4 Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif
Cara mengetahui mobil kena pajak progresif, ternyata bisa dilakukan secara konvensional maupun melalui daring. Dengan, banyaknya alternatif ini semakin memudahkan individu atau badan pemilik kendaraan dalam memberikan uang kontribusi wajib pada pemerintah.
Setiap pemilik kendaraan, memang diwajibkan membayar pajak untuk keperluan pembangunan di daerah masing-masing. Umumnya, kegiatan dilakukan di Samsat dengan melibatkan 4 pihak.
Selain, si wajib pajak, adapula Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja yang ikut terlibat.
Namun, terkadang proses yang rumit menyebabkan sebagian memilih mencoba cara alternatif. Baik dengan melihat melalui STNK, situs maupun aplikasi. Nah, apakah kamu tertarik juga untuk mencoba?
Simak pembahasan mengenai cara mengetahui mobil kena pajak progresif di sini ya.
Cara mengetahui mobil kena pajak progresif
Pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang disetorkan ke daerah masing-masing. Dalam menentukan dan menghitung pajak progresif, harus berdasarkan objek dan harga kendaraan.
Selain itu, pungutan tarif untuk setiap kendaraan akan berbeda-beda. Contohnya, jika kamu memiliki 2 kendaraan di dalam satu Kartu Keluarga, maka nilai atau tarif pajak antara kendaraan pertama dan kedua, memiliki peningkatan atau selisih.
Di DKI Jakarta, pajak kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015. Menyatakan, bahwa kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak yakni sebesar dua persen.
Sedangkan untuk setiap peningkatan pungutan, diatur dalam pasal 7 di peraturan yang sama. Menariknya, jika kamu ingin melihat besaran pajak yang ditetapkan, ada banyak cara.
Pilihannya bisa dengan mengecek Surat Tanda Nomor Kendaraan hingga aplikasi. Yuk, simak cara dan kekurangannya.
Cek pajak melalui STNK
Sebelum ke kantor pajak untuk membayar pungutan wajib, kamu dapat memeriksa besaran biaya yang dibutuhkan. Sehingga, bisa mempersiapkan dana tak akan mengalami kekurangan sewaktu membayar.
Paling mudah yaitu dengan melihat 3 digit angka terakhir di Surat Tanda Nomor Kendaraan. Ya, berkas penting yang harus dibawa kemana-mana itu, ternyata memuat informasi mengenai besaran pajak yang diwajibkan, lho.
Letak pajak progresif di STNK, berada di lembar Surat Keterangan Pajak Daerah PJK/BBNKB dan SWDKKL coklat. Tertera 6 digit angka, sebagai contoh 550.001
Tiga angka terakhir menunjukan besaran pajak yang harus dibayarkan kendaraan. 001 artinya kendaraan pertama akan dikenakan biaya sekitar 2 persen. Sementara, jika angkanya adalah 004 maka tarifnya menjadi 3,5 persen.
Meskipun mudah, tetapi seringkali biaya yang dipatok tak sama saat kamu membayar di kantor pajak. Jadi, ada baiknya mencoba cara berikutnya.
Cara melihat besaran pajak kendaraan dari SMS
Cek pajak progresif mobil bisa dilakukan dengan SMS, bagi kamu yang tidak dapat mengakses situs.
Caranya hanya perlu mengetikan informasi yang kamu inginkan dengan format, info<spasi>jenis ranmor<spasi>nomor kendaraan. Misalnya, info mobil B1322AA.
Namun, ada kekurangan apabila kamu menggunakan cara ini yaitu hanya bisa memuat informasi untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Di samping itu, setiap provinsi juga menerapkan format berbeda-beda. Jadi, pastikan tidak ada kesalahan dalam pengetikan. Contohnya:
- Wilayah DKI Jakarta, formatnya Metro[spasi]Nomor kendaraan. Lalu, kirim ke nomor 1717.
- Sementara untuk wilayah Banten, formatnya adalah esamsat[spasi]Nomor kendaraan[spasi] Nomor Induk keluarga. Kemudian, kirimkan ke 0811-211-9211
- Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta ketik DIY[spasi]Nomor kendaraan, kirimkan ke 9600
- Daerah Sumatera Utara ketik, Info[spasi]Nomor kendaraan[spasi]warna. Jangan lupa, kirimkan ke 08112119211.
Cek pajak progresif secara online
Sudah tak dapat dimungkiri, kalau internet sangat membantu segala aktivitas berkaitan dengan data. Misalnya, saat ingin cek pajak progresif mobil.
Bagi yang berhalangan datang ke kantor SAMSAT untuk sekadar melihat berapa jumlah pajak yang harus dibayar, kamu bisa melakukan secara daring. Bisa melalui situs ataupun mengunduh aplikasi.
Website untuk cek pajak kendaraan
Semua jadi mudah di dunia yang serba digital. Begitupula, cara mengetahui kendaraan kena pajak progresif, nyatanya bisa melalui situs resmi. Kamu tidak perlu melalui proses yang panjang dan memakan waktu lama.
