
Cara Mengurus STCK Sendiri dan Biayanya Terbaru 2023
Siapa bilang mengurus STCK sendiri itu ribet dan susah? Padahal, kamu cukup datang ke kantor SAMSAT terdekat lalu mengisi formulir serta melengkapi syarat-syaratnya saja, kok.
STCK adalah kepanjangan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. STCK diperlukan pemilik mobil baru. Terlebih jika mobil baru itu sudah dipakai untuk berkendara di jalan raya.
Nah, untuk memberikan kamu gambaran mengenai cara mengurus STCK mobil ataupun motor sendiri, bisa simak informasi selengkapnya berikut ini.
Cara mengurus STCK sendiri
Di daerah tertentu, pengurusan STCK boleh dilakukan perorangan. Dengan begini, pengurusan dan pengajuan STCK bisa kamu lakukan sendiri.
Lalu, bagaimana cara buat STCK tersebut? Mudah kok. Untuk mengurus STCK sendiri, kamu tinggal datang ke kantor SAMSAT terdekat, lalu menuju loket pelayanan dan mengisi formulir.Â
Jangan lupa, sebelum menyerahkan kembali formulir, kamu juga harus melengkapinya dengan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Berikut panduan cara mengurus STCK sendiri selengkapnya.
Cara mengurus STCK mobil
Untuk mendapatkan surat tanda coba kendaraan mobil, diperlukan beberapa langkah dan syarat yang harus kamu penuhi. Di antaranya adalah:
- Mengisi formulir STCK mobil. Formulir ini bisa kamu dapatkan di loket pelayanan.
- Sertakan fotokopi KTP/SIM disertai dengan menunjukkan KTP/SIM asli.
- Lampirkan pula izin usaha badan usaha (dealer) tempat kamu membeli mobil baru.
- Melampirkan sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor yang bisa kamu dapatkan dari dealer (surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan).
- Mengajukan pengajuan permohonan STCK.
Setelah semua syarat itu lengkap, kamu juga harus melakukan beberapa hal, salah satunya adalah melakukan uji fisik kendaraan di kantor SAMSAT terdekat.
Nah, ketika uji fisik sudah selesai, Surat Bukti Pemeriksaan akan diserahkan kepada petugas pengolahan data.
Dari petugas ini, kamu kemudian menerima kwitansi pembayaran. Barulah setelah itu, lakukan pembayaran di loket pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada kwitansi. Bagaimana, mudah bukan cara mengurus STCK sendiri untuk mobil?
Cara mengurus STCK motor
Pada dasarnya, cara buat STCK khusus sepeda motor tak jauh berbeda dengan STCK mobil. Hanya saja, perbedaannya ada pada beberapa syarat dokumennya.
Seperti misalnya, formulir STCK untuk sepeda motor, izin usaha dealer, serta sertifikat uji tipe dan tanda lulus uji tipe kendaraan. Selain itu, surat permohonan STCK khusus sepeda motor juga harus kamu lampirkan.
Sementara untuk syarat lainnya, misalnya uji fisik pada prinsipnya sama. Adapun untuk nominal harga, akan menyesuaikan dengan jenis kendaraannya.
Nah, itulah panduan cara mengurus STCK sendiri baik untuk mobil maupun motor. Sayangnya, hingga saat ini kamu belum bisa mengurus STCK online.Â
Cara perpanjang STCK
Kamu perlu tahu bahwa STCK juga memiliki masa berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, masa berlaku STCK adalah satu bulan sebelum STNK asli diterbitkan.
Jika memang karena suatu hal kamu harus menggunakan mobil baru sebelum STNK asli diterbitkan, dan masa berlaku STCK sudah habis, maka kamu bisa memperpanjangnya.
Caranya, tak jauh berbeda dengan ketika kamu mengurus STCK, yakni dengan mendatangi kantor SAMSAT terdekat dan mengisi formulir perpanjangan.
Biaya pembuatan STCK
Untuk mendapatkan STCK, tarifnya tak semahal ketika kamu hendak bikin STNK. Khusus untuk STCK biaya yang perlu kamu siapkan yaitu sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya bikin STCK yang harus kamu siapkan adalah sebesar Rp50.000.
