
Kelengkapan Surat Mobil Pick Up untuk Membuat KIR & Biayanya
Kelengkapan surat mobil pick up bisa membantu kamu memenuhi persyaratan KIR. Pasalnya, ada sejumlah kendaraan yang diwajibkan untuk memiliki kelayakan kepemilikan kendaraan melalui KIR.Â
Misalnya, untuk kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan, baik angkutan orang maupun barang.Â
KIR juga merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan perlu ditunjukkan saat kamu diperiksa oleh petugas kepolisian di jalan.Â
Menariknya, aturan tentang KIR ini juga sudah ditetapkan dalam Undang-undang dan harus dilakukan perpanjangan secara rutin setiap tahunnya.Â
Sehingga, jika kamu memiliki mobil atau kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan dan tidak memiliki KIR, maka kamu harus siap-siap mendapatkan sanksi atau hukuman tertentu.Â
Ini sesuai Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Lantas, apa saja kelengkapan surat mobil pick up? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Kelengkapan surat mobil pick up untuk membuat KIR
Saat menghadapi razia kepolisian, semua kendaraan termasuk mobil pick harus memiliki dokumen yang lengkap.Â
Adapun berikut ini sejumlah dokumen yang harus kamu persiapkan:
- SIM (Surat Izin Mengemudi)
- STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor)
- STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor)
- TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor)
- TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- KIR
Sedangkan dokumen untuk membuat KIR adalah sebagai berikut:
- KTP (Fotocopy dan asli)
- STNK (Fotocopy dan asli)
- Buku uji KIR (Fotocopy dan asli)
- Formulir permohonan uji KIR
Persyaratan KIR mobil pick up
Setelah memenuhi kelengkapan berkas mobil pick up, ada juga sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan untuk uji KIR.Â
Bagi kamu yang pertama kali melakukan uji KIR, berikut syarat yang harus dipenuhi melansir dari situs resmi Dinas Perhubungan Kota Kediri:
- Mengisi formulir permohonan uji KIR
- Melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe
- Melampirkan dokumen KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Melampirkan surat kuasa pemilik kendaraan jika pengujian diwakilkan
- Melampirkan dokumen STNK asli dan fotokopiÂ
- Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
Masa berlaku KIR mobil pick up
Sebagai dokumen wajib, masa berlaku hasil uji KIR hanya berkisar 6 bulan saja sehingga kamu harus melakukan perpanjangan setiap 6 bulan sekali.Â
Dalam artian, kamu harus melakukan uji KIR setidaknya dua kali dalam satu tahun agar tidak melanggar aturan.Â
Pasalnya, untuk pengguna kendaraan yang tidak mau mengikuti uji KIR akan dikenakan sanksi hukum.
Apa itu KIR?
Jika kamu mencari tahu apa kepanjangan KIR maka tidak ada jawabannya. Sebab KIR sendiri berasal dari bahasa Belanda “Keur” yang artinya disetujui.Â
Sehingga, kamu memerlukan KIR untuk setiap kendaraan dengan fungsi angkutan agar perjalanan kamu disetujui.Â
KIR adalah serangkaian proses kegiatan untuk menguji kelayakan kendaraan secara teknik. Hal inilah yang akan disetujui jika kendaraan kamu kayak dan tidak berbahaya di jalan raya.Â
Undang-Undang yang mengatur soal KIR mobil adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Lalu, kegiatan saat pengujian KIR akan diuraikan pada ayat 2.Â
Proses pelaksanaan pengujiannya dilakukan setelah kamu mendapatkan STNK dan dilakukan setiap 6 bulan sekali.Â
Oleh karena itu, jika kamu tidak melakukan perpanjangan KIR ini ada sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin kendaraan.
Berapa biaya KIR mobil pick up 2022?
Pada dasarnya biaya KIR mobil pick up memiliki rincian yang tidak terlalu mahal. Namun, kamu tetap harus mengetahuinya agar mempersiapkan anggaran tersebut saat melakukan uji KIR.Â
Melansir dari Kumparan.com, berikut ini daftar biaya uji KIR mulai dari pertama kali mendaftar hingga sanksi administrasi yang dikenakan.Â
Kegiatan | Biaya |
Biaya uji KIR pertama kali | Rp22.000 |
Biaya untuk memperpanjang KIR mobil | Rp22.000 |
Biaya tanda KIR mobil: | Rp9.000 |
Tanda uji kereta tempelan | Rp4.500 |
Pasang tanda ulang | Rp25.000 |
Ganti buku KIR yang hilang | Rp15.000 |
Biaya tambahan lainnya: | |
Pengecatan | Rp10.000 |
Emisi | Rp10.000 |
Buku uji | Rp10.000 |
Sanksi administrasi | Rp10.000 |
Cara membuat KIR online
Melansir dari Dinas Perhubungan Kota Jakarta, berikut ini cara dan tahapan mengurus uji KIR kendaraan secara online baik untuk pertama kali dan berkala.
