Cara Memperpanjang SIM serta Syarat dan Biayanya
Seiring berjalannya waktu, proses pembuatan dan cara memperpanjang SIM sudah semakin mudah untuk dilakukan. Sebagai salah satu dokumen penting dalam berkendara di jalan raya, Surat Izin Mengemudi atau SIM tidak boleh lupa untuk diperpanjang masa aktifnya.
Jika terlambat dalam melakukan perpanjangan SIM, maka pemilik surat izin harus membuat baru lagi dimana tentu saja akan merepotkan. Nah, agar lebih paham cara memperpanjang SIM, yuk simak berikut ulasan lengkapnya.
Cara memperpanjang SIM
Berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun. Sebelum masa berlaku ini habis, biasanya pemilik SIM diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.Â
Karena itu, himbauan perpanjangan SIM telah diberikan di mana dapat dilaksanakan dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal masa berlaku habis. Untuk memperpanjang SIM, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni sebagai berikut:
Cara memperpanjang SIM offline
Cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM sangat beragam, salah satunya adalah dengan datang langsung atau offline. Perpanjangan SIM secara offline ini tentu sudah banyak diketahui prosedurnya.
Hal pertama yang perlu dipersiapkan adalah syarat dan dokumen cara memperpanjang SIM, seperti KTP asli, fotokopi KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas terdekat, dan biaya administrasi.
Selanjutnya, kamu bisa datang langsung ke Satpas dan melakukan pendaftaran di loket formulir. Setelah itu, menuju loket kesehatan untuk melakukan cek buta warna dan pengecekan tekanan darah.
Apabila sudah maka bisa memberikan hasil tes kesehatan, fotokopi KTP, serta SIM asli yang ingin diperpanjang di ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM. Formulir biru dan kartu asuransi di dalam map putih akan kamu dapatkan.
Minta juga formulir pengajuan perpanjangan SIM di loket pendaftaran untuk kemudian diisi. Tunggu hingga petugas memanggil ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari. Terakhir, tunggu dan ambil SIM apabila kamu sudah menyelesaikan prosedur tersebut.
Cara memperpanjang SIM online
Selain datang langsung ke Satpas, cara memperpanjang SIM secara online juga dapat dilakukan. Perpanjangan SIM secara online ini sangat cocok untuk kamu yang memiliki kesibukan dan tidak sempat mengurus langsung di Satpas atau SIM keliling.
Langkah atau cara memperpanjang SIM online yang pertama adalah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id. Setelah mengakses web tersebut, cara memperpanjang SIM C maupun A selanjutnya, yakni klik Pendaftaran SIM Online.
Pastikan kamu sudah membaca informasi terkait perpanjangan SIM untuk kemudian mengisi data diri. Untuk mengisi data diri, kamu perlu memasukkan NIK KTP lalu klik Cari dan silakan mengisi kelengkapan data diri dengan benar.
Jangan lupa juga untuk mengisi data keadaan darurat yang bisa dihubungi. Terakhir, cara memperpanjang sim c online 2021 adalah konfirmasi data dan pastikan semua data yang telah dimasukkan sudah tepat dan benar.
Cara pembayaran ketika memperpanjang SIM A atau C langsung dan online cukup berbeda. Jika saat perpanjangan offline kamu harus menyiapkan uang pas, namun ketika melakukan perpanjangan SIM online bisa melalui transfer bank sehingga jauh lebih praktis.
Dalam melakukan metode pembayaran perpanjangan SIM online, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Metode yang tersedia adalah pembayaran BRIVA. Apabila masih berlaku, kamu juga bisa datang langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.
Syarat untuk perpanjang SIM
Sebelum memahami cara memperpanjang SIM C online, beberapa persyaratannya perlu diketahui terlebih dahulu. Pada dasarnya, persyaratan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak terlalu banyak, yakni hanya membawa KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama.
Bagi pemilik SIM yang sudah melebihi batas masa berlaku SIM, maka perlu membuat SIM baru dengan mekanisme dasar. Syarat-syarat untuk memperpanjang SIM yang harus dipenuhi, meliputi:
- Mengisi formulir pengajuan untuk memperpanjang SIM.
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing.
- SIM lama serta fotokopi juga diperlukan sebagai syarat perpanjang SIM.
- Bawa surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
- Surat keterangan kesehatan mata.
Beberapa berkas tersebut wajib dipersiapkan ketika ingin memperpanjang SIM C online maupun offline agar pengajuan bisa diproses dengan baik. Selain syarat berupa berkas, kamu juga perlu mempersiapkan biaya administrasi yang harus dilunasi.
Biaya memperpanjang SIM
Ketika ingin memperpanjang SIM A online, ada biaya yang perlu dikeluarkan di mana sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya untuk memperpanjang SIM berbeda-beda sesuai dengan jenis surat izin mengemudi yang dimiliki.Â
Untuk SIM A, kamu perlu mempersiapkan biaya sekitar Rp80.000 dan sekitar Rp75.000 untuk memperpanjang SIM C. Selain biaya perpanjangan SIM tersebut, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya lain, yakni meliputi biaya tes kesehatan dan biaya tes psikologis.
Kebijakan tarif kedua tes ini dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya sesuai dengan peraturan Polda setempat. Biaya tes kesehatan serta tes psikologis masing-masing antara Rp70.000 hingga Rp80.000.
Karena itu, biaya perpanjangan SIM A maupun C bisa menghabiskan dana di atas Rp100.000 untuk sekali permohonan. Biaya ini tentu jauh lebih murah dibandingkan harus membuat SIM baru karena telat atau sudah lewat dari masa berlaku.
Perlu diingat, pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan ataupun denda. Jika tidak ingin hal tersebut terjadi, maka pastikan untuk memiliki SIM selama berkendara dan jangan lupa lakukan perpanjangan SIM jika sudah memasuki masa tenggang.
Bukan hanya SIM saja yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu juga akan merasa lebih aman dan nyaman di jalan karena tak perlu takut lagi pada risiko musibah tak terduga di jalan.
Jadi, jangan lupa untuk lengkapi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan terbaik, ya.
FAQ
Berapa biaya perpanjang SIM?
Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000. Untuk perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
SIM mati 3 bulan apa bisa diperpanjang?
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan.
Kapan paling lambat perpanjang SIM?
Sesuai aturannya, masa berlaku SIM selama 5 tahun dari masa pembuatan dan perpanjangan.
Bolehkah perpanjang SIM 1 bulan sebelumnya?
Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelum habis masa berlakunya, hal tersebut bisa dilakukan. Ini sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021.