Cara Melihat Masa Berlaku STNK agar Terhindar dari Tilang
Masa berlaku STNK merupakan hal yang perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan. Apabila masa berlaku pajak di STNK habis, maka kamu bisa terkena tilang oleh polisi sehingga wajib membayar sejumlah denda.
Berdasarkan UU No 22 tahun 2002 pasal 70 ayat 2 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hanya berlaku selama 5 tahun, setelah registrasi dilakukan dan perlu pengesahan setiap tahunnya.
Pernyataan tersebut pun didukung dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI no. 5 tahun 2012 pasal 2 dan 3 bahwa STNK adalah bukti legitimasi untuk pengoperasian kendaraan bermotor.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa, jika masa berlaku STNK habis, kamu wajib membayarnya agar STNK-mu terbukti legal dan diakui oleh pihak kepolisian bahwa kamu adalah pemilik kendaraan bermotor yang sah.Â
Berikut ini adalah cara cek masa berlaku STNK yang perlu kamu ketahui, baik secara online maupun non-online.Â
Cara melihat masa berlaku STNK dengan mudah
Tak perlu repot-repot mengunjungi kantor Samsat untuk mengetahui masa berlaku STNK mobil maupun motor, sebab kamu bisa melihat tanggal berlaku pajak dengan mudah.
Letak tanggal masa berlaku pajak kendaraan, sebenarnya dapat kamu lihat di STNK-nya sendiri, yakni di sebelah kanan bawah pada kolom kecil. Di bagian tersebut, sudah tercantum tanggal berlaku pajak kendaraan yang harus dibayar.
Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sebaiknya dilakukan saat jatuh tempo masa aktif STNK, jika keterlambatan hanyalah 1 hari saja, biasanya masih ada toleransi, dan baru dikenakan denda jika pembayaran terlambat 2 hari sampai 1 bulan.
Jadi, apabila kamu terlambat membayar pajak 2 hari sampai masa aktif, dapat dinyatakan bahwa STNK yang kamu miliki tidak legal sehingga pihak kepolisian berhak menilang kendaraanmu.
Cara cek masa berlaku STNK secara online
Perlu diketahui bahwa setiap kendaraan memiliki masa berlaku pajak yang berbeda-beda termasuk nominalnya. Nominal pajak kendaraan setiap tahun umumnya semakin kecil, mengingat nilai jual kendaraan yang juga semakin rendah.
Maka dari itu, sebagai pemilik kendaraan yang taat pada pajak, kamu harus mengetahui masa berlaku pajak yang sekarang bisa dilakukan secara online. Namun cara ini hanya berlaku untuk pajak satu tahunan saja, tidak untuk pajak 5 tahun.
Berikut ini adalah lima cara mengecek masa berlaku pajak kendaraan serta cara membayar pajaknya.Â
1. Website samsat
Cara termudah untuk mengetahui masa berlaku pajak kendaraan secara online adalah melalui website Samsat. Website Samsat ini berbeda-beda setiap daerahnya, bagi kamu yang nomor plat kendaraan di wilayah Jakarta, maka bisa mengunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/Â
Setelah mengakses website tersebut, kamu bisa langsung memasukkan nomor kendaraan dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk mengetahui informasi jadwal pajak sekaligus melihat besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
2. Aplikasi pajak online
Cara cek masa berlaku STNK online selanjutnya adalah melalui aplikasi yang bisa kamu install melalui Google Play Store atau App Store. Terdapat beragam pilihan seperti aplikasi SIGNAL, Cek Pajak Kendaraan, dan lain-lain.
Pastikan aplikasi yang kamu unduh memiliki review dan rating baik agar proses pengecekan tanggal berlaku pajak tidak mengalami masalah.
Ikuti semua arahan atau petunjuk dari aplikasi tersebut, yang biasanya mengarah pada isi data kendaraan seperti wilayah hingga no polisi kendaraan.
3. Aplikasi cek ranmor dari Polda
Masih dalam sebuah aplikasi yang bisa kamu install melalui Google Play Store atau App Store. Kamu bisa mencarinya dengan kata kunci âCek Ranmor DKI Jakartaâ untuk nomor polisi Jakarta.Â
Pastikan kamu mengikuti instruksi dari aplikasi tersebut karena informasinya cukup jelas dan mudah untuk diikuti sehingga kamu bisa mengetahui masa berlaku STNK dengan mudah.
4. Layanan USSD (Unstructured Supplementary Service Data)
Cara yang satu ini sangat mudah tanpa perlu menginstall aplikasi atau mengakses sebuah website. Cukup ketik USSD *368*1# melalui smartphone-mu, kemudian pilih opsi info pajak ranmor dan masukkan no polisi kendaraan, nantinya akan muncul informasi pajak serta masa berlakunya.
