Cara Menghitung Denda Pajak Mobil dan Cara Cek Besarannya
Bagaimana ya cara menghitung denda pajak mobil akibat telat bayar?
Memiliki kendaraan pribadi berarti harus memiliki tanggung jawab pula dalam membayar pajak secara teratur. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Karena ada aturan hukumnya, pajak harus dibayarkan secara tepat waktu dan tidak boleh melebihi jatuh tempo.
Telat satu hari saja, kamu sudah pasti kena denda, apalagi telat tahunan? Duh, gak kebayang dompet harus dikuras untuk bayar denda.
Denda pajak mobil memiliki jumlah yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dari berapa lama pajak mobil tidak dibayarkan hingga jenis mobil yang kamu miliki.
Untuk kamu yang memiliki mobil, coba cek lagi. Sudah bayar pajak belum? Bingung mau mempersiapkan dana berapa banyak untuk bayar denda pajaknya? Yuk, simak ulasan kita berikut ini!
Cara menghitung denda pajak mobil
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayar setiap 1 tahun sekali sesuai dengan tanggal jatuh tempo dari kendaraan masing-masing.Â
Kalau kamu telat melakukan pembayaran pajak mobil dalam hitungan harian, itu akan dihitung sama dengan telat membayar selama satu bulan lho. Besaran dendanya adalah 25% per tahun atau sekitar 2% per bulan.Â
Nah, bagaimana rumus atau cara menghitung denda pajak mobil? Berikut ini gambarannya!
Ada beberapa komponen yang masuk dalam penghitungan denda pajak kendaraan, yaitu:
- Besaran pajak yang bisa dilihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang juga bisa dilihat di STNK. Besaran SWDKLLJ berbeda-beda sesuai jenis kendaraan maupun kapasitas mesinnya. Misalnya, untuk mobil penumpang bukan angkutan umum, pick up, atau mobil barang berkapasitas mesin sampai 2.400 cc, SWDKLLJ-nya Rp 143 ribu.
- Rumus untuk menghitung denda pajak dalam hitungan bulanan: Pajak Kendaraan Bermotor x 25% x bulan menunggak/12 + SWDKLLJ.
Sedangkan untuk membayar denda pajak yang sudah terlambat bertahun-tahun, cara menghitung dendanya: Tahun menunggak x Pajak Kendaraan Bermotor x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
Simulasi perhitungan denda pajak mobil
Setelah kamu sudah tahu bagaimana rumus atau cara menghitung denda pajak mobil, mari simulasikan perhitungan pembayaran denda pajaknya untuk kisaran waktu denda yang berbeda-beda.Â
Misalnya, kamu memiliki mobil Toyota Avanza 1.3 G MT Tahun 2015 dengan PKB Rp1.965.000 dan SWDKLLJ Rp143.000.
- Denda 3 bulan = Rp1.965.000 x 25% x 3/12 + Rp143.000 = Rp266.000
- Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda = Rp1.965.000 + Rp143.000 + Rp266.000 = Rp2.374.000
- Denda 6 bulan = Rp1.965.000 x 25% x 6/12 + Rp143.000 = Rp388.625
- Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda = Rp1.965.000 + Rp143.000 + Rp388.625 = Rp2.496.625
- Denda 1 tahun = Rp1.965.000 x 25% x 12/12 + Rp143.000 = Rp634.250
- Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda = Rp1.965.000 + Rp143.000 + Rp634.500 = Rp2.742.250
- Denda 2 tahun = 2 x Rp1.965.000 x 25% x 12/12 + Rp143.000 = Rp1.125.500
- Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda = Rp1.965.000 + Rp143.000 + Rp1.125.500 = Rp3.233.500
Jenis dan besaran pajak mobil
Ada dua jenis pajak kendaraan bermotor di Indonesia, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
1. Pajak tahunan
Pajak tahunan biasanya diberlakukan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kamu bisa membayar pajak melalui kantor Samsat terdekat atau secara online melalui website.
