Kerugian yang terjadi akibat kesalahan sendiri merupakan salah satu penyebab mengapa klaim yang kamu ajukan ditolak.
Pentingnya memiliki asuransi mobil
Ketika kita memiliki aset yang berharga, sudah menjadi tugas kita untuk membuat manajemen risiko yang tepat dan bijak.
Tujuannya adalah untuk menghindari adanya risiko kerugian atau kerusakan yang tidak terprediksi di kemudian hari.
Dalam hal ini, kendaraan berupa mobil juga menjadi salah satu aset yang wajib untuk dilindungi dengan manajemen risiko yang tepat.
Manajemen risiko terbaik untuk mobil kamu salah satunya adalah dengan memiliki asuransi mobil.
Langkah ini disebut dengan manajemen pengalihan risiko yang mana beban kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi di masa depan akan dialihkan kepada perusahaan asuransi selaku pihak Penanggung.
Itu berarti dengan memiliki asuransi mobil, kita bisa terhindar dari risiko kerugian besar jika misalnya terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan parah atau ketika kamu kehilangan mobil akibat tindak kejahatan.
Selama penyebab risiko masih tercakup dalam polis, kamu berhak mendapatkan perlindungan dan pertanggungan dari perusahaan asuransi sehingga kamu tak perlu menanggung kerugian tersebut seorang diri.
FAQ
Berapa biaya klaim asuransi mobil lecet?
Biaya klaim asuransi mobil lecet atau biasa disebut biaya own risk adalah berkisar antara Rp250 ribu-Rp300 dan harus dibayarkan kepada pihak bengkel sebelum mobil diserahkan ke pihak bengkel rekanan.
Berapa lama proses klaim asuransi mobil?
Proses klaim asuransi mobil biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari.
Apakah asuransi mobil bisa diambil?
Asuransi mobil rupanya bisa diambil atau ditarik kembali namun dengan perhitungan tersendiri.
Apabila belum pernah terjadi klaim, perhitungan akan menjadi lebih mudah yaitu jumlah premi awal dikurangi dengan biaya administrasi dan biaya prorata atau biaya bulanan yang sudah terlampaui.
Kenapa klaim asuransi mobil lecet ditolak?
Ada beberapa alasan mengapa klaim asuransi mobil lecet bisa ditolak, diantaranya karena dalam kondisi polis lapse (pertanggungan yang dihentikan karena beberapa sebab), terjadinya pelanggaran, polis dalam masa tunggu, dokumen klaim tidak lengkap, melewati batas waktu pelaporan, atau karena karena adanya faktor kesengajaan.