Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas dan Nominalnya
Ganti rugi kecelakaan lalu lintas umumnya akan diberikan oleh pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan, karena itu merupakan hak korban.
Penerima hak juga bukan hanya korban yang ada di lokasi, tapi bisa juga diberikan kepada keluarganya atau ahli warisnya jika korban meninggal dunia, mirip seperti skema asuransi kecelakaan.
Selain itu, meskipun sudah memberikan ganti rugi kecelakaan lalu lintas kepada korban, penanggung jawab terkadang belum dapat bebas dari hukuman pidana kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.
Untuk itu, kamu harus paham bagaimana aturan dalam melakukan ganti rugi tabrakan mobil atau motor.
Selain agar korban mendapatkan haknya sesuai aturan hukum yang berlaku, ini juga penting untuk menghindari pelaku dari risiko pemerasan korban kecelakaan yang mencari kesempatan meraup keuntungan.
Oleh karena itu, berikut adalah pembahasan mengenai aturan ganti rugi kecelakaan lalu lintas, baik cara menyelesaikan masalah tabrakan hingga hukuman yang mungkin saja menjeratmu jika menjadi penanggung jawab atas insiden kecelakaan lalu lintas.
Besaran ganti rugi kecelakaan lalu lintas
Kecelakaan lalu lintas memang tidak selalu terjadi karena adanya kelalaian dalam menaati peraturan lalu lintas. Namun, tetap saja setiap ada kecelakaan pasti menimbulkan kerugian, baik fisik maupun materi.
Bahkan, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya pada pelaku dan korban, tapi juga pengguna jalan lainnya hingga pemerintah.
Maka, sudah sewajarnya pihak yang dirugikan meminta tanggung jawab pengemudi untuk ganti rugi kecelakaan lalu lintas.
Untuk besaran ganti rugi kecelakaan lalu lintas sendiri bisa kamu ketahui jawabannya lewat pembahasan berikut ini.
1. Aturan hukum
Besaran ganti rugi kecelakaan lalu lintas pada dasarnya tergantung kerugian yang dialami korban. Pasalnya, dalam kecelakaan lalu lintas, kerugian bisa jadi tidak hanya materi namun juga adanya korban jiwa.
Jika kecelakaan terjadi karena pelaku melanggar hukum, maka pelaku wajib mengganti kerugian sesuai dengan yang sudah diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Sedangkan, besaran ganti rugi tabrakan mobil hingga motor dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Namun, jika kerugian tergolong ringan, maka umumnya ganti rugi bisa dibicarakan baik-baik, maka baik pelaku dan korban bisa menentukan besarannya sendiri secara damai di luar pengadilan.
Sayangnya, jika ada korban jiwa dari insiden kecelakaan lalu lintas ini, maka besaran ganti rugi sesuai dengan Pasal 235 ayat (1).
Pasal tersebut berbunyi, âPengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum memberikan ganti kerugian wajib kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.â
Selanjutnya, pada undang-undang kecelakaan lalu lintas terbaru juga diatur besaran ganti rugi kecelakaan lalu lintas dalam KUHP Pasal 359.
Pasal tersebut berbunyi, âBarangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan Pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahunâ.
Oleh karena itu, sebaiknya kamu memahami beberapa aturan dalam ganti rugi pada kecelakaan tersebut sebagai solusi atas cara menyelesaikan masalah tabrakan saat berlalu lintas, serta agar masalah tidak berlarut-larut.
2. Hak dan santunan korban kecelakaan lalu lintas
Selain ada hukum tabrakan mobil dengan motor yang tertulis dalam pasal pidana, hak dan santunan untuk korban kecelakaan pun diatur besarannya.
Ketahuilah bahwa ada regulasi yang mengatur besaran santunan bagi para korban kecelakaan. Salah satunya adalah UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pasal ini menjelaskan bahwa, korban yang berhak menerima santunan, adalah orang yang berada dalam kendaraan/angkutan yang jadi menimbulkan kecelakaan.
Sedangkan, jika orang tersebut menjadi penyebab kecelakaan maka tidak berhak atas santunan.
