Jual Beli Mobil – Cek Mobil Harga 30 Juta, 50 Juta, 90 Juta Rupiah
Berniat untuk melakukan jual beli mobil? Sebelum melakukannya, ada baiknya kamu mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang mobil yang ingin dibeli.
Apalagi jika kamu ingin membeli mobil bekas. Selain mencari informasi terkait harga second agar sesuai dengan bujet, kamu juga harus tahu aturan jual beli kendaraan bekas.
Semua informasi tersebut bisa kamu dapatkan di genggaman. Kini sudah banyak situs jual beli kendaraan bekas yang dapat kamu akses untuk membandingkan harga.
Jadi, kamu tidak perlu mendatangi bursa mobil bekas satu per satu untuk mencari informasi.
Jual beli mobil bekas harga 30 juta Rupiah
Ingin membeli mobil, tapi bujet hanya 30 juta Rupiah?
Jangan khawatir! Kini harga mobil second 30 juta Rupiah benar-benar ada, baik di showroom mobil bekas maupun langsung dijual pemiliknya.
Rata-rata mobil bekas seharga 30 jutaan Rupiah ini diproduksi tahun 2000 ke bawah.
Ini daftar 10 mobil bekas harga 30 juta Rupiah yang bisa jadi pilihan.
- Daihatsu Classy SG Saloon tahun 1995: Rp35 juta
- Mitsubishi Evo III tahun 1995: Rp33 juta
- Toyota Kijang Super G tahun 1995: Rp33 juta
- KIA Carnival tahun 2001: Rp34,5 juta
- Mazda Familia 323 tahun 1997: Rp33 juta
- Timor SOHC tahun 1996: Rp33 juta
- BMW 518i tahun 1991: Rp34,75 juta
- Hyundai Accent tahun 2006: Rp33 juta
- KIA Visto Zip drive tahun 2002: Rp30 juta
- Honda Accord VVTi tahun 1996: Rp35 juta
Jual beli mobil bekas harga 50 juta RupiahÂ
Bagaimana jika budgetmu ada 50 juta Rupiah? Tentu saja kamu bisa membeli mobil bekas dengan spesifikasi yang lebih mumpuni. Ini daftar 10 mobil bekas harga 50 juta Rupiah yang bisa kamu pilih.
- Suzuki Baleno 1.5 next G MT tahun 2005: Rp45 juta
- Toyota Kijang Grand Extra kf42 1.8 MT tahun 1996: Rp45 juta
- BMW 318i MT tahun 1993: Rp40 juta
- Daihatsu Feroza MT tahun 1994: Rp45 juta
- Mercedez Benz E230 MT tahun 1992: Rp49 juta
- Isuzu Panther Miyabi 2.3cc MT tahun 1995: Rp43 juta
- Toyota starlet 1.3 XL MT tahun 1989: Rp45 juta
- Honda Accord Cielo MT Tahun 1994: Rp47,5 juta
- Suzuki Carry 1.0 Personal Van MT tahun 2005: Rp45 juta
- Mitsubishi Galant 2.0 AT tahun 1999: Rp48 juta
Jual beli mobil bekas harga 90 juta Rupiah
Dengan bujet 90 juta Rupiah, kamu bisa membeli mobil tipe SUV atau hatchback keluaran tahun lawas.
Namun, harga mobil bekas yang terus turun kini juga bisa memungkinkan kamu membeli mobil bekas tahun muda dengan harga murah.
Berikut ini 10 mobil bekas harga 90 juta Rupiah yang bisa kamu pilih.
- Suzuki APV untuk tipe X tahun 2007: Rp85 juta
- Daihatsu Xenia dibanderol tipe Xi tahun 2008: Rp85 juta
- Nissan Evalia tipe SV tahun 2014: Rp85 juta
- Luxio tipe X tahun 2012: Rp90 juta
- Toyota Avanza tipe G tahun 2011: Rp90 juta
- Honda Jazz tahun 2007: Rp 80 juta
- Kia Picanto A/T tahun 2012: Rp85 juta
- Toyota Kijang Innova tipe E tahun 2007: Rp90 juta
- Honda CR-V 2.4 tahun 2006: Rp85 juta
- Kia Rio tahun 2011: Rp90 juta
Daftar situs jual beli mobil
Kini jual beli mobil bisa dilakukan secara online.
Ada banyak situs jual beli mobil yang bisa kamu gunakan untuk membeli atau bahkan menjual mobil bekas milikmu tanpa harus mengeluarkan biaya untuk beriklan.
Ini daftar 10 situs jual beli mobil yang bisa kamu manfaatkan.
- Mobil123
- Carmudi
- OLX
- Auto2000
- KASKUS Jual Beli
- OTO.com
- Bukalapak
- garasi24.com
- otoasia.com
- Trovit
Cara jual beli mobil bekas
Baru pertama kali melakukan jual beli mobil bekas?
Beberapa cara ini sebaiknya kamu ikuti jika ingin menjual mobil bekas secara online. Ini cara jual mobil bekas yang mudah dan antiribet.
- Pilih situs jual beli mobil yang terpercaya dan memiliki traffic yang tinggi.
- Cek kondisi mobil dan pastikan mobil dalam kondisi yang prima. Jika ada kerusakan, jangan lupa untuk menjelaskannya di iklan yang kamu pasang.
- Cek harga mobil dengan tipe yang sama di pasaran sehingga kamu bisa menentukan harga yang sesuai.
- Pasang foto terbaik dengan informasi yang jelas dan lengkap.
- Jangan lupa untuk memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk jual beli lengkap.
- Berikan pilihan transaksi pembayaran yang nyaman untuk penjual ataupun pembeli. Usahakan melakukan jual beli mobil secara COD atau Cash on Delivery untuk menghindari penipuan.
Aturan jual beli mobilÂ
Ingat, jual beli mobil juga harus mengacu pada aturan yang berlaku. Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan saat akan melakukan jual beli kendaraan.
- Harus ada surat perjanjian yang mengikat antara pihak penjual dan pembeli. Penjual bisa pelaku usaha (showroom/dealer) ataupun perorangan.
- Aktivitas jual beli yang kamu lakukan harus selalu mengacu kepada Undang-Undang (UU) yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan. Hal tersebut diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4, pembeli berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Pembeli juga berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Sementara bagi penjual, bisa mengacu pada UU Perlindungan Konsumen Pasal 7.
Berdasarkan pasal tersebut, penjual harus memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Penjual juga wajib memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan barang yang dijual.
Selain itu, penjual juga harus memberi kesempatan kepada pembeli untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang tersebut.
Dokumen yang harus diperhatikan saat jual beli mobil
Sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan, perhatikan kelengkapan dokumen-dokumen berikut ini agar tidak menimbulkan kerugian.
- BPKB sebagai bukti sah kepemilikan mobil. Jangan lupa untuk mencocokkan spesifikasi mobil dengan BPKB, termasuk mengecek nomor rangkanya.
- STNK dan lembar pajak. Cocokkan informasi dalam STNK, seperti nomor mesin, nomor kendaraan, dan nomor rangka dengan mobil yang ingin kamu beli. Pastikan juga pajak mobil sudah dibayar hingga tahun berjalan.
- Form A khusus untuk kendaraan impor. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa bea masuk dan pajak kendaraan tersebut sudah lunas.
- Faktur yang berisi informasi harga, warna, nomor rangka, dan mesin mobil, serta nama pembeli pertama. Dokumen menjadi acuan jika pemilik ingin membuat BPKB.
- Fotokopi KTP pemilik dan kuitansi kosong untuk bukti transaksi.
Surat jual beli mobil dan fungsinya
Surat jual beli kendaraan adalah surat yang berisi informasi identitas penjual dan pembeli serta keterangan tentang kondisi mobil, seperti merek, tahun, nomor mesin, nomor rangka, dan lain-lain.
Dalam surat tersebut juga tertera informasi tentang kepindahan kepemilikan beserta surat-surat mobil jika sudah dibayar lunas.
Surat jual beli kendaraan ini berfungsi sebagai bukti legal untuk menghindari kemungkinan penipuan atau konflik yang terjadi antara penjual dan pembeli di kemudian hari.
FAQ
Jual beli mobil termasuk perjanjian apa?
Jual beli mobil termasuk perjanjian formal. Artinya, para pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang.
Modal 30 juta Rupiah dapat mobil apa?
Daihatsu Classy SG Saloon tahun 1995, Mitsubishi Evo III tahun 1995, Toyota Kijang Super G tahun 1995, KIA Carnival tahun 2001, Mazda Familia 323 tahun 1997, Timor SOHC tahun 1996, BMW 518i tahun 1991, Hyundai Accent tahun 2006, KIA Visto Zip drive tahun 2002, dan Honda Accord VVTi tahun 1996.
Apa saja situs jual beli mobil?
Mobil123, Carmudi, OLX, Auto2000, Forum Jual Beli (FJB) KASKUS, OTO.com, Bukalapak, garasi24.com, otoasia.com, dan Trovit.