Persyaratan dokumen yang harus dibawa ketika mengurus pajak tahunan adalah:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopiÂ
2. Pajak lima tahunan
Pajak lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK sekaligus plat kendaraan. Kamu perlu siapkan uang ekstra nih karena pasti akan lebih mahal dibanding pajak tahunan.
Sama seperti pajak tahunan, kamu bisa datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak. Persyaratan yang harus dibawa, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Formulir untuk cek fisik kendaraan dan perpanjangan STNK
Kamu pernah mendengar pajak progresif pada mobil? Pajak progresif adalah besar biaya pajak yang harus dibayarkan dan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan, yaitu kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.Â
Ketentuannya adalah kendaraan pertama dikenakan:
- pajak sebesar 2%,
- kendaraan kedua 2.5%, dan
- kendaraan ketiga +0.5%.
Penambahan 0.5% ini juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya.Â
Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali
Saat membeli mobil, kamu juga harus membayar pajak kendaraan untuk pertama kali.
Biaya pajak ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya karena ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak seperti biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan STNK.Â
Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan:
- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 10% harga jual mobil
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% nilai jual mobil
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
- Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
- Pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp50.000 + Rp200.000
Cara menghitung pajak mobil untuk berikutnya
Kalau untuk pembayaran pajak mobil berikutnya, kamu gak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB. Jadi lebih simple, yang harus dijumlahkan adalah: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasiÂ
- SWDKLLJ: Rp143.000
- PKB: 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp 50.000
Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun.
Oleh karena itu, PKB untuk mobil berumur dua tahun dan lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.Â
Menghitung biaya perpanjangan STNK 5 tahunan
Selain pajak mobil pertama dan pajak rutin tahunan, ada juga biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun.
Pada tahun kelima, kamu harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.
Hampir mirip dengan pajak mobil untuk pertama kali, beberapa yang harus kamu bayar meliputi:
- SWDKLLJ: Rp143.000
- PKB: 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000Â
Cara bayar denda pajak mobil
Kamu bisa melakukan pembayaran denda pajak mobil secara offline dan online. Tapi dengan kemajuan teknologi dan kondisi pandemi saat ini, sepertinya pembayaran secara online akan lebih aman buat kamu, ya.
Sayangnya, pembayaran pajak online baru tersedia di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh.
Untuk kamu yang berdomisili dan memiliki kendaraan di luar daerah tersebut sepertinya masih harus melakukan pembayaran lewat kantor SAMSAT setempat.
Tata cara membayar pajak mobil via E-Samsat adalah sebagai berikut:
- Masuk ke portal https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
- Lalu bayar ke ATM
- Simpan struk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Sedangkan langkah-langkah untuk membayar pajak mobil via ATM adalah sebagai berikut:
- Kunjungi mesin ATM terdekat
- Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
- Kemudian pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”
- Pilih menu “e-Samsat”
- Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
- Bayar PKB
- Simpan struk pembayaran lewat ATM
Dasar hukum tentang pajak mobil
Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.Â
Pajak Kendaraan Bermotor dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
FAQ
Apa saja jenis pajak mobil?
Pajak mobil ada dua, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
Bagaimana cara mengetahui biaya pajak mobil?
Kamu bisa mengetahui informasi mengenai biaya pajak mobil melalui beberapa cara mudah seperti:
- Website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Aplikasi cek Ranmor Polda
- Aplikasi pajak online
- Layanan USSD (Unstructured Supplementary Service Data)
- Layanan pesan singkat (SMS)
Apakah telat bayar pajak bisa kena tilang?
Ya, jika kamu belum membayar pajak tahunan, STNK yang kamu miliki dianggap mati. Pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya berkaitan dengan keabsahan STNK.
Keabsahan STNK ini juga yang akan digunakan sebagai acuan sah atau tidaknya kendaraan yang kamu miliki digunakan di jalan raya.