
Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 Beserta Iuran dan Dendanya
Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 memiliki perbedaan dengan kelas 2 dan 3. Masing-masing mempunyai ketentuan berbeda, baik iuran, pertanggungan dan administrasinya. BPJS Kesehatan Kelas 1 iuran bulanannya paling tinggi dibanding Kelas 2 dan 3. Iuran yang tinggi tersebut memberikan keunggulan lebih kepada pesertanya.
Bagi yang masih belum terlalu mengerti tentang fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, simak informasi selengkapnya di sini.Â
Manfaat dan fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1
Manfaat pertanggungan bagi peserta kelas 1 BPJS Kesehatan lebih unggul. Khusus untuk fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, akan dibahas dipenjelasan di bawah ini, meliputi:
- Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 rawat inap
- Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 untuk melahirkan
- Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 kacamata
- Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 perawatan gigi
Layanan rawat inap Â
Layanan rawat inap pada BPJS Kesehatan Kelas 1 memberikan pertanggungan berupa ruang perawatan berkapasitas 1-2 pasien. Fasilitas rawat ini BPJS Kelas 1 bisa naik Kelas menjadi VIP.
Berbeda dengan Kelas 2 di mana ruang perawatannya diisi pasien dengan jumlah 3-5 orang dan Kelas 3 berkapasitas 4-6 pasien, bahkan bisa lebih.
Jika mau naik Kelas menjadi VIP, Caranya dengan membayarkan selisih biaya fasilitas VIP yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1 melalui layanan tarif INA-CBGS (Indonesia Case Base Group) atau sistem pembayaran paket berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien.
Tarif tersebut dibayarkan kepada rumah sakit dengan penghitungan menggunakan standar tarif pelayanan kesehatan berdasarkan program jaminan kesehatan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
Layanan melahirkan BPJS Kesehatan Kelas 1
Dengan menanggung biaya melahirkan normal bagi tertanggung, faskes Kelas 1 mempunyai daftar limit atau plafon, yaitu:
- Pemeriksaan Antenatal Care (ANC): Rp200.000
- Persalinan normal: Rp600.000
- Pemeriksaan Post Natal Care (PNC): Rp25.000
- Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (PONED): Rp750.000
- Layanan pra-rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000
- Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar di Puskesmas: Rp750.000
- Layanan KB pemasangan untuk IUD: Rp100.000, suntik Rp15.000
- Penanganan komplikasi KB pasca melahirkan: Rp125.000
- Vasektomi: Rp350.000
Oh iya, apakah operasi Caesar bisa ditanggung BPJS Kelas 1? Jadi, operasi caesar menggunakan BPJS Kelas 1 tidak bisa kamu lakukan berdasarkan keinginan sendiri melainkan hanya ditanggung jika ada gangguan saat proses melahirkan yang menghasruskan tindakan operasi caesar diperlukan.
Operasi caesar bisa dilakukan di rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan, biaya yang ditanggung meliputi:
- Operasi caesar ringan: Rp7.333.000
- Operasi caesar sedang: Rp8.092.000
- Operasi caesar berat: Rp11.081.400
Layanan kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1
Peserta BPJS Kelas 1 bisa mendapatkan subsidi pembelian kacamata lensa spheris min 0,5 dioptri dan lensa silindris min 0,25 dioptri sebesar Rp150.000 yang mana pengajuan klaimnya hanya bisa dilakukan 2 tahun sekali.
Bagaimana cara mengajukan klaim kacamata BPJS Kelas 1? Berikut langkah yang perlu kamu lakukan sebagai peserta BPJS Kelas 1:
- Meminta surat rujukan ke fasilitas kesehatan pertama
- Memeriksa mata ke dokter spesialis berdasarkan surat rujukan. Kamu akan mendapatkan resep untuk membeli kacamata
- Melegalisasikan resep ke kantor BPJS terdekat
- Mendatangi optik terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS. Permintaan kacamata pun akan segera diproses
Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 untuk perawatan gigi
Kamu juga bisa memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 untuk perawatan gigi berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1.
Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 untuk gigi berupa:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedika
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pasca-ekstraksi
- Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement)
- Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi)
Ada catatan lagi nih kalau pemasangan gigi palsu merupakan layanan tambahan sehingga ada penyesuaian plafon. BPJS Kesehatan akan memberikan layanan tersebut melalui dana subsidi sesuai ketentuan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 1
Iuran BPJS di semua Kelas yaitu 1, 2 , dan 3, besarannya gak bisa sembarang ditentukan karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82. Perpres ini berlaku mulai 1 Juli 2020.
