Cara Mencairkan AXA Mandiri Sebelum Jatuh Tempo, Bisa Ya?
Bagaimana cara mencairkan AXA Mandiri sebelum jatuh tempo? Cukup banyak nasabah AXA Mandiri yang mencari tahu informasi ini.
Perlu diketahui, setiap polis memiliki masa perjanjian yang berbeda-beda. Misalnya saja, pencairan dana baru bisa diambil jika sudah 5 tahun, 10 tahun, atau 15 tahun.
Nah, kalau kamu membatalkan polis, apakah uang premi bisa kembali? Biar lebih paham, simak ulasannya berikut ini yuk!
Cara mencairkan AXA Mandiri sebelum jatuh tempo?
Sebelum asal klaim minta pencairan dana jauh sebelum jatuh tempo, sangat penting untuk kamu sebagai nasabah agar membaca polis asuransi dengan jelas di awal.Â
Setiap perusahaan asuransi memiliki prosedurnya sendiri dalam membantu nasabahnya untuk melakukan klaim dan pencairan dana.Â
Namun, bukan berarti nasabah bisa mengambilnya kapan pun mereka mau ya. Hal ini tergantung pada jenis polis yang kamu beli.Â
Misalnya saja, kalau kamu membeli asuransi jiwa unit link yang nilai investasinya baru dapat diambil setelah 10 tahun, kamu harus sabar-sabar menunggu hingga akhir periode.
Banyak kasus nasabah kecewa yang tidak mendapatkan nilai tunai investasinya karena memang melakukan pencairan dana sebelum waktunya dan tidak memahami isi polis dengan benar.
Selain pencairan dana, ada juga kok pengembalian dana premi. Namun, biasanya hal ini juga baru dapat dilakukan pada akhir periode masa asuransi dan peserta asuransi tidak pernah mengajukan klaim sama sekali selama menjadi pemegang polis.
Di AXA Mandiri, salah satu contoh pencairan dana nasabah asuransi jiwa dapat dilakukan jika sudah mencapai 5 tahun.
Kalau kamu adalah nasabah asuransi jiwa AXA Mandiri yang sebentar lagi sudah mendekati 5 tahun dan ingin mencairkan dananya, segera hubungi agen atau customer service-nya dan lakukan langkah-langkah mudah berikut ini.
 1. Download formulir pencairan danaÂ
Nggak perlu ribet ke kantor cabang, kamu bisa cek dan download sendiri formulir pencairan dana AXA Mandiri yang umumnya digabung dengan formulir pembatalan polis di https://axa-mandiri.co.id/formulir.
Isi formulir dengan benar, khususnya pada Detail Perubahan, Data Pribadi Nasabah, Penarikan Dana Investasi dan Rekening Tujuan Pembayaran Manfaat Polis.
Pastikan juga untuk ditandatangani dan melengkapi persyaratan lainnya, misalnya fotokopi KTP nasabah, Buku Polis asli dll.
2. Siapkan dokumen lain yang diminta
Beberapa dokumen lain yang diperlukan, yaitu:
- Data rekening, pastikan nama nasabah sesuai Surat Kuasa Debet Rekening (SKDR).
- Buat surat pernyataan jika nama nasabah berbeda dengan nama di rekening tujuan.
- Minimal saldo dapat ditarik Rp1 juta, sisa saldo Rp5 juta per polis.
Standar minimal penarikan nggak berlaku kalau jumlah yang akan ditarik mengakibatkan saldo investasi jauh di bawah minimal.Â
3. Cek dan tunggu hasil pencairan danaÂ
Nggak bisa langsung cair, butuh proses 7 hari sejak dokumen persyaratan diterima kantor pusat AXA Mandiri.Â
Karena, ada proses verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen oleh pihak AXA Mandiri ya.
Biasanya, pencairan dilakukan sesuai tanggal terbit polis AXA Mandiri nasabah, misalnya seperti berikut ini:
- Polis terbit tanggal 1-15, pencairan tanggal 1 sampai 3.
- Polis terbit tanggal 16-31, pencairan tanggal 16 sampai 18.
Kalau proses pencairan gagal, cek kembali kemungkinan adanya kesalahan data atau prosedur dan lakukan kembali proses ini dari awal.
Hubungi dan tanyakan juga melalui email ke customer@axa-mandiri.co.id atau hotline resmi AXA Mandiri (021) 30058788.
Cara membatalkan polis AXA Mandiri
Melakukan pencairan dana adalah wajar dan merupakan hak nasabah, namun harus juga disertai dengan pembatalan polis.
Pembatalan polis sendiri ada dua jenis: cooling off dan surrender.
- Cooling off adalah periode bagi pemegang polis untuk memastikan isi polis sesuai dengan kebutuhannya.Â
- Kondisi cooling off terjadi ketika kamu belum menjadi nasabah asuransi. Kalau kamu merasa isi polis tidak sesuai, kamu bisa membatalkan polis pada waktu ini.
- Kalau surrender, itu berarti kamu membatalkan polis asuransi ketika sudah menjadi nasabah dan sudah ada biaya premi yang masuk ke perusahaan asuransi.
