
Grace Period Asuransi adalah Masa Tenggang Polis, Cek Infonya
Grace period asuransi adalah masa tenggang setelah berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran premi asuransi. Masa tenggang ini dapat bervariasi, tergantung pada perusahaan asuransi dan jenis polis yang kamu pilih.
Meskipun grace period adalah kelonggaran dari perusahaan asuransi yang diberikan kepada nasabah, bukan berarti nasabah juga menggampangkan dengan selalu mengandalkan grace period ya.
Grace period memiliki cara kerjanya sendiri lho. Ada risiko juga yang akan kamu dapatkan jika selalu telat membayar premi asuransi.
Agar kamu lebih paham, simak ulasan tentang masa tenggang asuransi atau grace period berikut ini!
Definisi grace period adalah masa tenggang polis
Grace period adalah masa tenggang polis asuransi atau jumlah waktu yang ditentukan setelah premi jatuh tempo sehingga pemegang polis dapat melakukan pembayaran premi tanpa dikenakan denda.
Selama grace period ini, polis kamu pun masih dianggap berlaku atau aktif.
Ketentuan grace period bergantung pada perusahaan dan polis asuransi. Umumnya masa tenggang ini berlangsung antara 14-90 hari dari tanggal jatuh tempo dan dijelaskan dalam kontrak polis asuransi.Â
Masa tenggang asuransi dimaksudkan untuk melindungi pemegang polis dari kehilangan semua pertanggungan jika nasabah terlambat membayar.
Beberapa alasan keterlambatan pembayaran premi, yaitu:
- Nasabah lupa membayar premi tepat waktu.
- Pembayaran terhambat karena masalah bank.
- Nasabah belum sanggup membayar premi pada waktu jatuh tempo.
Karena memiliki batas waktu tertentu, nasabah juga harus memiliki rasa tanggung jawab untuk tetap menunaikan kewajibannya dalam membayar premi.
Di sisi lain perusahaan asuransi pun tidak mau mengambil risiko harus membayar ganti rugi tanpa menerima pembayaran.
Jika masa tenggang asuransi selesai, polis dapat lapse dan tentu akan merugikan pemegang polis nantinya.
Cara kerja grace period
Grace period asuransi melindungi pemegang polis dari kehilangan manfaat pertanggungan jika terlambat membayar premi.
Perusahaan asuransi sudah pasti menginginkan grace period sesingkat mungkin.
Hal ini untuk mencegah situasi yang mana penanggung (perusahaan asuransi) belum menerima pembayaran premi, tapi tetap harus menutupi biaya pertanggungan.Â
Jika kamu melewatkan tanggal jatuh tempo, tetapi masih dapat melakukan pembayaran sebelum grace period berakhir, kamu bisa mempertahankan manfaat pertanggungan, tetapi mungkin saja ada biaya akibat keterlambatan pembayaran yang ditentukan.
Jika grace period habis dan premi belum mampu kamu bayar juga, barulah pertanggungan berhenti atau polis dianggap lapse. Klaim kamu pun sudah nggak akan diterima pada masa ini.
Ada beberapa konsekuensi kalau masa grace period kamu habis begitu saja, yaitu:
- Harus membayar biaya risiko sendiri.
- Mungkin saja perusahaan asuransi lain tidak mau menanggung kita. Hal ini karena riwayat nonpembayaran dapat mempersulit pembelian asuransi baru.
- Harga premi naik jika mendaftar polis baru. Jika kamu pernah terdata memiliki polis yang dibatalkan, kamu mungkin akan ditandai sebagai nasabah berisiko tinggi dan akan dikenakan premi yang lebih tinggi.
Jika memang kamu merasa tidak sanggup membayar premi sesuai waktu yang ditentukan, ada baiknya kamu segera menghubungi agen atau perusahaan asuransi agar dapat dipertimbangkan kembali solusi keringanan untuk pembayaran premi.
Contoh grace period
Contoh grace period dalam kondisi musibah banjir:
Misalnya, kamu adalah pemegang polis asuransi banjir yang memiliki rumah di daerah rawan banjir.
Berdasarkan ketentuan dalam polis, kamu memiliki masa tenggang pembayaran premi asuransi 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Tanggal jatuh tempo pembayaran premi polis adalah tanggal 1 Februari. Kamu mungkin sudah ingat untuk membayarnya dari sejak tanggal 30 Januari.
Namun, karena kondisi hujan deras berturut-turut dan menyebabkan rumah kamu menjadi banjir, kamu pun lupa membayar premi tersebut.
Karena adanya grace period selama 30 hari, polis asuransi kamu masih dianggap aktif dan kamu masih boleh mengajukan klaim pada masa ini meskipun kamu belum membayar preminya.
Terlebih kondisinya kamu memang terkena musibah banjir sesuai polis yang kamu miliki.
Namun, lain ceritanya jika setelah 30 hari setelah tanggal jatuh tempo, kamu masih belum juga membayar premi asuransi.
Polis asuransi yang kamu miliki akan menjadi lapse atau tidak aktif.
Misalnya, jika kamu mengalami musibah kebanjiran lagi pada tanggal 3 Maret, kamu pun sudah tidak bisa mengajukan klaim. Dengan kata lain, klaim kamu pasti akan ditolak.
Untuk mendapatkan kembali pertanggungan risiko, kamu perlu memulihkan polis yang sudah lapse tersebut. Pemulihan polis ini dapat berbeda-beda syarat dan ketentuannya, tergantung perusahaan asuransi masing-masing.
