
Cek Ketentuan Umum Polis Asuransi Jiwa Ini Sebelum Bayar
Sebelum membeli asuransi jiwa, salah satu hal yang wajib kita lakukan adalah mempelajari ketentuan umum polis asuransi jiwa sebagaimana yang termuat di dalamnya.
Apa yang dimaksud dengan polis asuransi?
Polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Ketentuan umum polis asuransi jiwa tradisional
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/kmk.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi disebutkan, ketentuan umum polis asuransi jiwa tradisional adalah:
- Saat berlakunya pertanggungan.
- Uraian manfaat yang diperjanjikan.
- Cara pembayaran Premi atau Kontribusi.
- Tenggang waktu (grace period) pembayaran Premi atau Kontribusi.
- Kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah.
- Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi atau Kontribusi.
- Kebijakan Perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati.
- Periode pada saat Perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada Produk Asuransi jangka panjang.
- Tabel nilai tunai, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengandung nilai tunai.
- Perhitungan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjanjikan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis.
- Klausul penghentian pertanggungan, baik dari Perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya.
- Syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim.
- Tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim.
- Klausula penyelesaian perselisihan yang antara lain memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan.
- Bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.
Promo Harga Asuransi Jiwa dan Asuransi Lainnya 2023
Dapatkan Harga Termurah dari pialang asuransi terdaftar di OJK, PT Anugrah Atma Adiguna, untuk pembelian polis asuransi jiwa terbaik dengan Diskon 15%!
Cek informasi lengkapnya, mulai dari premi hingga manfaat pertanggungan, dengan mengklik tautan di bawah ini.
- Asuransi Pendidikan
- Asuransi Jiwa Murni
- Asuransi Orang Tua
- Asuransi Unit Link
- Asuransi Jiwa Syariah
- Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi (Asuransi Jiwa RoP)
- Asuransi Perjalanan
- Asuransi Perjalanan Visa Schengen
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Mikro
Cek informasi lengkap pilihan brand terbaik yang menyediakan manfaat pertanggungan asuransi jiwa untuk menjamin masa depan anak dan keluarga berikut ini.
Ketentuan umum polis asuransi jiwa yang perlu diperhatikan
Membaca dan memahami polis wajib kita lakukan. Jangan sampai kita mengalami gagal klaim atau masalah lainnya karena keteledoran kita saat membaca polis.Â
Kejadian tersebut tentu akan menimbulkan kerugian bagi kita. Di bawah ini beberapa pasal yang harus kita perhatikan dari polis asuransi.
1. Data mengenai pemegang polis dan tertanggung
Polis merupakan dokumen legal yang penting di dalam layanan asuransi yang kita miliki.
Selalu pastikan kita melakukan pengisian data awal dengan teliti dan pastikan seluruh data yang tercantum sudah benar.Â
Hal ini akan sangat penting untuk berbagai urusan terutama saat kita mau melakukan klaim ke pihak perusahaan asuransi.Â
Saat data yang tercantum dalam polis salah, kita akan kesulitan mengurus berbagai hal terkait dengan asuransi. Sebab, polis yang akan menjadi acuan perusahaan asuransi.
2. Manfaat perlindungan asuransi
Pastikan semua manfaat yang ada di dalam asuransi yang kita beli telah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. Cermati beberapa poin di bawah ini sebagai acuan.
- Jumlah uang pertanggungan yang akan diterima ahli waris apabila sewaktu-waktu tertanggung mengalami musibah semisal kecelakaan.Â
- Jangka waktu pertanggungan yang akan diberikan perusahaan asuransi terhadap tertanggung.
- Fasilitas rawat inap yang akan didapatkan, termasuk berbagai layanan di dalamnya.
- Manfaat yang akan didapatkan dari layanan asuransi tambahan yang digunakan.
- Prosedur pengajuan klaim. Misalnya harus melengkapi berbagai dokumen, seperti formulir permohonan klaim, Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, dan fotokopi legalisir Kartu Keluarga pemegang polis.
