Layanan SIM Online, Cara Mudah untuk Buat dan Perpanjang SIM
Dulu, mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dibilang cukup rumit dan menghabiskan waktu. Maka dari itu, banyak sekali masyarakat yang enggan melakukannya sendiri. Namun kini, ternyata mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM sangatlah mudah dan cepat berkat layanan SIM online.Â
Bahkan, kamu tak perlu lagi datang langsung ke gerai layanan dan Satpas SIM. Sebab, kini kamu bisa mengajukan proses pembuatan dan perpanjangan SIM secara online. Jadi kamu sama sekali tak perlu keluar rumah. Mudah dan praktis, ya?
Apa yang dimaksud dengan layanan SIM online?
Setiap warga negara yang ingin berkendara, wajib memiliki SIM yang aktif dan resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.Â
SIM atau Surat Izin Mengemudi ini merupakan satu alat identifikasi dan registrasi resmi yang menyatakan bahwa pemiliknya telah berusia 17 tahun ke atas, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mengendarai kendaraan bermotor. Sehingga pemiliknya dinilai dapat berkendara dengan aman serta tak mengancam keselamatan orang lain saat berkendara di jalan.Â
Untuk memiliki SIM, masyarakat harus mengajukan permohonan pembuatan SIM di tempat penyedia layanan SIM resmi, seperti Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP), atau Mobil SIM Keliling.Â
Tak hanya untuk membuat SIM baru saja, tempat-tempat tersebut juga menyediakan layanan perpanjangan SIM bagi masyarakat yang SIM-nya mendekati akhir masa berlaku. Perlu diketahui, semua SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Nah, berkat kemajuan teknologi, kini layanan SIM juga tersedia dalam bentuk online. Jadi, kamu dapat melakukan pengajuan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online dan tak perlu lagi hadir secara langsung di tempat penyedia layanan SIM.Â
Cara pembuatan dan perpanjangan SIM online
Saat ini, kamu dapat membuat dan memperpanjang SIM secara online dengan dua cara, yaitu melalui web dan aplikasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Website layanan SIM online
- Untuk mengakses layanan SIM online melalui web, kamu dapat mengunjungi situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id.Â
- Kemudian kamu dapat memilih menu Pendaftaran SIM Online lalu isilah data dan informasi pribadi pada menu Data Permohonan.Â
- Selain data-data pribadi, kamu juga akan diminta memasukkan nama ibu kandung sebagai validasi dan data sertifikasi sekolah mengemudi jika kamu mengikuti program sekolah mengemudi.Â
- Jika semua data yang diminta telah kamu isi secara benar dan lengkap, kamu akan diminta untuk memilih tanggal kedatangan untuk mengikuti tes di gerai layanan SIM.Â
- Kemudian isi kode verifikasi dan proses registrasi pun selesai. Untuk mendapat bukti registrasi online, kamu juga akan mendapat email yang masuk ke dalam inbox email-mu.Â
- Selanjutnya lakukan pembayaran di ATM atau mobile banking sesuai biaya yang diminta. Kemudian kamu hanya perlu datang ke gerai SIM atau Satpas SIM sesuai tanggal yang tadi kamu pilih dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan.
- Lalu ikuti ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan di gerai SIM dan jika dinyatakan lulus, maka kamu bisa langsung mendapatkan SIM
Aplikasi layanan SIM online
Cara kedua adalah dengan menggunakan aplikasi layanan SIM online yang bernama Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini dapat kamu unduh secara cuma-cuma di Google Play Store atau Apple App Store.Â
- Lakukan registrasi dan verifikasi nomor HP dan masukkan kode OTP yang diminta.Â
- Kamu juga akan diminta memasukkan nomor NIK dan melakukan verifikasi melalui fitur face recognition.
- Selanjutnya, pilih opsi SIM dan lakukan pembayaran PNBP SIM baru.Â
- Di aplikasi ini kamu dapat melakukan ujian teori secara online dengan melakukan simulasi contoh soal. Jika dinyatakan lulus, kamu akan mendapat QR Code. Selanjutnya pilih lokasi Satpas terdekat untuk menjadwalkan ujian praktik.Â
- Terakhir, kamu hanya perlu mendatangi Satpas sesuai jadwal dan lokasi yang kamu pilih dan ikuti ujian praktiknya hingga dinyatakan lulus dan diberikan SIM.Â
Buat SIM online, apa tetap menjalani tes?
Jika kamu ingin membuat SIM secara online, kamu akan tetap menjalani serangkaian ujian secara langsung di Kantor Satpas atau gerai layanan SIM.Â
Berbeda jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM secara online. Jika kamu ingin melakukan perpanjangan, maka kamu tak perlu mengikuti tes secara langsung. Sebab tes psikologi dan tes kesehatannya bisa dilakukan di aplikasi Digital Korlantas POLRI.Â
Kamu hanya perlu mengikuti tes e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) dan melengkapi data-data pribadi saja.Â
Kemudian, kamu akan mendapatkan booking code untuk dibawa saat kunjungan ke dokter yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri.Â
Dokter akan meng-update hasil pemeriksaan pada aplikasi jika kamu dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk memperpanjang SIM. Untuk tes psikologi, kamu juga akan menjalani langkah-langkah yang sama.
Selanjutnya, kamu akan menjalani ujian teori SIM dengan menjawab soal-soal dengan konsep audio visual menggunakan mesin 3D sehingga kamu seolah-seolah berada di atas kendaraan dan harus menjawab soal.Â
Biaya buat dan perpanjang SIM online
Untuk membuat dan memperpanjang SIM, kamu tetap harus menyiapkan sejumlah dana untuk biaya pembuatan SIM.Â
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang harus kamu siapkan untuk pembuatan SIM cukup beragam. Yang termurah adalah biaya penerbitan SIM D dan D I dengan jumlah biaya Rp50 ribu.Â
Selebihnya, biaya pembuatan SIM A, SIM B I, dan SIM B II adalah Rp 120 ribu. Untuk membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II adalah Rp 100 ribu.
Nah, jika kamu ingin membuat SIM Internasional, maka biayanya cukup besar, yaitu Rp 250 ribu.
Dalam pembuatan dan perpanjangan SIM, persyaratan yang diperlukan sangatlah mudah sehingga tidak alasan untuk mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi. Tak hanya sebagai bukti kelayakan mengendarai mobil, memiliki SIM juga akan menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara.
Bukan hanya SIM saja yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu juga akan merasa lebih aman dan nyaman di jalan karena tak perlu takut lagi pada risiko musibah tak terduga di jalan.
Jadi, jangan lupa untuk lengkapi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan terbaik, ya.
FAQ
Layanan SIM online pakai aplikasi apa?
Untuk memperpanjang SIM secara online, kamu dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI atau mengakses situs web http://sim.korlantas.polri.go.idÂ
Bagaimana cara daftar layanan SIM online?
Kamu dapat melakukan pendaftaran SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan situs resmi http://sim.korlantas.polri.go.id. Di sana, lakukan registrasi dan verifikasi yang diminta dengan data-data yang akurat. Kemudian ikuti seluruh rangkaian prosesnya hingga SIM jadi dan bisa kamu dapatkan.
Berapa lama perpanjangan di layanan SIM online diproses?
Proses permohonan dan pengisian data untuk pembuatan SIM secara online hanya memakan waktu kurang dari sehari saja. Namun, proses pelaksanaan ujian hingga SIM jadi dan bisa diambil di Satpas memakan waktu cukup lama, yakni bisa sampai satu bulan lamanya.Â
Apakah SIM bisa dicek online?
Saat ini, kamu dapat melakukan pengecekan SIM dengan mudah secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk mengeceknya, kamu perlu melakukan pengisian data secara lengkap dan memasukkan foto KTP diri. Selanjutnya, SIM milikmu akan langsung ditampilkan di aplikasi dan bisa kamu cek data-datanya dengan mudah.