Pentingnya grace period dan hak lain untuk nasabah
Meskipun grace period merupakan masa tenggang, tetap saja nasabah harus ingat akan kewajiban untuk membayar premi berkala berdasarkan waktu yang ditentukan pada awal perjanjian.
Dengan membayar premi, nasabah pun akan mendapatkan hak biaya pertanggungan dari risiko kerugian atau musibah yang terjadi.
Sebagai nasabah asuransi, ada juga beberapa hak yang perlu kamu dapatkan, antara lain:
- Mendapatkan informasi mengenai produk atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak membingungkan.
- Mendapatkan informasi terbaru yang mudah diakses.
- Mendapatkan penjelasan bila pengajuan klaim asuransi ditolak.
- Mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban pemegang polis.
- Mendapatkan penjelasan tentang biaya-biaya yang mungkin timbul dan perlu dibayarkan.
- Mendapatkan kesempatan untuk memilih apabila ditawarkan produk dalam bentuk paket produk.
Selain hak, ada pula kewajiban kamu sebagai nasabah yaitu salah satunya membayar premi asuransi dengan tepat waktu.
Jika memang ada kendala dan terlambat membayarnya, kamu bisa memanfaatkan hak grace period dengan syarat tidak melewati periode masa tenggang yang telah ditentukan.
Risiko telat membayar premi asuransi
Meskipun keterlambatan pembayaran premi terkadang adalah hal yang lumrah, bukan berarti kamu dapat terus melakukannya di setiap jadwal waktu pembayaran.
Ada risiko yang bisa kamu dapatkan jika terlalu sering melakukan ini, yaitu:
1. Sanksi pembayaran denda
Ada beberapa perusahaan asuransi yang akan memberikan sanksi denda jika nasabah melakukan keterlambatan pembayaran premi. Biasanya denda ini akan diberlakukan jika memang telah memenuhi kondisi tertentu.Â
2. Polis asuransi dibekukan sementara waktu
Terlambat membayar premi asuransi bisa membuat polis dan status kepesertaan kamu ditangguhkan sampai kamu melunasi tagihan premi asuransi.
Dengan kondisi seperti ini, kamu pun tidak bisa mengajukan klaim untuk sementara waktu.
3. Polis diblokir
Risiko terakhir adalah status kepesertaan kamu akan diblokir atau dinonaktifkan. Kamu juga tidak bisa lagi memanfaatkan semua layanan apa pun dari asuransi tersebut.
Jika kamu tidak segera membayar premi, status polis asuransi kamu akan batal secara otomatis. Bila masih ingin memiliki asuransi tersebut, kamu pun perlu membuat dari awal lagi.
Tips membayar premi asuransi tepat waktu
Sebelum kamu mendapatkan risiko karena sering telat membayar premi, simak tips membayar premi tepat waktu berikut ini!
1. Buatlah pengingat (reminder) di kalender handphone atau kertas. Tandai tanggal tiap jatuh tempo pembayaran premi asuransi.
2. Gunakan pembayaran otomatis (autodebit). Untuk kamu yang malas melakukan reminder, kamu bisa meminta pihak asuransi atau bank terkait agar melakukan autodebet setiap tanggal pembayaran premi asuransi.
Jadi uang di rekening tabungan kamu akan terpotong secara otomatis, tentunya selama saldo mencukupi ya.
3. Catat premi di rencana keuangan bulanan. Untuk kamu yang sering melakuan rencana keuangan secara rutin bulanan, kamu juga bisa memasukkan pembayaran premi ke dalamnya.
Tulis pembayaran premi sebagai pengeluaran rutin bulanan layaknya pembayaran listrik, air, internet, transportasi, dan lainnya.
4. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran premi terlalu jauh dengan tanggal gajian, kamu bisa minta agen asuransi untuk menggeser tanggalnya.
5. Jika kondisi keuangan sedang menurun atau tidak menentu dan kamu sedang kesulitan atau tidak sanggup membayar premi, segera bicarakan dengan agen untuk mengubah polis yang lebih terjangkau.
FAQ
Berapa lama waktu grace period?
Ketentuan grace period bergantung pada perusahaan dan polis asuransi. Umumnya, masa tenggang ini berlangsung antara 14-90 hari dari tanggal jatuh tempo dan dijelaskan dalam kontrak polis asuransi.
Ada pula ketentuan, misalnya masa tenggang pendek tanpa sanksi denda biaya keterlambatan dan masa tenggang panjang dengan sanksi denda biaya keterlambatan.
Apakah setiap polis memiliki grace period?
Tidak ada standar ketetapan grace period bagi perusahaan asuransi. Jadi, grace period dapat ditentukan perusahaan asuransi dengan syarat dan ketentuannya masing-masing.
Apakah nasabah harus selalu mengandalkan grace period?
Tidak. Sebagai nasabah, kamu tidak boleh selalu mengandalkan grace period untuk melakukan pembayaran premi asuransi.
Sebab maksud dari masa tenggang bukanlah untuk mengizinkan kamu melakukan pembayaran terlambat secara teratur, tetapi untuk memberi kamu sedikit kelonggaran jika kamu terlambat melakukan pembayaran.
Menyalahgunakan grace period dapat mengakibatkan kenaikan premi asuransi dan pembatalan pertanggungan.
Lebih dari itu, perusahaan asuransi pun bisa sulit menerima kamu sebagai nasabah karena riwayat nonpembayaran premi.