Klaim Asuransi Mobil Kecelakaan Tunggal, Syarat dan Prosedurnya
Klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal akan disetujui jika kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh pelanggaran sendiri.
Proses klaimnya tidak serumit yang kamu bayangkan. Kamu hanya perlu mengikuti syarat dan cara yang sudah ditentukan oleh pihak asuransi mobil.
Berikut informasi seputar klaim asuransi mobil karena kecelakaan tunggal, syarat, prosedur, contoh, penyebab ditolak, dan tips agar disetujui.
Klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal
Proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan tunggal tentu berbeda jika melibatkan pihak ketiga.
Yang membedakan adalah syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya kartu identitas pihak ketiga yang harus dilampirkan.
1. Syarat klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal
Jika kamu mengalami kecelakaan tunggal dan hendak melakukan klaim asuransi mobil yang dipunya, siapkan syarat-syarat umum yang ada di bawah ini.
- Formulir pengajuan klaim yang harus diisi lengkap.
- Surat keterangan kejadian dari pihak kepolisian.
- Fotokopi polis asuransi mobil, KTP dan SIM.
- Lampiran bukti kejadian berupa foto-foto pasca kecelakaan tunggal terjadi.
Bagaimana dengan cara klaim asuransi mobil lecet karena kecelakaan tunggal yang kerusakannya ringan?
Untuk proses klaim ini hanya akan ditanggung oleh asuransi mobil all risk atau komprehensif. Syarat klaimnya umumnya sama dengan di atas.
2. Cara klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal
Setelah syarat klaim asuransi mobil lengkap, kamu sudah bisa mengajukan klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal dengan mengikuti prosedur secara umum di bawah ini.
- Segera melaporkan kejadian dan klaim ke pihak asuransi.
- Sertakan formulir pengajuan klaim yang sudah diisi dengan lengkap.
- Sertakan berkas aslinya yang sudah disebutkan di atas.
- Pihak asuransi selanjutnya akan menyurvei dan menganalisis klaim.
- Nasabah menunggu hasil survei dan analisis.Â
- Jika klaim asuransi mobil lecet disetujui, maka perbaikan akan segera dilakukan.
Contoh klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, ada baiknya membaca contoh nyata dari cara klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal dari Sinar Mas dan Mandiri Tunas Finance di bawah ini.
1. Asuransi Mobil Sinar Mas
Jika kamu nasabah asuransi mobil Sinar Mas dan kebetulan akan melakukan klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal, maka ikutilah prosedur dibawah ini.
- Segera laporkan (selambat-lambatnya 5 hari pascakejadian). Kamu bisa memanfaatkan customer care 24 jam (021 23567888/5050 7888), email frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id, website www.sinarmas.co.id, atau mengunjungi kantor cabang asuransi Sinar Mas.
- Surveyor akan menyurvei mobil di kantor cabang, di rumah atau kantor tertanggung.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan klaim,
- Setelah survei dilakukan dan dokumen lengkap, Surat Perintah Kerja (SPK) akan diterbitkan agar mobil bisa segera diperbaiki di bengkel rekanan asuransi Sinar Mas
Dokumen persyaratan untuk klaim kerusakan mobil yang ringan hingga sedang meliputi:Â
- Formulir klaim.
- STNK dan SIM pengemudi.
- KTP asli.
- Stempel perusahaan jika yang tertanggung adalah perusahaan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian (STPL) setempat.
Jika kerusakan parah dan tidak bisa diperbaiki lagi (total loss), dokumen yang perlu disiapkan yaitu
- BPKB, STNK dan Surat blokir STNK (asli).
- Kunci kendaraan (asli dan carangan)
- Buku KIR untuk mobil pick up.
- 2 lembar kuitansi bertandatangan tertanggung (salah satunya bermaterai Rp6.000)
- Faktur asli
- Surat pernyataan subrogasi bertandatangan di atas materai Rp6.000
- Surat pelepasan hak (untuk perusahaan atau badan hukum).
2. Asuransi Mobil Mandiri Tunas Finance
Selain Asuransi Sinar Mas, ada juga Asuransi Mobil Mandiri Tunas Finance yang bisa kamu klaim jika terjadi kecelakaan tunggal. Begini caranya.
- Cari informasi klaim melalui customer service 1500-059 (jam kerja), customer.service@mtf.co.id, WhatsApp chatbot 081113705740, atau www.mtf.co.id.
- Mengisi formulir pengajuan klaim kecelakaan tunggal.
- Siapkan dokumen berupa KTP, SIM, STNK, dan Polis (fotokopi).
