Apa Saja Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi?
Sebagai pengendara dan pemegang polis asuransi mobil, kamu hendaknya mengetahui beberapa kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Karena dengan begitu, kamu akan bisa lebih tenang dan berhati-hati saat berkendara.
Selain itu, kamu juga tak perlu panik jika kerusakan-kerusakan itu terjadi pada mobilmu karena biaya kerugian akan di-cover oleh asuransi sesuai perjanjian yang tercantum dalam polis.
Namun, apa saja jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi? Simak penjelasannya berikut ini, yuk!
Kerusakan mobil yang ditanggung asuransi apa saja?
Salah satu proteksi yang diberikan oleh asuransi kerusakan mobil adalah pemberian ganti rugi jika suatu saat kendaraan milikmu mengalami kerusakan bahkan hilang.Â
Selain itu, ada juga beberapa manfaat tambahan berupa penggantian kerusakan akibat bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta menjadi korban dari kerusuhan (huru-hara).
Untuk lebih jelasnya, yuk, simak beberapa kerusakan yang ditanggung asuransi mobil berikut ini:
1. Kebakaran
Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, langsung saja keluar dan selamatkan diri. Jangan hiraukan apa yang bakal terjadi pada mobil.
Hal yang terpenting jelas adalah keselamatanmu sebagai pengendara. Soal kerusakan mobilnya, jangan khawatir, karena asuransi akan menanggungnya.
Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui, khususnya soal sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran yang sesuai dengan sistem asuransi mobil. Di antaranya adalah:
- Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
- Kebakaran terjadi akibat sambaran petir.
- Kebakaran terjadi lantaran dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
- Adanya perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.
2. Pencurian dengan kekerasan
Saat kamu menjadi korban pencurian dengan kekerasan, atau dalam hal ini misalnya perampokan yang mengancam nyawa, hendaknya jangan dilawan.
Soal mobilnya, jangan dikhawatirkan. Pasalnya sistem asuransi mobil sudah menempatkan faktor penyebab ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi.
Kamu cukup melapor ke pihak yang berwajib dan ikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim asuransi.
3. Kecelakaan
Insiden kecelakaan, misalnya tabrakan, tergelincir, terbalik, dan lainnya akan di-cover oleh asuransi kerusakan mobil.
Syaratnya, insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahanmu sendiri. Jadi, selama insiden itu terjadi bukan karena kesalahan sendiri, sistem asuransi mobil akan mencatatnya sebagai insiden yang bakal diganti rugi.
Untuk mengklaim asuransi ini, biasanya penyedia jasa asuransi akan melakukan penyelidikan guna menemukan penyebab dari peristiwa yang sudah terjadi.
Jika memang ditemukan fakta bahwa insiden timbul karena kesalahan pengendara, maka asuransi akan hangus.
4. Perbuatan jahat orang lain
Sekecil apapun ulah jahat seseorang pada mobil, kerusakan yang ditimbulkan bisa diganti rugi oleh penyedia asuransi kerusakan mobil.
Tetapi ingat, meski terkesan mudah, bukan berarti pihak asuransi akan begitu saja mengganti rugi. Sistem asuransi mobil pun mencatatkan syarat yang harus terpenuhi jika ada insiden tersebut.
Syaratnya adalah perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan orang terdekatmu. Orang terdekat tersebut maksudnya adalah keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, maupun orang-orang yang memiliki relasi khusus denganmu.
5. Kecelakaan kapal
Kecelakaan yang melibatkan kapal memang jarang terjadi. Tetapi, jika suatu ketika hal ini terjadi dan mobilmu sedang berada di atasnya, tidak perlu repot untuk menyelamatkan mobil.
Hal yang perlu kamu lakukan adalah selamatkan diri karena asuransi sudah pasti memberi ganti rugi.
Syaratnya, kapal laut yang kamu tumpangi itu harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.
6. Kerusuhan
Dalam sistem asuransi mobil ada istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC).
Ini adalah ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa.
Hanya saja, kamu perlu tahu bahwa khusus terkait dengan pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa, biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.
Kerusakan mobil yang tidak ditanggung asuransi
Selain memahami jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi, kamu juga wajib mengetahui kerusakan apa saja yang tidak masuk dalam ketentuan klaim asuransi mobil.
Simak baik-baik beberapa kerusakan yang tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi berikut ini:
1. Di bawah pengaruh minuman keras dan obat terlarang
Seorang pengendara yang diketahui tengah di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang rentan mengalami kecelakaan.
Nah, jika insiden kecelakaan menimpa pengendara itu, maka dipastikan pihak asuransi tak akan bersedia mengganti rugi kerusakan mobil.
2. Tidak memiliki SIM
Sebagai pengendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) tentunya wajib dimiliki. Bukan hanya untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku, tapi SIM juga diperlukan saat kamu ingin mengajukan klaim asuransi.
Jika suatu waktu pengendara mengalami insiden yang mengakibatkan kerusakan pada mobil, salah satu syarat dokumen yang ditanyakan oleh penyedia asuransi kerusakan mobil adalah surat kendaraan, salah satunya adalah SIM.
