JKK BPJS Ketenagakerjaan – Manfaat, Iuran, Syarat dan Klaim
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki program perlindungan untuk pekerja yang dikenal dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya memberi perlindungan pada risiko kecelakaan, program JKK BPJS Ketenagakerjaan juga memberi perlindungan terhadap pernyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.Â
Banyak pertanyaan yang kemudian muncul dari program ini. Mulai dari berapa besaran iuran? Siapa yang bertanggung jawab membayar iuran?
Apa manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan? Hingga bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut penjelasan lengkapnya.Â
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?Â
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Hal ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Perlindungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015).
Dimana program JKK memberi santunan berupa uang tunai dan layanan kesehatan ketika peserta mengalami risiko kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan dari lingkungan kerja.Â
Manfaat JKK BPJS KetenagakerjaanÂ
Sama seperti perusahaan asuransi lainnya, JKK BPJS Ketenagakerjaan juga memberi manfaat dari iuran yang diberikan oleh peserta. Manfaat-manfaat tersebut antara lain:Â
Manfaat layanan kesehatanÂ
Manfaat kesehatan yang didapat peserta yaitu perawatan medis atau penyakit atau risiko kecelakaan kerja.Â
Peserta akan mendapat penggantian biaya pelayanan kesehatan seperti:Â
- Pemeriksaan dasar dan penunjangÂ
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
- Rawat inap
- Perawatan intensif seperti penggunaan kamar HCU, ICCU, ICU.Â
- Penunjang diagnostikÂ
- Pengobatan dengan obat generik dan atau obat patenÂ
- Pelayanan khususÂ
- Alat kesehatan dan implan
- Jasa dokter atau tenaga medisÂ
- operasiÂ
- Transfusi darah (pelayanan darah) danÂ
- Rehabilitasi medik
Di samping itu, peserta juga mendapat pelayanan home care atau perawatan di rumah bila tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Manfaat yang diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20 juta.Â
Manfaat santunanÂ
Selain biaya perawatan, peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat santunan berbentuk uang, berikut penjelasannya:Â
- Peserta yang tidak dapat bekerja karena mengalami kecelakaan kerja akan mendapat santunan sebesar 100 persen gaji untuk 12 bulan pertama.Â
- Selanjutnya sebesar 50 persen gaji selama 6 bulan berikutnya hingga peserta dapat kembali bekerja.Â
- Santunan penggantian biaya pengangkutan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan besaran minimal Rp2 juta dan maksimal Rp10 juta.
- Peserta juga berhak mendapat santunan cacat dengan besaran berbeda sesuai tingkat dan golongan cacatnya.Â
- Ada pula santunan kematian dengan sebesar minimal Rp20 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
- Peserta dengan cacat total tetap mendapat santunan sebesar Rp12 juta.Â
Selanjutnya, peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja, mendapat manfaat santunan beasiswa untuk dua orang anak.
Santunan beasiswa ini diberikan secara berkala, maksimal Rp174 juta setiap tahunnya sesuai dengan tingkat pendidikan anak.Â
- TK-SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal 8 tahun
- SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun
- SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun
- Perguruan tinggi maksimal S1 sebesar Rp 12 juta per orang per tahun maksimal 5 tahun.
Iuran JKK BPJS KetenagakerjaanÂ
Besaran iuran kerap kali menjadi pertanyaan pekerja. Iuran ini perlu dibayar secara teratur oleh peserta dan atau pemberi kerja.Â
Aturan besaran iuran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Adapun iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Penerima Upah (PU) dikelompokkan dalam 5 kelompok sesuai tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:Â
- tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan; dan
- tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.Â
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa iuran JKK bagi perusahaan ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berpedoman pada kelompok tingkat risiko lingkungan kerja.
Iuran itu sendiri, seperti tercantum dalam aturan tadi, wajib dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara. Â
Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima UpahÂ
Selain pemberi kerja, kategori pekerja bukan penerima upah atau BPU juga wajib untuk memiliki program JKK.Â
Pemahaman pekerja BPU adalah mereka yang melakukan kegiatan atau usaha mandiri untuk memperoleh penghasilan.Â
Iuran JKK bagi BPU pun berbeda dengan ketentuan yang pekerja penerima upah. Adapun besarannya adalah sebagai berikut:Â
- Penghasilan sampai dengan 1.099.000: Rp 10.000Â
- Penghasilan Rp 1.100.000 – 1.299.000: Rp 12.000Â
- Penghasilan Rp 1.300.000 – 1.499.000: Rp 14.000Â
- Penghasilan Rp 1.500.000 – 1.699.000: Rp 16.000Â
- Penghasilan Rp 1.700.000 – 1.899.000: Rp 18.000Â
- Penghasilan Rp 1.900.000 – 2.099.000: Rp 20.000Â
- Penghasilan Rp 2.100.000 – 2.299.000: Rp 22.000Â
- Penghasilan Rp 2.300.000 – 2.499.000: Rp 24.000Â
- Penghasilan Rp 2.500.000 – 2.699.000: Rp 26.000Â
- Penghasilan Rp 2.700.000 – 3.199.000: Rp 29.500Â
- Penghasilan Rp 3.200.000 – 3.699.000: Rp 34.500Â
- Penghasilan Rp 3.700.000 – 4.199.000: Rp 39.500Â
