Cara Klaim Asuransi Mobil Toyota dan Syarat Lengkapnya
Cara klaim asuransi mobil Toyota dapat dilakukan secara mudah pada jasa asuransi rekanan Auto2000 untuk menjaga mobil Toyota kamu dari risiko kecelakaan ataupun hilang.
Melengkapi mobil Toyota kamu dengan asuransi merupakan hal yang penting agar dapat membebaskan diri dari risiko dan biaya ekstra yang dapat dikeluarkan apabila mobil kesayanganmu mengalami kerusakan.
Pasalnya, bengkel Bodi & Cat Auto2000 selaku bengkel resmi siap melayani klaim asuransi mobil Toyota kamu dengan proses yang mudah.
Tak hanya itu, sebagai bengkel resmi yang merupakan bengkel rekanan asuransi Auto2000 ini juga siap memberikan hasil terbaik bagi mobil Toyota kamu sesuai dengan standar yang berlaku.
Bagi kamu yang masih bingung cara klaim asuransi mobil Toyota, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Cara klaim asuransi mobil Toyota
Cara klaim asuransi mobil Toyota yang mengalami kerusakan, baik lecet, penyok maupun kehilangan tidak berbeda jauh dengan mobil lainnya. Berikut ini adalah cara ajukan klaim asuransi mobil Toyota yang harus dipenuhi.
1. Segera laporkan kejadian
Cara klaim asuransi mobil Toyota Insurance yang paling awal dilakukan adalah dengan segera melaporkan kejadian atau kecelakaan yang dialami kepada pihak asuransi.
Langkah ini sebaiknya segera dilakukan sebab periode pelaporan untuk mengajukan klaim asuransi maksimal tiga hari setelah kejadian.
Jika kamu melaporkan kejadian melebihi batas waktu yang ditetapkan maka klaim otomatis akan hangus dan ditolak.
2. Mempersiapkan bukti kerusakan atau kehilangan
Sama seperti cara klaim asuransi mobil lecet maupun kecelakaan lainnya, setelah menghubungi pihak asuransi maka kamu sebaiknya segera mengumpulkan bukti-bukti kerugian yang dialami.
Bukti-bukti tersebut bisa berupa foto kendaraan yang rusak akibat kecelakaan atau mempersiapkan bukti otentik lainnya seperti rekaman CCTV apabila kendaraan hilang.Â
3. Menjelaskan kronologis kejadian secara lengkap
Cara klaim asuransi mobil Toyota selanjutnya adalah menjelaskan kronologis kejadian secara jujur dan selengkap-lengkapnya tanpa ada yang dikurangi maupun dilebihkan ke dalam formulir pengajuan klaim.
Kronologis kejadian tersebut dapat disertai dengan data kerugian yang diderita dengan sewajarnya.
4. Siapkan dokumen penting lainnya
Selain menyertakan bukti-bukti, kamu juga perlu mempersiapkan dokumen penting lainnya sebagai pelengkap syarat administrasi yang dibutuhkan oleh pihak asuransi.
Jika telah melengkapi dokumen tersebut, maka kamu hanya perlu mengisi formulir pengajuan klaim yang disediakan sesuai dengan prosedur yang ada.
5. Menunggu tim survei
Setelah selesai mengurus formulir pengajuan klaim, maka kamu harus menunggu tim survei untuk memeriksa kondisi kendaraan secara langsung dan mencocokkan dengan berkas yang diterima.
Biasanya, tim survei akan datang maksimal pada tiga hari kerja setelah berkas pengajuan klaim diterima pihak asuransi.
Sebelum melakukan survei, umumnya pihak asuransi akan memberitahu melalui telepon dan jika ada berkas yang belum lengkap maka pemilik kendaraan diberikan waktu maksimal tujuh hari kerja untuk melengkapi.
6. Memantau perbaikan mobil
Setelah klaim asuransi diterima, kamu bisa secara aktif memantau perbaikan mobil yang dilakukan oleh bengkel rekanan.
Waktu perbaikan kendaraan sangat bergantung pada kerusakan yang dialami, ketersediaan suku cadang, serta lamanya antrian.
7. Serah terima mobil
Setelah mobil selesai diperbaiki, pihak asuransi akan menghubungi pemilik kendaraan untuk melakukan serah terima mobil.
Ada baiknya kamu tetap melakukan pengecekan untuk memastikan mobil yang telah diperbaiki sudah dalam kondisi prima. Jika sudah terbukti, maka langkah terakhir adalah menandatangani berkas serah terima kendaraan dan klaim asuransi telah selesai.