Itulah sebabnya, jika kamu tak memiliki SIM atau masa berlaku SIM telah habis, maka untuk menjamin klaim polis asuransi, hendaknya kamu segera mengurus dokumen tersebut.
3. Kerusakan velg dan ban
Dalam sistem asuransi mobil, kerusakan pada bagian velg dan ban diindikasikan sebagai perilaku disengaja oleh si pemilik mobil. Itulah sebabnya, pihak asuransi pun tak akan menggantinya jika ada kerusakan.
Lain halnya jika kerusakan terjadi pada beberapa bagian sekaligus, seperti misalnya ban, velg, sekaligus bodi mobil.
4. Ikut pawai
Kerusakan mobil yang terjadi saat seseorang menjadi peserta pawai dipastikan tak akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Itulah sebabnya, baik kerusakan kecil maupun besar, pihak asuransi mobil tidak akan menyetujui klaim yang kamu ajukan.
Maka jangan sesekali membawa mobil ikutan pawai kalau kamu tidak mau nantinya mengeluarkan uang untuk perbaikan jika terjadi kerusakan pada mobil.
7. Kelebihan penumpang
Setiap jenis dan merek mobil memiliki kapasitas maksimal penumpang. Jika jumlah penumpang melebihi kapasitas tersebut, maka kecelakaan pun rentan terjadi.
Maka dari itu, jika kecelakaan terjadi akibat kamu membawa penumpang dengan jumlah yang melebihi kapasitas, maka dipastikan kamu akan merogoh kocek sendiri. Pasalnya, pihak asuransi tak akan menanggungnya.
Apa syarat asuransi mobil agar klaim diterima?
Saat hendak mengajukan klaim ganti rugi kerusakan mobil, kamu harus mematuhi dan melengkapi semua prosedur yang disyaratkan oleh pihak asuransi.
Berikut beberapa langkah dan syarat yang harus kamu penuhi agar pengajuan klaim asuransi mobil diterima:
- Dokumentasikan syarat kerusakan;
- Hubungi agen atau pihak penyedia asuransi yang kamu miliki;
- Mengisi formulir klaim;
- Lengkapi dokumen seperti polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi; fotokopi SIM dan STNK; bukti laporan kepolisian; formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
- Tuliskan pula kronologi secara tertulis;
- Bengkel mengkonfirmasi kepastian penggantian rugi kerusakan mobil.
Jenis asuransi mobil
Secara umum, ada dua jenis asuransi mobil yang tersedia di Indonesia, yaitu asuransi mobil All Risk (komprehensif) dan asuransi Total Loss Only (TLO).
Untuk tahu lebih detail dari masing-masing jenis tersebut, berikut adalah informasinya.
1. Asuransi mobil All Risk
Jenis asuransi ini dapat diartikan sebagai asuransi yang menanggung segala risiko kerusakan mobil.
Selain dikenal sebagai asuransi mobil All Risk, jenis asuransi ini biasa disebut juga dengan comprehensive atau komprehensif.
Artinya, asuransi akan memberikan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.
2. Asuransi mobil Total Loss Only (TLO)
Sebaliknya, asuransi TLO berarti pertanggungan hanya diberikan pada risiko kehilangan total. Artinya, jenis asuransi mobil ini hanya bisa diajukan bila terjadi kehilangan total.
Namun perlu digarisbawahi, kehilangan total yang dimaksud dalam asuransi mobil bukanlah kehilangan 100%, tetapi kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan akibat pencurian atau perampasan.
Pentingnya memiliki asuransi mobil
Jangan pernah menganggap remeh tentang keamanan mobil yang kamu miliki. Sebab, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi kedepannya, sehingga memberikan perlindungan berupa asuransi mobil dinilai sangat penting.
Perlindungan yang diberikan tidak hanya dari pencurian, tetapi juga perlindungan dari kerusakan maupun risiko kerugian yang tidak terduga lainnya.
FAQ
Asuransi mobil All Risk apa saja yang ditanggung?
Kerusakan yang ditanggung asuransi All Risk adalah kerusakan total yang disebabkan oleh kecelakaan.
Selain itu, All Risk juga menanggung kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam, sabotase, terorisme, tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability /TPL), serta tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).
Asuransi mobil TLO apa saja yang ditanggung?
Kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi jenis TLO adalah kerusakan dengan tingkat keparahan lebih dari 75%.
Berapa biaya asuransi mobil per bulan?
Pada umumnya, biaya asuransi mobil per bulan adalah Rp35.000-Rp50.000 untuk asuransi jenis TLO.
Sementara untuk jenis All Risk, biaya premi per bulannya adalah sebesar Rp175.000-Rp500.000. Biaya ini bisa bervariasi antara satu perusahaan dengan perusahaan asuransi lainnya.Â
Berapa lama proses perbaikan mobil di asuransi?
Proses klaim asuransi dan pengerjaan bengkel biasanya butuh waktu 3-5 hari.