Begini Cara Mudah Cek Saldo Taspen dengan Aplikasi dan Website E-Klim
Cara cek saldo Taspen kini semakin mudah tanpa perlu lagi dana ke kantor cabang terdekat Untuk mengetahui berapa nominal saldo yang ada di tabungan pensiun saat ini bisa dilakukan secara online yaitu melalui E-Klim dan Mobile Taspen.Â
Taspen merupakan singkatan dari Dana Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, jadi tabungan ini merupakan jaminan bagi pensiunan PNS di masa tuanya. Â
Jaminan hari tua PNS ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Taspen (PERSERO) yang menangani kesejahteraan seluruh PNS atau saat ini dikenal dengan istilah aparatur sipil negara (ASN). Selain dana pensiun Taspen juga memiliki beberapa layanan yaitu layanan tabungan hari tua, layanan dana pensiun, layanan jaminan kecelakaan kerja, dan layanan jaminan kematian.Â
Layanan yang diberikan Taspen sangat penting, karena itu calon PNS atau PNS sekalipun harus mengetahui seluk beluk Taspen termasuk cara mengecek saldo.Â
Seperti dijelaskan di atas, cara cek saldo Taspen ada dua cara yaitu melalui E-Klim, website yang disediakan khusus bagi peserta untuk mengecek saldo dan aplikasi mobile Taspen. Lebih jelasnya, ada di bawah ini:Â
1. Cara cek saldo Taspen lewat aplikasi Mobile TaspenÂ
Di zaman digital seperti sekarang, peserta Taspen dipermudah dengan hadirnya aplikasi mobile Taspen yang disediakan untuk mengecek saldo tabungan hari tua. Di sini peserta akan mengetahui berapa perkiraan dana pensiun yang akan diterima saat usianya tidak produktif lagi.Â
Untuk dapat mengecek saldo Taspen melalui aplikasi ini, peserta harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:Â
- Unduh aplikasi mobile Taspen di Google play store
- Buka aplikasi dan pilih menu SIMULASI
- Kemudian akan tampil dua menu pilihan yaitu ESTIMASI TMT BUP dan ESTIMASI TMT BULAN INI
- Pilih ESTIMASI TMT BUP untuk mengetahui saldo
- Masukkan nomor induk pegawai (NIP) atau nomor PNS Elektronik (KPE)
- Kemudian akan muncul tampilan informasi cek saldo Taspen seperti Tabungan Hari Tua (THT) dan dana pensiun.Â
2. Cara cek saldo Taspen melalui website E-Klim TaspenÂ
Cara lain untuk mengetahui saldo dana pensiun adalah melalui website khusus, E-Klim. Melalui laman online resmi ini, peserta dapat mengetahui besaran nominal yang akan diterima saat masa pensiun tiba.Â
Agar nggak bingung, berikut panduan cek saldo Taspen online melalui E-Klim TaspenÂ
- Buka halaman E-Klim Taspen pada browser desktop maupun smartphone
- Masukkan nomor Taspen (NOTAS Taspen) tanggal lahir, dan nomor Taspen yang mana berada di tiga digit terakhir di sebelah logo barcode
- Klik tombol Login untuk memulai proses pengecekan
- Pilih menu ESTIMASI MANFAATÂ
- Pilih menu ESTIMASI HAK USIA PENSIUN (BUP)
- Tunggu sampai halam informasi saldo Taspen muncul dengan keterangan Tunjangan Hari Tua dan dana pensiun disajikan.Â
Sebagai catatan, angka yang tersaji di website E-Klim bukan nilai pasti. Artinya, ini hanya bersifat estimasi saja. Untuk mengetahui nilai dana pensiun yang otentik, kamu bisa langsung mengeceknya di website resmi.Â
Nominal saldo di E-Klim dengan website resmi pastinya berbeda. Hal ini dipengaruhi oleh adanya perubahan nilai yang disesuaikan dengan penyesuaian tunjangan dan gaji pokok juga jumlah keluarga peserta yang masuk dalam kategori tertanggung. Dengan kata lain, gaji mempengaruhi besaran saldo dana pensiun.Â
Ragam jenis produk TaspenÂ
Sebagai perusahaan asuransi milik negara, Taspen menyediakan layanan seperti program tabungan hari tua (THT), program pensiun, dan program jaminan kecelakaan kerja juga jaminan kematian. Â
Berikut penjelasan produk dari Taspen:Â
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Â
