
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan
Kini, denda pajak mobil telat 1 bulan bisa dibayarkan tidak harus datang ke kantor SAMSAT terdekat. Kamu bisa membayarnya lewat gerai-gerai resmi yang sudah ditunjuk.
Sementara itu, untuk besaran denda pajak mobil telat 1 bulan 2022, kamu sebenarnya bisa menghitungnya sendiri.
Sayangnya, banyak orang yang belum tahu mengenai hal tersebut. Apakah kamu termasuk salah satunya? Jika iya, kamu bisa simak penjelasannya berikut ini untuk tahu lebih jelasnya.
Berapa denda pajak mobil telat 1 bulan?
Untuk membayar denda pajak mobil telat 1 bulan, kamu masih bisa melakukannya lewat gerai-gerai resmi yang telah ditetapkan. Berbeda halnya jika keterlambatan itu sudah lebih dari setahun.
Adapun untuk besaran denda pajak STNK mobil telat 1 bulan berbeda-beda. Hal ini didasarkan pada besaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan tipe dan jenis mobilnya.
Selain itu, denda telat bayar pajak mobil 1 bulan juga bisa kamu hitung sendiri. Dengan begitu, kamu bisa menyiapkan berapa uang yang akan dikeluarkan.
Cara menghitung denda pajak mobil telat 1 bulan
Terkait dengan perhitungan denda pajak mobil telat 1 bulan, kamu bisa menyimak rumusnya. Rumus ini tentunya akan berbeda jika keterlambatan kamu lebih dari sebulan.
Nah, untuk mengetahui jika pajak mobil telat 1 bulan denda berapa, kamu bisa menghitungnya dengan rumus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) x 25% (setahun) x 1/12 + denda SWDKLLJ.
Untuk lebih jelasnya, simak contoh simulasinya berikut ini:
Andi memiliki mobil Honda Brio dengan nilai jual mobil (NJKB) seharga Rp200 juta. Maka PKB dari mobil tersebut adalah Rp200.000 x 2% = Rp4.000.000Â
Jika Andi telat membayar pajak selama satu bulan, maka rumus untuk menghitung dendanya adalah sebagai berikut:
- PKB x 25% x 1/12 + SWDKLLJ mobil sebesar Rp100.000
- Rp4.000.000 x 25% x 1/12 + Rp100.000 = Rp183.333
Cara cek denda pajak mobil online
Untuk mengetahui dan mengecek denda pajak mobil telat 1 bulan, kamu juga bisa melakukannya via daring.
1. Situs e-SAMSAT
- Buka situs e-Samsat sesuai dengan lokasi kamu berada. Misalnya kamu yang berada di Jakarta, bisa mengeceknya lewat alamat http://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
- Masukkan nomor polisi (nopol) mobilmu.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) milikmu.
2. Pesan singkat (SMS)
Khusus untuk pengecekan melalui pesan singkat, kamu harus mengetahui nomor call center layanan SAMSAT di kotamu.
Misalnya bagi yang berdomisili di Jakarta, kamu bisa mengetikkan Metro(spasi)[Nopol motor], kirim ke 1717.
Setelah mengetahui berapa denda yang harus dibayarkan, kamu pun bisa melalukan pembayaran pajak mobil online agar lebih praktis dan cepat, tanpa perlu mengantre di kantor SAMSAT.
Cara menghitung pajak mobil
Dengan memiliki mobil, kamu juga wajib membayar pajaknya. Jangan sampai terlambat, karena keterlambatan akan menyebabkan biaya yang kamu bayarkan akan semakin membengkak.
Pada dasarnya, pajak mobil ada beberapa macam. Masing-masing adalah pajak mobil tahunan, pajak mobil lima tahunan, dan pajak mobil progresif.
Pada 2021 lalu, pemerintah memberlakukan pembebasan pembayaran denda, khusus selama pandemi Corona. Itulah sebabnya, kamu yang telat bayar pajak mobil saat Corona, hanya dikenai kewajiban membayar pajak pokoknya.
Pajak mobil tahunan
Pada prinsipnya, pajak mobil tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan setiap tahunnya.
Sebagai pemilik kendaraan, setiap tahun kamu diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pemerintah melalui kantor SAMSAT terdekat karena mobil dihitung sebagai aset pribadi.
Untuk menghitung pajak mobil tahunan, pada dasarnya mudah. Rumusnya adalah:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) + SWDKLLJ + Biaya Admin.
PKB dihitung 2% dari nilai jual mobilmu. Besarannya akan semakin menyusut dengan bertambahnya usia mobil tersebut karena nilai atau harga mobil juga akan turun.
Sedangkan, untuk SWDKLLJ per tahun nilainya tidak pernah berubah, tetap Rp143.000.
