Mobil Kena Banjir Apakah Dapat Asuransi? Ini Penjelasannya
Mobil kena banjir apakah dapat asuransi? Pertanyaan ini mungkin sering diungkapkan oleh sebagian pemegang polis asuransi mobil atau bahkan calon nasabah asuransi kendaraan.
Hal ini cukup wajar, mengingat banjir masih menjadi bencana rutinan yang menimpa sebagian besar wilayah di Indonesia.
Sehingga, melindungi kendaraan kamu dari kondisi ini dengan menggunakan asuransi, adalah salah satu hal yang penting untuk dilakukan agar dapat meminimalisir risiko kerugian yang mungkin ditimbulkan.
Namun, sayangnya masih banyak di antara kita yang mempertanyakan terkait apakah mobil rusak terendam banjir ditanggung asuransi?
Nah, untuk mengetahui jawabannya, yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini!
Mobil kena banjir apakah dapat asuransi?
Merawat dan memastikan bahwa kendaraan tetap aman dan dalam kondisi prima tentunya merupakan keinginan bagi setiap pemiliknya.
Oleh karena itulah, asuransi mobil banyak dipilih oleh orang-orang agar dapat membantu mereka dalam melindungi kendaraan kesayangannya dari hal-hal tidak terduga, termasuk salah satunya risiko kerusakan akibat bencana banjir.
Lantas, pertanyaannya adalah mobil kena banjir apakah dapat asuransi? Jawabannya adalah iya, namun apabila polis asuransi All Risk ataupun TLO yang kamu miliki tersebut sudah memiliki klausul perlindungan terhadap musibah banjir.
Dengan kata lain, kamu sebagai nasabah sudah membeli perluasan manfaat asuransi (rider) yang akan menanggung musibah banjir.
Perluasan manfaat asuransi ini tentunya mengharuskan kamu mengeluarkan biaya tambahan premi dalam nominal tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, apa saja syarat jika ingin mengajukan klaim asuransi banjir dan bagaimana cara klaim asuransi mobil banjir?Â
Syarat pengajuan klaim asuransi mobil terkena banjir
Pengajuan klaim asuransi mobil yang terkena dampak banjir bisa dilakukan, jika polis asuransi TLO atau All Risk yang kamu miliki memang termasuk dengan perluasan manfaat jaminan banjir.
Syarat dari extended cover atau perluasan jaminan adalah syarat mutlak agar klaim yang kamu ajukan dapat diproses oleh pihak asuransi.
Secara umum, perluasan jaminan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi antara lain:
- Perlindungan dari pemogokan, terorisme, sabotase, kerusuhan, dan huru-hara;
- Perlindungan dari angin topan dan banjir;
- Tanggung Jawab Hukum (TJH) pihak ketiga;
- Perlindungan dari tsunami, gempa bumi, dan letusan gunung berapi;
- Kecelakaan diri pengemudi dan atau penumpang.
Sebelum kamu mengajukan klaim asuransi banjir, akan lebih baik untuk mengetahui syarat dari cara klaim asuransi mobil banjir. Syarat ini sebenarnya sudah terlampir dalam kontrak polis yang disetujui oleh nasabah dan pihak asuransi.Â
Secara umum, syarat dari pengajuan klaim asuransi banjir adalah:
- Fotokopi SIM dan STNK;
- Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi;
- Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan;
- Foto-foto kerusakan yang terjadi akibat banjir;
- Kronologi kejadian secara tertulis;
- Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
Selain dokumen yang sudah dilampirkan di atas, kamu juga harus menyiapkan biaya own risk atau biaya yang ditanggung sendiri untuk klaim yang diajukan.
Pembayaran dari own risk biasanya per klaim yang diajukan. Biaya dari own risk sendiri kurang lebih Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Cara klaim asuransi mobil banjir
Jika sebelumnya kami sudah memberikan informasi mengenai perluasan manfaat asuransi mobil dan syarat jika ingin mengajukan klaim asuransi banjir, pada bagian ini akan kami informasikan cara untuk melakukan klaim asuransi mobil banjir.
