Pahami Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil dan Simulasinya
Bagi pemilik mobil yang jumlahnya lebih dari satu, maka perlu mengetahui bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil. Pajak progresif adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.Â
Persentase pungutan pajak ini berdasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak.Â
Hal ini menyebabkan besaran biaya pajak kendaraan yang dibebankan akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan. Kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya nantinya akan dikenai tarif pajak berbeda.
Penjelasan berikut ini akan membantu kamu lebih memahami seputar pajak progresif dan cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor. Jadi, simak sampai tuntas ya!Â
Dasar pengenaan pajak progresif
Pembebanan pajak progresif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2009 mengenaiÂ
Pajak daerah dan retribusi Daerah. Dalam UU tersebut telah dijelaskan mengenai ketentuan orang yang dikenakan pajak dibagi menjadi tiga kategori.
- Kepemilikan kendaraan bermotor roda empat.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari empat.
Sebagai contoh, kamu memiliki tiga kendaraan yaitu truk, mobil, dan motor yang mengatasnamakan nama pribadi. Ketiga kendaraan itu ditetapkan sebagai kepemilikan pertama karena jenisnya berbeda sehingga hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Untuk tarif pajak progresif, dalam Undang-Undang juga dijelaskan pada Pasal 6 jika ketentuan tarif pajak progresif kendaraan bermotor memiliki persentase berikut.Â
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.
Adapun untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP), ditentukan oleh masing-masing daerah yang telah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran pajak yang berlaku dengan syarat tidak melebihi rentang jumlah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Misalnya, perhitungan pajak progresif mobil Jakarta untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan DPP 2%.Â
Tarif pajak akan meningkat sebesar 0,5% setiap ada penambahan kendaraan dan berlaku hingga kepemilikan ke-17 dengan pajak tertinggi senilai 10%.
Cara menghitung pajak progresif mobil
Dasar perhitungan pajak harus berdasarkan kepada kedua unsur kendaraan, yaitu NJKB dan efek negatif atas pemakaian kendaraan.
NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor merupakan harga yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
Sementara untuk efek negatifnya seperti pemakaian kendaraan yang dapat berimbas pada tingkat kerusakan jalan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Simulasi perhitungan pajak progresif mobil
Sebelum mulai melakukan perhitungan, kamu perlu tahu nilai NJKB lebih dulu yang diperoleh melalui rumus berikut:
NJKB = [Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/2] x 100
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB bisa diketahui berapa nilainya dengan melihat keterangan di balik STNK.Â
Setelah NJKB diketahui, selanjutnya silahkan kalikan dengan persentase pajak progresif sesuai kepemilikan kendaraan mobil.
Nilai pajak progresif setiap mobil kemudian bisa diperoleh melalui penjumlahan PKB dan SWDKLLJ.
Contoh: Seseorang yang tinggal di Jakarta memiliki 3 buah mobil Toyota atas namanya. Ketiga mobil tersebut dibeli pada tahun yang sama. Dalam STNK mobil tersebut tertulis PKB sebesar Rp 2.000.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 200.000.Â
Langkah pertama adalah dengan mencari nilai NJKB nya terlebih dahulu.Â
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 2.000.000/2) x 100 = Rp 100.000.000
Untuk perhitungan nilai pajak progresif dari mobil pertama hingga ketiga orang tersebut adalah sebagai berikut.Â
Cara menghitung pajak progresif mobil pertama
Perhitungan pajak progresif mobil pertama menggunakan DPP 2%. Maka perhitungannya:
- PKB: Rp 100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000
- SWDKLLJ: Rp 200.000
- Pajak progresif: Rp 2.000.000 + Rp 200.000 = Rp 2.200.000
Tarif pajak yang dibebankan untuk mobil pertama orang tersebut adalah sebesar Rp 2.200.000.
Cara menghitung pajak progresif mobil ke 2
Perhitungan pajak progresif mobil kedua menggunakan DPP 2,5%. Maka perhitungannya:
- PKB: Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000
- SWDKLLJ: Rp 200.000
- Pajak progresif: Rp 2.500.000 + Rp 200.000 = Rp 2.700.000
Tarif pajak yang dibebankan untuk mobil kedua adalah sebesar Rp 2.700.000.
Cara menghitung pajak progresif mobil ke 3Â
Perhitungan pajak progresif mobil ketiga menggunakan DPP 3%. Maka perhitungannya:
- PKB: Rp 100.000.000 x 3% = Rp 3.000.000
- SWDKLLJ: Rp 200.000
- Pajak progresif: Rp 3.000.000 + Rp 200.000 = Rp 3.200.000
Tarif pajak yang dibebankan oleh mobil pertama orang tersebut adalah sebesar Rp 3.200.000.
Total pajak progresif yang harus dibayarkan orang tersebut dari mobil pertama hingga ketiga setiap tahunnya adalah Rp 8.100.000.
Hal-hal seputar pajak progresif
Setelah memahami bagaimana cara perhitungan pajak progresif mobil, kamu juga harus memahami beberapa hal seputar pajak progresif berikut.Â
Cara terhindar dari pajak progresif saat berganti kepemilikan
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pajak progresif ini dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Seseorang memiliki dua atau lebih kendaraan bermotor sebenarnya sah-sah saja, namun jika memakai nama yang sama harus siap dengan kewajiban membayar pajak progresif.Â
Ketika salah satu kendaraan dengan kepemilikan nama dan alamat yang sama dijual tanpa proses balik nama bisa menjadi masalah, sebab kamu masih terhitung menjadi pemiliknya. Agar tidak kena pajak progresif, segera blokir STNK.
Pemblokiran ini harus segera dilakukan begitu kendaraan yang dimiliki terjual, sekurang-kurangnya 30 hari dari pergantian kepemilikan mobil. Calon pemilik baru harus mengurus balik nama agar kepemilikan kendaraan itu legal.Â
Caranya cukup datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar dan sampaikan ke petugas bahwa kamu hendak mencabut berkas atas nama sendiri.
Persyaratan yang harus turut dibawa antara lain KTP dan fotokopi STNK. Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi data kendaraan yang akan dicabut berkasnya.Â
Proses blokir STNK biasanya memakan waktu hingga 4 hari lamanya. Setelah 4 hari, sebaiknya datang lagi ke Samsat untuk memastikan apakah pemblokiran sudah selesai atau belum. Jika sudah, kamu tidak perlu lagi membayar pajak progresif kendaraan tersebut.
Cara cek pajak progresif mobil
Di era yang serba digital ini, sudah tidak perlu lagi pergi ke Samsat untuk melakukan pengecekan status pajak kendaraan bermotor bahkan membayarnya sekalian. Sebab, kini kamu bisa mengaksesnya secara online dari mana saja dan kapan saja di website resmi Pemerintah Daerah.Â
Namun sayangnya, hanya segelintir wilayah yang telah menerapkan cara ini. Sampai saat ini baru DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau dan Sulawesi Tengah yang menyediakan layanan cek pajak progresif online.Â
Itu dia informasi seputar cara menghitung pajak progresif yang bisa disampaikan. Membayar pajak menjadi kewajiban setiap warga negara. Sebagai seorang warga negara yang baik, sudah sepantasnya kewajiban membayar pajak dijalankan dengan cara membayarnya tepat waktu.
Jangan lupa untuk memiliki asuransi mobil bisa meminimalisir risiko besarnya biaya yang ditimbulkan selama perbaikan akibat berbagai risiko selama berkendara.
Pilih asuransi mobil all risk agar kamu bisa terhindar dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat karena risiko berkendara, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.
Semoga bermanfaat ya!Â
FAQ
Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil?Â
Cara menghitung pajak progresif mobil harus berdasarkan kepada kedua unsur kendaraan, yaitu NJKB dan efek negatif atas pemakaian kendaraan. Untuk memahami rumus dan perhitungannya, baca selengkapnya pada artikel ini.Â
Apa dasar pengenaan pajak progresif mobil?Â
Dasar Pengenaan Pajak (DPP), ditentukan oleh masing-masing daerah yang telah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran pajak yang berlaku dengan syarat tidak melebihi rentang jumlah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.