Ini Cara Mengurus BPKB Duplikat serta Syarat dan Biayanya
Seperti yang telah diketahui, BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan salah satu surat berharga yang harus dimiliki pemilik kendaraan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga BPKB agar tidak hilang.
Sebab, tidak jarang pemilik kendaraan kehilangan BPKB dengan berbagai penyebab. Mulai dari kebanjiran, kebakaran, pencurian, maupun kondisi tertentu yang menyebabkan BKPB kamu hilang atau rusak.Â
Jika sudah begitu, tentunya kamu harus mengurus BPKB duplikat sebagai bukti sah atas kepemilikan kendaraan yang kamu miliki sekaligus sebagai syarat agar kamu bisa membayar pajak kendaraan bermotor.
Pengurusan BPKB duplikat sendiri bisa dilakukan di kantor Samsat dengan beberapa syarat. Tidak perlu khawatir, persyaratan yang diajukan untuk mengurus BPKB duplikat ini sangat mudah. Simak penjelasan berikut mengenai syarat, biaya, dan cara mengurus BPKB duplikat.
Syarat mengurus BPKB duplikat
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus BPKB duplikat. Ada dua syarat berbeda yang perlu dipenuhi, tergantung dari alasan kenapa BPKB kamu perlu diduplikat. Berikut cara mengurus BPKB duplikat.
Syarat mengurus BPKB duplikat karena rusak
Adapun syarat yang harus disiapkan untuk mengurus BPKB duplikat dengan alasan rusak adalah sebagai berikut.
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
Syarat mengurus BPKB duplikat karena hilang
Untuk mengurus BPKB duplikat karena hilang, kamu bisa menyiapkan beberapa syarat berikut ini.
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident penerbitan BPKB
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang, tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan fotokopi
Cara mengurus BPKB duplikat
Setelah menyiapkan dan memenuhi syarat mengurus BPKB, kamu bisa ikuti cara mengurus BPKB duplikat yang hilang atau rusak berikut ini
1. Membuat laporan kehilangan
Pertama, kamu perlu membuat surat laporan kehilangan di kepolisian. Caranya adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat, seperti Polsek atau Polres. Nantinya, di surat laporan yang akan diberikan tertulis bahwa BPKB pemilik hilang. Selain itu, pihak kepolisian juga akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
2. Siapkan KTP atau SIM dan bawa ke Samsat
Datangi Samsat dengan membawa fotokopi KTP dan STNK. Jangan lupa untuk melakukan cek fisik kendaraan. Pengecekan ini meliputi pengambilan data rangka dan juga mesin.Â
3. Bawa semua data ke Kepolisian
Setelah mendapatkan data atau dokumen dari Samsat, bawalah dokumen tersebut ke pihak kepolisian. Serahkan ke loket khusus pengurusan BPKB. Pada tahap ini, pihak kepolisian akan memeriksa kendaraan kamu terbebas dari masalah, baik itu pidana maupun perdata dari leasing.
4. Buat berita acara
Jika sudah selesai, kamu perlu kembali ke Samsat untuk membuat berita acara terkait asal usul kendaraan kamu.Â
5. Datangi loket BPKB di kantor polisi
Kembali datangi loket BPKB dikantor polisi untuk memberikan kelengkapan berkas. Dengan begitu, petugas akan mencari arsip BPKB lama dan segera memproses BPKB duplikat kamu.
Biaya duplikat BPKB
Setelah menyiapkan persyaratan dan menyelesaikan tahapan-tahapan mengurus BPKB duplikat. Kamu perlu menyiapkan sejumlah uang untuk membayar penerbitan biaya duplikat BPKB.
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 76 tahun 2020, terdapat biaya yang harus kamu bayarkan untuk penerbitan BPKB. Berikut rincian biayanya:
- BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225.000 per penerbitan. Tarif tersebut juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
- BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya duplikat BPKB yang harus dibayarkan adalah Rp375.000 per penerbitan. Tarif tersebut juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Biro jasa sebagai cara mengurus BPKB duplikat
Di zaman sekarang ini ada banyak calo atau jasa pembuatan BPKB duplikat. Akan tetapi, biaya yang dikeluarkan tentu akan lebih mahal jika dibandingkan dengan mengurus BPKB duplikat sendiri.Â
Mengurus BPKB duplikat sendiri memang perlu melewati proses yang cukup panjang, tetapi biaya yang dikeluarkan akan lebih murah. Meski begitu, apabila kamu tetap ingin menggunakan jasa pembuatan BPKB duplikat, kamu perlu berhati-hati dan selektif.Â
Pastikan calo atau jasa pembuatan BPKB duplikat tersebut merupakan orang yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab ya. Jangan sampai BPKB duplikat yang dibuat adalah BPKB duplikat palsu.
