Pengertian Klaim Asuransi Mobil Digelapkan dan Cara Klaimnya!
Klaim asuransi mobil digelapkan yang terkadang cukup sulit ditangani sering kali menjadi keluhan bagi sejumlah orang pemegang polis asuransi mobil.
Pasalnya, untuk jenis risiko kerugian satu ini, perusahaan asuransi bisa dan mempunyai hak untuk menolak klaim yang kamu ajukan.
Padahal, seperti yang kita tahu bahwa memiliki asuransi kendaraan akan membuat kita merasa tenang dan aman dari beberapa risiko kerugian tak terduga, seperti kehilangan, pencurian, dan lain sebagainya yang mungkin menimpa mobil kesayangan.
Lalu, kondisi seperti apa untuk mobil bisa dikatakan digelapkan dan bagaimana cara klaim asuransi mobil digelapkan? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Apa yang dimaksud klaim asuransi mobil digelapkan?
Yang dimaksud penggelapan mobil adalah suatu kejadian saat kamu meminjamkan mobil kepada orang lain, namun orang tersebut malah menghilang dan membawa mobil milikmu.
Namun, sayangnya pada kondisi tersebut, pihak asuransi berhak menolak klaim yang diajukan oleh pemegang polis asuransi mobil.
Penolakan tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat 1.2 dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian.
Dijelaskan pada isi pasal tersebut bahwa pertanggungan tidak menjamin bentuk kerugian, kerusakan, dan biaya atas kendaraan bermotor maupun tanggung jawab secara hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh penggelapan lalu penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.
Selain itu, pada kasus mobil dibawa kabur orang lain saat mobil disewakan, pihak asuransi juga akan menolak klaim asuransi mobil digelapkan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan kendaraan yang ditujukan hanya untuk penggunaan pribadi. Menyewakan mobil adalah tujuan komersial sehingga pertanggungan asuransi gugur.
Akan tetapi, kamu bisa melakukan klaim asuransi mobil digelapkan jika kasus penggelapan yang kamu alami terdapat unsur kekerasan.
Sebagai contoh, seseorang ingin meminjam mobil kamu, namun kamu tidak menyerahkan atau menolak untuk meminjamkannya, lalu kamu dipaksa hingga muncul kekerasan atau perampasan.
Hal tersebut termasuk dalam kategori perbuatan kejahatan sehingga proses klaim asuransi mobil bisa dilakukan.
Kasus di atas sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab I mengenai Jaminan Pasal 1 ayat 1.2.
Di mana isinya menyatakan bahwa, pertanggungan menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan berupa motor atau mobil dan kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh: perbuatan jahat.
Cara klaim asuransi mobil digelapkan
Jika kamu telah memahami tindak kasus penggelapan mobil yang bisa diajukan klaim, maka hal selanjutnya yang perlu kamu tahu adalah bagaimana cara klaim asuransi mobil digelapkan.
Nah, untuk proses klaim asuransi mobil yang digelapkan, langkah-langkahnya bisa kamu simak berikut ini.
1. Melapor kepada pihak kepolisian
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat laporan kejadian penggelapan yang terindikasi kekerasan kepada pihak kepolisian.
Kamu dapat melaporkan secara lengkap mengenai bagaimana kejadian tersebut terjadi, ciri dari mobil yang kamu miliki, merek mobil, nomor plat, serta tunjukkan dokumen resmi kendaraan lengkap yang menjadi bukti bahwa kamu adalah pemiliknya.
Hal yang kamu laporkan itu bisa membantu mempermudah pihak kepolisian untuk mendalami kasus penggelapan mobil yang kamu alami.
2. Melapor kepada perusahaan asuransi
Langkah selanjutnya, kamu harus segera melapor pada pihak asuransi saat mobil masih di bawah perlindungan jenis asuransi Komprehensif.
Melaporkan hal tersebut bertujuan untuk melakukan klaim asuransi atas tindakan perbuatan jahat dengan unsur kekerasan penggelapan mobil.
Pastikan melakukan laporan kepada pihak asuransi maksimal 3×24 jam dari waktu kejadian mobil digelapkan. Namun, terkadang batas waktu pelaporan berbeda-beda tergantung kepada perusahaan asuransi.