Berikut ini adalah cara klaim asuransi mobil banjir TLO dan All Risk.
Cara klaim asuransi mobil banjir Total Loss Only
Klaim dari polis ini hanya dapat diproses jika kerugian yang diderita oleh nasabah yaitu kerusakan lebih dari 75 persen dari kerugian total. Di bawah ini adalah panduan untuk melakukan klaim asuransi banjir bagi polis TLO:
- Buat kronologis tertulis tentang kerusakan yang terjadi pada kendaraan;
- Melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti buku polis asli dan fotokopi dan surat laporan kehilangan dari kepolisian;
- Melampirkan fotokopi dan dokumen asli KTP;
- Melampirkan fotokopi dan dokumen asli SIM;
- Melampirkan fotokopi dan dokumen asli STNK;
- Melampirkan fotokopi dan dokumen asli BPKB;
Lalu, nasabah menyerahkan semua dokumen tersebut kepada agen asuransi agar klaim asuransi banjir dapat diproses.
Cara klaim asuransi mobil banjir All Risk
Asuransi All Risk banyak digunakan sebagai polis pelindung kendaraan baru karena polis ini akan menanggung semua risiko yang terjadi mulai dari kerusakan kecil hingga kerusakan besar.
Berikut ini adalah cara untuk mengajukan klaim asuransi mobil banjir All Risk:
- Melakukan dokumentasi terhadap semua kerusakan yang terjadi akibat banjir;
- Melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti buku polis asli dan fotokopi dan surat laporan kehilangan dari kepolisian;
- Melampirkan fotokopi dan dokumen asli KTP;
- Melampirkan fotokopi dan dokumen asli SIM;
- Melampirkan fotokopi dan dokumen asli STNK;
- Melampirkan fotokopi dan dokumen asli BPKB;
- Mengisi formulir klaim dengan seksama dan jangan sampai ada informasi yang tidak terlampirkan;
- Melakukan konfirmasi kepada agen asuransi, agar agen asuransi dapat melakukan pengajuan klaim ke perusahaan asuransi;
- Setelah pengajuan asuransi diterima, maka kendaraan akan dikirim ke bengkel rekanan untuk dilakukan perbaikan.
Ciri klaim asuransi mobil yang ditolak
Apakah mungkin pengajuan klaim asuransi banjir ditolak oleh perusahaan? Ya, masih ada kemungkinan perusahaan asuransi akan menolak pengajuan klaim jika salah satu dari informasi di bawah ini terjadi.
1. Polis lapse
Polis yang sudah tidak aktif atau tidak dilakukan pembayaran secara berkala, akan membuat polis lapse dan nasabah akan kehilangan hak untuk mengajukan proses klaim
2. Kerusakan sudah terjadi sebelum membeli asuransi
Asuransi hanya akan menerima klaim bagi kerusakan yang terjadi saat mobil diasuransikan. Namun, jika keadaan kendaraan sudah rusak sebelum didaftarkan ke polis, maka kerusakan tersebut tidak akan ditanggung oleh asuransi.
3. Melanggar aturan
Apabila nasabah mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk atau pengemudi melanggar lalu lintas, maka klaim akan ditolak oleh pihak asuransi
4. Polis tidak dalam masa tunggu
Masa tunggu adalah periode satu bulan sebelum polis dapat digunakan oleh nasabah, dan jika kerusakan yang diakibatkan oleh banjir terjadi pada periode ini, maka klaim tidak dapat diterima oleh pihak asuransi.
5. Kerusakan yang disengaja
Hal ini sangat penting untuk pengajuan klaim asuransi banjir, di mana klaim akan dibatalkan jika kendaraan rusak apabila ada indikasi kesengajaan.
Oleh karena itu jika terjebak banjir dan merasa tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan, sebaiknya menepi terlebih dahulu.
6. Dokumen tidak lengkap
Kelengkapan dokumen sangat penting saat pengajuan klaim, jika dokumen tidak lengkap maka agen asuransi akan menolak pengajuan klaim.
