Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan – Syarat dan Cara Klaim
Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar pada program ini.
Berbicara soal kematian, kondisi ini merupakan hal yang tidak pernah dapat diprediksi, baik karena risiko kecelakaan kerja maupun bukan akibat dari pekerjaan.Â
Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial seperti halnya jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk memberikan manfaat yang dapat diterima oleh ahli waris ketika peserta meninggal dunia.Â
Perlindungan berupa jaminan kematian ini diharapkan mampu memberikan keringanan kepada anggota keluarga atau ahli waris ketika risiko kematian yang tidak diharapkan terjadi.
Lantas, berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, syarat klaim jaminan, dan bagaimana cara klaimnya? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pengertian jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kematian adalah program jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang akan diterima oleh ahli waris atau keluarga jika peserta program meninggal dunia saat menjadi peserta aktif, bukan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Jika seorang pekerja yang terdaftar di program jaminan kematian ini meninggal dunia dan merupakan tulang punggung keluarga, maka akan sangat berdampak pada perekonomian keluarga.Â
Oleh karena itu, jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai jaminan sosial yang dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Adapun, manfaat jaminan yang diberikan berupa uang tunai dalam bentuk uang santunan, biaya untuk pemakaman, bahkan beasiswa anak peserta yang meninggal dunia.Â
Manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa manfaat bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dapat diterima ahli waris atau keluarga peserta program jika meninggal dunia dengan status kepesertaan aktif, yaitu:
- Santunan kematian yakni sebesar Rp20.000.000.
- Santunan berkala yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000.
- Biaya untuk pemakaman sebesar Rp10.000.000.
- Beasiswa untuk paling banyak dua orang anak peserta yang meninggal dan akan diberikan jika peserta telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun dan peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit dengan ketentuan seperti berikut:
- Diberikan berkala setiap tahunnya sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian:
- Tingkat pendidikan TK Rp1.500.000 per orang setiap tahunnya, maksimal dua tahun.
- Tingkat pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000 per orang setiap tahunnya, maksimal 6 enam tahun.
- Tingkat pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000 per orang setiap tahunnya, maksimal tiga tahun.
- Tingkat pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000 per orang setiap tahunnya, maksimal tiga tahun.
- Tingkat pendidikan maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000 per orang setiap tahunnya, maksimal lima tahun.
- Pengajuan untuk klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
- Beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah, jika anak dari peserta yang meninggal dunia belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total .
- Beasiswa akan berakhir pada saat anak peserta mencapai usia dua puluh tiga tahun, sudah menikah atau bekerja.
- Diberikan berkala setiap tahunnya sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian:
Total manfaat santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala 24 bulan sebesar Rp42.000.000, sedangkan total manfaat untuk beasiswa maksimal Rp174.000.000 untuk dua orang anak.Â
Syarat daftar jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan pemberi kerja bertugas untuk mendaftarkan pekerjanya pada program ini baik perusahaan skala mikro, kecil, menengah, dan besar memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk mendaftarkan para pekerjanya.
Perusahaan dapat melakukan pendaftaran dengan cara online dengan mengunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id maupun menghubungi kantor BPJS terdekat.Â
Setelah itu, mengisi formulir pendaftaran perusahaan dan pekerja, kemudian melakukan pembayaran iuran yang telah ditetapkan.Â
Pada pasal 5 PP 44/2015 telah diatur bahwa peserta program JKM BPJS Ketenagakerjaan merupakan:
1. Peserta yakni penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang meliputi:
- Pekerja pada perusahaan.
- Pekerja pada orang perseorangan, dan juga.
- Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama enam bulan.
2. Peserta bukan penerima upah, yakni meliputi:
- Pemberi Kerja.
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan
- Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri.
Syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris peserta program jaminan kematian yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim jaminan kepada BPJS ketenagakerjaan.
Namun, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu agar pengajuan klaim dapat diproses seperti:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris;
- KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris;
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;
- Referensi Kerja;
- Buku Tabungan;
- NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah).
Dokumen ini sebagai syarat pengajuan klaim yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar manfaat dari jaminan ini dapat diterima oleh ahli waris.Â
Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online
Setelah melengkapi dokumen klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat melakukan klaim jaminan kematian secara online, walaupun pada akhirnya kamu tetap harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun tahapan cara klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
- Melakukan scan QR Code yang terdapat di kantor cabang;
- Mengaktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang;
- Melakukan pemilihan program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik;
- Memilih hubungan pekerja sendiri dan klik captcha;
- Melakukan pengisian data pemohon (ahli waris) dengan lengkap;
- Melakukan pengisian data tenaga kerja dengan lengkap;
- Melakukan upload dokumen persyaratan klaim;
- Tunggu hingga mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan;
- Selanjutnya memperlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;
- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk melakukan verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang;
- Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim;
- Dan yang terakhir melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
Setelah melakukan klaim, data dan juga berkas yang telah dilengkapi untuk melakukan klaim akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, uang santunan yakni manfaat JKM akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris peserta yang meninggal dunia.Â
FAQ
Siapa saja ahli waris yang sah menerima jaminan kematian?
Ahli waris yang sah menerima JKM adalah janda, duda atau anak.
Namun, jika ketiga ahli waris tersebut tidak ada, maka manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sesuai urutan keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang telah ditunjuk oleh peserta JKM dalam wasiatnya.Â
Berapa lama pencairan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Pembayaran manfaat akan dilakukan paling lama tiga hari kerja sejak BPJS Ketenagakerjaan menerima surat permohonan untuk pengajuan klaim JKM.
Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan selain jaminan kematian?
Selain jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan sosial lain seperti, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan hari tua.