
Mobil Ditarik Leasing: Sebab, Proses, Serta Hukumnya
Mengambil kredit mobil di zaman sekarang sudah semakin mudah. Bahkan ada banyak keuntungan dalam pengambilan tersebut. Namun, hati-hatilah agar tidak terjadi mobil ditarik leasing.Â
Penarikan kendaraan ini tentu tidak dilakukan tanpa sebab. Ada beberapa kondisi yang membuat kendaraan roda empat ini akan diambil lagi oleh pihak penjual.Â
Untuk mengetahui sebab, proses serta hukum dari penarikan mobil ini, kamu bisa simak di artikel berikut. Baca dengan seksama agar mobil kamu tidak ikutan ditarik oleh leasing. Â
Sebab mobil ditarik leasing
Mobil ditarik leasing telat berapa bulan bisa jadi penyebab kendaraan ditarik oleh pihak leasing. Hal ini karena pemilik kredit tidak membayarkan tagihan sesuai dengan waktu kesepakannya.Â
Penarikan kendaraan ini terjadi tidak secara langsung, melainkan bertahap. Jika pemilik kendaraan tidak membayarkan tagihan selama 3 bulan berturut-turut, maka mobil akan ditarik.Â
Penarikan ini bisa menyebabkan uang cicilan yang sebelumnya telah dibayar bisa hangus dan tidak dapat diambil lagi. Sehingga kamu akan menderita rugi yang lebih besar.Â
Prosedur mobil ditarik leasing
Ada beberapa prosedur atau proses pada kendaraan yang aman ditarik oleh leasing. Proses penarikan ini biasanya juga sudah ada di surat keterangan ketika melakukan kredit, sehingga dianggap disetujui oleh kedua belah pihak.Â
Jika pemilik kendaraan tidak membayar cicilan maka pihak leasing akan melayangkan surat pemberitahuan kepada mereka. Hal ini agar pemilik kendaraan dapat membayar tagihan sebelum batas waktu mobil ditarik leasing.Â
Jika dalam 7 hari pihak pemilik kendaraan tidak juga membayar, maka akan ada surat kedua. Jika masih belum membayar juga, maka pihak leasing akan melakukan penarikan kendaraan tersebut.Â
Dasar hukum mobil ditarik leasing
Hukum penarikan kendaraan ini diatur oleh undang-undang di Indonesia. Yaitu pada pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Â
Pada pasal ini dijelaskan bahwa objek jaminan fidusia, atau kendaraan mobil, adalah milik dari pemberi fidusia atau pihak leasing. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dapat ditarik oleh perusahaan leasing.Â
Maka dari itu penerima kredit leasing harus membayarkan tagihan sesuai dengan waktu yang ditentukan, sehingga mobil yang ditarik leasing tidak akan terjadi.Â
Cara tebus mobil ditarik leasing
Cara mengatasi mobil ditarik leasing yaitu dengan membiarkannya atau menebusnya. Untuk penebusan ini dapat dilakukan dengan mudah.Â
Caranya yaitu dengan mendatangi kantor atau perusahaan leasing tersebut. Setelah itu diskusikan upaya penebusan kendaraan agar mobil bisa diambil kembali.Â
Selain itu, kamu juga bisa meminta waktu keringanan pada pihak leasing tersebut. Keringanan ini bisa berupa pengajuan jaminan, pelunasan denda keterlambatan dan lain sebagainya.Â
Tips menghindari mobil ditarik leasing
Ada tips yang bisa kamu lakukan agar terhindar dari penarikan mobil oleh leasing. Sehingga kamu bisa berkendara dengan lebih aman. Tips nya yaitu dengan memilih kredit mobil sesuai dengan kemampuan.Â
Memiliki kendaraan yang keren dan model terbaru memang pasti mengasyikkan. Apalagi kamu bisa jalan-jalan dan memamerkan mobil ke banyak orang.Â
Namun, jika kamu masih tidak mampu untuk membayar kreditnya, pastikan untuk memilih kredit yang sesuai dengan kemampuan. Jika kamu tetap ingin mendapatkan kendaraan impian, pastikan untuk mengumpulkan uang terlebih dahulu agar kendaraan tidak ditarik leasing karena kredit yang macet.Â
Risiko kredit macetÂ
Jika kredit sudah macet dengan alasan apapun, kamu akan menerima banyak resiko selain penarikan kendaraan. Berikut ulasannya.Â
1. Mendapat penalti
Jika sudah telat hingga berbulan-bulan, maka pihak kreditur akan memberikan denda atau penalti pada pihak yang telat. Biasanya rate nya adalah 8% per bulan. Hal ini tentu bergantung pada pihak leasing.Â
2. Mobil ditarik leasing dan hutang harus dibayar
Jika telat bayar kredit selama 3 bulan, maka pihak leasing akan menarik kendaraan tersebut. Setelah penarikan, pihak yang telat membayar masih harus membayar dan melunasi cicilannya.Â
3. Kena blacklist BI
Jika telat bayar kredit, maka hal ini akan masuk ke histori kredit kamu. Sehingga jika suatu waktu kamu ingin melakukan hutang atau kredit, bisa saja kena blacklist.Â
Pentingnya asuransi mobil
Ketika membeli mobil meskipun dengan sistem kredit, kamu perlu memakai asuransi mobil untuk keamanan kendaraan.
Nah, tidak perlu khawatir. Saat ini, kamu bisa mempertimbangkan penggunaan asuransi mobil. Di zaman sekarang, ada banyak sekali asuransi mobil yang menjamin biaya perbaikan kerusakan mobil, baik yang ringan hingga kerusakan berat.Â
Pilih polis terbaik sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan kamu. Terdapat dua pilihan polis asuransi mobil, yaitu:
- All Risk: Polis asuransi mobil yang memberi pertanggungan biaya ganti rugi untuk seluruh risiko. Baik kerusakan kecil, rusak total, hingga kehilangan kendaraan.Â
- TLO (Total Loss Only): Polis asuransi mobil yang memberi ganti rugi untuk kerusakan total atau kehilangan, atau bila biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga mobil.Â
Bandingkan biaya asuransi mobil per tahun dari banyak perusahaan asuransi di DuitPintar dan dapatkan penawaran biaya premi terbaik dengan manfaat yang luas!Â
Jadi, kamu tidak perlu pusing atau terbebani lagi saat mendapatkan tagihan-tagihan dari bengkel.
FAQ
Mobil ditarik leasing apakah hutang lunas?
Jika mobil ditarik leasing hutang lunas atau tidak? Pelunasan kredit ini terjadi jika pihak pemilik kredit telah membayar cicilan sesuai dengan ketetapan. Namun jika sudah ditarik mama dianggap sudah lunas.Â
Berapa bulan tunggakan mobil ditarik leasing?
Biasanya kendaraan akan ditarik oleh pihak leasing ketika sudah 3 kali mangkir dari waktu pembayaran. Yaitu sekitar 3 bulan atau 90 hari.Â
Tidak bisa bayar cicilan mobil apakah ada pidananya?
Pihak dengan kredit macet bisa dipidana dan diadili di pengadilan. Untuk itu lebih baik lakukan tanggung jawab yang benar pada kredit mobil kamu.Â
Bagaimana jika kredit mobil macet?
Jika kredit mobil macet, maka kamu akan mendapatkan resiko mobil ditarik leasing, resiko kena denda serta resiko blacklist dari Bank Indonesia.