Cara Mudah Mengurus STNK Hilang Online Lewat Ponsel
Mengurus STNK hilang online saat ini menjadi pilihan orang. Pasalnya, cara ini jauh lebih praktis, menghemat waktu tanpa harus mendatangi kantor Samsat langsung. Sangat cocok buat kamu yang tak punya waktu luang dan enggan ribet.Â
Kehilangan dokumen berharga seperti surat tanda kendaraan bermotor (STNK), pastinya membuat kamu panik dan pusing. Terlebih lagi STNK merupakan persyaratan yang wajib dibawa saat berkendara.
Namun, risiko kehilangan bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Ada banyak cara mengurus STNK hilang, mulai dari offline dengan mendatangi langsung kantor SAMSAT. Hingga yang menawarkan kemudahan yaitu melalui cara online.Â
Cara mengurus STNK hilang online
Di masa pandemi Covid-19 banyak orang beralih menggunakan layanan online alih-alih offline. Seperti halnya pembuatan STNK hilang yang bisa diurus secara online.
Salah satunya adalah memanfaatkan perusahaan jasa atau biro jasa pengurusan STNK, pajak kendaraan dan sebagainya. Umumnya orang yang menggunakan biro jasa untuk mengurus STNK adalah mereka yang tidak memiliki waktu luang.
Memang kelebihan dari biro jasa, kamu enggak perlu mengantre karena semua akan diurus perusahaan jasa tersebut.Â
Namun, bila dibandingkan dengan mengurus sendiri, biaya yang harus dikeluarkan untuk biro jauh lebih mahal. Karena selain membayar biaya pengurusan STNK hilang, kamu juga dikenakan biaya pemakaian jasa.
Perusahaan jasa ini biasanya memiliki layanan e-Dokumen mulai dari mengurus perpanjangan STNK, perpanjangan pajak tahunan, pajak lima tahunan, hingga balik nama.Â
Untuk menggunakan layanan ini pun sangat mudah cukup menggunakan ponsel atau laptop kamu saja dan ikuti caranya di bawah ini:Â
Mengurus STNK hilang online lewat biro jasa
Bila ingin mengurus STNK hilang online melalui biro jasa, kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.
1. Mengunjungi website biro jasaÂ
Untuk dapat menggunakan layanan eDokumen dari biro jasa ini sangat mudah. Cukup dengan mengklik website resmi melalui perangkat yang tersambung ke internet.Â
2. Lengkapi persyaratanÂ
Proses selanjutnya adalah melengkapi data diri dan dokumen persyaratan. Kemudian isi data diri dan kendaraan untuk mengurus STNK online. Lengkapi data seperti nama, email, nomor telepon, dan layanan yang diinginkan.
3. Proses pengurusanÂ
Setelah semua persyaratan data dan dokumen sudah kamu lengkapi, pihak biro jasa akan menghubungi kamu paling lambat 1×24 jam setelah dokumen diproses.Â
Di tahap ini kamu akan diberikan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang online. Tarif tersebut sudah termasuk ongkos jasa pengurusan.Â
Bila kamu menyetujui biaya pengurusan STNK hilang tadi, maka selanjutnya siapkan foto STNK, KTP, dan BPKB. Kamu bisa mengunggah dokumen tersebut dan melalui nomor layanan konsumen sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.Â
4. Pengambilan dokumen asliÂ
Kemudian, pada tahap selanjutnya kurir biro jasa ini akan mengambil dokumen asli dari kendaraan. Terhitung dalam durasi 24 jam setelah dokumen digital diterima.Â
Lokasi pengambilan dokumen asli sifatnya fleksibel. Artinya kamu bisa membuat janji dengan pihak biro jasa untuk jadwal pengambilan dan pengurusan dokumen.Â
5. Proses pembayaranÂ
Waktu pengurusan STNK online dikerjakan minimal dua hari setelah pengambilan dokumen oleh kurir. Namun, perlu diketahui, waktu ini tidak mutlak tergantung dokumen dan layanan yang dipilih konsumen.Â
Setelah proses sudah selesai, pelanggan akan diminta melakukan pembayaran melalui rekening resmi perusahaan biro jasa. Kirim bukti pembayaran melalui e-mail atau nomor layanan konsumen biro jasa.Â
Setelah pembayaran diterima dan diproses, dalam waktu 24 jam kurir biro jasa akan mengantar kembali dokumen-dokumen kendaraan pelanggan.Â
Syarat mengurus STNK hilang onlineÂ
Meski layanan online menawarkan kemudahan dalam mengurus STNK yang hilang, namun bukan berarti semudah menjentikkan jari. Ada sejumlah syarat yang harus kamu lengkapi dalam pengurusannya.Â
Persyaratan tersebut ini tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
- BPKB kendaraan asli.
