
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perorangan, Berapa Rinciannya?
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan berbeda dengan karyawan di perusahaan. Biaya yang dibebankan jauh lebih terjangkau sesuai pendapatan yang didapat.
Pembayaran bulanan sepenuhnya dilakukan oleh individu, berbeda dengan karyawan yang tanggungannya dibagi beberapa persen dengan pemberi kerja.Â
Jaminan ketenagakerjaan bukan penerima upah alias BPU merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi pekerja tanpa kontrak kerja dari risiko kehilangan pekerjaan, kecelakaan hingga kematian.Â
Golongan orang yang dapat mendaftar di program ini meliputi freelancer industri kreatif, petani, ojek online, kurir, pekerja lepas seperti tukang bangunan, dan pemilik usaha kecil.
Cek informasi selengkapnya, di sini.Â
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan?
Jumlah iuran per bulan untuk bukan pekerja penerima upah bervariasi sesuai dengan program yang dipilih.Â
Adapun, program yang dimiliki BPJS diterangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 pasal 6 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
- Jaminan Hari Tua (JHT),
- Jaminan Pensiun (JP), dan
- Jaminan Kematian (JKM).Â
Namun, khusus untuk perorangan program yang dimiliki hanya 3 yaitu JKK, JHT, dan JKM. Sementara untuk tarif yang ditetapkan akan berbeda pula. Simak lebih jelasnya berikut.Â
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT untuk peroranganÂ
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah perlindungan yang memberikan peserta manfaat berupa uang tunai ketika menderita cacat tetap dan meninggal dunia karena pekerjaan maupun saat masuk usia pensiun.Â
Uang tunai yang diberikan merupakan penggabungan iuran yang dibayarkan rutin dengan hasil pengembangan. Rinciannya yaitu
- Peserta dengan pendapatan Rp1 juta wajib membayarkan iuran Rp20 ribu per bulan.
- Peserta dengan gaji antara Rp1,1 – Rp1,3 juta membayarkan iuran Rp24 ribu.
- Peserta dengan gaji antara Rp1,3 – Rp1,4 juta membayarkan iuran Rp28 ribu.
- Gaji dengan rentang Rp1,5 – Rp1,6 iurannya sebesar Rp32 ribu.
- Gaji dengan rentang Rp1,7 – Rp1,8 iurannya sebesar Rp36 ribu.
- Gahi dari rentang Rp1,9 – Rp2 juta per bulannya harus membayar Rp40 ribu.
- Gaji di rentang Rp2,1 – Rp2,2 juta, maka iurannya menjadi Rp44 ribu.
- Rentang Rp2,3 – Rp2,4 juta, maka iurannya menjadi Rp48 ribu.
Setiap besaran upah mengalami kenaikan Rp4.000 dari sebelumnya. Misalkan gaji kamu sebulan Rp2,5-Rp2,6 juta, maka iurannya menjadi Rp52 ribu.Â
Sementara untuk gaji di atas Rp3,2-Rp20 juta ke atas iurannya naik sebesar Rp10 ribu. Apabila pekerja menerima gaji Rp7,2 juta tarif bulanan BPJS yakni Rp149 ribu.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan mandiriÂ
Program JKK BPJS Ketenagakerjaan menjamin peserta mendapat uang tunai untuk mengakses layanan kesehatan ketika mengalami kecelakaan atau sakit pada saat bekerja.Â
Besaran iuran yang ditetapkan mulai dari Rp10 ribuan dan tertinggi Rp207 ribu. Perhitungan menggunakan jumlah pendapatan tetap dengan dasar penghasilan penetapan manfaat JHT.Â
Kurang lebih seperti ini daftarnya
- Peserta dengan pendapatan Rp1 juta akan dibebankan iuran Rp10.000.
- Rp1,1-Rp1,3 iuran sebesar Rp12.000.
- Rp1,3-Rp1,4 iuran sebesar Rp14.000.
- Rp1,5-Rp1,6 juta iurannya Rp16.000.
- Rp1,7-Rp1,8 juta Rp18.000.
- Rp1,9-Rp2,1 juta Rp20.000.
- gaji Rp2,1-Rp2,3 juta besaran iurannya Rp22.000.
- gaji dengan Rp2,3 -Rp2,4 juta sekitar Rp24.000.