Hal ini sesuai dengan UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor menerobos palang pintu kereta api.
Korban juga mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan nilai berbeda-beda, misal untuk luka-luka maksimal mendapat Rp20 juta. Sedangkan, cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing diberi Rp50 juta.
Tentunya biaya ini belum termasuk ganti rugi kecelakaan lalu lintas berupa uang duka, uang untuk biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemakaman dan biaya selamatan, hingga biaya untuk masa depan ahli warisnya jika korban adalah seorang kepala keluarga.
3. Contoh surat tuntutan ganti rugi kecelakaan
Jika kamu terdesak dan bingung meminta ganti rugi kecelakaan lalu lintas, maka sebaiknya buatlah surat tuntutan ganti rugi kecelakaan. Kamu bisa mencari contoh gugatan ganti rugi kecelakaan lalu lintas di internet.
Namun, untuk memudahkanmu dalam membuat surat tuntutan, berikut contoh surat tuntutan ganti rugi kecelakaan.
Melalui surat di atas, kamu bisa mengajukan ganti rugi kecelakaan lalu lintas yang dialami dan menyebabkan kerugian kepada pihak yang bertanggung jawab.
Kamu hanya perlu menyesuaikan formatnya sesuai dengan pihak-pihak yang terlibat dan kronologi kecelakaan yang dialami.
Aturan hukum dan undang-undang kecelakaan lalu lintas terbaru
Guna memahami lebih jauh mengenai kecelakaan lalu lintas, ada baiknya kamu mengetahui undang-undang kecelakaan lalu lintas terbaru.
Hal ini agar ketika meminta ganti rugi atau tanggung jawab, ada landasan hukumnya yang kuat.
Kecelakaan lalu lintas sendiri diatur pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang ini jadi dasar hukum tertulis untuk meminta ganti rugi kecelakaan lalu lintas.
Selain itu ada juga dasar hukum lainnya yaitu pada Pasal 283 yang berbunyi:
âSetiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.â
Tidak hanya itu, ada juga undang-undang yang mengatur tentang dasar hukum tabrakan mobil dengan motor dan sebaliknya. Yaitu pada Pasal 311 UU LLAJ tahun 2009 yang dijelaskan pada beberapa poin sebagai berikut:
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
- Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp8 juta.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp24 juta.
Cara menyelesaikan masalah tabrakan
Jika kamu tengah mengalami insiden kecelakaan lalu lintas, atau tabrakan. Guna mencegah kemacetan atau bahkan kecelakaan lanjutan secara beruntun, maka ada beberapa cara untuk menyelesaikannya.
Berikut beberapa cara menyelesaikan masalah ketika terjadi kecelakaan lalu lintas atau tabrakan.
1. Menepi ke pinggir
Ketika mengalami kecelakaan lalu lintas, langsung melaju ke tepi jalan untuk menghindari kemacetan atau bahkan tabrakan beruntun susulan yang bisa saja terjadi saat terjadi tabrakan di tengah jalan.
2. Cek kondisi diri dan penumpang
Setelah menepi ke sisi jalan, pastikan kondisi diri dan penumpang usai insiden. Pastikan tidak ada yang cidera atau terluka parah, sehingga perlu langsung melakukan pertolongan pertama.
3. Lihat dan catat plat nomor kendaraan
Untuk mencatat dan mendokumentasikan kejadian, minimal kamu harus mencatat atau mengambil foto plat nomor kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Hal ini guna mencegah tabrak lari, atau lepas tanggung jawab dari pelaku.
4. Cek kondisi pengendara lainnya
Kemudian, cek juga kondisi dan keadaan pengendara lainnya yang juga terlibat kecelakaan.
Jika kondisinya baik-baik saja, kamu bisa mendiskusikan tindakan apa yang selanjutnya akan dilakukan oleh kedua belah pihak.
5. Ajak warga sekitar untuk menjadi saksi
Jika kedua belah pihak ingin lewat jalur hukum, ada baiknya surat kendaraan kamu seperti SIM, STNK dan lainnya sudah lengkap agar tidak makin memperpanjang masalah.