5. Melalui SMS
Untuk mengetahui masa berlaku STNK yang terakhir adalah melalui SMS dengan mengirim pesan âinfo(spasi)ranmor)spasi(nomor kendaraan, tanpa menggunakan spasi) kemudian dikirim ke nomor 8893.Â
Setelah terkirim, nantinya kamu akan menerima balasan berupa tanggal masa berlaku STNK yang harus dibayarkan. Sangat mudah bukan?
Cara menghitung pajak kendaraan mobil
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ada 2 jenis pajak kendaraan bermotor yang perlu kamu ketahui, yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Kedua jenis pajak tersebut memiliki cara hitung yang berbeda, berikut adalah penjelasannya.Â
1. Pajak tahunan mobil
Pajak tahunan mobil adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan setiap 1 tahun sekali. Beberapa biaya yang diperhitungkan diantaranya, biaya administrasi TNKB, BBN KB, PKB, pengesahan STNK, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ.
Inilah rincian dan contoh cara menghitung pajak mobil yang perlu kamu ketahui:
- Biaya administrasi TNKB: Rp. 100.000
- BBN KB: 10% harga jual mobil
- PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB)
- SWDKLLJ Rp. 143.000
- Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp. 50.000 + Rp. 200.000
Contoh:Â
Ardya memiliki mobil Avanza dengan NJKB sebesar Rp. 100.000.000, maka pajak tahun pertamanya adalah:
PKB: Rp. 100.000.000 x 2% = Rp. 2.000.000
BBN KB: Rp. 100.000.000 x 10% = Rp. 10.000.000
BBN KB (Rp. 100.000.000) + PKB (RP. 2.000.000) + SWDKLLJ (Rp. 143.000) + TNKB (Rp. 100.000 + biaya terbit STNK (Rp.200.000 + biaya administrasi (Rp. 50.000) = Rp. 12.493.000
Maka biaya pajak tahun pertama Ardya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 12.493.000
2. Pajak lima tahunan mobil
Adapun pajak lima tahunan mobil yang rincian biayanya lebih banyak daripada pajak tahunan. Yaitu:
- PKB 2% nilai jual mobil
- SWDKLLJ Rp. 143.000
- BPKB baru Rp. 225.000
- Cek fisik kendaraan Rp. 10.000 – Rp. 20.000
- Ganti plat nomor baru Rp. 60.000 – Rp. 100.000
- Biaya administrasi TNKB Rp. 100.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp. 200.000
- Biaya administrasi: Rp. 50.000
Untuk cara perhitungannya sama dengan cara perhitungan pajak tahunan mobil, hanya ditambahkan biaya cek fisik kendaraan dan ganti plat nomor kendaraan yang baru.Â
Pentingnya memiliki asuransi mobil untuk kendaraan
Asuransi mobil wajib kamu miliki layaknya wajib memiliki BPKB. Sebab, sama seperti kendaraan lainnya, mobil juga sangat rentan mengalami risiko tak terduga di jalan.
Meskipun kamu sudah berhati-hati, kemungkinan tersebut tetap saja ada akibat faktor eksternal yang turut terlibat. Belum lagi kemungkinan menjadi korban kriminalitas seperti pencurian mobil juga bisa saja kamu alami.
Dengan memiliki asuransi, semua kemungkinan kerugian dari memiliki aset berupa kendaraan dapat ditanggung. Risiko-risiko tersebut dapat berupa musibah bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, kehilangan mobil akibat pencurian, kecelakaan, dll.
Jadi, sangat jelas jika asuransi mobil dapat membuat kondisi finansial kamu lebih aman dan berkendara pun lebih tenang. Mau pilih asuransi All Risk atau TLO? Sesuaikan saja dengan kebutuhan kamu.
FAQ
Bagaimana cara cek pajak kendaraan?
Untuk mengetahui besaran biaya pajak kendaraan, kamu bisa mengaksesnya secara online. Baik melaui aplikasi pajak kendaraan bermotor atau via SMS Samsat âinfo(spasi)ranmor)spasi(nomor kendaraan, tanpa menggunakan spasi)â kirim ke nomor 8893
Apakah STNK harus diperpanjang setiap tahun?
Ya, STNK wajib diperpanjang setiap tahun sebagai bukti legalitas dan kepemilikan yang sah.
Bagaimana kalau STNK mati?
STNK yang mati karena keterlambatan membayar pajak bisa diaktifkan kembali di Kantor Samsat, gerai Samsat atau Samsat Keliling.
Apakah bisa cek pajak kendaraan online?
Saat ini cek pajak kendaran bisa dilakukan secara online, baik melalui aplikasi E-Samsat maupun webistenya.