Beberapa Samsat daerah menyediakan fitur Samsat online melalui website bagi pemilik kendaraan yang ingin memeriksakan pajaknya. Berikut daftarnya:
- Jika kamu tinggal di wilayah DKI Jakarta, kunjungi situs: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Sementara untuk Jawa Tengah, bapenda.jatengprov.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/
- Masyarakat Yogyakarta juga bisa mencoba di situs pajak.intipinfo.com/daerah-istimewa-yogyakarta
- Sedangkan untuk Jawa Timur ketik alamat situs, info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Selanjutnya, Jawa Barat mirip dengan Jawa Tengah yakni , bapenda,jabarprov.go.id/infopkb.
Periksa pajak kendaraan di aplikasi
Sebagian provinsi turut menyediakan aplikasi untuk cek pajak progresif. Demi memudahkan proses pengecekan ataupun pembayaran.
Melalui satu aplikasi, informasi mengenai pajak kendaraan bisa tersedia. Kamu perlu melakukan registrasi dan verifikasi data diri sebelum melakukan pembayaran ya.
Sama halnya dengan melalui SMS, aplikasi untuk tiap daerah tidaklah sama. Berikut daftar aplikasi untuk beberapa daerah:
- Aplikasi untuk masyarakat Jawa Barat dikenal dengan Sambara
- e-Smart SAMSAT Jatim untuk Jawa Timur
- Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta khusus masyarakat ibu kota Jakarta
- Sakpole adalah aplikasi khusus warga Jawa Tengah
- Peluit Ditlantas Polda Aceh berlaku bagi masyarakat Aceh
- eSAMSAT Kepri untuk Riau
- Sumatera Selatan, punya aplikasi eDempo
Namun, tak semua aplikasi di atas menyediakan layanan pembayaran. Jadi, kamu hanya dapat mengetahui informasi saja, sementara untuk pembayaran perlu menuju ke SAMSAT terdekat.
Aturan mengenai pajak progresif kendaraan bermotor
Pajak adalah pungutan wajib bagi setiap orang yang memiliki kendaraan. Namun, masih banyak yang salah paham. Sebenarnya pajak progresif motor itu dikenakan per kartu keluarga (KK) atau KTP ya?
Ketentuan tarif pajak, diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 dalam pasal 6. Di dalamnya menyatakan, bahwa kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling besar 2 persen sementara paling kecil yaitu 1 persen.
Akan tetapi, karena termasuk pajak provinsi, maka tiap daerah dapat menetapkan kisaran pungutan masing-masing. Sehingga, lazim jika terdapat selisih.
Sementara bagi kendaraan kedua, biaya terendahnya 2 persen dan tertinggi 10 persen.
Tarif yang ditetapkan berdasarkan kepemilikan kendaraan dihitung menggunakan Kartu Keluarga.
Contoh kasusnya yaitu jika kamu memiliki kendaraan pertama maka akan dikenakan pajak 2 persen. Lalu selang beberapa waktu, pasanganmu membeli mobil, maka ini akan kena pajak progresif kedua senilai 2,5 persen.
Lantas, jika mobil atau motor merupakan kendaraan kesembilan atau kesepuluh, pajak progresif yang dikenakan berapa persen? Untuk lebih jelasnya, simak besaran tarif sesuai nomor urut kepemilikan di bawah.
Tarif pajak progresif mobil
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta, besaran persen yang dibebankan untuk kendaraan meningkat. Penambahan tiap nomor urut kepemilikan yang berlaku yaitu 0,5 persen.
Misalnya, pada kendaraan pertama pajaknya hanya 2 persen, sedangkan untuk mobil atau motor ketiga, maka menjadi 2,5 persen. Di bawah ini adalah perincian terkait cara mengetahui pajak progresif:
- Kendaraan pertama dibebankan pajak senilai 2 persen
- Mobil atau motor kedua menjadi 2 persen
- Apabila dalam satu KK terdapat mobil ketika, maka nilainya 3 persen
- Jika kendaraan merupakan mobil ke sembilan, maka menjadi 6 persen
- Mobil kesepuluh, senilai 6,5 persen
Jangan lupa untuk memiliki asuransi mobil bisa meminimalisir risiko besarnya biaya yang ditimbulkan selama perbaikan akibat berbagai risiko selama berkendara.
Pilih asuransi mobil all risk agar kamu bisa terhindar dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat karena risiko berkendara, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.
Semoga bermanfaat ya!
FAQ
Bagaimana cara mengetahui mobil kena pajak progresif?
Cara mengetahui mobil kena pajak progresif, ternyata bisa dilakukan secara konvensional maupun melalui daring. Paling mudah melihat 3 digit nomor terakhir yang tertera di bagian bawah STNK. Cara alternatif lainnya yaitu melalui SMS, situs resmi, dan aplikasi.
Apakah mobil ke 2 kena pajak progresif?
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta pasal 7 ayat 1 mobil kedua akan dikenakan pajak progresif sebesar dua koma lima persen. Sedangkan untuk kendaraan ketiga maka menjadi 3 persen.