Dampak banjir terhadap mobil
Mobil yang terendam banjir akan terdampak dengan rusaknya komponen yang terdapat pada mesin, keadaan akan semakin parah apabila adanya air dan lumpur yang terperangkap di dalam mesin.
Berbagai masalah akan muncul jika air kotor yang terbawa oleh banjir merusak komponen-komponen penting sehingga dapat mengakibatkan karat, korosi, dan aroma tidak sedap yang biasanya berasal di kabin mobil.
Komponen mesin yang harus dilakukan pengecekan segera saat terendam banjir, antara lain:
- Radiator dan juga komponen pendukung disekitarnya;
- Lubang kisi-kisi AC (Air Conditioner);
- Komponen mesin dialiri listrik seperti control module circuit;
- Komponen pengereman dari bagian bearing sampai rem;
- Shockbreaker dan sensor ABS (Anti â Lock Brake System);
- ECU bila mobil terendam mencapai platform.
Penanganan mobil yang terendam banjir
Musibah banjir biasanya akan membawa banyak sekali kerugian bagi pengendara mobil secara finansial dan juga material. Oleh karena itu, akan lebih baik jika pengendara mengetahui cara penanganan dari banjir jika terjadi pada kendaraan.
Bila kendaraan terendam banjir, sebisa mungkin jangan melakukan starter mobil atau menyalakan mesin mobil , apalagi jika banjir dalam keadaan sudah merendam hingga atas roda.
Cara ini adalah untuk menghindari kerusakan yang lebih parah jika mesin terendam air.
Saat menyalakan mesin dalam keadaan banjir, hal ini hanya akan memicu korsleting dan kemungkinan kerusakan pada komponen elektrikal di dalam mesin.
Jadi, pastikan komponen elektrikal dalam keadaan kering, lalu kembali nyalakan mesin mobil seperti biasa.
Pentingnya melengkapi mobil dengan proteksi terbaik
Asuransi mobil sebagai proteksi terbaik akan melindungi dirimu dari kerugian finansial dan juga material.
Dengan perlindungan dari polis All Risk atau TLO yang sudah dilengkapi dengan perluasan manfaat musibah banjir, akan melindungi keadaan finansial karena pembayaran dari perbaikan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Untuk mendapatkan perlindungan maksimal, kamu juga bisa memilih salah satu dari daftar asuransi mobil terbaik yang banyak ditawarkan oleh sejumlah perusahaan asuransi.
FAQ
Komponen mesin apa saja yang terdampak jika mobil terendam banjir?
- Komponen pendukung di sekitarnya;
- Lubang kisi-kisi AC (Air Conditioner);
- Komponen mesin dialiri listrik seperti control module circuit;
- Komponen pengereman dari bagian bearing sampai rem;
- Shockbreaker dan sensor ABS (Anti â Lock Brake System);
- ECU bila mobil terendam mencapai platform.
Bagaimana cara klaim asuransi mobil banjir Total Loss Only?
- Buat kronologis tertulis tentang kerusakan yang terjadi pada kendaraan;
- Melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti buku polis asli dan fotokopi dan surat laporan kehilangan dari kepolisian;
- Melampirkan fotokopi dan dokumen asli KTP;
- Melampirkan fotokopi dan dokumen asli SIM;
- Melampirkan fotokopi dan dokumen asli STNK;
- Melampirkan fotokopi dan dokumen asli BPKB;
Apa itu biaya own risk?
Biaya own risk adalah biaya yang ditanggung sendiri untuk klaim yang diajukan. Pembayaran dari own risk biasanya per klaim yang diajukan. Biaya dari own risk sendiri kurang lebih Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Ciri klaim asuransi mobil yang ditolak?
- Polis lapse;
- Kerusakan sudah terjadi sebelum membeli asuransi;
- Melanggar aturan;
- Polis tidak dalam masa tunggu;
- Kerusakan yang disengaja;
- Dokumen tidak lengkap.