Klaim Asuransi Kaca Mobil Pecah? Ini Syarat dan Caranya
Klaim asuransi kaca mobil pecah merupakan salah satu informasi yang perlu kamu ketahui sebagai pemilik kendaraan. Pasalnya, risiko kecelakaan dan kejahatan semacam ini selalu ada, sehingga akan lebih baik jika kamu mengambil langkah pencegahan kerugian terlebih dahulu.Â
Meskipun pengendara mobil sudah berhati-hati, kecelakaan atau perampokan dengan modus pecah kaca mobil bisa saja terjadi. Akibatnya, kerusakan mobil pun tak bisa dihindari.
Jika sudah begini, mau tidak mau kaca mobil pun harus segera diganti untuk menghindari jenis kejahatan lainnya yang mungkin terjadi. Namun, permasalahannya adalah harga kaca mobil dikenal relatif mahal sehingga akan sangat menguras kantong.
Lantas, apakah kaca mobil pecah bisa ditanggung asuransi? Jika iya, apa saja syaratnya? Berikut informasi selengkapnya yang perlu kamu tahu.
Apa kaca mobil pecah bisa ditanggung asuransi?Â
Modus kejahatan kini semakin beragam. Tidak hanya barang-barang di rumah, barang berharga yang ditinggal di dalam mobil pun jadi sasaran kejahatan.Â
Jadi, jangan sampai meninggalkan barang-barang seperti laptop, dompet, dan handphone di dalam mobil. Sebab para perampok tak segan memecahkan kaca untuk mengambilnya.Â
Namun, bagaimana jika hal itu terlanjur terjadi pada mobil kita? Apakah kita bisa klaim asuransi kaca mobil pecah pada perusahaan asuransi?Â
Kamu tidak perlu khawatir, perbaikan kaca mobil pecah akibat tindak kejahatan ataupun kecelakaan akan ditanggung asuransi. Meski demikian, klaim tidak serta merta disetujui. Ada syarat dan cara tertentu untuk bisa mendapatkannya.
Selain itu, salah satu hal penting yang harus kamu perhatikan sebelum mengklaim asuransi mobil kaca pecah adalah, pastikan pajak mobil sudah sudah dibayar dan dalam keadaan aktif. Berikut penjelasan lengkapnya.Â
Apa syarat klaim asuransi kaca mobil pecah?
Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi untuk klaim asuransi kaca mobil pecah. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, bisa-bisa klaim akan ditolak. Ini syaratnya.Â
1. Kaca tidak pernah dimodifikasiÂ
Jika kamu ingin mengklaim asuransi untuk kaca mobil yang pecah, pastikan kaca mobilmu belum pernah diganti atau dimodifikasi. Misalnya kaca aslinya sudah diganti dengan kaca anti peluru atau jenis lainnya.Â
Jika sudah diganti, sudah bisa dipastikan perusahaan asuransi tidak akan menerima pengajuan klaim. Sebab jika sudah dimodifikasi, kamu harus membeli asuransi tambahan agar tetap bisa mendapatkan perlindungan.Â
2. Tidak pecah karena kesengajaanÂ
Sebagai konsumen kamu juga harus jujur akan penyebab kaca mobil pecah. Pastikan kaca mobil milikmu pecah karena tindak kejahatan atau kecelakaan yang tidak disengaja.
Bukan karena mengendarai mobil saat sedang mabuk hingga terjadi kecelakaan atau bahkan sengaja meninggalkan mobil di tempat yang memang rawan kejahatan.Â
Sebelum menyetujui klaim asuransi kaca mobil pecah, tim verifikasi akan memastikan penyebab kerusakan. Jika penyebabnya sesuai dengan apa yang ditanggung dalam klausul asuransi, maka klaim akan diterima. Namun jika tidak, klaim akan ditolak.Â
Kaca mobil pecah akibat keteledoran pengendara saat memuat barang yang sebenarnya tidak boleh diangkut juga tidak akan ditanggung asuransi. Misalnya mengangkut mebel yang besarnya melebihi kapasitas mobil.
Kecelakaan semacam itu dianggap sebagai kesalahan pemilik karena sengaja menempatkan kendaraannya dalam risiko kerusakan.Â
3. Tidak disebabkan oleh orang terdekatÂ
Jika kaca mobil pecah karena aktivitas orang terdekat yang tengah berada di sekitar mobil, kamu tidak bisa mengklaim kerusakannya pada perusahaan asuransi. Sebab hal ini terdapat dalam klausul pengecualian asuransi.Â
Namun jika pelaku pengrusakan adalah orang yang tidak kamu kenal, kamu masih bisa mengklaimnya sebagai kerusakaan akibat tindak kejahatan dan kesengajaan.Â
4. Tidak pecah karena huru-hara
Kaca mobil yang pecah karena berada di wilayah huru-hara ataupun bencana juga tidak bisa diklaim ke perusahaan asuransi.Â
Selain itu, kaca yang pecah tiba-tiba meski tidak terjadi apapun juga masuk sebagai pengecualian pertanggungan asuransi. Perusahaan asuransi akan menghitungnya sebagai cacat produksi dari produsen mobil, sehingga mereka tidak bertanggung jawab untuk memberikan asuransi.Â
5. Harus memiliki asuransi All RiskÂ
Ada dua jenis asuransi kendaraan, yaitu asuransi TLO (Total Loss Only) dan All Risk. Klaim asuransi kaca mobil pecah hanya akan ditanggung jika kamu memiliki asuransi jenis All Risk.Â
Asuransi mobil All Risk akan menanggung semua kerusakan pada kendaraan, meskipun kerusakan minor seperti kaca mobil pecah. Sedangkan, asuransi TLO hanya akan menanggung kerusakan yang mencapai 75% atau kerusakan parah.Â
Jadi, sebelum mengajukan klaim, pastikan dulu jenis asuransi yang kamu miliki. Pastikan juga polis asuransi tidak dalam masa tunggu dan dalam keadaan aktif. Pasalnya, polis dalam masa tunggu tidak bisa digunakan untuk mengajukan klaim karena dianggap tidak aktif.Â
Bagaimana cara klaim asuransi kaca mobil pecah?
