Dasar Hukum Asuransi Mobil Syariah dan Pengertiannya
Asuransi syariah mobil merupakan salah satu jenis produk asuransi yang banyak dicari. Produk ini memberikan proteksi untuk siapa saja pemilik dan pengendara mobil.
Proteksi ini diperlukan mengingat berbagai kejadian dapat terjadi ketika di jalan. Mulai dari kecelakaan lalu lintas yang menjadi penyebab nomor satu kematian tertinggi dan berada nomor tiga setelah penyakit jantung dan diabetes.
Ditambah lagi makin banyaknya pengguna mobil baru dan jumlah kendaraan dari tahun ke tahun, risiko kecelakaan pun makin besar. Meskipun kamu telah menaati peraturan, risiko kecelakaan tetap bisa terjadi akibat lalainya pengendara lain.
Nah, selain berhati-hati, kamu perlu melindungi diri dengan memberikan perlindungan dan antisipasi yaitu dengan memiliki asuransi mobil. Bagi kamu masyarakat muslim yang ingin menjauhi riba, ada produk asuransi kendaraan syariah yang bisa kamu pilih.
Asuransi syariah bekerja dengan menggunakan prinsip syariah. Lalu, apa hukum asuransi mobil syariah? Yuk simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Dasar hukum asuransi mobil syariah
Landasan hukum asuransi syariah menerapkan sistem sesuai akidah yaitu berbasis kerja sama, saling melindungi, dan tolong menolong menurut syariat Islam. Dalam kinerjanya, terdapat perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi syariah untuk mengelola dana menggunakan akad Tabarru atau hibah.
Sedangkan dalam proses akad yang akan dilakukan dalam pengelolaan dana menurut hukum asuransi mobil dalam islam yaitu Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Ujrah. Nantinya dana tersebut akan dikelola oleh pihak asuransi sebagai dana ganti rugi pada peserta asuransi yang mengalami kerugian dari kendaraan mereka.
Jadi, uang atau dana ganti rugi dalam asuransi syariah ini didapat dari dana peserta lain. Inilah yang dinamakan prinsip tolong-menolong yang terjadi saat memilih asuransi syariah.
Akad inilah yang membedakan antara asuransi mobil syariah dengan asuransi mobil konvensional. Pengelolaan asuransi syariah juga tunduk pada hukum islam dengan pengawasan oleh dewan khusus yaitu Dewan Pengawas Syariah yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia.
Pengertian hukum asuransi mobil syariah
Hukum asuransi syariah dijelaskan langsung oleh Majelis Ulama Indonesia. Hukum asuransi syariah di Indonesia ini telah dimuat dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah.
Dalam fatwa ini akan dijelaskan bagaimana asuransi syariah harusnya berjalan dengan syariat Islam. Dalam penjelasan singkat, inilah beberapa pengertian hukum asuransi syariah menurut pandangan MUI:
Bentuk perlindungan
Dalam fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan, âDalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.â
Salah satu upaya untuk tetap memiliki asuransi adalah menerapkannya dalam pengelolaan dalam prinsip Islam. Dengan memiliki asuransi syariah kamu tak perlu lagi khawatir terhadap berbagai risiko dan mendapatkan ganti rugi dari setiap risiko tertentu.
Unsur tolong menolong
Dalam fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001, tertulis bahwa asuransi syariah harus terdapat unsur tolong-menolong di antara sejumlah pihak. Hal ini bisa dilihat dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dalam sebuah akad yang telah disepakati sesuai syariah.
Tips memilih asuransi mobil syariah
Meskipun asuransi syariah mobil tidak sebanyak asuransi mobil konvensional, kamu tetap bisa mendapatkan perlindungan yang sama dengan asuransi yang tunduk pada syariat Islam.
Untuk mendapatkan produk asuransi syariah yang terbaik dan sesuai kebutuhan, berikut beberapa tipsnya:
1. Memahami kewajiban dan hak peserta
Asuransi mobil syariah berbeda dengan asuransi konvensional, ada sistem bagi hasil yang diberikan untuk peserta dari perusahaan asuransi. Namun, sistem ini akan berbeda, tergantung pada produk asuransi yang dipilih.