- E-KTP pemilik kendaran.
- Formulir permohonan.Â
- Fotokopi STNK (jika ada).
- Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi terdekat. Selain itu siapkan fotokopi rangkap lima untuk dilegalisir di Satlantas setempat.Â
- Bukti iklan atau kuitansi iklan di media cetak dan radio.Â
- Cek fisik kendaraan dengan membawa kendaraan.Â
Biaya mengurus STNK hilang online
Selain kelengkapan dokumen sebagai syarat mengurus kehilangan STNK secara online, kamu juga harus menyiapkan sejumlah dana. Nantinya, biaya ini digunakan untuk penerbitan ulang STNK, penjelasannya seperti ini:Â
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga biayanya Rp100.000.Â
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp200.000.Â
Adapun pengenaan biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya mengurus STNK hilang di biro jasa
Selain mengurus sendiri untuk STNK yang hilang, ada cara lain yang seringkali dimanfaatkan pemilik kendaraan yang sibuk. Yaitu dengan memakai biro jasa.Â
Berapa lama mengurus STNK hilang di biro jasa?Â
Jika mengurus STNK hilang sendiri hanya satu hari saja. Berbeda halnya saat kamu mengurus STNK hilang di biro jasa yang bisa memakan waktu 2-3 hari. Namun, ada juga yang memberi estimasi maksimal 14 hari kerja tergantung dari layanan yang dipilih.Â
Lalu berapa biaya mengurus STNK hilang di biro jasa tahun 2021?Â
Meski memakai jasa biro jasa, namun untuk kelengkapan dokumen harus kamu siapkan sendiri. Sama seperti persyaratan STNK hilang, maka dokumen yang harus disertakan antara lain, BPKB asli, fotokopi yang sudah dilegalisir jika BPKB masih ada di leasing, KTP sesuai di STNK, dan surat kehilangan STNK dari kepolisian terdekat.Â
Sedangkan untuk biaya jasa pembuatan STNK hilang lewat biro jasa adalah sebagai berikut:Â
- Jasa STNK mobil hilang di Jakarta Rp190.000Â
- Jasa STNK mobil hilang di Banten Rp180.000Â
- Jasa STNK mobil hilang di Jabar Rp150.000Â
- Jasa STNK mobil hilang di Jatim Rp150.000Â
- Jasa STNK mobil hilang di Jateng Rp150.000Â
Perlu kamu ketahui, angka tersebut hanya estimasi biaya saja belum termasuk biaya STNK hilang yang dipatok oleh Samsat. Setiap biro jasa memiliki kebijakan berbeda dalam mematok harga jasa pengurusan.Â
Pentingnya asuransi kendaraanÂ
Di samping dokumen penting saat berkendara seperti SIM dan STNK, pengendara juga harus melengkapinya dengan asuransi kendaraan.
Dengan memberi perlindungan pada kendaraan bisa membuat pengendara lebih aman dari risiko kerugian finansial bila mengalami kerusakan kendaraan.
Asuransi kendaraan sangat penting karena dapat meminimalisir pengeluaran bila terjadi risiko pada mobil.
Biaya perbaikan kerusakan mobil saat ini tidaklah sedikit. Dengan asuransi mobil, biaya tersebut bisa dialihkan ke perusahaan asuransi.
Kamu bisa memilih antara asuransi mobil all risk atau total loss only. Asuransi all risk akan memberikan pertanggungan ganti rugi atas semua jenis kerusakan mobil dari yang ringan sampai berat, termasuk kehilangan.
Sementara asuransi total loss only (TLO) menyediakan ganti rugi hanya saat mobil hilang karena dicuri. Meskipun pertanggungannya tidak seluas asuransi all risk, asuransi TLO bisa menawarkan premi yang lebih rendah.
FAQ
Bisakah mengurus STNK hilang secara online?
Saat STNK hilang pastinya pemilik kendaraan akan panik dan kesal. Tapi saat ini ada kemudahaan untuk mengurus STNK hilang online tanpa perlu ke kantor Samsat.
Layanan SAMSAT online ini sangat membantu pengurusan STNK online tanpa ribet.Â
Berapa biaya STNK hilang 2022?
Biaya mengurus STNK baru diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016. Sementara itu pengurusan STNK hilang untuk pengendara mobil adalah Rp200.000.
Berapa biaya untuk membuat STNK yang hilang?
Berikut biaya mengurus STNK hilang
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp 100.000 per penerbitan.
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp 200.000.
STNK hilang lapor kemana?
Saat STNK hilang, pemilik kendaraan harus melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapat surat keterangan kehilangan. Surat kehilangan ini menjadi salah satu syarat untuk mengurus STNK yang hilang.