
Mudah! Ini Dia Cara Menghitung Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan manual atau pun cek langsung di website dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial milik pemerintah untuk seluruh tenaga kerja Indonesia. Setiap bulannya akan ada iuran yang harus dibayarkan.
Maka dari itu, kamu perlu mengetahui cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya akan kamu terima. Lantas, bagaimana caranya?
Cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah sebagai perlindungan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia. Ketika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu akan mendapatkan manfaat berupa perlindungan risiko:
- Kecelakaan kerja (JKK)
- Jaminan PHK
- Jaminan kematian
- BPJS pensiun.
Biasanya, sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya dibayarkan oleh perusahaan, tapi ada juga yang secara otomatis dipotong dari gaji bulanan karyawan. Iuran inilah yang nantinya akan dikelolah oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bisa kamu cairkan di masa mendatang.
Kamu juga bisa memperkirakan berapa saldo BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima nanti dengan cara menghitungnya sendiri atau mengunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya, kamu ingin menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT (Jaminan Hari Tua), maka cara menghitung saldonya adalah sebagai berikut.
Cara menghitung saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui website
Cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website ini sering menjadi pilihan banyak orang karena kemudahannya.
Berikut cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT melalui website:
- Kunjungi laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan email dan password jika sudah memiliki akun. Jika belum, silakan buat akun terlebih dahulu dengan cara klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
- Setelah berhasil login, pilih menu Simulasi.
- Isi data upah untuk mengetahui jumlah upah.
- Isi jumlah tahun (berapa lama kamu bekerja).
- Jika mengetahui saldo dari perusahaan sebelumnya, silakan mengisi bagian saldo awal.
- Klik hitung.
Secara otomatis, sistem akan menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki saat ini untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).
Cara menghitung saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan manual
Selain melalui website, kamu juga bisa menghitung sendiri saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima nantinya.
Berikut simulasi cara menghitung saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan asumsi gaji per bulannya Rp5 juta, lama bekerja 5 tahun, dan saldo awal Rp 0, maka saldo JHT yang keluar secara otomatis sebesar:
- Iuran JHT: 5,7% x Rp5.000.000 = Rp285.000.
- Total Iuran: 60 bulan x Rp285.000 = Rp17.100.000.
- Pengembangan 5 tahun: Rp2.120.310 (-+ 5,7% per tahun) .
- Total manfaat: Rp19.220.310.
Jadi, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang akan dimiliki saat ini adalah Rp19.220.310.
Itulah beberapa cara menghitung saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pilih salah satu cara yang menurut kamu paling mudah untuk mengecek saldo yang dimiliki.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
Jika kamu tidak ingin repot menghitung berapa saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki saat ini, kamu bisa mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan empat cara ini.
Akan tetapi, saldo yang bisa dilihat oleh peserta hanyalah saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berikut empat cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan:
Cek saldo BPJS ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengetahui jumlah saldo yang dimiliki, BPJS menyediakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh secara gratis di Playstore maupun AppStore.
Awalnya, aplikasi ini bernama BPJSTKU, tetapi beberapa waktu lalu aplikasi ini mengalami pembaharuan dari segi fitur dan layanannya sehingga namanya pun berubah menjadi JMO.
Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online dari aplikasi JMO:
- Download aplikasi JMO melalui Playstore atau AppStore.
- Jika sudah memiliki akun, login menggunakan email dan password.
- Jika belum, kamu akan diarahkan untuk membuat akun BPJS Ketenagakerjaan pada aplikasi tersebut terlebih dahulu.
- Setelah berhasil login, pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’ untuk melihat rincian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki.
- Klik ‘Cek Saldo’.
- Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ).
- Di layar akan tertera jumlah saldo, status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, program yang diikuti, dan pembayaran iuran terakhir.
Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi
Selain aplikasi, kamu juga bisa mengetahui jumlah saldo yang dimiliki melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online :
- Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Jika sudah memiliki akun, kamu bisa langsung login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar, tapi jika belum memiliki akun, maka klik ‘Buat Akun’ dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Setelah berhasil login, klik menu ‘Layanan’ dan pilih cek saldo JHT.
- Masukan PIN yang dikirim melalui SMS atau email sebagai verifikasi akun.
- Saldo BPJS Ketenagakerjaan program JHT akan muncul pada layar.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui SMS ke nomor 2757. Caranya pun sangat mudah.
Namun, sebelumnya, kamu harus mendaftar terlebih dahulu melalui SMS dengan format :
- Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada).
- Kirim ke 2757.
- Setelah terdaftar, kamu bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Hasil jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan segera. Jumlah saldo akan bertambah selama iuran BPJS masih dibayarkan dan aktif.
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara paling mudah untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di hari dan jam kerja.
Pastikan kamu membawa KTP dan kartu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, ya sebagai syarat untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian pembahasan mengenai cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat! Simak juga artikel terkait dengan BPJS seperti cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan di Duitpintar!
Pentingnya asuransi untuk hari tua
Tak bisa dipungkiri bahwa produktivitas manusia akan menurun seiring dengan bertambahnya usia. Ketika sudah memasuki usia lanjut, ini artinya kamu sudah harus pensiun.
Sayangnya, tak sedikit orang tua yang belum siap secara keuangan saat memasuki usia pensiun. Alhasil, mereka masih harus bekerja, meskipun sudah lanjut usia.
Kamu tentu ingin menikmati hari-hari pensiun dengan tenang, nyaman, tetap bisa menghidupi diri sendiri, dan tidak menyusahkan anak-anak, bukan?
Keinginan tersebut mungkin bisa kamu wujudkan dengan mempersiapkan tabungan dana pensiun sejak sekarang dengan asuransi hari tua. Asuransi hari tua dapat menjamin keuangan kamu di hari tua sesuai dengan ketentuan polis.
FAQ
Bagaimana cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk menghitung berapa jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki, kamu bisa mengunjungi langsung laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO. Selain itu, kamu juga menghitung saldonya sendiri dengan cara perhitungan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Peserta mengundurkan diri dari perusahaan.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Bagaimana cara cek saldo Jaminan Hari Pensiun (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?
Ada empat cara yang dilakukan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki, yakni melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, SMS, dan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa JHT yang bisa dicairkan?
Besaran dana JHT yang bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya. Setelah peserta pensiun atau resign, dana JHT bisa dicairkan 100%.