3. Mempersiapkan dokumen-dokumen penting
Ketika membuat laporan kepada pihak asuransi, tentunya membutuhkan beberapa dokumen. Kamu perlu mempersiapkan dokumen tersebut agar nantinya tidak repot saat akan melakukan cara klaim asuransi mobil digelapkan.
Berikut beberapa jenis dokumen penting yang harus disiapkan, di antaranya adalah formulir pengajuan klaim, STNK, SIM, KTP, surat keterangan penggelapan mobil, surat pernyataan kesiapan dilakukan survei asuransi, dan lainnya.
Biasanya, proses selama pengajuan klaim asuransi mobil digelapkan bisa memakan waktu sekitar 14 hari bila berjalan lancar. Mengingat perjalanan proses yang mencapai dua minggu itu dibutuhkan kesabaran ekstra untuk menunggu selesainya klaim tersebut.
Apa yang terjadi jika mobil kredit hilang digelapkan?
Pihak debitur (customer) dan kreditur (perusahaan leasing) akan merasakan kerugian ketika mobil kredit hilang digelapkan.
Dikutip dari Misael and Partners, perjanjian jaminan kendaraan bermotor berdasarkan perjanjian jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Debitur (customer) sebagai pemberi fidusia dan kreditur (perusahaan leasing) sebagai penerima fidusia.
Kendaraan yang digelapkan baik itu berupa mobil atau motor, dalam pasal 23 ayat (2) UU Fidusia berisi pernyataan bahwa pemberi fidusia (customer) dilarang mengalihkan, menggadaikan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang bukan benda persediaan kepada pihak lain.
Terkecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (perusahaan leasing).
Yang dimaksudkan dari pernyataan di atas, pihak customer tidak boleh atau dilarang meminjamkan, menyewakan motor maupun mobil yang masih dalam status kredit atau belum lunas kepada pihak manapun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan leasing.Â
Jika pihak customer melanggar perjanjian tersebut dan kendaraan yang masih dalam status kredit tersebut hilang, maka perusahaan leasing dapat mengajukan tuntutan kepada customer.
Ini berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan yang disebabkan melanggar perjanjian dan merugikan perusahaan leasing.Â
Selengkapnya, pada pasal 36 UU Fidusia, bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dapat dipidana penjara atau denda.
Namun, dengan catatan bahwa pengalihan, penggadaian, dan penyewaan dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Pada kondisi tersebut pemberi fidusia dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Selain secara pidana, perusahaan leasing juga bisa mengajukan tuntutan perdata dalam waktu bersamaan pada customer atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
FAQ
Apa yang dimaksud mobil kredit hilang digelapkan?
Yang dimaksud mobil kredit hilang digelapkan adalah kasus penggelapan mobil di mana pemilik mobil meminjamkan mobilnya kepada orang lain, namun mobil tersebut dibawa kabur bersamaan menghilangnya orang yang meminjam mobil, dan mobil tersebut masih dalam masa angsuran/cicilan.
Bagaimana cara klaim asuransi mobil hilang?
Jika mobil hilang dicuri, maka pemilik mobil harus melakukan rangkaian prosedur klaim asuransi yang benar sesuai persyaratan dan ketentuan agar pengajuan klaim tidak ditolak pihak asuransi. Hal tersebut antara lain:
- Menghubungi pihak asuransi;
- Membuat berita acara kehilangan ke kepolisian dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian;
- Kemudian pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh dokumen kendaraan terkait agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab;
- Mengurus surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse dan mempersiapkan dokumen penting untuk pengajuan klaim.
Bagaimana cara klaim asuransi mobil digelapkan?
Langkah pertama yang harus kamu lakukan untuk klaim asuransi mobil digelapkan adalah melapor kepada pihak kepolisian bahwa mobil dirampas secara paksa, serta membawa dokumen yang membuktikan bahwa kendaraan tersebut milik kamu.
Selanjutnya, melapor kepada pihak asuransi terkait kejadian tersebut, serta mempersiapkan dokumen penting untuk mengajukan klaim.