Jadi, pastikan iuran dana BPJS Kesehatan milik kamu sesuai nominalnya, ya. Untuk besaran iuran iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 yaitu sebesar Rp150.000.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3:
- Kelas 1: Rp150.000
- Kelas 2: Rp100.000
- Kelas 3: Rp35.000
Denda BPJS Kesehatan
Apakah BPJS Kesehatan Kelas 1 ada denda jika terlambat membayar iuran? Apabila peserta telat membayar iuran, maka kartu peserta BPJS Kelas 1 akan dihentikan sementara tanpa perlu membayar denda.
Tapi jika peserta mengajukan klaim rawat inap kurang dari 45 hari sejak keanggotaan diaktifkan, maka akan dikenakan denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.
Layanan medis di luar tanggungan BPJS Kesehatan
Selain mengetahui layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan, kamu juga harus mengetahui daftar layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Daftar layanan media yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-undang
- Perawatan medis di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama sama BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat
- Cedera atau kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja
- Kecelakaan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Layanan kesehatan untuk tujuan estetika seperti operasi plastik atau behel gigi
- Perawatan medis dengan tujuan mengatasi kemandulan atau infertilitas
- Perawatan gigi berupa perataan gigi atau ortodonti
- Gangguan kesehatan karena ketergantungan alkohol dan obat-obatan
- Gangguan kesehatan karena dengan sengaja menyakiti diri sendiri, atau hobi yang membahayakan
- Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum dianggap efektif oleh penilaian teknologi kesehatan
- Tindakan medis yang masuk ke kategori percobaan atau eksperimen
- Obat dan alat kontrasepsi dan kosmetik, juga perbekalan kesehatan rumah tangga
- Layanan kesehatan akibat bencana di masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau waba
- Cedera akibat kejadian tak diharapkan yang bisa dicegah seperti tawuran atau begal
- Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
- Perawatan medis akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, perdagangan manusia
- Perawatan medis yang berkaitan sama kegiatan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Layanan lain yang tak berhubungan sama manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
- Layanan yang sudah ditanggung oleh program lainnya, misal asuransi swasta
Kabar terbaru tentang fasilitas kelas BPJS Kesehatan
Walaupun fasilitas BPJS Kelas 1 memang memberikan kenyamanan, tetapi sayangnya penerapan kelas pelayanan pada fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan akan segera diubah. Nantinya, kelas 1, 2, dan 3 akan diubah menjadi kelas standar.Â
Penerapan kelas standar ini sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan âkelas standarâ.Â
Sebagai pembeda fasilitas, akan ada dua kelas berdasarkan jenis kepesertaannya yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Nah, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias BPJS Kesehatan mandiri akan termasuk dalam non-PBI.
Ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur akan dibedakan berdasarkan kelas PBI dan Non PBI. Jadi, kelas peserta PBI mendapat fasilitas rawat inap dengan minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Lalu, di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Pembagian dua kelas itu berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan mempermudah perhitungan iuran yang disesuaikan paket tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG’s) yang menjadi lebih sedikit.
Pada praktiknya, pemerintah berniat menggandeng perusahaan asuransi swasta yang berlaku di Indonesia untuk bekerja sama dengan mekanisme urun biaya atau benefit sharing. Â
Pemberlakuan perubahan fasilitas rawat inap pada BPJS Kesehatan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023. Â
FAQ seputar fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1
Berapa iuran BPJS Kesehatan Kelas 1?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82. Perpres ini berlaku mulai 1 Juli 2020, besaran iuran iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 yaitu sebesar Rp150.000.
Apakah operasi Caesar bisa ditanggung BPJS Kelas 1?
Operasi caesar menggunakan BPJS Kelas 1 tidak bisa kamu lakukan berdasarkan keinginan sendiri melainkan hanya ditanggung jika ada gangguan saat proses melahirkan yang menghasruskan tindakan operasi caesar diperlukan.
Berapa denda BPJS Kesehatan Kelas 1 jika terlambat membayar iuran?
Apabila peserta telat membayar iuran, maka kartu peserta BPJS Kelas 1 akan dihentikan sementara tanpa perlu membayar denda. Tapi jika peserta mengajukan klaim rawat inap kurang dari 45 hari sejak keanggotaan diaktifkan, maka akan dikenakan denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.