Program layanan JKK di Taspen memberi perlindungan pekerja atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat perlindungan tersebut berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Besaran iuran yang dikenakan bagi peserta adalah 0,24 persen dari gaji pokok atau dibayarkan oleh pemberi kerja.Â
JKK sendiri sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.Â
Kepesertaan JKK
- ASN (Calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN d ilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pimpinan / Anggota DPRD
Manfaat
- Santunan sementara akibat kecelakaan kerja: 100% gaji sampai Peserta dapat Bekerja Kembali
- Uang Duka Tewas : 6 x gaji terakhir
- Rehabilitasi medik maksimal: Rp 2,6 juta
- Gigi tiruan maksimal : Rp 3,9 juta
- Biaya pemakaman Rp 10 juta;
- Pengangkutan Jenazah:
- Darat/danau/sungai Rp 1,3 juta
- Laut Rp 1,95 juta
- Udara Rp 3,25 juta
- Beasiswa: belum memasuki usia sekolah
- SD (Rp 45 juta
- SMP (Rp 35 juta)
- SMA (Rp 25 juta)
- Diploma/Sarjana/Setingkat (Rp 15 juta) untuk 2 orang anak (dapat dibayarkan dalam bentuk polis)
- Tunjangan Cacat
Tabungan Hari TuaÂ
Asuransi jenis ini memberi perlindungan ganda yaitu untuk tabungan pensiun juga perlindungan jiwa. Artinya THT memberi jaminan keuangan kepada peserta saat masuk usia tidak produktif atau pensiun, juga perlindungan untuk ahli waris jika peserta meninggal sebelum masuk usia pensiun.Â
Peserta yang bisa mengikuti program ini adalah mereka yang berprofesi PNS, pejabat negara dan hakim dengan nilai iuran sebesar 3,25 persen x penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga). Peserta juga wajib menginformasikan bila ada perubahan keluarga, gaji atau kenaikan pangkat dan golongan.Â
Program pensiunÂ
Layanan ini diberikan untuk PNS yang sudah memasuki masa pensiun dengan pemberian dana secara konstan setiap bulannya selama peserta masih hidup. Iuran atau premi yang ditarik setiap bulannya berjumlah 4,75 persen dari penghasilan sebulan (gaji pokok dan tunjangan keluarga).Â
KepesertaanÂ
- Pegawai Negeri Sipil Pusat.
- Pegawai Negeri Daerah Otonom.
- Pejabat Negara
- Hakim
- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
- Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
- Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan
- Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).Â
- Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
Manfaat:Â
- Pembayaran pensiun setiap bulanÂ
- Santunan meninggal dunia atau jika pensiun meninggal duniaÂ
- Uang pensiun terusan jika masih ada ahli waris yang berhak (janda/duda/yatim piatu)
Jaminan Kematian (JKM)Â
Produk Taspen satu ini memberi perlindungan berupa santunan untuk ahli waris jika peserta mengalami risiko meninggal dunia. Dalam hal ini kematian bukan karena pekerjaan. Peserta yang mengikuti program ini wajib membayar iuran 0,72 persen dari gaji pokok.Â
Kepesertaan
- ASN (Calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik IndonesiaÂ
- Pejabat Negara
- Pimpinan / Anggota DPRD
Manfaat:Â
Berupa Santunan Kematian, dengan rincian:
- Santunan sekaligus : Rp15 juta;
- Uang Duka Wafat : 3 x Gaji terakhir;
- Biaya pemakaman : Rp 7,5 juta;
- Beasiswa : 15 juta. Untuk 2 orang anak
Informasi tambahan, untuk anak yang belum masuk usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah, maka santunan diberikan dalam bentuk polis.Â
FAQ cara cek saldo taspenÂ
Bagaimana cara mengetahui saldo Taspen?Â
cara cek saldo Taspen ada dua cara yaitu melalui E-Klim, website yang disediakan khusus bagi peserta untuk mengecek saldo dan aplikasi mobile Taspen.
Apa manfaat dari program pensiun Taspen?Â
- Pembayaran pensiun setiap bulanÂ
- Santunan meninggal dunia atau jika pensiun meninggal duniaÂ
- Uang pensiun terusan jika masih ada ahli waris yang berhak (janda/duda/yatim piatu)
Siapa yang berhak menjadi peserta untuk layanan jaminan kematian Taspen?Â
- ASN (Calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pimpinan / Anggota DPRD