- gaji di atas Rp2,7-Rp3,1 menjadi Rp29.500, mulai dari sini penambahan naik menjadi Rp3.500.
- orang dengan gaji Rp3,2-Rp3,6 wajib membayar Rp34.500.Â
- orang dengan gaji Rp3,7-Rp4,1 membayar Rp39.500.
- orang dengan gaji Rp4,2-Rp4,6 membayar Rp44.500.
- orang dengan gaji Rp4,7-Rp5,1 membayar Rp49.500.
Khusus peserta dengan gaji di atas Rp5,7-Rp7,1 iuran bulanan naik Rp5.500 menjadi Rp54.500. Kenaikan paling tinggi yaitu sebesar Rp10.000 untuk pendapatan di atas Rp15 juta.Â
Perhitungan iuran Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021
Jaminan Kematian bisa dicairkan dan diserahkan ke ahli waris yang berhak apabila peserta meninggal dunia. Besaran iurannya sekitar Rp6.800 per bulannya.Â
Manfaat yang akan diterima mulai dari santunan kematian mencapai Rp20 juta dan biaya pemakaman Rp10 jutaan.Â
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan
Pekerja perorangan yang ingin memiliki perlindungan ketenagakerjaan bisa mengunjungi situs resmi untuk melakukan pendaftaran secara online. Prosedur yang harus kamu lalui yaitu
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih menu info kepesertaan.
- Klik bukan penerima upah dan scroll ke bagian bawah.
- Selanjutnya, klik portal layanan pendaftaran.
- Pilih pendaftaran peserta individu.
- Ketikkan alamat surat elektronik lengkap kemudian daftar.
- Cek e-mail untuk aktivasi akun dan masukkan data diri.Â
- Lakukan pembayaran melalui bank terdekat.Â
- Jika sudah, peserta akan menerima kartu yang diambil di kantor cabang.Â
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah
Tanpa adanya ikatan kerja resmi, kamu tidak akan mendapatkan tunjangan berupa perlindungan akibat PHK, kecelakaan, dan kematian selayaknya pekerja penerima upah.Â
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan perorangan bisa dijadikan alternatif melindungi diri dan keuangan dari musibah tak terduga.Â
Jaminan Hari Tua memberikan manfaat berupa uang tunai yang dapat dicairkan, jika peserta berhenti bekerja, terdampak PHK, pindah kewarganegaraan, mengalami cacat permanen, dan meninggal dunia. Â
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan uang tunai, santunan sementara, cacat total, dan meninggal dunia, perawatan di rumah sakit dan di rumah, serta beasiswa untuk anak peserta.Â
Sedangkan Jaminan Kematian memberikan jaminan santunan meninggal dunia, santunan berkala selama 2 tahun, dan biaya pemakaman.Â
Pentingnya asuransi kesehatan
Pekerja yang tak memiliki kontrak tetap, rawan mengalami kerugian finansial salah satunya risiko pemutusan kerja sepihak tanpa uang pesangon.Â
Selain itu, bagi yang bekerja di jalanan seperti ojek online, kurir, dan pedagang kaki lima berisiko mengalami kecelakaan dan meninggal dunia akibat musibah tak terduga.Â
Akibatnya, butuh dana lebih untuk berobat dan melakukan perawatan. Di samping BPJS, kamu perlu meningkatkan proteksi diri saat mencari nafkah dengan asuransi kesehatan.Â
Asuransi kesehatan akan meng-cover biaya perawatan dan kematian karena sakit atau kecelakaan saat bekerja sesuai ketentuan polis. Proses pendaftaran mudah dan klaim pun cepat.Â
FAQ
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk perorangan?
Pekerja yang bekerja di Luar Hubungan Kerja (LHK) bisa mendaftarkan diri ke BPJS ketenagakerjaan mandiri untuk mendapatkan manfaat dari program yang dipilih.Â
Berapa iuran BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah
Besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah adalah 2 persen dari upah yang didapat. Misalnya pekerja memiliki gaji Rp1 juta maka iurannya sebesar Rp10 ribu. Â
Iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan berapa?Â
Iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan untuk penerima upah yang termasuk pekerjaan dengan kategori risiko rendah dan bergaji Rp1 juta yakni Rp95 ribuan.Â
BPJS Ketenagakerjaan meng-cover apa saja?
Menurut UU RI Nomor 24 Tahun 2011 pasal 6 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).