- Sertakan bukti foto kerusakan.
- Ceritakan kronologi kejadian.
- Pihak Asuransi Mandiri Tunas Finance akan mengirim surveyor untuk mengecek kerusakan dan menandainya.
- Jika disepakati, mobil kemudian dibawa ke bengkel rekanan Asuransi Mandiri Tunas Finance.
Penyebab klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal ditolak
Klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal mungkin saja bisa ditolak walaupun kamu sudah mengikuti cara klaimnya di atas. Hal tersebut terjadi akibat dari beberapa alasan.
- Polis tidak aktif (lapse) karena belum bayar premi hingga batas waktu yang ditentukan.
- Kerusakan disebabkan karena pemilik melanggar aturan, seperti menerobos lampu merah dan tidak memiliki SIM.
- Polis tidak dalam masa tunggu.
- Kerusakan karena unsur kesengajaan.
- Mobil dilengkapi aksesori tambahan yang tidak dilaporkan ke pihak asuransi.
- Dokumen klaim tidak lengkap dan sesuai.
Tips agar klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal disetujui
Meskipun sudah mengikuti proses klaim asuransi, tetap ada kemungkinan klaim kamu ditolak. Maka dari itu, kamu harus mengantisipasinya agar klaim disetujui dan kerusakan diperbaiki.
Berikut tips agar klaim asuransi mobilmu disetujui.
- Hubungi segera pihak asuransi setelah kejadian.
- Siapkan bukti-bukti kejadian dan tunjukkan ke pihak asuransi.
- Jelaskan kronologis kejadian dengan jelas dan rinci.
- Lengkapi persyaratan klaim asuransi mobil.
Biaya own risk saat klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal
Untuk diketahui, tidak selalu pihak asuransi menanggung hingga 100% uang kerugian.
Saat klaim asuransi mobil diajukan, umumnya kamu akan diminta sejumlah uang untuk biaya risiko sendiri (own risk) atau deductible.
Deductible adalah biaya yang harus dibayar pemilik polis asuransi saat mengajukan klaim. Biaya tersebut harus dibayarkan oleh pemilik polis asuransi setiap satu kali pengajuan klaim.
Biaya klaim asuransi ini berada pada kisaran Rp300 ribu per kejadian. Untuk klaim akibat huru-hara adalah 10 persen dari nilai klaim, paling kecil Rp500 ribu.
Ini pentingnya asuransi mobil
Setelah mengetahui ternyata klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal tidaklah rumit, mungkin saja kamu semakin ingin membeli asuransi mobil.
Asuransi mobil kini menjadi kebutuhan penting bagi para pemilik kendaraan. Mobil akan terlindungi dari berbagai risiko kerusakan yang mengintai dengan adanya produk asuransi yang tepat.
Untuk mendapat asuransi mobil terbaik, kamu perlu memilih produk dan layanan yang tepat dan komplet. Preminya pun harus kompetitif, tidak murah, tapi juga tidak kemahalan.
FAQ
Berapa lama klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal?
Klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal prosesnya membutuhkan waktu 3 â 5 hari. Lamanya waktu tersebut sudah termasuk pengerjaan perbaikan mobil di bengkel rekanan.
Berapa kali bisa klaim asuransi mobil?
Klaim asuransi mobil bisa dilakukan berkali-kali yaitu setiap kamu mengalami risiko pada mobil. Hanya saja tidak semua klaim bisa disetujui terutama bila ada unsur kesengajaan.
Berapa biaya klaim asuransi mobil karena kecelakaan tunggal?
Saat klaim asuransi mobil diajukan, umumnya kamu akan diminta sejumlah uang untuk risiko sendiri (own risk) atau deductible yang besarannya sekitar Rp300 ribu per kejadian.
Apakah kecelakaan tunggal dapat santunan?
Tidak. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, kecelakaan tunggal saat berkendara dengan kendaraan pribadi tidak memperoleh uang santunan.
Walau begitu, pihak korban tetap bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi mobil untuk memperbaiki kerusakan mobil.
Bagaimana cara klaim asuransi mobil karena kecelakaan tunggal?
Berikut cara klaim asuransi mobil karena kecelakaan tunggal.
- Segera melaporkan kejadian ke pihak asuransi.
- Sertakan formulir pengajuan klaim yang sudah diisi.
- Sertakan berkas pendukung.
- Pihak asuransi selanjutnya akan menyurvei dan menganalisis klaim.
- Nasabah menunggu hasil survei dan analisis.Â
- Jika klaim asuransi mobil lecet disetujui, maka perbaikan akan segera dilakukan.