Contoh Surat Keterangan Bengkel Rubah Bentuk Mobil Lengkap
Contoh surat keterangan bengkel rubah bentuk mobil ini mungkin akan kamu butuhkan jika ingin melakukan perubahan pada bentuk mobil. Misalnya, dari jenis mobil pick up menjadi jenis mobil box.Â
Surat keterangan bengkel rubah bentuk mobil ini selanjutnya mungkin akan kamu butuhkan untuk pengurusan surat-menyurat mobil di Samsat, seperti perubahan pada BPKB dan STNK.Â
Lalu, bagaimana contoh surat keterangan bengkel rubah bentuk mobil? Apa saja syarat dan cara mengurus pengubahan data di BPKB dan STNK? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.Â
Contoh surat keterangan bengkel rubah bentuk mobil
Surat keterangan bengkel rubah bentuk mobil adalah surat yang menerangkan bahwa benar sudah dilakukan perubahan pada bentuk mobil. Misalnya, dari mobil jenis pick up menjadi mobil jenis box.Â
Surat ini biasanya dikeluarkan oleh bengkel, tempat kamu melakukan perubahan bentuk mobil.Â
Namun, jika bengkel tidak mengeluarkan surat tersebut, kamu bisa memintanya pada pemilik bengkel untuk dibuatkan surat keterangan rubah bentuk mobil.Â
Surat ini akan sangat kamu butuhkan untuk mengurus perubahan data di BPKB dan STNK mobil karena menjadi salah satu persyaratan yang harus kamu lampirkan.Â
Berikut adalah contoh surat keterangan rubah bentuk mobil:Â
Itulah contoh surat keterangan bengkel rubah bentuk mobil yang bisa kamu tiru, sesuaikan datanya dengan milik kamu.
Contoh surat keterangan ganti mesin
Selain pengubahan bentuk mobil, jika kamu melakukan pengubahan pada mesin juga perlu melampirkan surat keterangan ganti mobil saat akan mengurus pengubahan data di BPKB dan STNK.Â
Berikut contoh surat keterangan ganti mesin mobil:
Contoh surat keterangan rubah warna mobil
Berikut adalah contoh surat keterangan rubah warna mobil yang bisa kamu gunakan saat melakukan perubahan pada warna mobil:
Syarat dan cara mengurus pengubahan bentuk mobil
Pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 64 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi, jika ada perubahan identitas kendaraan dan juga perubahan kepemilikan.Â
Itu artinya, kamu wajib melaporkan pada kepolisian jika melakukan pengubahan bentuk, warna, ataupun mesin mobil. Pelaporan ini dilakukan dalam bentuk pengubahan identitas pada BPKB dan STNK mobil.Â
Jika tidak dilakukan pelaporan, maka kamu bisa mendapatkan sanksi berupa tilang.Â
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengubah data di BPKB dan STNK mobil adalah sebagai berikut.Â
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan STNK, KTP, dan BPKB asli maupun fotokopi.
- Surat Keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan bentuk Kendaraan Bermotor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat keterangan domisili.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Tanda bukti pendaftaran BPKB.
- Foto kendaraan bermotor dalam kondisi terbaru dalam 4 sisi (depan, belakang, kiri dan kanan).
Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, selanjutnya kamu tinggal melakukan mengurus pengubahan bentuk mobil di kantor Samsat. Berikut caranya.Â
- Mengisi formulir permohonan.
- Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.Â
- Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.Â
- Lakukan pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.Â
- Mendaftar BPKB ke Polda atau Polres dengan cara menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti.Â
- Petugas akan melakukan perekaman data.Â
- Lakukan pembayaran PKB dan SWDKLLAJ di kasir.
- Pencetakan STNK dan BPKB.
Itulah syarat dan cara mengurus pengubahan data di BPKB dan STNK untuk mobil yang mengalami pengubahan bentuk, warna, maupun mesin.Â
Biaya pengurusan ubah bentuk mobil
Selain mengeluarkan biaya untuk mengubah bentuk mobil, kamu juga harus mengeluarkan biaya pengurusan data di BPKB dan STNK mobil.Â
Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, pengesahan STNK, dan penerbitan BPKB. Berikut rincian biaya STNK dan BPKB selengkapnya:
- Penerbitan STNK Mobil : Rp200 ribu
- Pengesahan STNK Mobil : Rp 50 ribu
- Penerbitan BPKB Mobil : Rp 375 ribu
Semoga contoh surat keterangan bengkel rubah bentuk mobil di atas dapat membantu kamu untuk kebutuhan administrasi kendaraan di Samsat.Â
Pentingnya asuransi mobil
Setelah melakukan pengubahan bentuk mobil, sebaiknya kamu melengkapi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil.Â
Sebab, asuransi mobil dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap mobil dari kerusakan maupun risiko kehilangan. Perlindungan yang dimaksud adalah penggantian biaya perbaikan dan pemulihan pada mobil.Â
Seperti yang diketahui, biaya perbaikan mobil bisa sangat mahal, terutama jika kerusakan yang dialami oleh mobil cukup parah.Â
Agar biaya perbaikan ini tidak membebani dan merugikan kamu secara finansial, maka asuransi mobil hadir sebagai solusinya.Â
Terdapat dua jenis asuransi mobil, yaitu all risk yang dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh pada mobil dan total loss only (TLO) yang memberikan perlindungan apabila kerusakan mobil sudah lebih dari 75 persen serta risiko kehilangan.Â
DuitPintar X Lifepal dapat membantu kamu mendapatkan asuransi mobil terbaik sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan kebutuhan kamu.Â
FAQ
Apa itu surat keterangan bengkel rubah bentuk mobil?
Surat keterangan bengkel rubah bentuk mobil adalah surat yang menerangkan bahwa benar sudah dilakukan perubahan pada bentuk mobil. Surat ini dikeluarkan oleh pihak bengkel.Â
Apa saja persyaratan untuk mengubah data di STNK dan BPKB pada mobil yang sudah diubah bentuk?
Berikut persyaratan mengubah data di STNK dan BPKB mobil:
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan STNK, KTP, dan BPKB asli maupun fotokopi.
- Surat Keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan bentuk Kendaraan Bermotor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat keterangan domisili.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Tanda bukti pendaftaran BPKB.
- Foto kendaraan bermotor dalam kondisi terbaru dalam 4 sisi (depan, belakang, kiri dan kanan).
Berapa biaya pengurusan ubah bentuk mobil?
Berikut rincian biaya yang harus dikeluarkan: Penerbitan STNK Mobil: Rp200 ribu. Pengesahan STNK Mobil: Rp 50 ribu. Penerbitan BPKB Mobil: Rp 375 ribu.
Apakah pengubahan data pada STNK dan BPKB mobil wajib dilakukan?
Ya, mobil yang sudah dimodifikasi bentuk, warna, maupun mesinnya harus dilakukan pengubahan data pada STNK dan BPKB agar tidak dikenakan sanksi.Â