- Ada atau tidaknya pengembalian premi pada surrender harus dicek kembali sesuai ketentuan dan prosedur berdasarkan polis yang kamu pilih.
Layaknya pencairan dana, pembatalan polis AXA Mandiri juga mudah dilakukan lho. Ikuti beberapa langkah atau prosedurnya berikut ini.
1. Hubungi call center AXA Mandiri
Hubungi Customer Care Center AXA Mandiri di (021) 3005 8788. Sampaikan maksud dan tujuan kamu untuk melakukan pembatalan polis.
Siapkan data lengkap kamu seperti data pribadi, nomor polis dan alasan pembatalan polis yang pasti akan ditanyakan oleh staf CS.
Dengarkan baik-baik dan bila perlu catat arahan yang diberikan oleh CS untuk melakukan langkah selanjutnya.
2. Download dan isi formulir pembatalan
Formulir pembatalan polis akan bersamaan dengan formulir pengajuan penarikan dana yang bisa kamu download di https://axa-mandiri.co.id/formulir.
Pastikan isi semua data yang diperlukan dengan benar, bila perlu diskusikan dengan Financial Advisor dan CS di kantor cabang AXA Mandiri.
3. Mengembalikan polis asuransi dan dokumen lainnya
Serahkan formulir pengajuan pembatalan polis beserta kelengkapan dokumen lainnya ke kantor pusat AXA Mandiri Jakarta.
Untuk pembatalan cooling off, siapkan formulir yang sudah disediakan, fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan untuk transaksi, buku polis asli dan biaya administrasi sebesar Rp420.000.
Untuk pembatalan surrender, siapkan formulir yang sudah disediakan, fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan untuk transaksi, buku polis asli dan ikuti aturan pajak asuransi.
4. Tunggu proses pembatalan polis
Proses cooling off akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja setelah dokumen diterima. Sedangkan proses surrender akan membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja setelah dokumen diterima.
Cek proses pembatalan polis kamu dengan menelepon CS atau email ke customer@axa-mandiri.co.id.
Lindungi keuangan dengan asuransi
Kalau sudah melakukan pembatalan polis dan pencairan dana, jangan ambil risiko juga dengan berlama-lama tidak memiliki asuransi.
Segera cari asuransi lain yang mungkin lebih masuk di budget dan kebutuhan kamu. Hal ini karena risiko bisa terjadi kapan saja.
Bayangkan, ketika kamu tidak memiliki asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tapi harus mendapat musibah penyakit atau kecelakaan.
Yang ada adalah uang pencairan dana dari asuransi sebelumnya bisa habis hanya untuk biaya pengobatan nantinya.
Kalau memang ada dana lebih, kamu bisa mencoba untuk membeli asuransi yang juga memberikan nilai tunai investasi di masa depan.
Namun, kamu perlu belajar juga jadi orang yang lebih sabar. Karena memang nilai tunai investasi dan manfaat ini baru dapat dirasakan untuk jangka panjang.Â
Pilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu. Pastikan juga detail ketentuan polisnya ya! Selamat berasuransi!
FAQ
Bagaimana cara mencairkan asuransi AXA Mandiri sebelum jatuh tempo?
Di AXA Mandiri, salah satu contoh pencairan dana nasabah asuransi jiwa dapat dilakukan jika sudah mencapai 5 tahun.
Yang perlu kamu lakukan adalah:
- Download formulir pencairan dana di https://axa-mandiri.co.id/formulir dan isi data dengan benar.
- Siapkan dokumen lain seperti data rekening, surat pernyataan jika nama nasabah berbeda dengan nama di rekening tujuan dan cek minimal saldo.
- Tunggu hasil pencairan dana yang biasanya membutuhkan proses 7 hari sejak dokumen persyaratan diterima kantor pusat AXA Mandiri.Â
Kalau proses pencairan gagal, cek kembali kemungkinan adanya kesalahan data atau prosedur dan lakukan kembali proses ini dari awal.
Hubungi dan tanyakan juga melalui email ke customer@axa-mandiri.co.id atau hotline resmi AXA Mandiri (021) 30058788.
Bolehkah membatalkan polis asuransi?
Tentu, pembatalan polis asuransi merupakan hak nasabah. Pembatalan polis dapat dilakukan sebelum menjadi nasabah (cooling off) dan setelah menjadi nasabah (surrender).
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pencairan asuransi?
Proses verifikasi dan analisis hingga pencairan asuransi ke nasabah memiliki waktu yang berbeda-beda pada setiap kebijakan perusahaan asuransi.
Namun, umumnya adalah mulai dari 7 hari hingga 14 hari kerja.
Apakah premi yang sudah dibayar bisa dikembalikan?
Umumnya, produk asuransi murni tidak mengembalikan premi yang sudah dibayarkan. Namun, beberapa polis memberikan manfaat pengembalian premi untuk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.Â
Salah satu contoh produk asuransi yang memberikan pengembalian premi setelah masa pertanggungan berakhir adalah produk asuransi jiwa dengan pengembalian premi (Asuransi Jiwa RoP/Return of Premium).Â
Persentase pengembalian preminya pun beragam, mulai dari 50%, 75%, hingga di atas 100%!