Mengenal Aturan Pakai Lampu Strobo Mobil dan Jenis-Jenisnya
Jika kamu melihat kilatan sinar yang mencolok dari lampu mobil, itu disebut sebagai lampu strobo mobil. Ya, lampu strobo merupakan aksesoris mobil berkilauan dan hanya dapat digunakan oleh otoritas tertentu saja, seperti mobil patroli, pembersih fasilitas umum, pengawasan lalu lintas, hingga mobil angkutan barang,Â
Tak sembarangan orang bisa menggunakan lampu strobo, hanya pihak yang memiliki izin resmi dari pihak kepolisian saja. Pasalnya, lampu strobo memiliki fungsi sebagai isyarat atau arti.
Mengenal lampu strobo mobil
Lampu strobo mobil atau disebut lampu rotator adalah salah satu jenis lampu yang disebut sebagai aksesoris mobil. Mengapa? karena lampu ini bukan komponen bawaan dari pabrikan mobil.
Seperti yang sudah dijelaskan, tak semua orang boleh menggunakan jenis lampu ini, bahkan penggunaannya dilarang keras jika tidak memiliki izin resmi.Â
Lampu strobo umumnya digunakan oleh pihak pemerintahan dan dinas, yang mana mereka semua memiliki peranan penting dalam membina dan mengurus masyarakat.
Itulah mengapa hanya pihak-pihak tertentu saja yang diperbolehkan menggunakan lampu led strobo mobil. Jika ketahuan ada pihak legal yang memakai strobo hanya untuk kepentingan pribadi, maka siap-siap terkena sanksi.
Aturan pakai lampu strobo mobil
Ada beberapa alasan dan aturan mengapa lampu strobo mobil dilarang digunakan oleh sembarangan orang, yaitu:
1. Menyalahi aturan negara
Terdapat undang undang lampu strobo No 22 Tahun 2009 pasal 59, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dalam isi UU tersebut menyatakan warna lampu strobo mobil mengartikan pihak tertentu yang menjalani tugas.
Berikut adalah isi UU No. 22 tahun 2009, terdapat 3 jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas
- Lampu isyarat warna biru & sirine berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).Â
- Lampu isyarat warna merah & sirine berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil tahanan, mobil jenazah, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, ambulans, pemadam kebakaran, serta Palang Merah Indonesia (PMI).
2. Mengganggu pengendara lain
Lampu strobo berwarna mencolok sehingga seringkali menyita perhatian masyarakat di jalanan. Hal ini wajar jika digunakan oleh pihak berkewajiban, namun sangat mengganggu jika digunakan oleh mobil pribadi yang notabennya tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, letak lampu strobo dashboard mobil bisa mengganggu mata pengemudi lain yang berada di jalur berlawanan sehingga membuat silau saat berkendara.
3. Memicu keributan
Pihak yang telah memiliki izin resmi, biasanya diperbolehkan menerobos lalu lintas atau jalan untuk kepentingan tertentu.Â
Namun hal ini bisa disalahgunakan jika dipakai oleh mobil pribadi, dikhawatirkan pengguna jalan lain, tidak terima jika pengendara mobil pribadi menerobos agar ingin mendapatkan jalur cepat, hal ini tentu memicu keributan.
Jenis-jenis dan harga lampu strobo
Perlu diketahui, terdapat beberapa jenis lampu strobo mobil yang beredar di pasaran, diantaranya:
1. Lampu LED Strobo 7000H
Lampu strobo LED mobil 7000H adalah jenis lampu strobo mobil polisi yang memancarkan warna merah dan biru, dengan diiringi pengeras suara atau sirine polisi. Harga lampu strobo mobil polisi berkisar Rp3,3 juta – Rp4 jutaan.
2. Lampu LED Strobo 8400
Lampu LED Strobo 8400 adalah jenis lampu yang hanya boleh digunakan pada mobil darurat, seperti ambulans dan polisi. Lampu ini akan memancarkan warna biru dan harganya sekitar Rp3 jutaan.
3. Lampu strobo warning light
Seperti namanya, lampu strobo warning light digunakan sebagai lampu peringatan, yang biasanya terlihat di pintu darurat, pintu pabrik, hingga landasan pesawat.Â
Tak hanya disitu, lampu ini juga ada pada mobil patroli jalan tol, mobil derek, dan mobil pengawas lalu lintas. Harganya lebih murah antara Rp190ribu – Rp300ribuan saja.