Ada jenis bagi hasil berupa potongan premi, ada juga yang berupa uang tunai. Nah, inilah yang menjadi alasan banyak orang beralih dari asuransi konvensional ke asuransi syariah.
Sebelum memutuskan untuk menggunakan asuransi syariah mobil, kamu harus mencari tahu dan memiliki informasi terkait hal ini. Tak hanya hak, kamu juga harus mengetahui kewajiban apa yang harus dilakukan oleh peserta asuransi.
Misalnya kewajiban membayar premi dengan jumlah yang sesuai dan membayarnya tepat waktu. Tentunya untuk mendapatkan hak, kamu harus telah melakukan kewajiban dengan baik.
2. Memilih perusahaan yang terpercaya
Untuk mendapatkan produk asuransi syariah terbaik, maka kamu harus memilih perusahaan yang memiliki rekam jejak yang baik dan terpercaya. Kamu bisa mulai dengan mencari tahu perusahaan asuransi syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Perusahaan yang berada di bawah pengawasan DPS akan membuatmu lebih percaya dan tenang ketika melakukan transaksi. Sudah pasti semua transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip syariat islam.
Selain itu, kamu juga bisa melihat rekam jejak perusahaan dengan melihat rasio likuiditas, dana jaminan, dan data risk based capital.
3. Mengecek akad dan pengelolaan dana
Hal terakhir yang perlu kamu perhatikan sebelum memilih asuransi syariah mobil adalah landasan hukum asuransi mobil syariah tersebut. Mulai dari proses akad hingga pengelolaan dana.
Seperti yang telah kami bahas di atas, asuransi mobil syariah menggunakan prinsip tolong menolong atau sharing risk. Hal ini akan membuat peserta satu dan yang lain akan menjadi penanggung risiko bersama.
Peserta akan menghibahkan dananya untuk dikelola oleh pihak perusahaan asuransi. Kamu perlu mengetahui, dana tabarru yang dihibahkan besarannya lebih dari setengah premi yang dibayarkan.
Untuk itu, kamu memiliki hak untuk mengetahui besaran jumlah penempatan dan penyaluran dana tabarru tersebut. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui proses penyaluran dana yang akan dilaksanakan. Pastikan sudah sesuai dengan syariat agama yaitu saling menolong.
Pentingnya asuransi mobil untuk kendaraan
Pastinya kamu sadar bahwa biaya merawat dan memperbaiki mobil kamu itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jadi, jangan sampai kamu merasa terbebani dengan tagihan-tagihan service mobil saat mobil kamu mengalami kerusakan.
Nah, ada satu hal lagi yang penting dan tidak boleh kamu lewatkan begitu saja. Asuransi mobil adalah salah satu cara yang perlu kamu utamakan juga. Sebab, biaya perbaikan dan perawatan mobil saat ini tidak murah.Â
Jangan sampai ketika mobil kamu mengalami kerusakan, lalu biaya perbaikan akhirnya membebani kamu.Â
Tidak perlu khawatir. Kamu bisa memanfaatkan Asuransi All Risk Mobil ataupun asuransi TLO supaya kamu tidak perlu memikirkan tagihan bengkel lantaran kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan, bahkan bisa menjamin kamu ketika mobil kamu hilang akibat dicuri.
FAQ
Asuransi mobil apakah haram?
Asuransi mobil diperbolehkan asalkan penyaluran dana dan dikelola dalam syariat Islam. Hal ini juga disebutkan dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah.
Asuransi apakah termasuk riba?
Asuransi dalam pandangan islam bukan sebuah jual beli yang dihalalkan. Hal ini karena asuransi jelas tidak memiliki wujud. Namun, kamu bisa menggunakan asuransi syariah yang menggunakan prinsip syariah.
Apa saja dasar hukum asuransi?
Saat ini, dasar hukum asuransi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Apakah asuransi sama dengan judi?
Asuransi tidak sama dengan judi. Asuransi berjalan dengan dasar perhitungan yang matematis sesuai dengan kerugian yang dialami.