
E-Klim Taspen (TOS Taspen): Cek Saldo dan Klaim
Sebelumnya, ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat melakukan pengecekan saldo hingga klaim melalui layanan E-Klim Taspen yang bisa diakses di https://taspen.co.id/eklim/. Kini layanan tersebut telah diperbarui menjadi layanan Taspen One Hour Online Service yang bisa diakses melalui https://tos.taspen.co.id/. Simak selengkapnya tentang Taspen Online Services, mulai dari layanan hingga cara klaimnya.
PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) sendiri merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang secara khusus menangani kesejahteraan seluruh ASN saat memasuki usia pensiun.
Apa Itu E-Klim Taspen?
E-Klim Taspen atau Elektronik-Klim Taspen termasuk salah satu program transformasi digital bertajuk Taspen Pesona dengan tujuan memberikan kemudahan akses layanan bagi para ASN yang ingin melakukan cek saldo.
Selain mengecek saldo, kamu juga bisa mengajukan klaim Taspen melalui E-Klaim Taspen tanpa perlu repot meluangkan waktu untuk datang ke kantor cabang. Layanan ini dulunya bisa diakses melalui https://taspen.co.id/eklim/.
Saat ini, layanan E-Klim sudah dialihkan ke layanan Taspen Online Services (TOS) atau Taspen One Hour Online Services (TOOS). Fiturnya kurang lebih sama dengan E-Klim, melalui tos.taspen.co.id, peserta Taspen bisa mengakses menu berikut ini:
- Kartu digital peserta
- Antrean online MPP (Mal Pelayanan Publik)
- Pengajuan klaim online
- Pengajuan nonklaim (usulan penerbitan SK pensiun/janda/duda/yatim piatu, pendaftaran istri/suami/anak, surat pengantar SK hilang, mutasi kantor bayar, dan surat tanda bukti diri (SPTB).
- Melacak pengajuan secara online
- Menghitung estimasi manfaat THT (Tabungan Hari Tua) dan pensiun
- Informasi dana pensiun bulanan untuk pensiunan
- E-SPT pajak pensiunan
- Informasi status otentikasi pensiun
Cara Cek Saldo Taspen Online Lewat TOS Taspen (E-Klim Taspen)
Cek saldo Taspen secara online bisa kamu lakukan melalui TOS yang merupakan pengganti dari E-Klim Taspen. Website ini bisa diakses melalui desktop maupun mobile browser dengan mengunjungi situs https://tos.taspen.co.id/. Berikut adalah cara cek saldo yang bisa kamu lakukan:
- Masuk ke halaman https://tos.taspen.co.id/
- Klik “Masuk” yang ada di bagian kiri atas halaman.
- Masukkan email dan password akun TOS. Klik “Login”.
- Pilih menu estimasi THT dan Pensiun.
- Masukkan data yang diperlukan, akan muncul hasil estimasi manfaat THT dan pensiun.
Perlu diketahui bahwa informasi saldo dana pensiun dan tabungan hari tua yang disajikan di website ini masih sebatas estimasi, sama seperti yang dapat diakses di http//e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/ sebelumnya. Nilainya bisa berubah sesuai dengan perubahan gaji pokok dan jumlah keluarga peserta Taspen yang masuk dalam tanggungan.
Selain melalui website, kamu juga bisa melakukan cek saldo melalui aplikasi Taspen Mobile yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.
Pengajuan Klaim Melalui TOS Taspen (E-Klim Taspen)
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, layanan ini bukan hanya sekadar untuk cek saldo Taspen saja. Kamu pun bisa melakukan pengajuan klaim secara online dengan cara mengisi formulir klaim pada laman Taspen Online Services.
Bagaimana caranya? Cek langkah-langkah berikut ini ya.
Cara klaim untuk ASN aktif
Jika kamu merupakan ASN aktif yang ingin mengajukan klaim, berikut langkahnya:
- Masuk ke halaman https://tos.taspen.co.id/
- Klik “Masuk” yang ada di bagian kiri atas halaman.
- Masukkan email dan password akun TOS. Klik “Login”.
- Pilih menu “Klaim Online”.
- Selanjutnya, pilih jenis pengajuan “ASN Aktif”.
- Pilih hubungan keluarga, diri sendiri, ahli waris, pasangan, atau lainnya.