Cara membedakan BPKB asli dan duplikat
Dengan adanya BPKB duplikat ini diharapkan kamu lebih berhati-hati. Terlebih jika ingin membeli kendaraan second atau bekas.Â
Sebab, adanya BPKB duplikat dikhawatirkan pemilik baru kendaraan tersebut tidak dapat membedakan apakah BPKB tersebut benar asli atau duplikat. Hal tersebut berisiko mengurangi harga jika nanti kamu ingin menjual kendaraan itu lagi.
Kebanyakan dari pemilik kendaraan tidak tahu bagaimana cara membedakan BPKB asli dan duplikat. Padahal sebenarnya, kamu bisa langsung bertanya kepada petugas Samsat. Namun, akan sangat merepotkan, bukan?
Nah, ternyata ada cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk memeriksa BPKB asli dan BPKB duplikat. Pertama, terdapat tulisan duplikat pada BPKB duplikat. Namun, ada pula oknum nakal yang membuat kata âduplikatâ jadi hilang atau tidak dicantumkan pada BPKB.
Apabila terjadi seperti tersebut, kamu bisa periksa lembar ke-3 pada BPKB. Di dalamnya, terdapat Dokumentasi Persyaratan Registrasi. Nah, pada contoh BPKB duplikat, petugas akan mengosongkan atau tidak mencantumkan nomor faktur.
Selain itu, walaupun tidak ada tulisan âduplikatâ, di lembar ke-3 terdapat keterangan yang diisi berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kamu juga bisa cek nomor faktur dan keterangan dengan tulisan âSket NoâĶâ yang ada di halaman 3 BPKB.
Pentingnya memiliki asuransi mobil untuk kendaraan
Asuransi mobil wajib kamu miliki layaknya wajib memiliki BPKB. Sebab, sama seperti kendaraan lainnya, mobil juga sangat rentan mengalami risiko tak terduga di jalan.
Meskipun kamu sudah berhati-hati, kemungkinan tersebut tetap saja ada akibat faktor eksternal yang turut terlibat. Belum lagi kemungkinan menjadi korban kriminalitas seperti pencurian mobil juga bisa saja kamu alami.
Dengan memiliki asuransi, semua kemungkinan kerugian dari memiliki aset berupa kendaraan dapat ditanggung. Risiko-risiko tersebut dapat berupa musibah bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, kehilangan mobil akibat pencurian, kecelakaan, dll.
Jadi, sangat jelas jika asuransi mobil dapat membuat kondisi finansial kamu lebih aman dan berkendara pun lebih tenang. Mau pilih asuransi All Risk atau TLO? Sesuaikan saja dengan kebutuhan kamu.
FAQ
Apakah BPKB bisa di duplikat?
Bagi pemilik kendaraan yang kehilangan atau BPKB rusak bisa membuat duplikatnya. Akan tetapi, sebelum menduplikat, kamu sebagai pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
Apakah BPKB yang hilang bisa dibuat kembali?
BPKP yang hilang bisa dibuat kembali dengan melengkapi semua syarat yang diberikan. Nantinya, semua syarat tersebut akan diajukan ke kantor Samsat terdekat guna mendapatkan BPKB yang baru atau duplikat.
Berapa biaya pembuatan BPKByang hilang?
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 76 tahun 2020, biaya urus BPKB yang hilang adalah sebesar Rp225.000 per penerbitan untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dan sebesar Rp375.000 per penerbitan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.
Berapa lama pembuatan duplikat BPKB?
Lama pembuatan duplikat BPKB bisa memakan waktu hingga satu minggu. Nantinya, kamu akan mendapat informasi terkait kapan bisa mengambil BPKB oleh pihak Samsat.