4. Lampu strobo dashboard 266 & 336
Lampu strobo ini digunakan pada dashboard mobil. Namun bisa juga dijadikan lampu strobo grill mobil pada bagian depannya.Â
Lampu ini biasanya digunakan oleh oknum dengan tujuan bergaya yang tidak memiliki izin resmi. Harga lampu strobo dashboard mobil tipe 266 dibanderol Rp375 ribu, sementara tipe 336 dibanderol mulai Rp600ribuan.
Selain strobo dashboard, adapun strobo kaca yang biasa digunakan untuk gaya. Harga lampu strobo kaca mobil mulai dari Rp295ribuan.
5. Lampu strobo warna kuning
Jika biasanya lampu strobo merah dan biru, namun ada juga yang berwarna kuning. Pemakaian lampu ini umumnya hanya boleh digunakan pada mobil TNI, mobil PMI,dan mobil ambulans.
Harga strobo warna kuning berkisar Rp300rb-Rp500 ribuan saja, harga tersebut tergantung dengan kebutuhan sirine, apakah dibutuhkan atau tidak.
Cara pasang lampu strobo mobil
Cara memasang lampu strobo mobil tergantung jenis yang digunakan. Pasalnya lampu strobo jenis 7000H, jelas berbeda dengan strobo dashboard dan kaca karena menggunakan berbagai kabel panjang.
Beberapa bengkel otomotif biasanya banyak yang menawarkan pemasangan lampu strobo mobil. Pastikan kamu datang ke tempat bengkel yang memiliki pengalaman pemasangan lampu strobo, karena jika tidak dikhawatirkan lampu copot atau bahkan rusak.
Perlu diingat, pemasangan lampu strobo hanya boleh dilakukan oleh pihak bertanggung jawab saja, jika kamu tidak memiliki izin resmi, sebaiknya jangan, karena bisa menimbulkan kekacauan di masa depan.
Jangan lupa menyiapkan budget lebih sebagai dana perbaikan dan perawatan untuk service mobil sesuai dengan jenis mobil, karena biasanya setiap teknik membutuhkan biaya yang berbeda-beda.Â
Pesan dari kami, berhati-hatilah saat berkendara, karena selain nyawa taruhannya, biaya perbaikannya juga mahal.
Pentingnya memiliki asuransi mobil
Baik pengguna lampu strobo mobil maupun tidak, memiliki asuransi kendaraan bermotor sangatlah penting. Pasalnya, asuransi dapat membantu kamu menjamin berbagai masalah yang terjadi pada mobil, seperti kehilangan, kerusakan mobil sendiri, maupun kerusakan mobil pihak ketiga.
Asuransi mobil dapat memberikan keringanan biaya akibat kerugian yang menimpa kendaraanmu. Seperti yang diketahui bahwa musibah buruk bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, dengan adanya asuransi maka kamu tak perlu mengeluarkan biaya terlalu besar untuk mengcover semuanya.
Pilih polis terbaik sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan kamu. Terdapat dua pilihan polis asuransi mobil, yaitu:
- All Risk: Polis asuransi mobil yang memberi pertanggungan biaya ganti rugi untuk seluruh risiko. Baik kerusakan kecil, rusak total, hingga kehilangan kendaraan.Â
- TLO (Total Loss Only): Polis asuransi mobil yang memberi ganti rugi untuk kerusakan total atau kehilangan, atau bila biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga mobil.Â
Bandingkan biaya asuransi mobil per tahun dari banyak perusahaan asuransi di DuitPintar dan dapatkan penawaran biaya premi terbaik dengan manfaat yang luas!Â
Jadi, kamu tidak perlu pusing atau terbebani lagi saat mendapatkan tagihan-tagihan dari bengkel.
FAQ
Apa itu lampu strobo pada mobil?
Lampu strobo merupakan aksesoris mobil yang berkilauan dan hanya digunakan oleh otoritas tertentu saja, seperti mobil patroli, pembersih fasilitas umum, pengawasan lalu lintas, hingga mobil angkutan barang,Â
Apa yang dilakukan strobo?
Lampu strobo memberikan kilauan atau sinar mencolok berwarna merah, biru, kuning dan lain-lain.
Apakah lampu strobo dilarang?
Ya, masyarakat umum dilarang menggunakan lampu strobo pada mobil pribadinya. Penggunaan lampu strobo hanya boleh digunakan oleh pihak tertentu yang memiliki izin resmi, biasanya dari pihak kepolisian dan kedinasan.
Apakah boleh mobil pribadi pakai strobo?
Tidak boleh, hal ini dilarang keras, bagi yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi.