Ketahui Syarat dan Cara Mengambil STNK di Kejaksaan
Cara mengambil STNK di Kejaksaan kini bisa dilakukan tanpa perlu hadir saat sidang tilang. Ketidakhadiran pelanggar lalu lintas pada sidang tilang sendiri sudah berlaku sejak 9 Desember 2016.
Menurut Peraturan Mahmakah Agung (PerMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lntas, pelanggar tidak dilibatkan dalam keputusan sidang. Hakim dapat memutuskan sendiri berapa besaran denda pelanggaran lalu lintas tanpa perlu melibatkan pelanggarnya.Â
Saat terjadi penilangan oleh pihak kepolisian, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan atau menolaknya. Apabila menerima kesalahan, pelanggar akan diberikan slip biru untuk digunakan membayar denda tilang di Bank BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek.Â
Namun, jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan kepadanya bisa meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang (STNK) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutornya.Â
Lantas bagaimana cara mengambil STNK di Kejaksaan jika tidak hadir di persidangan? Simak ulasan berikut.Â
Syarat pengambilan STNK di Kejaksaan
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengambil STNK di Kejaksaan perlu diketahui oleh pelanggar lalu lintas. Sebelum melakukan pengambilan STNK, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang bakal diserahkan ke Kejaksaan. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang diperlukan.Â
- Kartu identitas (KTP atau SIM)Â
- Bukti pembayaran denda
- Blanko tilang
Ketiga syarat di atas harus dibawa ketika hendak melakukan pengambilan STNK di Kejaksaan. Jadi, pastikan untuk mengecek kembali dokumennya sebelum mendatangi Kejaksaan agar pengambilan STNK tidak tertunda.Â
Cara mengambil STNK di Kejaksaan tanpa mengikuti sidang tilang
Terkena tilang ketika berkendara di jalan raya memang sudah pasti akan merepotkan. Sebab, kamu menjadi pengemudi yang ilegal tanpa adanya STNK.Â
Surat Tanda Nomor Kendaraan yang menjadi bukti tilang perlu diurus dengan segera. Supaya kembali bisa mengemudi dengan legal, kamu perlu mengetahui bagaimana cara mengambil STNK di Kejaksaan.
Cara mengambil STNK di Kejaksaan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Kejaksaan atau melalui aplikasi e-Tilang. Perlu diketahui bahwa Kejaksaan membatasi kerumunan semenjak pandemi sehingga STNK bisa dikirimkan ke alamat rumah pelanggar.Â
Cara ambil STNK di Kantor Kejaksaan
Bagi kamu yang memiliki waktu luang dan ingin mengurusnya langsung di kantor Kejaksaan, berikut ini langkah-langkah yang perlu dipahami.Â
- Datang ke kantor Kejaksaan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan saat tilang
- Serahkan blangko tilang kepada petugas untuk bisa mendapatkan nomor antrian
- Kemudian tunggu panggilan dari petugas sesuai dengan nomor antrian yang didapatkan
- Bayar denda tilang sesuai dengan putusan pengadilan ke loket Bank BRIÂ
- Setelah pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran denda tilang ke loket yang disediakan khusus untuk mengambil STNK atau SIM yang tertilang
- Ambil kembali barang bukti tilang (STNK)
Cara ambil STNK melalui aplikasi e-Tilang
Pelanggar yang sekiranya memiliki keterbatasan waktu untuk mengambil STNK langsung bisa memanfaatkan aplikasi e-Tilang. Cara mengambil STNK di Kejaksaan melalui aplikasi e-Tilang ini tentunya akan memudahkan kamu karena tidak perlu mengantri.Â
Simak caranya berikut ini.Â
- Unduh aplikasi e-Tilang di play store atau AppStoreÂ
- Isi nomor registrasi tilang yang tertera pada blangko tilang untuk mengetahui besarnya denda
- Pastikan data pelanggar sudah sesuai
- Pilih cara pengambilan STNK dengan layanan delivery
- Lakukan pembayaran sesuai dengan kode bayar yang tertera di aplikasi
- Tunggu STNK dikirimkan ke alamat rumah
Besaran denda tilang sesuai jenis pelanggaran
Besarnya denda tilang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang tersebut menerangkan dengan jelas jenis pelanggaran.dan berapa besaran denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Berikut daftar denda tilang maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.
- Tidak memiliki SIM dikenakan denda maksimal Rp1.000.000 (Pasal 281)
- Tidak dapat menunjukkan SIM dikenakan denda maksimal Rp250.000 (Pasal 288 Ayat 2)
- Tidak memakai plat nomor dikenakan denda maksimal Rp500.000 (Pasal 280)
- Kendaraan tidak dilengkapi spion, lampu rem, dan lampu utama dikenakan denda maksimal Rp250.000 (Pasal 285 Ayat 1)
- Mobil tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman, pembuka roda, ban cadangan, serta pertolongan pertama saat kecelakaan dikenakan denda maksimal Rp250.000 (Pasal 278)
- Melanggar rambu lalu lintas dikenakan denda Rp500.000 (Pasal 287 Ayat 5)
- Tidak membawa STNK dikenakan denda maksimal Rp500.000 (Pasal 288 Ayat 1)
- Tidak mengenakan seatbelt dikenakan denda maksimal Rp250.000 (Pasal 289)
- Tidak mengenakan helm dikenakan denda maksimal Rp250.000 (Pasal 291 Ayat 1)
- Tidak menyalakan lampu utama saat berkendara di malam hari dikenakan denda maksimal Rp250.000 (Pasal 293 Ayat 1)
- Tidak menyalakan lampu utama motor saat berkendara di siang hari dikenakan denda maksimal Rp100.000 (Pasal 293 Ayat 2)
- Tidak menyalakan lampu isyarat ketika belok atau balik arah dikenakan denda maksimal Rp250.000 (Pasal 294)
Daftar di atas hanyalah denda maksimal yang bisa dijadikan patokan untuk menyiapkan biayanya. Berapa besaran denda yang harus dibayarkan nantinya sesuai dengan hasil sidang tilang.
FAQ
Dimana tempat mengambil STNK yang ditilang?Â
STNK yang terkena tilang bisa diambil di Kejaksaan atau Pengadilan Negeri setelah sidang tilang dilaksanakan.Â
Berapa denda tilang STNK?Â
Denda tilang STNK yang dikenakan kepada pelanggar disesuaikan dengan UU No. 22 Tahun 2009 dengan kisaran Rp250.000 hingga Rp1.000.000 tergantung jenis pelanggarannya.Â
Apakah STNK yang tertilang bisa diambil secara online?Â
Tentu bisa. Saat ini sudah tersedia aplikasi e-Tilang untuk memudahkan pelanggar mengambil kembali STNK yang tertilang. Aplikasi e-Tilang bisa diunduh di play store atau AppStore.