Dewan Pengawas Syariah – Fungsi, Tujuan, dan Kriterianya
Dewan Pengawas Syariah adalah badan atau lembaga yang mengawasi kegiatan operasional lembaga keuangan syariah (seperti bank dan perusahaan asuransi) agar sesuai dengan prinsip ekonomi Islam dan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional).Â
Setiap perusahaan asuransi, bank, atau lembaga keuangan yang dijalankan dengan menerapkan konsep syariah wajib memiliki setidaknya 2-3 Dewan Pengawas. Salah satunya harus mendapatkan rekomendasi dari MUI.Â
Namun, apa saja tugas dan fungsi badan tersebut? Nah, untuk menjawab berbagai pertanyaan tentang Dewan Pengawas Syariah, mari kita kupas tuntas di sini.
Mengenal Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang mengawasi aktivitas perbankan, asuransi, investasi, dan aktivitas keuangan lainnya dalam menerapkan konsep syariah.Â
Tujuannya agar produk, jasa, dan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip dan syariat Islam serta fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).Â
Setiap bank ataupun perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah wajib memiliki DPS minimal 2-3.
Salah satunya harus mendapat rekomendasi Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia untuk menjamin kegiatan usaha mengikuti konsep ekonomi syariah yaituÂ
- terhindar dari riba,
- ketidakpastian,Â
- haram, dan
- judi.Â
DPS dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham di perusahaan pengelola keuangan tersebut.Â
Adanya Dewan Pengawas Syariah ini dapat membantu nasabah merasa aman karena terhindar dari riba saat membeli produk asuransi maupun berinvestasi.Â
Fungsi Dewan Pengawas Syariah
Fungsi Dewan Pengawas Syariah menurut Surat Edaran No.15 yang dikeluarkan OJK yaitu memberikan nasihat dan mengawasi kegiatan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan syariah lainnya agar tak melanggar hukum ekonomi Islam.Â
Di samping itu, DPS bisa meminta Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa untuk produk atau jasa keuangan yang belum memiliki fatwa.Â
Fungsi Dewan Pengawas Syariah di bank, perusahaan asuransi, maupun lembaga keuangan tak jauh berbeda intinya adalah mengawasi produk, jasa, dan kegiatan dijalankan sesuai syariat Islam dan keputusan DSN MUI.Â
Dewan pengawas berhak melaporkan ke DSN-MUI apabila lembaga keuangan (perusahaan asuransi atau bank) terbukti melakukan kegiatan yang mengandung riba, gharar, haram, maisir, dan zalim.Â
Adapun fungsi DPS lainnya yaitu mengkaji pelaksanaan, syarat, ketentuan, prosedur, dan aktivitas baru yang berkaitan dengan pemenuhan prinsip ekonomi syariah.Â
Anggota DPS harus memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman di bidang perbankan, asuransi, atau investasi syariah untuk menjalankan fungsinya dengan baik.
Tugas Dewan Pengawas Syariah
Tugas Dewan Pengawas Syariah dijalankan di badan usaha syariah, unit asuransi syariah maupun bank pembiayaan rakyat syariah. Adapun tanggung jawab seorang DPS yaituÂ
- Memeriksa fatwa yang digunakan untuk produk dan jasa yang ada di bank atau asuransi syariah.
- Melakukan pemeriksaan ke bank pembiayaan rakyat syariah.
- Memberikan masukkan terhadap pemenuhan prinsip syariah.
- Mengusulkan dan memberi saran pengembangan produk yang memerlukan fatwa DSN.Â
- Memeriksa dokumen nasabah untuk memastikan prinsip syariah.
- Membuat laporan ke DSN terkait pelaksanaan kegiatan lembaga syariah.
Meminta bukti dokumen dari direksi untuk mengetahui pembayaran bagi hasil dan perhitungan yang dilakukan bank pembiayaan rakyat syariah.Â
Anggota Dewan Pengawas Syariah berhak meminta penjelasan mengenai tujuan dan akad yang digunakan untuk penerbitan produk atau jasa yang baru.
Kriteria menjadi anggota Dewan Pengawas SyariahÂ
Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah di bank atau perusahaan asuransi dilaksanakan saat Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan. Calon DPS wajib memenuhi kriteria di bawah ini untuk bisa menjabat sebagai pengawas.Â
- memiliki akhlak yang baik,
- berkomitmen mematuhi peraturan perbankan syariah,
- lulus mengikuti uji kemampuan yang ditetapkan Bank Indonesia,
- memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman,
- memiliki reputasi keuangan yang baik, seperti tidak termasuk daftar kredit telat dan tidak dinyatakan pailit.Â
Masa jabatan Dewan Pengawas Syariah sama dengan Dewan Komisaris dan direksi. Apabila masa jabatan telah habis, maka anggota DPS dapat diangkat kembali di tahun berikutnya.Â
Tertera pula ketentuan rangkap jabatan anggota DPS dapat menjalani dua tanggung jawab sebagai pengawas di 4 tempat berbeda.
Namun, dilarang merangkap jabatan sebagai konsultan di badan usaha syariah maupun unit usaha syariah lainnya.Â
Syarat permohonan rekomendasi Dewan Pengawas Syariah
Lembaga keuangan syariah, lembaga perbankan syariah, dan perusahaan asuransi syariah dengan bisnis yang besar memiliki 3 DPS sedangkan bisnis lingkup yang mikro 2 orang. Satu diantaranya direkomendasikan oleh DSN Majelis Ulama Indonesia.Â
Melansir dari situs DSN-MUI, calon DPS yang ingin mendapatkan rekomendasi harus mengajukan permohonan, syarat berkas yang diperlukan yaitu
- membuat surat pengantar dari MUI daerah setempat,
- sertifikasi pelatihan dasar DPS dari DSN MUI,
- membawa sertifikat kompetensi dari LSP MUI,
- mencantumkan daftar riwayat hidup dan kartu identitas, serta
- tidak dalam jabatan sebagai pengawas di lembaga keuangan syariah.
Perbedaan Dewan Pengawas Syariah dengan Dewan Syariah Nasional
Sekilas tampak sama, tetapi Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional (DSN) memiliki peran dan tugas berbeda.
Dewan Syariah Nasional adalah badan atau lembaga yang bertanggung jawab mengeluarkan fatwa untuk bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya terkait produk, jasa, maupun kegiatan operasional yang dijalankan.Â
Tugas utamanya menjaga prinsip syariah dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang telah dibuat.Â
Sementara tugas Dewan Pengawas syariah adalah mengawasi pelaksanaan kegiatan berdasarkan prinsip syariah di bank dan lembaga keuangan.Â
Pentingnya asuransi
Adanya dewan pengawas syariah di bank maupun perusahaan produk perlindungan, membuat nasabah makin nyaman saat memilih asuransi berbasis syariah.Â
Sekarang ini, masyarakat muslim bisa memiliki perlindungan diri dan keuangan, dari risiko kerugian akibat biaya pengobatan tinggi karena penyakit hingga kecelakaan.Â
Asuransi kesehatan syariah siap menanggung biaya pengobatan, rawat inap, dan rawat jalan menggunakan dana tabarru yang terkumpul, sehingga tidak ada unsur riba dan ketidakpastian dalam prakteknya.
Ada pula asuransi jiwa syariah yang dapat menanggung biaya hidup anggota keluarga, apabila tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
Selain itu ada juga pilihan produk asuransi mobil syariah yang membantu membayar ganti rugi atas kerusakan pada mobil atau kehilangan total.
Praktik dalam semua produk asuransi syariah, dijalankan dengan akad tolong menolong alias risk sharing. Jadi, peserta berhak mendapat hak dan kewajiban yang sama selama terdaftar menjadi nasabah.
FAQ
Apa tugas dari Dewan Pengawas Syariah?
Tugas Dewan Pengawas Syariah cukup kompleks diantaranya memastikan dan mengawasi secara aktif dan pasif pelaksanaan kegiatan usaha serta mengarahkan aktivitas usaha keuangan berjalan sesuai syariat Islam.Â
Apa perbedaan DSN dan DPS?
Dewan Syariah Nasional adalah badan yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan menetapkan fatwa hukum Islam terkait dengan pelaksanaan ekonomi dan keuangan.
Sementara DPS alias Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan fatwa yang telah dibuat di lembaga keuangan dan ekonomi syariah.Â
Siapa yang membentuk Dewan Pengawas Syariah?
Pembentukan DPS dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham di perusahaan bank atau asuransi konvensional maupun syariah atas rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bagaimana mekanisme kerja Dewan Pengawas Syariah?Â
Mekanisme pengawasan DPS yaitu menganalisis operasional dan menilai kegiatan perusahaan dan produk syariah untuk mengetahui kegiatan tersebut sesuai dengan hukum Islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional.