Dasar Hukum Asuransi Jiwa di Indonesia dan Prinsipnya
Hukum asuransi jiwa menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika hendak membeli polis ini.
Asuransi sendiri sebenarnya merupakan pertanggungan yang menjadi manfaat nasabah asuransi saat terjadi risiko kerugian finansial yang dalam hal ini kematian.
Namun, jaminan perlindungan tersebut tentu dibarengi dengan kewajiban pembayaran premi yang harus dilakukan nasabah secara rutin.
Bentuk transaksi inilah yang kerap kali sering dipandang rancu karena itulah mengetahui dasar hukum asuransi jiwa tentu juga menjadi hal penting untuk menguatkan keputusan saat akan membeli produk perlindungan tersebut.
Dasar hukum asuransi jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberi uang pertanggungan bagi keluarga yang ditinggalkan peserta asuransi akibat kecelakaan, sakit, dan risiko-risiko kematian yang dijamin dalam polis asuransi.
Karena itulah, biasanya uang pertanggungan akan diberikan kepada pihak keluarga jika suatu hari nanti pemilik polis meninggal dunia.
Walaupun memiliki cara kerja yang terbilang cukup unik dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya, hukum asuransi jiwa di Indonesia sudah terbilang cukup legit dan absah secara agama dan negara.
Dasar hukum asuransi jiwa ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 yang menyebutkannya sebagai sebuah perusahaan dapat memberikan layanan jasa penanggulangan risiko yang berkaitan dengan hidup dan matinya seseorang yang dipertanggungkan.
Selain itu, hal wajib lainnya yang harus tertera di dalam polis berdasarkan hukum asuransi jiwa pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHF) pada pasal 304 KUHD, yaitu:
- Hari asuransi dilakukan.
- Nama pihak tertanggung.
- Nama anggota keluarga yang diasuransikan.
- Tanggal mulai dan berakhirnya evenemen.
- Premi dan jumlah asuransi.
Dasar hukum asuransi jiwa di Indonesia
Secara khusus, ada beberapa dasar hukum asuransi jiwa di Indonesia lainnya dan menjadi pedoman perasuransian, yaitu:
1. Undang-undang berlakunya asuransi ( Pasal 255 KUHD)
Dasar hukum asuransi jiwa di Indonesia mengatur pemberlakukan asuransi di antara kedua belah pihak dan telah diatur pada Pasal 255 KUHD yang berisi bahwa “Suatu pertanggungan harus dibuat dalam suatu akta yang dinamakan polis”.
Hal inilah yang membuat polis asuransi ini menjadi syarat penting yang wajib ada saat akan melakukan perjanjian asuransi sebagai dasar pemenuhan hak dan kewajiban dari tiap-tiap pihak.
2. Undang-undang batalnya asuransi (Pasal 1320 KUH Perdata)
Jika asuransi bisa berlaku dengan sebuah polis, ada lagi dasar hukum asuransi jiwa di Indonesia yang menjadi landasan batalnya sebuah asuransi dan telah diatur pada pasal 1320 KUH Perdata.
Undang-undang tersebut berisi adanya risiko pembatalan jika syarat sah perjanjian tidak dapat dipenuhi kedua belah pihak.
Beberapa dasar hukum tersebut yang membuat pembatalan sebuah asuransi ini juga meliputi:
- Jika kerugian sudah terjadi sebelum polis ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
- Memuat keterangan yang tidak benar atau keliru di antara kedua belah pihak (Pasal 251 KUHD).
- Adanya kecurangan dan penipuan (Pasal 282 KUHD).
Prinsip hukum asuransi jiwa
Ada beberapa prinsip hukum asuransi jiwa yang secara umum telah diatur negara dan harus ada di dalamnya saat bertransaksi antara nasabah atau pemilik polis dan perusahaan penanggung.
1. Adanya Insurable Interest
Pada setiap jenis asuransi khususnya jiwa, seseorang harus memiliki kepentingan atas objek yang sedang diasuransikan.
Objek ini haruslah legal dan tidak melanggar norma apa pun dalam hukum negara.
Jadi, saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan mengakibatkan objek tersebut rusak, perusahaan asuransi wajib untuk melakukan ganti rugi sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
2. Utmost Good Faith
Utmost Good Faith adalah prinsip hukum asuransi jiwa yang kedua mengenai adanya itikad baik dari kedua belah pihak.
Semua orang yang terlibat haruslah jujur dan terbuka dengan menerangkan secara jelas tentang objek yang diasuransikan.
3. Proximate Cause atau kausa proximal
Prinsip hukum asuransi jiwa yang ketiga adalah kausa proximal.
Prinsip asuransi ini menjadi penting agar perusahaan asuransi dapat mencari penyebab utama aktif dan efisien untuk dapat merangkai suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian tersebut terjadi.
Hal ini dilakukan untuk membuat pertimbangan berapa jumlah klaim yang bisa dan akan diterima oleh pemegang polis.
4. Indemnity atau ganti rugi
Indemnity adalah prinsip paling penting dalam hukum asuransi jiwa yang mana penanggung haruslah bersedia untuk memberikan kompensasi finansial kepada pemegang polis jika terjadi kerugian sesuai yang tertera pada KUHD Pasal 278.
5. Subrogation atau pengalihan hak atau perwalian
Subrogasi adalah kondisi yang mana kerugian yang dialami pemilik polis karena pihak ketiga sehingga sesuai dengan yang tertera pada Pasal 1365 KUH Perdata, pihak asuransi dapat mengalihkan kewajiban pembayaran ganti rugi ke pihak tersebut saat dinyatakan bersalah.
6. Contribution
Prinsip hukum asuransi jiwa yang terakhir adalah saat pihak tertanggung mengasuransikan objek yang sama ke beberapa perusahaan asuransi saat hal tersebut perlu dilakukan ganti rugi, tiap-tiap perusahaan asuransi akan memberikan kontribusi dalam pembayaran hak tersebut kepada nasabah.
Pentingnya memiliki asuransi untuk kualitas hidup yang lebih baik
Setelah mengetahui hukum asuransi jiwa, hal penting lainnya yang harus kamu ketahui adalah pentingnya memiliki setidaknya salah satu produk asuransi untuk melindungi hidupmu.
Sebab setiap produk asuransi, baik itu asuransi kesehatan, jiwa, maupun mobil, akan melindungimu dari adanya kerugian finansial yang diakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan, biaya rumah sakit, hingga pencurian dan bencana alam.
Umumnya semua kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut akan membuatmu merogoh kocek yang sangat dalam.
Namun, dengan proteksi dari asuransi yang menjanjikan pemindahan risiko, hal ini tentu bukan menjadi hal yang harus kamu khawatirkan lagi.
FAQ
Apakah asuransi jiwa itu riba?
Dalam akad asuransi syariah, hukum asuransi jiwa dapat menjadi halal karena di dalamnya tidak terdapat unsur riba yang diharamkan.
Hal inilah yang membuat banyak asuransi jiwa syariah saat ini yang tidak mengandung unsur riba agar produknya bisa digunakan untuk umat Islam.
Apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa?
Asuransi jiwa adalah asuransi yang menawarkan manfaat uang pertanggungan bagi keluarga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang.
Manfaatnya meliputi santunan kematian untuk keluarga yang ditinggalkan, terutama bila pemilik polis adalah kepala keluarga.
Apa yang dimaksud dengan hukum asuransi indonesia menurut UU No. 40 Tahun 2014?
Dasar hukum asuransi Indonesia menurut UU No. 40 Tahun 2014 adalah jenis usaha mengenai jasa pertanggungan risiko yang bekerja dengan memberikan penggantian risiko kepada pihak perusahaan saat pemegang polis mengalami kerugian akibat hal-hal yang tidak terduga, seperti kecelakaan, tanggung jawab hukum, hingga pencurian dan bencana alam.
Apakah asuransi jiwa bisa dicairkan?
Salah satu prinsip hukum asuransi jiwa di Indonesia adalah uang pertanggungan yang dapat dicairkan, terutama bila polis yang dimiliki nasabah adalah Term Life Insurance.
Pada jenis asuransi berjangka waktu ini, uang pertanggungan dapat dicairkan kepada keluarga nasabah sesuai dengan kontrak yang berlaku bahkan saat nasabah meninggal dunia sebelum masa kontraknya habis.