3. Besaran premi dan ketentuannya
Kita harus tahu besaran premi yang harus dibayarkan secara berkala, jangka waktu pembayaran, dan cara pembayaranya.Â
Setelah itu pelajari sejumlah aturan terkait dengan hal tersebut, yakni:
- Ketentuan yang terkait dengan keterlambatan pembayaran premi. Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan menerapkan kebijakan tertentu yang sangat mungkin akan berpengaruh pada keefektifan layanan asuransi yang kita miliki.
- Pemulihan kembali polis yang sudah lapse (tidak aktif) kalau sewaktu-waktu kita menunggak premi yang mengakibatkan polis tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
4. Ketentuan perkecualian
Di dalam asuransi jiwa, pertanggungan akan dinyatakan batal, apabila tertanggung meninggal dunia akibat beberapa hal yang merupakan poin-poin ini.
- Meninggal akibat bunuh diri yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun setelah polis diterbitkan.
- Tertanggung meninggal ketika sedang melakukan aksi kejahatan.
- Tertanggung dieksekusi mati oleh pengadilan.
- Tertanggung meninggal akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan di dalam pertanggungan tersebut.
- Terkait kasus kecelakaan (asuransi kecelakaan), polis akan dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi peperangan atau kondisi darurat perang di wilayah Indonesia.
- Terjadi pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara, dan juga pengambilalihan kekuasaan.
- Tugas kemiliteran atau kepolisian yang sedang dijalankan oleh tertanggung, kecuali menggunakan premi tambahan.
- Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri (baik sadar ataupun tidak sadar), menjalani hukuman eksekusi mati oleh pengadilan, tertanggung melakukan aksi kejahatan, meninggal akibat kejahatan atau pembunuhan oleh orang yang berkepentingan terhadap pertanggungan.
- Bertugas sebagai awak pesawat, kecuali menggunakan premi tambahan.
- Melakukan berbagai aktivitas olah raga yang berisiko, kecuali membayar premi tambahan.
- Meninggal akibat minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.
- Meninggal akibat menderita penyakit atau infeksi, kecuali yang diakibatkan pemotongan bagian tubuh akibat kecelakaan.
5. Ketentuan pemotongan biaya
Perusahaan asuransi umumnya membebankan sejumlah biaya dalam asuransi yang kita ambil.
Biaya ini akan mengurangi manfaat yang kita dapatkan. Berikut ini biaya-biaya yang biasanya terdapat dalam polis asuransi jiwa.
- Biaya akuisisi.
- Biaya administrasi.
- Biaya umum.
- Biaya duplikat polis.
- Biaya polis.
- Biaya pengelolaan.
- Biaya pembatalan.
- Biaya penerbitan polis.
Isi polis asuransi jiwa sebenarnya tidak rumit jika kita mau berusaha memahaminya.
Apalagi dengan memahaminya, kita akan terhindar dari kerugian yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.Â
Jangan ragu untuk menanyakannya kepada pihak asuransi untuk mendapatkan kejelasan mengenai poin yang dibahas.
FAQ
Apa yang dimaksud polis asuransi jiwa?
Polis asuransi jiwa adalah polis asuransi yang memuat manfaat pertanggungan jiwa berupa santunan tunai hingga risiko-risiko yang masuk pertanggungan asuransi.
Asuransi jiwa mencakup apa saja?
Asuransi jiwa mencakup beberapa jenis.
- Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
- Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
- Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)
- Asuransi Unit Link
Apa itu STNC dalam asuransi?
STNC adalah subject to no claim atau periode yang mana pemegang polis menjamin bahwa tidak ada klaim yang terjadi mulai dari tanggal SPAJK sampai dengan tanggal akseptasi Penanggung.
Apakah asuransi jiwa bisa dicairkan?
Asuransi jiwa bisa dicairkan saat pemegang polis meninggal. Klaim ini hanya dapat dilakukan ahli waris yang ditunjuk pemegang polis.