Tata Cara Pendaftaran Uji KIR Pertama
- Mengakses ekir.jakarta.go.id;
- Melakukan pendaftaran akun. Klik âDaftar Baruâ;
- Isi data informasi kendaraan dan pengguna;
- Masukkan atau unggah foto KTP;
- Klik “Daftar”;
- Jika sudah selesai, silakan kembali ke laman home website;
- Coba kembali masuk dengan mengisi email dan password;
- Klik âSign Inâ;
- Masuk ke laman beranda dan klik âTambah Kendaraan Baruâ ;
- Masukkan data kendaraan yang akan diuji lalu simpan;
- Selanjutnya menunggu validasi dari petugas KIR;
- Setelah tervalidasi, klik “Daftar Uji Perdana” dan pilih tanggal dan jumlah kendaraan yang diuji;
- Kemudian klik lagi “Daftar Uji Perdana” untuk melihat biaya retribusi;
- Selanjutnya lakukan pembayaran sesuai biaya yang dikeluarkan melalui e-banking JakOne Mobile maupun ATM atau teller Bank DKI;
- Terakhir, kamu bisa membawa kendaraan yang akan diuji berkala ke SAMSAT di kota kamu atau lokasi yang telah ditentukan.Â
Tata cara perpanjangan KIR secara berkala
- Mengunduh aplikasi eKir Jakarta Booking di Play Store atau App Store;
- Membuka aplikasi dengan memasukkan email dan password yang kamu miliki;
- Melakukan pendaftaran dengan mengisi data lengkap;
- Kemudian klik “Register”;
- Selanjutnya daftarkan kendaraan untuk melakukan uji kir;
- Lalu, klik lanjut dan pilih lokasi ujian;
- Klik “proses booking” untuk memastikan pendaftaran;
- Selanjutnya lakukan pembayaran biaya retribusi sesuai angka yang tertera pada laman;
- Melakukan pembayaran biaya melalui e-banking JakOne Mobil maupun ATM atau teller Bank DKI;
- Datang ke lokasi uji KIR dengan membawa kendaraan yang akan diuji sesuai waktu yang ditentukan.
Pentingnya asuransi
Memiliki kendaraan membuat kamu harus menyediakan anggaran lebih untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.Â
Sayangnya, tidak semua orang menyimpan anggaran secara berkala untuk hal tersebut. Banyak orang justru merasa kewalahan menyiapkan anggaran darurat untuk berjaga-jaga saat terjadi kondisi yang tidak terduga.Â
Alhasil, keuangan kamu dan keluarga pun menjadi tidak stabil dan kehidupan menjadi terkendala saat risiko tak terduga ini terjadi.Â
Agar kondisi tersebut tidak membahayakan keuangan keluarga, sebaiknya kamu memberikan perlindungan pada kendaraan, berupa asuransi mobil.Â
Asuransi ini akan memberikan perlindungan pada kendaraan baik untuk kerusakan ringan hingga berat sekalipun, tergantung jenis polis asuransi yang dimiliki apakah Asuransi All Risk Mobil atau Total Loss Only (TLO).
Menariknya, polis asuransi kendaraan ini juga sudah bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial saat ini.Â
Selain itu, perusahaan asuransi terpercaya juga sudah mulai banyak menyediakan polis asuransi kendaraan dengan manfaat pelayanan terbaik.Â
Sehingga, kamu semakin mudah memilih dan memberikan angsuran setiap bulan atau tahun sesuai dengan kemampuan finansial.
Menariknya lagi, bagi kamu pemilik mobil jenis pick up, kamu pun dapat memberikan perlindungan terhadap kendaraan menggunakan asuransi khusus mobil pick up.
FAQ
Apa itu KIR?
KIR merupakan ujian kendaraan bermotor terutama untuk kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan. KIR wajib dilakukan dalam waktu 6 bulan sekali.Â
Berapa denda KIR mobil pick up?
Denda KIR mobil pick hanya sekitar Rp10.000, sedangkan biaya perpanjangan KIR mobil pick up sekitar Rp22.000 saja.Â
Bagaimana cara mengurus KIR mati?
Cara mengurus KIR mati bisa dengan mendatangi kantor SAMSAT sesuai dengan kota atau domisili kamu.
Jenis kendaraan yang wajib ikut KIR?
- Mobil Pick Up
- Mobil sewa
- Taxi
- Bus
- Mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travelÂ
- Mobil dan truk untuk mengangkut barang
- Truk
- Mobil pick up
- Kendaraan khusus seperti truk gandeng.