Pajak mobil 5 tahunan
Selain pajak tahunan, pajak mobil lima tahunan adalah kewajiban pembayaran pajak yang harus dipenuhi oleh pemilik mobil.
Bersamaan dengan pembayaran pajak mobil lima tahunan, kamu akan mendapatkan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Adapun besaran pajak mobil 5 tahunan bisa kamu hitung sendiri. Rumusnya adalah:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) + SWDKLLJ + Biaya Pengesahan STNK + Biaya Administrasi TKB + Biaya Penerbitan STNK + Biaya lain-lain.
Untuk besaran biaya admin TNKB adalah Rp100.000, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000, dan pengesahannya Rp50.000.
Selain itu, saat membayar pajak mobil 5 tahunan, jangan lupa membawa data diri yang sesuai dengan yang tercantum di STNK.
Pajak mobil progresif
Pajak mobil progresif akan diberlakukan kepada kamu yang memiliki lebih dari satu mobil.
Tentunya pajak mobil progresif hanya diberlakukan jika mobil-mobil itu terdaftar dengan menggunakan nama dan alamat yang sama.
Tarif pajak progresif diterapkan dalam berbagai daerah dan telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No.28/2009, dengan persentase sebagai berikut:
- Pengenaan biaya untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor adalah 1%-2%.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 2%-10%.
Hal yang perlu kamu ketahui adalah, besaran persentase tersebut bersifat fleksibel, artinya masing-masing daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran pajak yang berlaku.
Meski begitu, nilainya tidak diperkenankan melebihi rentang jumlah yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Cara membayar pajak mobil
Membayar pajak di kantor SAMSAT sebenarnya sangat mudah dan tidak ribet. Jadi, alih-alih lewat calo dan biro jasa, sebenarnya kamu perlu meluangkan sedikit waktu untuk melakukannya sendiri.
Jangan bingung, berikut langkah-langkah dan cara membayar pajak mobil. Cukup ikuti saja setiap langkahnya.
- Ambil formulir pembayaran pajak mobil di loket pembayaran yang ada di kantor Samsat terdekat, lalu isi semua data yang diminta secara detail, benar dan lengkap.
- Sembari namamu dipanggil oleh petugas loket, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya sesuai dengan yang tertera di STNK;
- STNK asli dan fotokopinya (bila mobil masih dikredit);
- Formulir perpanjangan STNK;
- Fotokopi BPKB.
- Siapkan uangnya. Setelah namamu dipanggil, maka kamu bisa langsung membayarnya di loket kasir yang ada di kantor Samsat terdekat.
Pentingnya memiliki asuransi kendaraan
Kendaraan, tak terkecuali mobil, hendaknya diasuransikan. Pasalnya, mobil bisa kapan saja mengalami kerusakan. Belum lagi saat dikendarai di jalan, insiden-insiden bisa dialami tanpa disangka-sangka.
Oleh karenanya, untuk menghindari kerugian finansial yang besar, asuransi mobil diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi kendaraan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Nantinya, jika risiko tersebut terjadi menimpa kendaraan yang diasuransikan, maka kerusakan dan kerugian yang dialami akan dijamin oleh pihak asuransi.
Asuransi mobil sendiri tersedia dalam dua jenis berbeda, yaitu All Risk dan Total Loss Only yang mana masing-masing menawarkan manfaat pertanggungan berbeda.
Asuransi All Risk akan memberikan jaminan ganti rugi atas segala jenis kerusakan atau kehilangan yang menimpa kendaraan nasabah. Namun, karena menanggung segala jenis risiko, maka biaya preminya pun relatif tinggi.
Sedangkan, asuransi TLO yang menawarkan premi lebih terjangkau hanya menjamin biaya kerugian akibat pencurian dan kerusakan parah, atau biaya perbaikannya sama dengan 75 persen atau lebih.
FAQ
Bayar pajak mobil telat 1 hari apakah kena denda?
Pembayaran pajak mobil yang dilakukan sehari setelah jatuh tempo tidak akan dikenakan denda. Akan tetapi untuk keterlambatan lebih dari sehari, kamu akan dikenai denda pajak 1 bulan.
Berapa denda pajak motor telat 1 bulan?
Setiap wilayah memiliki aturan dan besar denda yang berbeda. Untuk wilayah DKI Jakarta, misalnya, denda pajak sepeda motor telat 1 bulan 2022 adalah sebesar 2%.
Berapa denda pajak mobil telat 5 hari?
Pembayaran pajak mobil telat lima hari akan dikenakan sama dengan perhitungan denda keterlambatan selama sebulan.
Berapa denda pajak mobil telat 2 bulan?
Untuk menghitung denda pajak mobil yang telat selama 2 bulan, kamu bisa menggunakan rumus PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.