Syarat klaim asuransi mobil
Selain cara-cara yang harus dilakukan selama proses klaim, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi oleh pemilik mobil agar proses klaim asuransi dapat diterima dan berjalan dengan lancar.
Adapun syarat klaim asuransi mobil adalah sebagai berikut.
Pemilik mobil
Bagi pemilik mobil yang ingin melakukan klaim asuransi harus mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat administratif dalam mengajukan klaim.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi pemilik mobil yang kendaraannya rusak atau hilang sebagai cara klaim asuransi mobil Toyota, yakni:
- Fotokopi SIM;
- Fotokopi STNK;
- Fotokopi polis asuransi mobil;
- Surat keterangan kehilangan atau surat keterangan kecelakaan dari kepolisian;
- Kronologi kejadian secara tertulis;
- Bukti-bukti kerugian yang dialami, dapat berupa foto atau rekaman CCTV apabila kehilangan;
- Biaya klaim (own risk) berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp300 ribu.
Bagi pemilik mobil, sebaiknya pastikan dokumen penting tersebut masih berlaku saat kejadian berlangsung, sebab jika surat-surat tersebut mati maka pihak asuransi akan menolak klaim yang diajukan.
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kelalaian dari pihak pengemudi dengan tidak mematuhi aturan yang berlaku ketika mengemudi.
Pihak ketiga
Apabila kondisi mobil kesayanganmu rusak akibat kecelakaan dan menyebabkan pihak ketiga, maka orang tersebut juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen lain agar pengajuan klaim dapat diterima.
Adapun persyaratan klaim asuransi mobil bagi pihak ketiga, antara lain:
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi SIM;
- Fotokopi STNK;
- Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi pihak ketiga yang dibubuhkan tanda tangan di atas materai;
- Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki layanan asuransi.
Jenis-jenis asuransi mobil
Sedikitnya terdapat dua jenis asuransi mobil yang dilayani oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Meskipun memiliki tujuan yang sama, namun kedua jenis asuransi ini tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
1. Total Loss Only (TLO)
Asuransi Total Loss Only (TLO) merupakan jenis asuransi yang hanya meng-cover kerugian pada mobil yang diakibatkan oleh kehilangan total berupa pencurian atau perampokan maupun kerusakan yang terjadi di atas 75%.
Apabila kerusakan mobil kurang dari 75% maka asuransi TLO tidak dapat dilakukan. Asuransi TLO juga memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan, antara lain:
Kelebihan |
Kekurangan |
|
|
2. All Risk
All Risk merupakan jenis asuransi yang dapat meng-cover semua risiko kerusakan yang dialami oleh mobil, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.
Jenis asuransi ini menawarkan perlindungan dan penggantian segala jenis klaim secara penuh, bahkan meng-cover klaim asuransi mobil pihak ketiga.
Asuransi All Risk sangat cocok untuk mobil yang bernilai tinggi. Meski demikian, asuransi All Risk juga memiliki kelebihan dan kekurangan, di antaranya:
Kelebihan |
Kekurangan |
|
|
FAQ
Bagaimana cara klaim asuransi mobil Toyota?
Cara klaim asuransi mobil Toyota dapat dilakukan baik dengan mendatangi langsung kantor asuransi ataupun dapat dilakukan secara online.
Selanjutnya, kamu dapat mengikuti prosedur yang diminta, tapi tetap perhatikan persyaratan yang diminta oleh pihak asuransi agar klaim kamu dapat diterima.
Apakah mobil lecet bisa klaim asuransi?
Bagi pemilik mobil Toyota yang lecet dapat mengajukan klaim asuransi apabila terdaftar dalam asuransi All Risk. Hal tersebut dikarenakan mobil yang lecet dianggap sebagai kerusakan ringan sehingga asuransi TLO tidak dapat meng-cover kerusakan tersebut.
Sementara itu, All Risk dapat meng-cover semua kerugian yang dialami, baik kerusakan kecil, besar, maupun kehilangan kendaraan.
Berapa lama proses klaim asuransi mobil Toyota?
Cara klaim asuransi mobil Toyota dapat dilakukan paling lama tiga hari setelah kejadian kecelakaan atau kehilangan mobil. Setelah mengajukan form, pemilik kendaraan dapat menunggu pihak asuransi untuk melakukan survei selama tiga hari kerja.
Setelah klaim asuransi disetujui, maka pemilik mobil menunggu perbaikan selesai dalam jangka waktu yang sangat bergantung dengan kondisi bengkel rekanan.