Prinsip Indemnity dalam Asuransi – Pengertian serta Penerapannya
Indemnity merupakan salah satu prinsip asuransi yang cukup penting kamu ketahui sebagai pemegang suatu polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Pasalnya, Indemnity atau yang sering disebut juga sebagai prinsip ganti rugi ini erat kaitannya dengan aktivitas klaim asuransi yang mungkin akan kamu lakukan ketika terjadi risiko kerugian.
Sayangnya, sebagian orang mungkin masih belum tahu atau bahkan tidak pernah dengar sama sekali mengenai istilah dalam asuransi satu ini.
Oleh karena itu, yuk, simak pembahasan mengenai prinsip asuransi Indemnity selengkapnya berikut ini!
Apa itu prinsip Indemnity?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indemnity adalah suatu prinsip asuransi yang mengatur mengenai pemberian ganti rugi.
Lengkapnya, Indemnity merupakan mekanisme di mana Penanggung (perusahaan asuransi) memberikan ganti rugi finansial, sebagai upaya menempatkan Tertanggung (nasabah) pada posisi keuangan yang sama sebelum menderita kerugian.
Itu berarti, Tertanggung hanya berhak atas penggantian dengan nominal sebesar kerugian yang benar-benar dideritanya.
Tanpa adanya penambahan nilai, pengurangan nilai, atau dipengaruhi unsur-unsur untuk mencari keuntungan pribadi.
Walaupun begitu, prinsip Indemnity juga memiliki ketentuan bahwa perusahaan asuransi tidak berhak memberikan ganti rugi lebih besar atau lebih tinggi dari kondisi keuangan nasabah atas kerugian yang dideritanya.Â
Contohnya, apabila seseorang mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp20 juta, maka perusahaan asuransi hanya akan membayar klaim dengan nilai tersebut, meskipun batas maksimal pertanggungan yang dimiliki oleh orang tersebut mencapai Rp50 juta.
Penerapan prinsip Indemnity
Seluruh kontrak perjanjian asuransi adalah kontrak ganti rugi, pengecualian bagi asuransi jiwa dan kecelakaan diri karena nyawa atau anggota tubuh tidak bisa dinilai dari segi uang.
Maka, secara hukum kedua jenis asuransi ini tidak dimasukkan di dalam prinsip Indemnity.
Secara teori, setiap polis yang dimiliki nasabah dapat diklaim dalam jumlah berapa pun sesuai dengan semua uang pertanggungan yang tercantum dalam polis tersebut.
Namun, secara hukum, selain harus mengikuti prinsip Indemnity atau prinsip ganti rugi ini, perusahaan asuransi akan selalu tetap mengawasi dan memeriksa untuk mencegah kemungkinan adanya fraud atau penyelewengan klaim asuransi.Â
Klausul ganti rugi dalam prinsip Indemnity
Ketentuan khusus dalam suatu perjanjian atau yang disebut klausul dapat bersifat luas atau terbatas, seperti pada klausul prinsip Indemnity yaitu ganti rugi yang memiliki standar di sebagian besar perjanjian asuransi.
Apa saja yang dicakup, dan sejauh mana, tergantung pada kesepakatan khusus tersebut.
Jangka waktu ganti rugi dimiliki oleh setiap perjanjian ganti rugi, dan juga jangka waktu tertentu di mana pembayaran itu sah.
Ganti rugi ini umum terjadi dalam perjanjian antara individu dan bisnis, misalnya perjanjian untuk mendapatkan asuransi mobil.
Namun, hal ini juga dapat diterapkan pada skala yang lebih besar untuk hubungan antara bisnis dan pemerintah atau antara pemerintah dua negara atau lebih.
Terkadang, pemerintah, bisnis, atau seluruh industri harus menanggung biaya masalah yang lebih besar atas nama publik, seperti wabah penyakit.
Metode ganti rugi pada prinsip Indemnity
Ada beberapa metode yang dapat diterapkan oleh perusahaan asuransi selalu Penanggung dalam mengganti rugi. Umumnya, metode ini telah dinyatakan dalam polis, di antaranya adalah:
1. Pembayaran tunai
Metode pembayaran tunai biasanya paling umum digunakan dalam pemberian kompensasi. Perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang tunai kepada Tertanggung sebagai kompensasi atas kerugian yang menimpa diri mereka.Â
2. Perbaikan
Metode perbaikan (repair) biasanya dilakukan oleh perusahaan asuransi yang menanggung kendaraan. Perusahaan asuransi kendaraan akan bekerja sama dengan bengkel yang terpercaya untuk memperbaiki kendaraan Tertanggung.