- Penghasilan Rp 4.200.000 – 4.699.000: Rp 44.500Â
- Penghasilan Rp 4.700.000 – 5.199.000: Rp 49.500Â
- Penghasilan Rp 5.200.000 – 5.699.000: Rp 54.500Â
- Penghasilan Rp 5.700.000 – 6.199.000: Rp 59.500Â
- Penghasilan Rp 6.200.000 – 6.699.000: Rp 64.500Â
- Penghasilan Rp 6.700.000 – 7.199.000: Rp 69.500Â
- Penghasilan Rp 7.200.000 – 7.699.000: Rp 74.500Â
- Penghasilan Rp 7.700.000 – 8.199.000: Rp 79.500Â
- Penghasilan Rp 8.200.000 – 9.199.000: Rp 87.000Â
- Penghasilan Rp 9.200.000 – 10.199.000: Rp 97.000Â
- Penghasilan Rp 10.200.000 – 11.199.000: Rp 107.000Â
- Penghasilan Rp 11.200.000 – 12.199.000: Rp 117.000Â
- Penghasilan Rp 12.200.000 – 13.199.000: Rp 127.000Â
- Penghasilan Rp 13.200.000 – 14.199.000: Rp 137.000Â
- Penghasilan Rp 14.200.000 – 15.199.000: Rp 147.000Â
- Penghasilan Rp 15.200.000 – 16.199.000: Rp 157.000Â
- Penghasilan Rp 16.200.000 – 17.199.000: Rp 167.000Â
- Penghasilan Rp 17.200.000 – 18.199.000: Rp 177.000Â
- Penghasilan Rp 18.200.000 – 19.199.000: Rp 187.000Â
- Penghasilan Rp 19.200.000 – 20.199.000: Rp 197.000Â
- Penghasilan Rp 20.200.000 dan seterusnya: Rp 207.000
Untuk diketahui, besaran iuran JKK untuk BPU dipilih oleh peserta sesuai dengan penghasilan yang didapat per bulan.Â
Syarat klaim JKK BPJS KetenagakerjaanÂ
Setelah mengetahui manfaat dan iuran program JKK BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga wajib mengetahui tata cara pengajuan klaim kecelakaan kerja.Â
Namun, sebelum itu, ada persyaratan klaim yang harus dipenuhi terlebih dulu, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTPÂ
- Kronologis Kejadian Kecelakaan KerjaÂ
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerjaÂ
- Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2×24 jam) Formulir Tahap II Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);Â
- Kuitansi biaya pengangkutan;Â
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasamaÂ
- Data upah selama pekerja istirahat sakit laka kerjaÂ
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Untuk formulir laporan kasus kecelakaan kerja tahap 1 dan 2, serta surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja, peserta dapat mengunduhnya di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.Â
Cara klaim JKK BPJS KetenagakerjaanÂ
Bila semua persyaratan klaim program JKK BPJS Ketenagakerjaan sudah lengkap, maka berikut tahapan dalam pengajuan ganti rugi:Â
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.Â
- Mengambil nomor antrian klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.
- Petugas akan memanggil sesuai urutan antrian.
- Petugas akan melayani dengan meminta semua dokumen kelengkapan syarat.
- Peserta mendapat tanda terima klaim.
- Biasanya peserta akan dimintai penilaian kepuasan melalui e-survey.Â
- BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim biaya klaim yang diajukan ke rekening peserta.Â
Sebagai informasi, proses klaim JKK akan memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
Untuk memantau progres klaim, peserta juga dapat mengecek statusnya melalui layanan lacak klaim di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Nah, semoga informasi di atas mengenai program JKK BPJS Kesehatan sesuai dengan kebutuhan kamu.Â
Meski tak ada yang ingin mengalami kecelakaan saat kerja, tetapi paling tidak, informasi ini perlu diketahui oleh peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan.Â
Pentingnya asuransiÂ
Dari pemaparan di atas bisa diambil kesimpulan jika asuransi bersifat sebagai jaring pengaman dari segala risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.Â
Dengan adanya asuransi membuat hidup kamu pun jadi lebih tenang.Â
Berikut beberapa alasan kenapa asuransi penting untuk dimiliki:
- Perlindungan kesehatan. Asuransi kesehatan bisa dimanfaatkan jika ada kondisi medis yang mendesak.
- Perlindungan untuk keluarga. Asuransi jiwa dapat memberi proteksi bagi keluarga dari risiko kematian atau cacat total, yang menyebabkan hilangnya pendapatan.Â
- Perlindungan investasi. Asuransi adalah alternatif instrumen investasi yang bisa dimiliki sebagai persiapan hari tua.Â
- Sebagai tabungan. Asuransi juga bersifat sebagai tabungan di hari tua, dimana penghasilan tetap pun mungkin saja sudah tidak ada.
FAQ
Apa itu JKK BPJS Ketenagakerjaan?Â
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Apa saja manfaat yang didapat peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan?Â
- Manfaat layanan kesehatanÂ
- Manfaat santunanÂ
Berapa iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan?Â
Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Penerima Upah (PU) dikelompokkan dalam 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:Â
- tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan;
- tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan; dan
- tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.Â
Bagaimana cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan?Â
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.Â
- Mengambil nomor antrian klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.
- Petugas akan memanggil sesuai urutan antrian.
- Petugas akan melayani dengan meminta semua dokumen kelengkapan syarat.
- Peserta mendapat tanda terima klaim.
- Biasanya peserta akan dimintai penilaian kepuasan melalui e-survey.Â
- BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim biaya klaim yang diajukan ke rekening peserta.