Lantas, bagaimana cara mengklaim asuransi kaca mobil agar diterima oleh perusahaan asuransi? Pastikan kamu melakukan langkah-langkah berikut ini.Â
1. Simpan foto bukti kerusakanÂ
Setelah terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan, langsung foto kerusakan yang terjadi pada kaca mobil. Foto bukti kerusakan ini harus disertakan sebagai salah satu dokumen yang dilampirkan untuk pengajuan klaim.Â
Jika kamu memiliki kamera 36 derajat dan rekaman CCTV, sertakan juga bukti tersebut. Foto dan video tersebut nantinya akan dicek oleh tim survei dari perusahaan asuransi.Â
2. Segera hubungi perusahaan asuransi
Jika semua bukti sudah lengkap, segera laporkan kejadian ke perusahaan asuransi. Kamu bisa menghubungi via telepon, email, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat di kotamu.Â
Laporkan kejadian dengan jujur tanpa rekayasa untuk menghindari klaim ditolak. Jangan menunda melaporkan kejadian karena ada tenggat waktu pelaporan.Â
Biasanya kamu diminta melaporkan sebelum 72 jam dari kejadian. Lebih dari itu pengajuan klaim asuransi kaca mobil pecah akan ditolak.Â
Kini beberapa perusahaan asuransi juga menyediakan layanan pengajuan klaim asuransi mobil online, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan mudah.Kamu hanya perlu menelepon call center agar mobil segera diderek ke bengkel rekanan.
Setelah itu, akses website resmi untuk melengkapi dokumen dan syarat yang diminta. Lalu selanjutnya hanya perlu menunggu tim survei datang untuk memastikan pengajuan klaim tersebut.Â
3. Isi formulir pengajuan dengan lengkapÂ
Setelah melaporkan kejadian, kamu akan diminta mengisi formulir pengajuan klaim. Kamu harus menuliskan kejadian secara detail dan melengkapi dokumen-dokumen yang diminta.Â
Formulir dan dokumen tersebut akan menjadi bekal tim survei menganalisa kerusakan pada mobilmu. Jika pengajuan klaim diterima, mobil akan segera dibawa ke bengkel rekanan untuk diperbaiki.Â
Dokumen untuk klaim asuransi kaca mobil pecahÂ
Jika kamu sudah memenuhi segala kriteria dan persyaratan untuk melakukan klaim asuransi mobil, maka ada pula sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Adapun beberapa dokumen yang diperlukan untuk klaim asuransi kaca mobil pecah adalah sebagai berikut:
- Formulir klaim yang sudah diisi lengkap;
- Salinan polis asuransi yang berstatus aktif;
- Salinan SIM dan STNK;
- Surat keterangan dari polisi;
- Bukti tambahan berupa foto atau video CCTV (jika ada).
Pentingnya asuransi mobil untuk risiko kaca pecah
Ada banyak manfaat yang akan kamu dapatkan jika memiliki asuransi mobil. Lewat polis yang kamu bayarkan setiap bulan, risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.Â
Ketika risiko-risiko tersebut terjadi, kamu tidak perlu lagi merogoh kocek untuk memperbaiki mobil yang rusak. Termasuk mengganti kaca mobil yang pecah karena kecelakaan atau tindak kejahatan.
Namun ingat, klaim asuransi kaca mobil pecah hanya bisa dilakukan jika kamu memiliki asuransi All Risk, ya.Â
FAQ
Apakah bisa klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri?
Klaim asuransi mobil tidak akan diterima jika kerusakan terjadi akibat kesalahan sendiri.Â
Apakah bisa klaim asuransi kaca mobil pecah karena huru-hara?
Klaim asuransi kaca mobil pecah tidak bisa dilakukan jika diakibatkan oleh huru-hara. Sebab huru-hara termasuk pengecualian pertanggungan asuransi.Â
Apakah bisa klaim asuransi kaca mobil pecah karena tindak kejahatan?
Ya, klaim asuransi kaca mobil pecah bisa diterima jika penyebabnya adalah tindak kejahatan.
Apa dokumen yang harus disiapkan untuk klaim asuransi kaca mobil pecah?
Formulir pengajuan klaim, salinan polis, SIM dan STNK, surat keterangan polisi, serta bukti berupa foto/video.