Umumnya, perbaikan atas kerusakan objek pertanggungan dapat dilakukan selama kerusakan yang terjadi masih bisa diperbaiki. Untuk besaran biaya perbaikan tersebut tidak lebih besar dari 75% nilai sebenarnya.
3. Penggantian
Metode ganti rugi secara penempatan kembali (replacement) atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sebelum kerugian terjadi.
Hal ini khusus ditujukan untuk barang-barang yang umumnya berfungsi sama dengan penempatan kembali tersebut.
Contohnya, kerusakan kaca, apabila kerugian terjadi maka kaca-kaca tersebut akan diganti oleh perusahaan kaca atas nama perusahaan asuransi selaku Penanggung.
4. PemulihanÂ
Metode pemulihan (reinstatement) paling sering digunakan dalam kasus properti, yang menjadi Tertanggung biasanya berbentuk bangunan atau mesin.
Penggantian kerugian atas rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan menggantinya menjadi barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sebelum kerugian terjadi.
Selain itu, penggantian kerugian harus diselesaikan segera dalam batas waktu tidak lebih dari 12 bulan setelah kerugian.
Pada metode pemulihan ini, perusahaan asuransi sebagai Penanggung melakukan perbaikan, atau membangun properti, atau mesin yang rusak karena adanya musibah yang terjadi.
Misalnya, dalam kasus asuransi rumah, pemilik rumah membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi dengan imbalan jaminan bahwa pemilik rumah akan mendapat ganti rugi jika rumah tersebut mengalami kerusakan.
Entah itu akibat kebakaran, bencana alam, atau hal lain yang berbahaya yang ditentukan dalam perjanjian asuransi.
Jika rumah rusak parah, perusahaan asuransi berkewajiban untuk mengembalikan properti ke keadaan semula, baik melalui perbaikan oleh kontraktor resmi atau penggantian kepada pemilik rumah untuk pengeluaran yang dikeluarkan untuk perbaikan tersebut.
Hubungan antara Indemnity dengan Insurable Interest
Insurable Interest merupakan hak untuk mengasuransikan yang timbul dari adanya hubungan keuangan antara Tertanggung dengan objek pertanggungan, yang dilindungi hukum atau sah.
Hubungan kedua prinsip ini berkaitan berdasarkan kepentingan keuangan atas objek pertanggungan yang diasuransikan.
Maka dari itu, apabila ada kerugian atau klaim, pembayaran kepada Tertanggung tentu tidak akan lebih besar daripada kepentingan finansial yang dimilikinya atas objek pertanggungan itu sendiri.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan Indemnity?
Indemnity adalah prinsip untuk mengatur mengenai pemberian ganti kerugian.
Indemnity dapat diartikan sebagai suatu mekanisme yang mana pihak asuransi selaku Penanggung, memberikan ganti rugi finansial sebagai suatu upaya menempatkan Tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sebelum kerugian.
Bagaimana pelaksanaan prinsip Indemnity?
Indemnity adalah prinsip asuransi yang mengatur mekanisme mengenai pemberian ganti rugi.
Mekanisme yang dimaksud adalah upaya perusahaan asuransi selaku Penanggung dalam memberikan ganti rugi bagi Tertanggung untuk mengembalikannya kepada posisi keuangannya seperti semula, yaitu tepat sesaat sebelum kerugian itu terjadi.
Contohnya, produk asuransi mobil. Ketika mobil mengalami kerusakan pada bagian depan karena kecelakaan, maka perusahaan asuransi hanya wajib menanggung ganti rugi di bagian depan tersebut.
Apakah asas Indemnitas berlaku untuk asuransi jiwa?
Indemnitas atau biasa lebih dikenal prinsip Indemnity tidak berlaku bagi asuransi jiwa, karena jiwa manusia bagaimanapun tidak mungkin dan tidak bisa dinilai dengan uang.Prinsip ini hanya berlaku untuk asuransi harta benda.