Kemudian cari warga sekitar untuk menjadi saksi dan menceritakan kronologis kecelakaan.
Adanya saksi untuk membantu memastikan siapa yang salah dalam insiden kecelakaan tersebut.
6. Hubungi asuransi
Jika kendaraanmu menggunakan asuransi mobil, maka sebaiknya segera hubungi perusahaan asuransi sesaat setelah terjadi kecelakaan.
Hal ini agar kasus tidak kadaluarsa sehingga klaim masih bisa diminta.
Biasanya pihak asuransi akan meminta kronologis kejadian, hingga meminta nasabah untuk mengumpulkan bukti kecelakaan. Hal ini agar proses klaim yang diajukan bisa segera diberikan.
7. Kumpulkan bukti
Jika mengalami kecelakaan lalu lintas, maka selain mencatat nomor plat pengendara lain yang terlibat, ambilah beberapa foto setiap detail kecelakaan.
Hal ini tentu bisa jadi bukti agar pengajuan klaim asuransi kamu lengkap.
Selain itu juga, sebagai bukti untuk menentukan siapa penyebab dari kecelakaan tersebut.
8. Hubungi pihak berwajib
Diskusi atau negosiasi ganti rugi pasca kecelakaan lalu lintas, tak jarang berjalan alot. Maka, untuk mempermudah, kamu bisa memanggil pihak berwajib jika diperlukan.
Umumnya, pihak polisi akan meminta keterangan dari masing-masing pengendara yang terlibat kecelakaan, dan juga saksi mata di lokasi untuk menentukan pasal kecelakaan lalu lintas yang dilanggar.
Terlebih jika dalam kecelakaan terdapat korban luka atau meninggal dunia, maka pihak berwajib akan membantu menghubungi Rumah Sakit atau bahkan langsung mengantarnya ke RS.
Pentingnya asuransi
Tidak ada yang bisa menjamin perjalananmu dengan mobil kesayangan akan luput dari kecelakaan lalu lintas atau tabrakan.
Meskipun kamu sudah sangat berhati-hati, kadang ada saja orang lain yang berkendara dengan asal-asalan.
Maka dari itu, penggunaan asuransi sangat penting guna mencegah kerugian finansial akibat biaya perbaikan mobil pasca kecelakaan. Kita tahu bersama bahwa biaya reparasi mobil tidaklah murah.
Bahkan untuk memberi lapisan cat baru pada mobil saja dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, asuransi akan sangat membantumu, terlebih membuat finansialmu stabil.
Dengan asuransi mobil baik itu jenis ASURANSI MOBIL ALL-RISK maupun Total Loss Only, kamu tinggal membayar premi secara berjangka dan mobil langsung terlindungi. Kamu pun bisa mengendarai mobil dengan aman dan nyaman.
Pilihan proteksi asuransi pun bervariasi, ada yang memberikan proteksi bahkan dari baret dan lecet, kerusakan parah, hingga rusak karena musibah seperti banjir, kebakaran, atau bahkan hilang karena tindak kejahatan.
Asuransi bisa memberikan tanggungan pada jenis kerusakan seperti di atas. Untuk itu, maka segeralah berasuransi. Tak hanya untuk kendaraan, asuransi juga bisa memberikan proteksi pada jiwa lewat produk asuransi jiwa.
FAQ
Apakah perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas menggugurkan tuntutan?
Jika kecelakaan lalu lintas yang terjadi menyebabkan adanya korban meninggal dunia, dan pelaku telah bertanggung jawab serta dilakukan dengan cara damai.
Namun, hal tersebut sesungguhnya tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku, sehingga hukumnya terus berjalan dan polisi akan terus melakukan penyidikan
Apakah kecelakaan termasuk tindak pidana?
Kecelakaan lalu lintas, baik yang mengakibatkan luka ringan, sedang, hingga luka berat, adalah termasuk tindak pidana.
Berapa tahun hukuman menabrak orang sampai meninggal?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 311 UU LLAJ tahun 2009, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp24 juta.
Apa yang dimaksud dengan tabrak lari?
Tabrak lari adalah mengemudikan kendaraan dan terlibat kecelakaan, tetapi tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.