Akan tetapi, kamu perlu tahu bahwa biaya itu bersifat lokal. Artinya, bisa jadi kantor SAMSAT di daerah lain menerapkan tarif yang berbeda.
Biaya pembuatan plat nomor sementara
Biaya pembuatan plat nomor sementara sudah termasuk dalam pengurusan/pengajuan STCK.
Jadi, kamu jangan khawatir tak akan mendapatkan plat nomor sementara ketika tengah mengajukan permohonan STCK.
Apa itu STCK?
Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) bisa dibilang merupakan surat jalan sementara untuk mobil baru selama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) belum terbit.
Hanya saja STCK perorangan kini tidak ada lagi, kecuali pemohon dengan maksud uji coba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian.
Surat tanda coba kendaraan bermotor ini hanya diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan atau pengimporan kendaraan bermotor. STCK berlaku selama perusahaan tersebut masih menjalankan usaha.
Itulah sebabnya, sebagai pemilik mobil baru, jika hendak memakai mobil itu di jalan raya, maka STCK wajib kamu miliki.
Peraturan tentang STCK
Melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jelas disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi.
Registrasi itu di antaranya dalam bentuk registrasi kendaraan bermotor baru, registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, registrasi perpanjangan kendaraan bermotor, serra registrasi pengesahan kendaraan bermotor.
Selain itu, kewajiban atas STCK juga diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam STCK, tertulis nomor registrasi atau nama pemilik kendaraan sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama penanggung jawab, yakni dealer yang menjual kendaraan, nama badan usaha, juga alamat badan usaha tersebut.
STCK juga menerangkan tahun pembuatan motor, nomor rangka dan nomor mesin. Kendaraan baru yang dilengkapi STCK hanya dapat digunakan pemilik kendaraan yang nantinya tercantum dalam STNK.
Namun, kamu harus tahu bahwa kebijakan khusus mengenai STCK ini berbeda-beda di setiap daerah. Salah satunya adalah terkait dengan pengajuan STCK oleh perorangan yang sudah mulai dihapus di beberapa daerah.
Sebagai penggantinya, STCK hanya diperbolehkan diajukan/diurus oleh perusahaan (dealer) kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Biasanya, setelah pengurusan STCK oleh dealer selesai, selain menerima dokumen STCK, kamu juga akan memperoleh plat nomor hitam sementara.
Tetapi ingat, STCK plat hitam ini hanya boleh dipakai di dalam kota.
Pentingnya memiliki asuransi kendaraan
Memiliki asuransi mobil bisa menekan kerugian yang kamu derita akibat kehilangan atau kerusakan. Pasalnya, kamu tidak pernah tahu apakah mobilmu akan rusak atau dicuri.
Namun dengan memiliki asuransi mobil, maka ketika risiko tersebut terjadi, pihak perusahaan penyedia jasa asuransi akan memberikan perlindungan bagi pemilik mobil atas kerugian yang dialami.
Saat memilih asuransi untuk kendaraan, pilihlah asuransi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu baik itu yang berjenis Asuransi All Risk Mobil ataupun Total Loss Only (TLO). Dengan begitu, asuransi yang dimiliki tidak justru jadi beban yang memberatkan.
Selain itu, asuransi kendaraan juga membuat pengelolaan keuanganmu bisa lebih efisien karena kamu akan terhindar dari pengeluaran tidak terduga.
FAQ
Berapa lama masa berlaku STCK?
Masa berlaku STCK adalah satu bulan. Jika masa berlakunya habis, kamu bisa memperpanjangnya.
Apakah STCK bisa dipakai keluar kota?
Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STCK hanya bisa dipakai di dalam kota dan tidak boleh dipakai ke luar kota.
STCK berlaku di mana saja?
STCK hanya berlaku di dalam kota.
Apa ada jasa pembuatan STCK?
Banyak biro-biro jasa yang menawarkan pembuatan STCK, tetapi akan lebih baik jika kamu mengurusnya sendiri, karena selain caranya mudah, biayanya juga rendah.