- Pilih jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), pengambilan nilai tunai asuransi dan pensiun, asuransi kematian keluarga, perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan sementara akibat kecelakaan, santunan cacat sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian kerja, atau tunjangan cacat.
- Undur formulir persyaratan dan lengkapi seluruh dokumen persyaratan.
- Masukkan data 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
- Klik tombol âSelanjutnyaâ.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan pengajuan klaim.
Cara klaim untuk pensiunan
Bagi pensiunan yang ingin mengajukan klaim, pastikan sudah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pensiun (Karip). Berikut langkah selanjutnya:
- Masuk ke halaman https://tos.taspen.co.id/
- Klik “Masuk” yang ada di bagian kiri atas halaman.
- Masukkan email dan password akun TOS. Klik “Login”.
- Klik menu “Klaim Online”.
- Selanjutnya, pilih jenis pengajuan “Pensiunan”.
- Lalu, pilih hubungan keluarga, diri sendiri, ahli waris, atau yang lainnya.
- Pilih jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.
- Lalu, klik “Selanjutnya”.
- Masukkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
- Klik tombol “Selanjutnya” lagi.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan pengajuan klaim.
Kamu bisa mengecek sendiri sejauh mana proses klaim pada menu âCek Status Klaimâ dengan memasukkan nomor tiket dan PIN yang ada di pemberitahuan sebelumnya.
Proses pengajuan klaim meninggal dunia ataupun pensiun tidak memakan waktu lama asalkan dokumennya lengkap dan sesuai.Â
Kamu nantinya akan diberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) selama kurang lebih tujuh hari setelah pengajuan.
Itu dia cara cek saldo dan pengajuan klaim Taspen online melalui E-Klim Taspen yang bisa kamu ikuti.Â
Jika dalam prosesnya mengalami kendala, kamu bisa menghubungi nomor 021-424 1808 atau e-mail taspen@taspen.co.id pada hari kerja.
Cara Mengurus Taspen Kematian Online
Pengajukan klaim kematian dapat dilakukan oleh ahli waris. Berikut adalah cara dan syaratnya untuk ASN aktif dan pensiunan.
Klaim kematian untuk peserta aktif
- Masuk ke https://tos.taspen.co.id/
- Pilih “Klaim Online”.
- Selanjutnya pilih jenis “ASN Aktif”.
- Lalu pilih hubungan dengan peserta, bisa “Suami/Istri”, “Anak Kandung”, “Orang Tua Kandung”, atau “Ahli Waris Lainnya”.
- Selanjutnya pilih “Asuransi Kematian Peserta Aktif”.
- Download formulir klaim dan siapkan dokumen lain yang dibutuhkan.
- Klik “Selanjutnya”.
- Masukan Notas/NIP/No KPE Peserta, klik “Selanjutnya”.
- Masukkan data pemohon.
- Selanjutnya masukkan data yang mengalami kejadian, lalu akukan klaim.
Berikut adalah dokumen klaim kematian yang dibutuhkan:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
- Identitas diri (KTP atau SIM) Pemohon.
- Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris ditandatangani oleh kepala instansi.
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji.
- Akta kematian dari DUKCAPIL
- Surat Nikah yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA/Catatan Sipil.
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama, apabila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
- Surat kuasa ahli waris yang disahkan Kepala Desa atau Lurah bila pemohon suami/istri, anak, orang tua.
- Surat Keterangan Sekolah atau Kuliah anak.
- Surat Pernyataan TDS (opsional).
Klaim kematian untuk pensiunan
Bagi ahli waris peserta yang sudah pensiun juga bisa mengeklaim uang duka apabila peserta meninggal dunia. Berikut adalah cara dan dokumen yang dibutuhkan:
- Masuk ke https://tos.taspen.co.id/
- Pilih “Klaim Online”.
- Selanjutnya pilih jenis “Pensiunan”.
- Lalu pilih hubungan dengan peserta, bisa “Suami/Istri”, “Anak Kandung”, “Orang Tua Kandung”, atau “Ahli Waris Lainnya”.
- Selanjutnya pilih “Uang Duka Wafat”.
- Download formulir klaim dan siapkan dokumen lain yang dibutuhkan.
- Klik “Selanjutnya”.
- Masukan Notas/NIP/No KPE Peserta, klik “Selanjutnya”.
- Masukkan data pemohon.
- Selanjutnya masukkan data yang mengalami kejadian, lalu akukan klaim.
Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk klaim kematian pensiunan.
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
- Identitas diri (KTP/SIM) milik pemohon.
- Buku rekening pemohon.
- Pas foto terbaru pemohon.
- Akta kematian dari DUKCAPIL.
- Surat Nikah yang sudah dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA/Catatan Sipil.
- SK Pensiun.
- Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (bila ada).
- Surat penunjukan wali dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, apabila pemohon adalah anak berusia di bawah 18 tahun.
- Surat keterangan merawat dan penguburan (jika tidak ada ahli waris lainnya).
- Surat kuasa ahli waris yang disahkan Kepala Desa atau Lurah bila pemohon suami/istri, anak, orang tua.
Cetak Kartu Taspen Online
Menu lainnya yang tersedia di TOS Taspen adalah cek nomor Taspen secara online hingga cetak kartu. Berikut adalah cara yang bisa kamu lakukan jika ingin mencetak kartu peserta Taspen:
- Masuk ke halaman https://tos.taspen.co.id/
- Klik “Masuk” yang ada di bagian kiri atas halaman.
- Masukkan email dan password akun TOS. Klik “Login”.
- Pilih menu “Kartu Digital”.
- Kamu akan dapat melihat kartu digital lengkap dengan nomor kartu, QR Code, hingga masa berlaku kartu.
- Selanjutnya klik “Download Kartu Peserta”
- Kamu sudah bisa mendapatkan file kertu yang bisa kamu simpan di smartphone maupun kamu cetak.
Produk Taspen untuk ASN
Taspen merupakan jaminan kesejahteraan berbentuk tabungan hari tua, dana pensiun, serta asuransi kematian yang bisa dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Manfaat Taspen bukan hanya dapat dirasakan oleh diri sendiri saja, melainkan juga keluarga. Berikut empat layanan utama yang bisa PNS atau ASN rasakan ketika sudah tak lagi bekerja.
1. Layanan Tabungan Hari Tua (THT)
Taspen menyediakan layanan tabungan hari tua dalam bentuk asuransi dwiguna. Asuransi tersebut memiliki manfaat perlindungan saat PNS masih hidup dan setelah PNS meninggal pada periode pertanggungan.
Besarnya iuran bulanan untuk mengikuti layanan ini yaitu sebesar penghasilan per bulan (gaji + tunjangan istri dan anak) x 3,25%.
2. Layanan dana pensiun
Sesuai namanya, layanan ini memberikan dana kepada Aparatur Sipil Negara ketika sudah memasuki usia pensiun.
Iuran bulanan untuk bisa merasakan manfaat Taspen ini yaitu sebesar penghasilan per bulan (gaji + tunjangan istri dan anak) x 4,75%.
3. Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Musibah yang bisa datang kapan saja termasuk ketika sedang bekerja membuat Taspen memberikan perlindungan finansial berupa jaminan kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan meliputi perawatan di rumah sakit hingga sembuh, santunan, gigi tiruan, hingga uang duka jika PNS meninggal dalam kecelakaan kerja.
Untuk iuran bulanannya ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,24 % dari gaji pokok.
4. Layanan jaminan kematian
Jaminan kematian dari Taspen mencakup perlindungan atas kejadian meninggalnya PNS atau ASN di luar urusan pekerjaan. Manfaat tunai dari jaminan ini meliputi:
- santunan kematian,
- uang duka wafat,
- biaya pemakaman, dan
- beasiswa anak.
Iuran bulanan untuk program ini juga ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,72 % dari gaji pokok.
Jaminan kematian ini disediakan oleh Taspen Life, yaitu anak perusahaan PT Taspen yang khusus bergerak dalam asuransi jiwa.
Itulah beberapa manfaat Taspen yang perlu kamu ketahui. Nah untuk mengecek Taspen yang kau miliki, bisa dengan mengakses E-Klim Taspen.
FAQ Seputar Klaim Online Taspen
Apa itu Taspen untuk PNS?
Bagaimana cara cek Taspen?
- Kunjungi situs eklim.taspen.co.id Â
- Masukkn NIP dan PIN untuk yang sudah terdaftar. Jika belum terdaftar, kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
- Selanjutnya, pilih menu Estimasi Manfaat dan klik Estimasi Hak Usia Pensiun (BUP).
- Akan muncul informasi dana pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) milikmu.